PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b.
bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2012-2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20(dua puluh) tahun, terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
3.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur untuk jangka waktu 5(lima) tahunan dengan berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut(Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5(lima) tahun.
5.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
6.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
7.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
10.
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Program pembangunan daerah adalah program-program untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah yang telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kebijakan Umum dan Program Prioritas Pembangunan Jangka Menengah.
13.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
15.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 2
(1)
RPJMD memuat Visi, Misi, dan Prioritas Program Pembangunan Gubernur/Wakil Gubernur, berkedudukan dan sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan Daerah untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(2)
Rincian Visi, Misi, dan Prioritas Program Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sistematika RPJMD Tahun 2012-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1.
Bab I: Pendahuluan;
2.
Bab II: Gambaran Umum Kondisi Daerah;
3.
Bab III: Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan;
4.
Bab IV: Analisis Isu-Isu Strategis;
5.
Bab V: Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran;
6.
Bab VI: Strategi Dan Arah Kebijakan;
7.
Bab VII: Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
8.
Bab VIII: Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
9.
Bab IX: Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
10.
Bab X: Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian KesatuPengendalian
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengendalian terhadap:
a.
Kebijakan RPJMD; dan
b.
Pelaksanaan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi
Pasal 5
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi evaluasi terhadap:
a.
Kebijakan RPJMD;
b.
Pelaksanaan RPJMD; dan
c.
Hasil RPJMD.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur berkewajiban memberi informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya Akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 April 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 April 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahun.
RPJMD Provinsi Sulawesi Barat merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun yaitu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, yang penyusunannya berpedoman kepada RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJPD dan RTRW Provinsi lainnya.
RPJMD Provinsi Sulawesi Barat ini, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan proram kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat(3) hufuf e dan Pasal 15 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan daerah dan ditetapkan paling lama 6(enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.