Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah;
b.
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menyediakan jasa sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
bahwa selain memberikan kewenangan untuk memungut retribusi jasa usaha, Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah mengenai Retribusi Daerah yang sejenis;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.
Barang Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya yang selanjutnya disebut kekayaan daerah.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
17.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
Ruang lingkup Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
d.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan; dan
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pemakaian/penyewaan tanah, gedung/bangunan, ruangan, aula, rumah dinas dan asrama; dan
b.
pemakaian laboratorium milik pemerintah daerah yang meliputi:
1.
pelayanan laboratorium sertifikasi, pengujian benih dan penggunaan sarana proteksi tanaman perkebunan;
2.
pelayanan laboratorium pengujian dan sertifikasi mutu hasil perikanan;
3.
pelayanan laboratorium pada Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
4.
pelayanan laboratorium sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;
5.
pelayanan laboratorium jasa pengujian dan kalibrasi pada balai pengujian dan sertifikasi mutu barang;
6.
pelayanan laboratorium dan peralatan eksplorasi pada Unit Pelayanan Jasa Sumber Daya Mineral dan Energi;
7.
pelayanan laboratorium kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
8.
pelayanan laboratorium kesehatan pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat;
9.
pelayanan laboratorium pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan; dan
10.
pelayanan laboratorium kesehatan hewan pada Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut serta penggunaan untuk kepentingan kedinasan dan pemakaian kekayaan daerah yang digunakan untuk kepentingan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'kepentingan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah' adalah pemakaian kekayaan daerah untuk melaksanakan program kerja Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah oleh Dinas/Badan/Biro/UPT yang bersifat internal, tidak termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau instansi/badan usaha di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
Pasal 5
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan jenis pengujian/pemeriksaan dan/atau jumlah parameter pemeriksaan laboratorium dengan besaran tarif bervariasi tergantung pelayanan yang diminta.
(2)
Penghitungan tarif adalah penghitungan harga satuan (unit cost) ditambah jasa pelayanan.
(3)
Penghitungan harga satuan per parameter pemeriksaan laboratorium ditetapkan berdasarkan biaya bahan ditambah jasa pelayanan, ditambah biaya sarana yang diperlukan untuk setiap pemeriksaan.
(4)
Besarnya biaya sarana diperhitungkan semua sarana penunjang yang digunakan untuk operasionalisasi peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 8
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah jasa pelayanan kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a.
pelayanan kepelabuhanan Pelabuhan Perikanan Muara Kintap; dan
b.
pelayanan kepelabuhanan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa kepelabuhanan dan sarana dan prasarana di lingkungan pelabuhan milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 11
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian jasa kepelabuhanan dan sarana dan prasarana di lingkungan pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a.
produksi usaha daerah bidang pertanian;
b.
produksi usaha daerah bidang perkebunan;
c.
produksi usaha daerah bidang perikanan; dan
d.
produksi usaha daerah bidang peternakan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 15
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan volume jenis, mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 16
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan adalah pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan/pesanggrahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 19
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 20
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pemakaian tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 23
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 24
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 25
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan penggunaan aset-aset milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
Pasal 26
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 27
(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV dan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX dan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 29
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 30
(1)
Instansi yang berwenang memungut Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Dinas/Badan/Biro/UPT yang bersangkutan.
(2)
Semua hasil penerimaan dari pemungutan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke kas daerah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMANFAATAN PENERIMAAN
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Jasa Usaha diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan' adalah sebagian penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan Retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 32
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat diborongkan' adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan Retribusi dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis Retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya Retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 33
(1)
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENAGIHAN
Pasal 35
(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KEBERATAN
Pasal 36
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'dokumen lain yang dipersamakan' antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'keadaan di luar kekuasaannya' adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi misalnya karena Wajib Retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat ini memberi suatu kepastian hukum kepada Wajib Retribusi bahwa dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima harus sudah ada keputusan. Di sisi lain bahwa kepada Gubernur diberi semacam 'hukuman' apabila tidak menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 38
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (duabelas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 39
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Gubernur sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi daerah Lebih Bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas/Badan/Biro/UPT dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa Retribusi;
c.
besarnya kelebihan Retribusi; dan
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 42
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 43
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
apabila pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN KHUSUS PADA LABORATORIUM KESEHATAN
Bagian Kesatu Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain/Perusahaan
Pasal 45
(1)
Bagi pegawai negeri penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun TNI dan Polri serta Askes Sukarela sebagai peserta PT. Askes yang memerlukan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan, diberlakukan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PT. Askes.
