PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 6 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
b.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
c.
bahwa kebijakan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu perlu dilakukan penyesuaian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
7.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
13.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
14.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
16.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
17.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
18.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
19.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
20.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
21.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
22.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
23.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
24.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
25.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman;
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sintang;
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sintang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
11.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
13.
Retribusi Izin Gangguan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
14.
Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan kendaraan umum pada jaringan trayek.
15.
Retribusi Izin Trayek adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten Sintang.
16.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
22.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
Jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.
Retribusi Izin Gangguan; dan
c.
Retribusi Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesatuRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut:
a.
pembangunan bangunan baru, dan/atau prasarana bangunan;
b.
rehabilitasi/renovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan;
c.
pelestarian/pemugaran;
d.
pembuatan duplikat/copy dokumen Izin Mendirikan Bangunan yang dilegalisasikan sebagai pengganti dokumen Izin Mendirikan Bangunan yang hilang atau rusak, dengan keterangan hilang tertulis dari instansi yang berwenang(Kepolisian setempat);
e.
pemecahan dokumen Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan perubahan pemecah dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan dan/atau kepemilikan tanah dan perubahan data lainnya, atas permohonan yang bersangkutan; dan
f.
bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan diwajibkan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah:
a.
bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b.
bangunan fungsi keagamaan(mesjid, gereja, wihara, pura, kelenteng, dan lain-lain);
c.
bangunan fungsi sosial dan budaya(bangunan kantor milik negara, kecuali bangunan milik negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha); dan
d.
bangunan fungsi khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, prasarana dan luas bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Penghitungan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan meliputi komponen retribusi dan biaya.
(2)
Perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
(1)
Indeks penghitungan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan meliputi:
a.
penetapan indeks;
b.
skala indeks; dan
c.
kode.
(2)
Indeks tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, sebagai faktor pengkali terhadap harga satuan retribusi untuk mendapatkan besarnya retribusi yang meliputi:
a.
Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan
b.
Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi prasarana bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Skala indeks sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, ditetapkan berdasarkan peringkat terendah hingga tertinggi dengan mempertimbangkan kewajaran perbandingan dalam intensitas penggunaan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Untuk identifikasi indeks penghitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan gedung guna ketertiban administrasi dan transparansi, disusun daftar kode dan indeks perhitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan dan prasarana bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
Tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a.
Retribusi pembangunan baru : L x It x 1,00 x HSbg
b.
Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan : L x It x Tk x HSbg
c.
Retribusi rehabilitasi prasarana bangunan: V x I x Tk x HSpbg
d.
Retribusi prasarana bangunan : V x I x Tk x HSpbg
Penjelasan Pasal:
L : Luas lantai bangunan, V : Volume/besaran(dalam satuan m², m³, unit), I : Indeks, It : Indeks terintegrasi, Tk : Tingkat kerusakan: 0,45 untuk tingkat kerusakan sedang 0,65 untuk tingkat kerusakan berat, HSbg : Harga satuan retribusi bangunan, HSpbg: Harga satuan retribusi prasarana bangunan, 1,00 : Indeks pembangunan baru.
Pasal 11
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan berdasarkan jenis dan luas bangunan yang akan dibangun.
(2)
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Masa retribusi adalah selama bangunan tidak mengalami perubahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang terjadi sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaRetribusi Izin Gangguan
Pasal 15
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 16
(1)
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 17
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis usaha, Tarif Lingkungan(TL), Luas Ruang Tempat Usaha(LRTU), Indeks Lokasi (IL), dan Indeks Gangguan(IG).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 19
(1)
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Gangguan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian Izin Gangguan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Penggolongan jenis usaha dalam penetapan izin ditetapkan sebagai berikut:
a.
Golongan A, untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih/modal usaha Rp. 10.000.000.000,00 ke atas tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
Golongan B, untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih/modal usaha di atas Rp.500.000.000,00 s/d Rp.10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.
Golongan C, untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih/modal usaha di atas Rp.50.000.000,00 s/d Rp.500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.
Golongan D, untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih/modal usaha dari Rp.0,00 s/d Rp.50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2)
Tarif Lingkungan(TL) dan Luas Ruang Tempat Usaha(LRTU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam tabel.
(3)
Indeks Gangguan(IG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.
Indeks 4: Tempat Usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya sangat tinggi.
b.
Indeks 3: Tempat Usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya tinggi.
c.
Indeks 2: Tempat Usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya sedang.
d.
Indeks 1: Tempat Usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya rendah.
(4)
Indeks Lokasi(IL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan pada letak tempat usaha dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.
