PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termasuk Golongan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembantukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp, Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Pemungutan adalah Suatu Rangkaian Kegiatan Mulai dari Penghimpunan Data Objek dan Subjek Retribusi, Penentuan Besarnya Retribusi yang Terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta Pengawasan penyetorannya;
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.
Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, Pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan Ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, sarana, atau Fasilitas Tertentu Guna Melindungi Kepentingan Umum Dan Menjaga Kelestarian Umum;
10.
Retribusi Perizinan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan dibidang Izin Trayek dan/atau Izin Operasi dan/atau Izin Angkutan Barang untuk mengusahakan dan/atau menyediakan Angkutan Orang dan/atau Barang bagi Perusahaan Angkutan Umum;
11.
Surat Keputusan Izin Trayek adalah Surat yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang berisikan Lintasan Trayek yang di perbolehkan, Jumlah Kendaraan yang diizinkan dan masa berlakunya serta kewajiban dari Pemegang Izin Trayek;
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
13.
Angkutan adalah Pemindahan Orang dan/atau Barang dari satu tempat Ketempat lain dangan menggunakan Kendaraan di ruang Lalu lintas jalan;
14.
Kendaraan Bermotor Umum adalah Setiap kendaraan yang di gunakan untuk angkutan Barang dan/atau orang dengan di pungut bayaran;
15.
Angkutan antar kota dalam Provinsi, yang selanjutnya disebut AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi yang terikat dalam Trayek;
16.
Angkutan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan mobil Penumpang Umum yang diberi Tanda Khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter yang melayani Angkutan dari Pintu ke Pintu dalam Wilayah Operasi Terbatas;
17.
Angkutan Khusus adalah Angkutan yang mempunyai asal dan/atau Tujuan tetap yang melayani antar jemput Penumpang Umum, Antar jemput Karyawan, Pemukiman dan simpul yang berbeda;
18.
Angkutan Sewa adalah Angkutan dengan menggunakan mobil Penumpang Umum yang Melayani dari Pintu ke pintu dengan atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
19.
Angkutan Pemadu Moda adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil bus dan/atau mobil Penumpang Umum yang melayani penumpang dari dan/atau ke terminal, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan dan Bandar Udara Kecuali dari Terminal ke Terminal;
20.
Izin Insidentil adalah Izin yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki izin Trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang;
21.
Izin Operasi adalah Izin Untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil Penumpang Umum tidak dalam Trayek;
22.
Izin Trayek adalah Izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan Trayek;
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
29.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
30.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Retribusi;
31.
Perizinan Angkutan Umum adalah Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan/atau tidak dalam trayek serta izin penyelenggaraan angkutan barang umum dan/atau angkutan barang khusus bagi perusahaan angkutan umum;
32.
Surat keputusan izin operasi adalah surat yang di berikan kepada perusahaan angkutan umum yang berisikan lintasan wilayah operasi yang diperbolehkan jumlah kendaraan yang diizinkan dan masa berlakunya serta kewajiban pemegang izin operasi;
33.
Surat Keputusan Izin Angkutan Barang adalah surat yang di berikan kepada perusahaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan umum mobil barang yang berisikan lintasan wilayah operasi jumlah kendaraan yang diizinkan dan masa berlakunya serta kewajiban dari pemegang izin angkutan barang;
34.
Izin Angkutan Barang adalah Izin untuk mengangkut barang dengan menggunakan kendaraan umum mobil barang pada lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
35.
Angkutan Barang Umum adalah angkutan barang pada umumnya yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus;
36.
Angkutan Barang Khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya;
37.
Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan;
38.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum;
39.
Terminal adalah Pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan;
40.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal;
41.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
42.
Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antar moda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau dan/atau bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LOKASI DAN PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pengusahaan angkutan orang dan/atau barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang melintas lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara wajib memiliki Izin Trayek/Izin Operasi dan/atau Izin Angkutan Barang;
(2)
Lokasi Penyelenggaraan perizinan Angkutan Orang dan/atau barang dijalan adalah semua Jaringan pelayanan poros jalan di wilayah Sulawesi Tenggara yang melintasi lebih dari satu Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 4
(1)
Pengangkutan orang dijalan dengan Kendaraan bermotor Umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang;
(2)
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam Trayek; dan
b.
