PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pemberian penghargaan kepada seseorang dan/atau badan yang telah berjasa kepada Pemerintah Daerah dan pembangunan Daerah, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli Tahun 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5089);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG GELAR KEHORMATAN, WARGA KEHORMATAN, DAN PENGHARGAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
7.
Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Gelar Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang yang telah berprestasi, berjuang, dan berjasa kepada Daerah.
9.
Warga Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada warga di luar Jawa Barat atas jasa, pengabdian, dan kepedulian kepada Daerah.
10.
Penghargaan Daerah adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang dan/atau badan karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darmabakti yang bermanfaat bagi Daerah.
11.
Tanda Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang dan/atau badan atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Daerah.
12.
Penghargaan Pengabdian adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil yang dengan penuh kesetiaan, pengabdian, kedisiplinan, dan prestasi kerja, telah mengabdi selama 10 (sepuluh), 20(dua puluh), dan 30(tiga puluh) tahun.
13.
Pegawai Negeri Sipil Teladan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi berdasarkan penilaian.
14.
Warga Daerah adalah penduduk Jawa Barat.
15.
Badan adalah kesatuan institusi Pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah, badan hukum perdata, lembaga, organisasi sosial, dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan di Daerah.
16.
Karya, Karsa, dan Cipta adalah hasil perbuatan dan daya jiwa yang mendorong seseorang untuk berkehendak dan kemampuan berpikir untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang mempunyai nilai prestasi dan manfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dimaksudkan sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas jasa-jasa yang bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah merupakan manifestasi dari suatu pengakuan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah, sehingga karya, karsa dan cipta seseorang atau Badan yang memperoleh penghargaan tersebut diakui keberadaannya sebagai suatu prestasi yang luar biasa dan patut dihargai. Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah diharapkan dapat menjadi pendorong untuk diteladani oleh masyarakat.
Pasal 3
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah diberikan kepada seseorang dan/atau badan, dengan tujuan:
a.
memberikan pengakuan berupa penghargaan atas jasa dalam bidang cipta, karsa, dan karya yang bermanfaat bagi Daerah, atau telah berjuang bagi Daerah;
b.
memberikan motivasi kepada orang atau badan untuk berperan secara aktif dalam pembangunan di Daerah, yang bersifat fisik materil maupun mental spiritual, sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif; dan
c.
mengembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan badan, serta mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAsas
Pasal 4
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan dan Penghargaan Daerah, diberikan berdasarkan asas:
a.
kebangsaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kebangsaan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.
b.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kemanusiaan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
kerakyatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kerakyatan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.
d.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'keadilan' adalah bahwa dalam pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
e.
keteladanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'keteladanan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dilakukan dengan pertimbangan atas integritas moral dan suri tauladan orang yang berhak menerima Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan dan Penghargaan Daerah terhadap masyarakat.
f.
kehati-hatian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kehati-hatian' adalah bahwa proses pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan.
g.
keobjektifan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'keobjektifan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel.
h.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'keterbukaan' adalah bahwa pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
i.
kesetaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kesetaraan' adalah bahwa perlakuan yang setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.
kearifan lokal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kearifan lokal' adalah bahwa Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dapat diberikan sesuai dengan nilai-nilai dan budaya Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRuang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, meliputi:
a.
jenis dan bentuk;
b.
Gelar Kehormatan;
c.
Warga Kehormatan;
d.
Tanda Penghargaan;
e.
Penghargaan Pengabdian;
f.
Pegawai Negeri Sipil Teladan;
g.
Tim Pertimbangan Pemberian Penghargaan;
h.
penetapan, tata cara dan penyerahan pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah;
i.
tata cara pemakaian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah;
j.
hak dan kewajiban;
k.
pencabutan Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah; dan
l.
pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN BENTUK
Bagian KesatuJenis Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan dan Penghargaan Daerah
Pasal 6
(1)
Jenis Gelar Kehormatan dan Warga Kehormatan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah:
a.
Gelar Kehormatan, meliputi:
1.
Putra Utama;
2.
Putra Madya;
3.
Putra Pratama; dan
b.
Warga Kehormatan.
(2)
Jenis Penghargaan Daerah yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah:
a.
Tanda Penghargaan.
b.
Penghargaan Pengabdian; dan
c.
