PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam dan sumber dana pembangunan bagi kesejahteraan umat;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pengelolaan zakat perlu dilakukan melalui lembaga yang profesional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5529);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.
Muzakki adalah orang yang beragama Islam yang memenuhi syarat wajib zakat.
3.
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
4.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disingkat BAZNAS adalah lembaga pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
5.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat.
6.
Provinsi adalah Provinsi Maluku Utara.
7.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
9.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
10.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
iman dan taqwa;
b.
profesional;
c.
amanah;
d.
manfaat;
e.
keadilan;
f.
kepastian hukum;
g.
terintegrasi; dan
h.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan untuk:
a.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan dan pengelolaan zakat;
b.
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
c.
meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat;
d.
meningkatkan pelayanan bagi muzakki dan mustahik;
e.
mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah; dan
f.
mewujudkan masyarakat yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Organisasi pengelola zakat terdiri dari:
a.
Badan Amil Zakat Nasional;
b.
Badan Amil Zakat Daerah; dan
c.
Lembaga Amil Zakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBadan Amil Zakat Daerah
Pasal 5
(1)
Badan Amil Zakat Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
(3)
Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas Badan Amil Zakat Daerah meliputi:
a.
merencanakan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
b.
melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
c.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota;
d.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota;
e.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
f.
melakukan sosialisasi zakat; dan
g.
melakukan pembinaan terhadap LAZ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLembaga Amil Zakat
Pasal 7
(1)
LAZ dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keputusan Gubernur.
(2)
LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Gubernur.
(3)
LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAZNAS dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 8
(1)
Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
(2)
Pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pungutan zakat;
b.
penerimaan zakat dari muzakki; dan
c.
penerimaan harta keagamaan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pungutan zakat dilakukan terhadap harta yang wajib dizakati.
(2)
Pungutan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BAZNAS bekerjasama dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 10
(1)
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS dan LAZ sesuai dengan syariat Islam.
(2)
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mustahik di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Zakat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
administrasi;
b.
organisasi;
c.
keuangan;
d.
pelaporan; dan
e.
pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
BAZNAS dan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyalurkan zakat dan/atau harta keagamaan yang wajib disalurkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan zakat yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi pada tanggal
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd
ABDUL GHANI KASUBA
Diundangkan di Sofifi pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA,
ttd
MOHAMMAD FUDAILI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial. Dalam dimensi ibadah, zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikannya. Dalam dimensi sosial, zakat berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.
Pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan potensi zakat yang dapat dikumpulkan dan didayagunakan untuk kesejahteraan umat.
Provinsi Maluku Utara sebagai daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki potensi zakat yang cukup besar. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan pengaturan yang jelas tentang pengelolaan zakat di daerah.
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola zakat di wilayahnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan zakat di Provinsi Maluku Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.