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaAngkutan Dalam Trayek
Pasal 5
(1)
Untuk pelayanan angkutan orang dijalan dengan Kendaraan bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan Trayek;
(2)
Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
trayek angkutan antar kota dalam Provinsi;
b.
trayek angkutan Khusus.
(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelayanan angkutan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dalam jaringan trayek pada lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelayanan angkutan pada trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, diselenggarakan oleh Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar kota dalam Provinsi harus dilengkapi dengan:
a.
Nama Perusahaan dan Nomor Urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan;
b.
Papan Trayek yang memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan yang di tempatkan di bagian depan belakang kendaraan;
c.
Jenis trayek yang dilayani ditulis secara jelas dengan huruf balok, melekat pada badan Kendaraan sebelah kiri dan kanan dengan tulisan "ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI";
d.
Daftar tarif yang berlaku;
e.
Kotak obat lengkap dengan isinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelayanan angkutan pada trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diselenggarakan oleh Angkutan Khusus;
(2)
Angkutan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelayanan pelengkap terhadap pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi dalam Wilayah Daerah;
(3)
Angkutan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
angkutan antar jemput;
b.
angkutan karyawan;
c.
angkutan permukiman;
d.
angkutan pemadu moda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dalam trayek dengan asal dan tujuan perjalanan tetap atau sebaliknya;
(2)
Pelayanan angkutan antar jemput diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
tidak berjadwal dan tidak boleh singgah diterminal;
b.
menggunakan mobil bus kecil dan sedang atau besar;
c.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam;
d.
tidak menaikkan penumpang diperjalanan;
e.
tidak mengenakan tarif yang berpotensi/dapat mengganggu pelayanan angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f.
kendaraan yang dapat dioperasikan tidak melebihi 20% dari jumlah kendaraan dalam trayek dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tidak mencantumkan papan trayek pada kendaraan yang dioperasikan;
b.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan "ANGKUTAN ANTAR JEMPUT" yang ditempatkan pada kendaraan sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelayanan angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, dilaksanakan dalam trayek yang melayani dari dan satu tujuan sentra kerja dengan beberapa titik asal penumpang;
(2)
Pelayanan angkutan karyawan diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Khusus mengangkut karyawan;
b.
Berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal;
c.
Menggunakan mobil bus;
d.
Menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam;
e.
Pembayaran dilakukan secara langsung oleh karyawan atau tidak langsung;
f.
Tidak menaikan penumpang diperjalanan/umum.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan karyawan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan "ANGKUTAN KARYAWAN" yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
b.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelayanan angkutan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dilaksanakan dalam trayek yang melayani dari dan ke satu kawasan permukiman dengan beberapa titik tujuan penumpang;
(2)
Pelayanan angkutan permukiman diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
khusus mengangkut penumpang kawasan permukiman;
b.
tidak boleh singgah di terminal;
c.
menggunakan mobil bus besar dan/atau bus sedang;
d.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam;
e.
tidak menaikan penumpang di perjalanan.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan permukiman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan "ANGKUTAN PERMUKIMAN" yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
b.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelayanan angkutan pemadu moda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d, dilaksanakan untuk melayani penumpang dari dan/atau ke terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan Bandar Udara kecuali dari terminal ke terminal;
(2)
Pelayanan angkutan pemadu moda diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
khusus mengangkut perpindahan penumpang dari satu moda ke moda lain;
b.
berjadwal;
c.
menggunakan mobil bus dan mobil penumpang;
d.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan pemadu moda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mencantumkan papan trayek pada kendaraan yang dioperasikan;
b.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker, yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
d.
dilengkapi tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan;
e.
dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAngkutan Tidak Dalam Trayek
Pasal 14
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a.
angkutan taksi;
b.
angkutan sewa;
c.
angkutan pariwisata;
d.