Pegawai Negeri Sipil Teladan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Huruf a: Gelar Kehormatan merupakan jenis gelar yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah, yang derajatnya paling tinggi dibandingkan dengan jenis gelar lainnya. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah
Pasal 7
(1)
Bentuk Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat berupa:
a.
piagam;
b.
medali semat bertalikan pita;
c.
medali gantung;
d.
medali semat;
e.
uang pengabdian atau uang penghargaan; dan/atau
f.
bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Warna dan ukuran bentuk Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, b, c, dan d, terdiri dari:
a.
piagam bersampul dicetak ukuran 41,5 cm x 29 cm, dengan warna kombinasi seperti warna-warna lambang Daerah;
b.
medali semat berwarna emas, perak, dan perunggu berlambang Daerah bertalikan pita, terbuat dari kain sutra berwarna biru, hijau, dan kuning;
c.
medali gantung berwarna emas, perak, dan perunggu dengan gambar lambang Daerah, terbuat dari kain sutra berwarna biru, hijau, dan kuning; dan
d.
medali semat berwarna emas, perak, dan perunggu dengan gambar lambang Daerah, terbuat dari kain sutra berwarna biru, hijau, dan kuning.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Bentuk Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah yang dimaksud dalam Pasal ini disesuaikan dengan ketentuan pada pasal-pasal selanjutnya, yang mengatur secara khusus mengenai bentuk-bentuk yang akan diperoleh oleh penerima gelar atau penghargaan. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB III
GELAR KEHORMATAN
Bagian KesatuPutra Utama
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Gelar Kehormatan Putra Utama kepada:
a.
warga Daerah yang berprestasi di tingkat internasional; atau
b.
warga Daerah yang berjuang di Daerah dan/atau gugur demi membela bangsa dan Negara.
(2)
Gelar Kehormatan Putra Utama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali gantung berwarna emas; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPutra Madya
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Gelar Kehormatan Putra Madya kepada warga Daerah yang berprestasi di tingkat nasional.
(2)
Gelar Kehormatan Putra Madya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali gantung berwarna perak; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KetigaPutra Pratama
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Gelar Kehormatan Putra Pratama kepada warga Daerah yang berprestasi di tingkat Daerah atau regional.
(2)
Gelar Kehormatan Putra Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali gantung berwarna perunggu; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeempatPersyaratan Gelar Kehormatan
Pasal 11
(1)
Persyaratan untuk memperoleh Gelar Kehormatan Putra Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, adalah:
a.
warga Daerah;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
d.
memiliki karya nyata yang diakui secara internasional karena mempunyai manfaat bagi Daerah.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh Gelar Kehormatan Putra Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, adalah:
a.
pernah memimpin dan/atau melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa di Daerah;
b.
memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan
c.
melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 12
Persyaratan untuk memperoleh Gelar Kehormatan Putra Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah:
a.
warga Daerah;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
d.
memiliki karya nyata yang diakui secara nasional karena mempunyai manfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Persyaratan untuk memperoleh Gelar Kehormatan Putra Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah:
a.
warga Daerah;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
d.
memiliki karya nyata yang diakui di tingkat Daerah atau regional dan bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WARGA KEHORMATAN
Bagian KesatuBentuk Gelar
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Gelar Warga Kehormatan kepada seseorang yang berstatus bukan warga Daerah.
(2)
Gelar Warga Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali gantung berwarna emas; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 15
Persyaratan untuk memperoleh Gelar Warga Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, adalah:
a.
bukan warga Daerah;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
d.
telah melakukan upaya, tindakan, dan kegiatan luar biasa yang hasilnya bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TANDA PENGHARGAAN
Bagian KesatuBentuk Tanda Penghargaan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Tanda Penghargaan kepada seseorang atau badan.
(2)
Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
uang pengabdian atau uang penghargaan; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 17
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, adalah:
a.
warga Daerah atau bukan warga Daerah;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
d.
telah melakukan upaya, tindakan dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan yang bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah:
a.
berdomisili di Daerah atau di luar Daerah;
b.
badan dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan telah menerapkan prinsip-prinsip pengurusan atau pengelolaan yang baik, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d.
telah melakukan upaya, tindakan dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan yang bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHARGAAN PENGABDIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Pengabdian kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan masa kerja dan purnabakti.
(2)
Masa kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
10(sepuluh) tahun;
b.
20(dua puluh) tahun; dan
c.
30(tiga puluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): PNS yang telah mendapatkan penghargaan pengabdian 10 (sepuluh) tahun dapat memperoleh kembali penghargaan pengabdian 20(dua puluh) tahun, atau 30(tiga puluh) tahun, selama masih memenuhi persyaratan.
Bagian KeduaBentuk Penghargaan Pengabdian
Pasal 20
Penghargaan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja selama 10(sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2) huruf a diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali semat berwarna perunggu; dan
c.
uang pengabdian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penghargaan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja selama 20(dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali semat berwarna perak; dan
c.
uang pengabdian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penghargaan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja selama 30(tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
medali semat berwarna emas; dan
c.
uang pengabdian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purnabakti, diberikan penghargaan pengabdian dalam bentuk:
a.
piagam; dan
b.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud penghargaan lainnya, dapat berupa uang atau barang, yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPersyaratan
Pasal 24
(1)
Persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh Penghargaan Pengabdian adalah sebagai berikut:
a.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus, paling singkat 10(sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30(tiga puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun;
c.
melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menjadi panutan/teladan bagi masyarakat;
e.
memiliki masa kerja secara terus-menerus, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; dan
f.
lulus seleksi Tim Pertimbangan.