Indeks 3: Tempat Usaha/kegiatan yang lokasinya bukan ditentukan/dikhususkan tetapi berada pada pemukiman penduduk.
b.
Indeks 2: Tempat Usaha/kegiatan yang lokasinya pada tempat yang telah dikhususkan/ditentukan yang berada pada pemukiman penduduk.
c.
Indeks 1: Tempat Usaha/kegiatan yang lokasinya pada tempat yang telah ditentukan untuk melakukan kegiatan perdagangan di kawasan perdagangan, kegiatan indeks khusus dalam kawasan industri dan berada jauh dari pemukiman penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 21
(1)
Retribusi Izin Gangguan(RIG) yang terutang dihitung dengan mengalikan besarnya Tarif Lingkungan(TL), Luas Ruang Tempat Usaha(LRTU), Indeks Lokasi(IL), dan Indeks Gangguan(IG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dengan rumus sebagai berikut: RIG = TL x LRTU x IL x IG
(2)
Wajib Retribusi yang mendaftarkan ulang Izin Gangguan dikenakan retribusi sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari besarnya Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Rumus perhitungan retribusi pendaftaran ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah: 25% x TL x LRTU x IL x IG
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 22
(1)
Masa Retribusi Izin Gangguan adalah 5(lima) tahun.
(2)
Dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Izin Gangguan, pemegang Izin Gangguan wajib melaksanakan daftar ulang Izin Gangguan setiap 5(lima) tahun sekali dengan besaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaRetribusi Izin Trayek
Pasal 23
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten Sintang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 24
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 25
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 27
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 28
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis izin dan jenis angkutan penumpang.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Retribusi Izin Trayek Baru;
b.
Perpanjangan untuk semua jenis angkutan penumpang dan untuk semua jenis daya angkut sebesar Rp. 477.000,-(Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) untuk setiap kendaraan;
c.
Retribusi Izin Insidentil:
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 29
Masa retribusi adalah jangka waktu sebagai berikut:
a.
Retribusi Izin Trayek lamanya 5 tahun;
b.
Retribusi Izin Insidentil berlaku untuk 1(satu) kali perjalanan maksimal 14(empat belas) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 30
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Bupati dapat menyesuaikan tarif retribusi.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 31
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 32
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sintang tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 33
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 34
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke kas daerah.
(3)
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 35
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
PENAGIHAN
Pasal 36
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
KEBERATAN
Pasal 37
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang berwenang atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 38
(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 39
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 40
(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 41
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 42
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 43
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
PEMERIKSAAN
Pasal 44
(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 45
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XV
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pasal 46
(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan retribusi daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang.
Ditetapkan di Sintang pada tanggal Mei 2012
BUPATI SINTANG,
ttd
MILTON CROSBY
Diundangkan di Sintang pada tanggal Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG,
ttd
ZULKIFLI HAJI AHMAD
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah. Khusus mengenai retribusi telah ditetapkan jenis-jenis retribusi yang diperbolehkan untuk dipungut oleh daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Makna yang tersirat dalam pengertian retribusi ini adalah adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan jasa pelayanan kepada orang atau suatu Badan, sehingga masyarakat dapat dikenakan retribusi. Jadi syaratnya adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan orang atau suatu badan. Secara yuridis pemungutan retribusi harus dengan alas hak berupa peraturan daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu Badan dapat ditentukan secara pasti. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan suatu pemberian izin kepada orang atau Badan untuk melindungi kepentingan umum, segala biaya yang seharusnya menjadi beban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar, maka sangat layak dibiayai dari para pemegang izin. Oleh sebab itu, semangat untuk menggali potensi dari perizinan tertentu di Kabupaten Sintang dalam rangka mengembangkan kemampuan daerah untuk dapat mengurus rumah tangganya sendiri serta meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah tentang retribusi yang digolongkan dalam Retribusi Perizinan Tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang 28 Tahun 2009 maka seluruh produk peraturan daerah yang tersebar tersebut, akan disesuaikan dalam satu bentuk peraturan daerah yang mengatur keseluruhan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini meliputi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Ketiga jenis Retribusi Perizinan Tertentu tersebut merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang sampai pada saat ini dianggap potensial untuk dilakukan pemungutan retribusinya. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Peraturan Daerah, maka dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman bagi pungutan retribusi perizinan tertentu agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, aman serta dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal. Selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini mengatur beberapa hal yaitu: jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu; masa retribusi; peninjauan tarif retribusi; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administratif, tata cara penagihan; keberatan; serta ketentuan lain yang menyangkut retribusi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.