angkutan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pelayanan angkutan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya melampaui lebih dari satu Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tenggara;
(2)
Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dengan Ciri-ciri sebagai berikut:
a.
tidak berjadwal;
b.
dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktur perhubungan Darat;
c.
tarif angkutan berdasarkan argometer;
d.
pelayanan dari pintu ke pintu.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan:
a.
tulisan "TAKSI" yang ditempatkan diatas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
b.
dilengkapi dengan alat pendingin udara;
c.
logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan;
d.
lampu bahaya berwarna kuning yang ditempatkan disamping kanan tanda taksi;
e.
tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan taksi;
f.
radio komunikasi yang berfungsi sebagai alat berkomunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya;
g.
keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;
h.
nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan angkutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan atau kiri kendaraan dan bagian dalam kendaraan;
i.
argometer yang disegel oleh Instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
(2)
Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratis
b.
tanda nomor kendaraan plat hitam tulisan putih diberi kode khusus;
c.
tarif angkutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
d.
tidak berjadwal dan tidak masuk terminal;
e.
dalam operasinya tidak secara tetap dan terus menerus serta tidak mempunyai kota asal dan tujuan;
f.
tidak boleh mengambil penumpang diperjalanan/umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelayanan angkutan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, merupakan pelayanan angkutan dari dan ke daerah-daerah wisata yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif, atau untuk keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, antara lain untuk keperluan keluarga dan sosial;
(2)
Pelayanan angkutan pariwisata diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
mengangkut wisatawan atau rombongan;
b.
pelayanan angkutan ke dan dari daerah tujuan wisata atau tempat lainnya;
c.
dilayani dengan mobil bus;
d.
tidak masuk terminal.
(3)
Mobil bus yang dioperasikan untuk keperluan pariwisata harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilengkapi label dan sticker yang bertuliskan "PARIWISATA" yang dilekatkan secara permanen pada kaca depan kiri dan kaca belakang kanan mobil bus;
b.
dilengkapi logo perusahaan, nama perusahaan dan nomor urut kendaraan yang dilekatkan secara permanen pada dinding kiri dan kanan mobil bus;
c.
dilengkapi tulisan "ANGKUTAN PARIWISATA" yang dilekatkan secara permanen pada dinding kiri dan kanan mobil bus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan angkutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dilaksanakan dengan menggunakan mobil penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan pemukiman;
(2)
Pelayanan angkutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah permukiman yang ditetapkan masing-masing daerah;
b.
dilayani dengan mobil penumpang beroda empat atau lebih;
c.
tarif ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia kendaraan;
d.
tidak berjadwal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM MOBIL BARANG
Pasal 19
Angkutan umum barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum mobil barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:
a.
angkutan barang umum; dan
b.
angkutan barang khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan;
b.
tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c.
menggunakan mobil barang.
(2)
Pengangkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, wajib memenuhi:
a.
persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b.
diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c.
memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d.
membongkar dan memuat barang ditempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yg diangkut;
e.
beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan; dan
f.
mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 22
Perizinan angkutan umum terdiri dari:
a.
izin usaha angkutan;
b.
izin trayek;
c.
izin operasi.
d.
izin angkutan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum dapat dilakukan oleh:
a.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b.
badan usaha milik swasta nasional;
c.
koperasi;
d.
perorangan warga negara indonesia;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Untuk melakukan Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a, wajib memiliki izin usaha angkutan;
(2)
Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk mengusahakan:
a.
angkuatan orang dalam trayek;
b.
angkutan orang tidak dalam trayek.
c.
angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum mobil barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a.
izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b.
izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c.
izin penyelenggaraan angkutan barang.
(2)
Untuk menyelenggarakan kegiatan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki izin trayek;
(3)
Untuk menyelenggarakan kegiatan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki izin operasi;
(4)
Untuk menyeleggarakan kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib memiliki izin angkutan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri dari:
a.
angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP);
b.
angkutan antar jemput;
c.
angkutan karyawan;
d.
angkutan permukiman;
e.
angkutan pemadu moda.