(2)
Penghitungan masa kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dimulai sejak ditetapkannya keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di Organisasi Perangkat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penghitungan masa kerja dihitung sejak Pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
BAB VII
PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Bagian KesatuBentuk
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Teladan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
uang penghargaan; dan/atau
c.
penghargaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 26
Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun;
c.
paling kurang mempunyai masa kerja 10(sepuluh tahun) tahun secara terus menerus tanpa terputus;
d.
paling kurang telah 2(dua) tahun dalam pangkat terakhir sampai dengan tanggal pemberian penghargaan;
e.
telah menunjukkan prestasi kerja yang dapat dijadikan contoh teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya;
f.
setiap unsur penilaian pelaksanaan kinerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir;
g.
diusulkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan;
h.
lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Pertimbangan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan; dan
i.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUsulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan Tingkat Nasional dan Daerah
Pasal 27
Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan Pegawai Negeri Sipil Teladan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memperoleh penghargaan di tingkat Daerah kepada Gubernur melalui BKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemerintah Daerah mengusulkan Pegawai Negeri Sipil Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk mendapatkan penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan tingkat nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
TIM PERTIMBANGAN
Pasal 29
(1)
Untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Tanda Penghargaan, dan Penghargaan Pengabdian, serta Pegawai Negeri Sipil Teladan dibentuk Tim Pertimbangan.
(2)
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB IX
PENETAPAN, TATA CARA DAN PENYERAHAN
Bagian KesatuPenetapan
Pasal 30
Penetapan pemberian Gelar Kehormatan dan Warga Kehormatan dilaksanakan oleh Gubernur atas persetujuan DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diusulkan oleh Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/Instansi di Daerah dan Kabupaten/Kota; dan
b.
telah dilakukan penilaian dan/atau pertimbangan oleh Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penetapan pemberian Penghargaan Daerah dilaksanakan oleh Gubernur, dengan ketentuan:
a.
Organisasi Perangkat Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan calon penerima Penghargaan Daerah kepada Gubernur melalui BKD; dan
b.
terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan penilaian dan/atau pertimbangan oleh Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyerahan
Pasal 32
(1)
Penyerahan Gelar Kehormatan dan Warga Kehormatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
(2)
Mekanisme Rapat Paripurna Istimewa DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 33
Penyerahan Penghargaan Daerah dilakukan oleh Gubernur pada upacara peringatan hari besar nasional, upacara hari kesadaran nasional, dan upacara peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
TATA CARA PEMAKAIAN
Pasal 34
(1)
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dipakai pada upacara-upacara resmi dan kegiatan resmi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Cara pemakaian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah sebagai berikut:
a.
medali semat bertalikan pita dan medali semat, disematkan di dada sebelah kiri; dan
b.
medali gantung, dikalungkan di leher.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak
Pasal 35
(1)
Setiap penerima Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat berupa:
a.
pemberian sejumlah uang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
hak protokol dalam acara resmi.
(3)
khusus bagi Pegawai Negeri Sipil Teladan berhak memperoleh kenaikan pangkat secara istimewa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 36
Penerima Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, berkewajiban:
a.
menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa, Negara, dan/atau Daerah;
b.
menjaga dan memelihara piagam dan/atau medali Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah;
c.
menunjukkan dan memberikan sifat keteladanan; dan
d.
meningkatkan prestasi yang bermanfaat bagi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENCABUTAN
Pasal 37
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sewaktu-waktu dapat dicabut kembali, dalam hal penerimanya:
a.
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun; dan
c.
dikenakan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pencabutan Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dalam hal ini hanya hak pemakaiannya saja.
Pasal 38
Pencabutan Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Gelar Kehormatan dan Warga Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD; dan
b.
Penghargaan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 39
Pembiayaan untuk pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Pembiayaan untuk pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang Telah Berjasa kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Tahun 1994 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai jangka waktu ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, dan disisi lain merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 6 SERI E
Penjelasan Umum
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah, diberikan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam meningkatkan darmabakti kepada Daerah, bangsa, dan Negara.
Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan atas jasa-jasa seseorang dan/atau badan dalam bentuk Gelar Kehormatan berupa Putra Utama, Putra Madya dan Putra Pratama; Warga Kehormatan; Tanda Penghargaan; Penghargaan Pengabdian; dan Pegawai Negeri Sipil Teladan.
Pemberian penghargaan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994. Namun, dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah tersebut tidak dapat mengikuti perkembangan situasi dan kondisi saat ini, serta sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sehingga perlu diubah dan disempurnakan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.