Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
19.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur;
20.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
27.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah badan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, sasaran dan arah kebijakan dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional.
9.
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode 1 (satu) tahunan.
10.
Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur struktur dan pola tata ruang provinsi.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.
Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
18.
Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
RPJPD disusun berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
demokrasi;
c.
berkeadilan;
d.
keterpaduan;
e.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
f.
transparansi;
g.
keterbukaan;
h.
otonomi daerah;
i.
tata kelola pemerintahan yang baik;
j.
berkelanjutan;
k.
berwawasan lingkungan;
l.
efisien;
m.
efektif.
(2)
RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
(3)
RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada RPJPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:
a.
koordinasi antar pelaku pembangunan;
b.
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
c.
partisipasi masyarakat; dan
d.
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup RPJPD meliputi:
a.
gambaran umum kondisi daerah;
b.
visi dan misi;
c.
sasaran pokok pembangunan jangka panjang;
d.
arah kebijakan pembangunan jangka panjang; dan
e.
tahapan dan prioritas pembangunan.
(2)
Isi dan uraian RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Tahapan pembangunan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
RPJMD I tahun 2005-2007;
b.
RPJMD II tahun 2007-2012;
c.
RPJMD III tahun 2013-2017;
d.
RPJMD IV tahun 2018-2022; dan
e.
RPJMD V tahun 2023-2025.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
RPJPD berfungsi sebagai:
a.
pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Prioritas pembangunan pada RPJPD periode berkenaan dijadikan sebagai dasar penyelarasan tujuan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.
(2)
Pengendalian pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD.
(3)
Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Kepala SKPD.
(4)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk melaksanakan visi dan mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah.
(5)
Hasil pemantauan dan supervisi atas pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
(6)
Evaluasi terhadap RPJPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mencakup terhadap realisasi sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk melaksanakan misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
(7)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah.
(8)
DPRD dapat memberi masukan pada saat evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur yang belum memiliki RPJMD, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD.
(2)
Gubernur pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Jakarta merupakan daerah yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan, pusat kegiatan ekonomi, pusat keuangan dan jasa, kota internasional, serta sebagai tempat kedudukan hampir keseluruhan perangkat pemerintahan tingkat nasional, perwakilan negara-negara asing, pusat-pusat perusahaan multi nasional dan gerbang utama wisatawan mancanegara. Selain itu, Jakarta juga sebagai provinsi Daerah Khusus Ibukota yang terbagi dalam lima wilayah Kota Administratif dan satu Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang bukan merupakan Daerah Otonom.

Berkaitan dengan peran dan fungsinya sebagai ibukota negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Jakarta dituntut terus berbenah diri melalui pembangunan daerah untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang kompleks, seperti daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin terbatas. Hal ini diindikasikan dengan peningkatan jumlah penduduk, yang semakin bertambah dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek-aspek pemukiman, penataan wilayah, potensi bencana alam, transportasi, penyediaan fasilitas publik dan faktor-faktor lainnya.

Pembangunan daerah bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional serta meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah daerah dan tahunan daerah.

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi dan permasalahan pembangunan di daerah, yang merupakan rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan berlangsung terus menerus, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang, tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Untuk itu, dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang, diperlukan penataan kembali dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual.

Kurun waktu RPJPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 20 (dua puluh) tahun, yaitu tahun 2005-2025. Pelaksanaan RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta I Tahun 2005-2007, RPJMD Provinsi DKI Jakarta II Tahun 2007-2012, RPJMD Provinsi DKI Jakarta III Tahun 2013-2017, RPJMD Provinsi DKI Jakarta IV Tahun 2018-2022 dan RPJMD Provinsi DKI Jakarta V Tahun 2023-2025.

RPJPD Provinsi DKI Jakarta digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJMD Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan visi, misi, dan program Gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD Provinsi DKI Jakarta memuat visi, misi dan strategi pembangunan daerah.

RPJMD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas, dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi DKI Jakarta. RKPD memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah yang mencakup gambaran perekonomian Jakarta secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.

Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005-2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat; (c) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RPJPD diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat Jakarta. Visi merupakan penjabaran cita-cita masyarakat Jakarta, yaitu Jakarta: Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Aman, Nyaman, Sejahtera, Produktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global.

Dengan terumuskannya visi pembangunan, selanjutnya disusun misi pembangunan, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.

Perencanaan jangka panjang daerah lebih fokus pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner, seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner, serta unsur-unsur pemerintah daerah yang memiliki kompetensi olah pikir dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah adalah produk dari semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 terdiri dari 7 bab dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, muatan RPJPD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD, serta ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan RPJPD yang telah ada. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 serta Lampiran merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…