(2)
Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri dari:
a.
angkutan taksi;
b.
angkutan sewa;
c.
angkutan pariwisata;
d.
angkutan lingkungan.
(3)
Izin angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) terdiri dari:
a.
angkutan barang umum;
b.
angkutan barang khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
a.
Surat Keputusan Izin Trayek, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
nomor induk perusahaan;
4.
nama pimpinan perusahaan/penanggung jawab;
5.
alamat perusahaan/penanggung jawab;
6.
masa berlaku izin.
b.
Surat Keputusan pelaksanaan izin trayek, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
kode trayek yang dilayani;
4.
jumlah kendaraan yang diizinkan;
5.
jumlah perjalanan perhari;
6.
sifat pelayanan;
7.
masa berlaku izin.
c.
Lampiran surat Keputusan berupa daftar kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
nomor induk perusahaan;
4.
tanda nomor kendaraan;
5.
nomor uji;
6.
merk pabrik;
7.
tahun pembuatan;
8.
daya angkut orang;
9.
kode trayek yang di layani;
10.
kode pelayanan.
d.
Kartu pengawasan kendaraan, sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nomor induk kendaraan;
3.
nama perusahaan;
4.
masa berlaku izin;
5.
trayek yang dilayani;
6.
tanda nomor kendaraan;
7.
nomor uji;
8.
daya angkut orang;
9.
daya angkut bagasi;
10.
kode trayek yang dilayani;
11.
jenis dan sifat pelayanan;
12.
jadwal perjalanan.
e.
Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin trayek yang ditandatangani pemohon.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
a.
surat keputusan izin operasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
nomor induk perusahaan;
4.
nama pimpinan perusahaan/penanggung jawab;
5.
alamat perusahaan/penanggung jawab;
6.
masa berlaku izin.
b.
surat keputusan pelaksanaan izin operasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor Surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
jumlah kendaraan yang diizinkan;
4.
masa berlaku izin.
c.
lampiran surat keputusan berupa daftar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
tanda nomor kendaraan;
4.
nomor uji;
5.
merk pabrik;
6.
tahun pembuatan;
7.
daya angkut (orang);
8.
ketersediaan fasilitas pendingin udara, tempat duduk yang dapat direbahkan, dan toilet.
d.
kartu pengawasan kendaraan yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor Surat keputusan;
2.
nomor induk kendaraan;
3.
nama perusahaan;
4.
masa berlaku izin;
5.
tanda nomor kendaraan;
6.
nomor uji;
7.
daya angkut (orang);
8.
daya angkut bagasi.
e.
surat pernyataan kesangkupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin operasi yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi izin.
(3)
Izin angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
a.
surat Keputusan Izin Angkutan Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
nomor induk perusahaan;
4.
nama pimpinan perusahaan/penanggungjawab;
5.
alamat perusahaan/penanggungjawab;
6.
masa berlaku izin.
b.
surat Keputusan pelaksanaan Izin Angkutan Barang, sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
jumlah kendaraan yang diizinkan;
4.
masa berlaku izin.
c.
Lampiran surat keputusan berupa daftar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nama perusahaan;
3.
tanda nomor kendaraan;
4.
nomor uji;
5.
merk pabrik;
6.
tahun pembuatan;
7.
daya angkut barang.
d.
Kartu angkutan barang yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nomor surat keputusan;
2.
nomor induk kendaraan;
3.
nama perusahaan;
4.
masa berlaku izin;
5.
tanda nomor kendaraan;
6.
nomor uji;
7.
merk pabrik;
8.
tahun pembuatan;
9.
daya angkut barang.
e.
Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin angkutan barang yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 28
Untuk memperoleh izin trayek dan izin operasi serta izin angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pemohon menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi izin dengan mengisi blangko permohonan dan melampirkan persyaratan administrasi yang meliputi:
a.
memiliki surat izin usaha angkutan;
b.
menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
c.
memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan foto;
d.
menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
e.
memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
f.
surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
g.
surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Permohonan Izin Trayek, dapat berupa:
a.