(2)
Bagi peserta PT. Askes yang memerlukan jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan, kemudian besarnya Retribusi melebihi atas haknya yang diberikan oleh PT. Askes, yang bersangkutan harus membayar selisih antara Retribusi yang harus dibayar dengan besarnya tagihan yang dibayar oleh PT. Askes.
(3)
Pelayanan kesehatan dengan lembaga-lembaga tertentu/perusahaan diatur secara tersendiri antara lembaga tersebut dengan Kepala Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Keringanan Tarif Retribusi
Pasal 46
Terhadap biaya pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberikan keringanan tarif Retribusi untuk:
a.
pemeriksaan laboratorium yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan Food Security;
b.
pemeriksaan laboratorium yang memenuhi permintaan instansi pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan program Pemerintah Daerah; dan
c.
Pemeriksaan NAPZA untuk keperluan penyelidikan (pro justisia) tidak dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengelolaan Penerimaan
Pasal 47
Semua penerimaan Laboratorium Kesehatan disetor secara bruto ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengelolaan pungutan, pembukuan dan pelaporan uang yang diterima sebagai penerimaan Laboratorium Kesehatan dilaksanakan secara terpusat.
(2)
Petugas pemungut wajib menyetorkan hasil penerimaan Laboratorium Kesehatan kepada Bendaharawan Penerimaan Pembantu Laboratorium Kesehatan dan dimintakan tanda terima dari Bendaharawan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kepada setiap pembayar pungutan wajib diberikan tanda bukti pembayarannya yang bentuk dan tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Laboratorium.
(2)
Bendaharawan Penerimaan Pembantu Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) menyetorkan seluruh hasil penerimaan Laboratorium Kesehatan pada kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah pada nomor rekening yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Setiap awal bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya Laboratorium Kesehatan menyampaikan laporan penerimaan Laboratorium Kesehatan kepada Gubernur c.q. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 50
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 51
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 52
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Penyidik di bidang Retribusi adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB XXVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian dan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian dan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 22);
2.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Balai Benih Ikan Sentral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Balai Benih Ikan Sentral (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 23);
3.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Balai Latihan Kerja Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 59) yang mengatur mengenai Retribusi sewa menyewa fasilitas latihan kerja;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 62);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian dan Kalibrasi pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 8);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi Pada Unit Pelayanan Jasa Sumber Daya Mineral dan Energi (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 9);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 3);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Daerah Balai Benih (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 11);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 10);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 12);
11.
Semua ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Peternakan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 13) yang mengatur mengenai pemeriksaan jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 28);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ekonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 29); dan
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 1); beserta semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 11 April 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 11 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
SUGIONO YAJIE, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda
NIP. 19581017 198503 1 007
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Daerah melalui pemanfaatan pemakaian aset-aset milik Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mengoptimalkan aset yang ada baik berupa tanah, bangunan/gedung, asrama, balai, rumah dinas, kendaraan dinas operasional, fasilitas, laboratorium, sarana dan prasarana dan lain-lain agar dapat berdayaguna dan berhasilguna yang kiranya perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan secara optimal aset-aset dimaksud.
Seiring perkembangan pembangunan tersebut terdapat penambahan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan bagi kepentingan umum yang perlu dimuat dalam suatu kebijakan Daerah guna pengaturan dan pengelolaan serta dijadikan sebagai dasar pemungutan pemakaian aset dimaksud oleh masyarakat.
Selain dari itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan ketentuan angka 1 dan angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/17/SJ. tanggal 5 Januari 2010 perihal: Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali terhadap pluralistik Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sejenis serta dihimpun dalam 1 (satu) naskah Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'kepentingan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah' adalah pemakaian kekayaan daerah untuk melaksanakan program kerja Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah oleh Dinas/Badan/Biro/UPT yang bersifat internal, tidak termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau instansi/badan usaha di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan' adalah sebagian penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan Retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat diborongkan' adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan Retribusi dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis Retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya Retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'dokumen lain yang dipersamakan' antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'keadaan di luar kekuasaannya' adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi misalnya karena Wajib Retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 37 Ayat (1) Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat ini memberi suatu kepastian hukum kepada Wajib Retribusi bahwa dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima harus sudah ada keputusan. Di sisi lain bahwa kepada Gubernur diberi semacam 'hukuman' apabila tidak menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Gubernur sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi daerah Lebih Bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Ayat (1) Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Ayat (1) Penyidik di bidang Retribusi adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57 Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…