Izin bagi pemohon baru;
b.
Pembaharuan masa berlaku izin;
c.
Perubahan izin terdiri dari:
1.
Penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekwensi;
2.
Pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan, atau pengurangan frekwensi;
3.
Perubahan jam perjalanan;
4.
Perubahan trayek (dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute);
5.
Penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
6.
Pengalihan kepemilikan perusahaan;
7.
Penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan.
(2)
Permohonan Izin Operasi dan Izin Angkutan Barang, dapat berupa:
a.
izin bagi pemohon baru;
b.
pembaharuan masa berlaku izin;
c.
perubahan izin terdiri dari:
1.
penambahan kendaraan;
2.
penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3.
perubahan kepemilikan perusahaan;
4.
penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan dan perubahan nomor kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pejabat pemberi izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
(2)
Dalam hal persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Pejabat pemberi izin dalam waktu lebih dari 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap maka permohonan dinyatakan disetujui;
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, pemberi izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI, IZIN ANGKUTAN BARANG DAN KARTU PENGAWASAN SERTA KARTU ANGKUTAN BARANG
Pasal 31
(1)
Masa berlaku izin trayek dan izin operasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
(2)
Masa berlakunya Kartu Pengawasan dan Kartu Angkutan Barang adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK DAN IZIN OPERASI SERTA IZIN ANGKUTAN BARANG
Pasal 32
(1)
Pengusaha angkutan yang telah memperoleh izin trayek diwajibkan untuk:
a.
melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c.
melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
mengembalikan dokumen izin trayek terjadi perubahan;
f.
mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan;
g.
mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari Kartu Pengawasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor;
h.
mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i.
mengoperasikan kendaraan sesuai izin trayek yang dimiliki;
j.
mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda;
k.
mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan Kendaraan yang digantikan;
l.
mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m.
setiap izin insidentil hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
n.
mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
o.
menaiki dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
p.
mematuhi ketentuan tarif;
q.
mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
(2)
Perusahaan angkutan taksi, sewa, pariwisata dan lingkungan yang telah medapatkan izin operasi diwajibkan untuk:
a.
melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c.
melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
mengembalikan dokumen izin trayek terjadi perubahan;
f.
mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan;
g.
mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari Kartu Pengawasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor;
h.
mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i.
mengoperasikan kendaraan sesuai izin trayek yang dimiliki;
j.
mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
k.
mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan Kendaraan yang digantikan;
l.
mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m.
mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi;
n.
mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan pengemudi perusahaan bersangkutan;
o.
menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh perusahaan;
p.
beroperasi pada wilayah operasi sesuai dengan izin yang diberikan;
q.
menaiki dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
r.
mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin operasi yang dimiliki;
s.
mematuhi ketentuan tarif;
t.
mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
(3)
Pengusaha angkutan barang yang telah mendapatkan izin angkutan barang diwajibkan untuk:
a.
menaiki dan menurunkan barang pada tempat-tempat yang tidak mengganggu keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
b.
pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutannya harus ditutup dengan bahan tidak rusak dan diikat dengan kuat;
c.
barang umum yang menonjol melampaui bagian terlalu belakang mobil barang tidak boleh melebihi 2.000 mm;
d.
bagian yang menonjol lebih dari 1.000 mm harus diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya yang ditempatkan pada ujung muatan;
e.
apabila barang umum yang menonjol menghalangi lampu-lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan tersebut ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya;
f.
pemuatan barang umum dalam ruang muatan mobil barang harus disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan;
g.
distribusi muatan barang harus memenuhi persyaratan muatan sumbu terberat untuk masing-masing sumbu daya dukung jalan serta jumlah berat yang diperbolehkan;
h.
mengoperasikan kendaraan harus dilengkapi kartu angkutan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
IZIN INSIDENTIL/ISTIMEWA
Pasal 33
(1)
Izin insidentil merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki;
(2)
Izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan:
a.
menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu seperti angkutan pada hari-hari besar keagamaan, angkutan haji, angkutan liburan sekolah dan angkutan transmigrasi;
b.
keadaan darurat tertentu, seperti bencana alam dan lain-lain.
(3)
Izin insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan mengenai tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang harus dinyatakan dalam izin insidentil yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur sesuai domisili perusahaan angkutan, untuk insidentil yang melayani trayek antar kota antar Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN RETRIBUSI
Bagian PertamaNama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 36
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi, atas jasa pemberian izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Objek Retribusi adalah setiap pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan izin trayek dari Pemerintah Daerah;
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar retribusi sesuai izin yang diperoleh;
(3)
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGolongan Retribusi
Pasal 39
Retribusi Izin Trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 40
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, jumlah tempat duduk dan jenis kendaraan yang dipergunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPrinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 41
(1)
Prinsip dalam penetapan tarif Retribusi Izin Trayek, didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan;
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penertiban dokumen izin;
b.
pengawasan dilapangan;
c.
penegakan hukum;
d.
penatausahaan; dan
e.
biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 42
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut;
(2)
Struktur dan besarnya tarif izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
1.
Izin trayek/izin operasi:
a.
seat 9 kebawah Rp. 250.000,-
b.
seat 10 s.d 14 Seat Rp. 350.000,-
c.
seat 15 s.d 25 Seat Rp. 500.000,-
d.
seat 26 keatas Rp. 700.000,-
2.
Kartu pengawasan:
a.
seat 9 kebawah Rp. 125.000,-
b.
seat 10 s.d 14 Seat Rp. 150.000,-
c.
seat 15 s.d 25 Seat Rp. 200.000,-
d.
seat 26 keatas Rp. 250.000,-
3.
Izin insidentil:
a.
seat 9 kebawah Rp. 25.000,-
b.
seat 10 s.d 14 seat Rp. 30.000,-
c.
seat 26 keatas Rp. 50.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamWilayah Pemungutan
Pasal 43
Retribusi Izin Trayek dipungut di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Pasal 44
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam;
(2)
Dalam hal dilakukan pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah;
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas;
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran;
(3)
Tata Cara pembayaran retribusi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSanksi Administrasi
Pasal 46
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pejabat dan/atau Petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanTata Cara Pemungutan
Pasal 48
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan;
(3)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran;
(5)
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPemanfaatan
Pasal 49
(1)
Pemanfaatan dari masing-masing jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan;
(2)
Besarnya alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasKedaluwarsa Penagihan
Pasal 50
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi;
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut;
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih, karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus;
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 52
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Retribusi dipungut oleh Bendaharawan khusus penerima yang diangkat oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan;
(2)
Saat terutang retribusi adalah saat pelayanan pemberian izin diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasPengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi
Pasal 54
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi;
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatbelasPembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Dan Pembatalan
Pasal 55
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya;
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
(4)
permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKRD atau STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima;
(6)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur;
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi;
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya;
(3)
Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan bukti berupa pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran;
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(5)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi;
(6)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimabelasKeberatan
Pasal 58
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, Wajib Retribusi Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi daerah dan pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah;
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Gubernur harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan;
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;
(5)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenambelasPeninjauan Tarif Retribusi
Pasal 59
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhbelasInsentif Pemungutan
Pasal 60
(1)
SKPD/unit kerja yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD pada DPA masing-masing SKPD/unit kerja;
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanbelasPembinaan Dan Pengawasan
Pasal 61
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD terkait;
(2)
Pembinaan administrasi pungutan retribusi izin trayek secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar;
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Lintas Kabupaten/Kota, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha perkebunan dan Hortikultura Lintas Kabupaten/Kota;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum Pada Lintas Kabupaten/Kota;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
Penjelasan Pasal:
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 28-08-2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR: 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah diperlukan dukungan dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah, sehingga pengelolaan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu dilaksanakan secara optimal.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa semua pungutan daerah baik pajak daerah maupun retribusi daerah yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan sehingga memerlukan pengaturan yang lebih baik, agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.