PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Selatan, maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergi di antara semua pihak, termasuk masyarakat, baik melalui perorangan maupun Badan;
b.
bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu ditinjau untuk dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-undang Nomor 13, Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 231);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah.
6.
Unit Kerja adalah Biro pada Sekretariat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala SKPD.
8.
Perorangan adalah orang pribadi.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Partisipasi adalah ruang atau kesempatan bagi Perorangan dan/atau Badan untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan daerah sebagai wujud nyata kepedulian dan rasa tanggung jawab pihak ketiga terhadap kesuksesan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
11.
Pihak Ketiga adalah perorangan dan/atau Badan di manapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya.
12.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
13.
Rekening Kas Daerah adalah Rekening Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pembangunan Daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat.
(2)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat sebagai Pihak Ketiga perlu berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Pasal 3
Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan daerah berlandaskan pada asas:
a.
kebersamaan;
b.
keadilan;
c.
tanggung jawab;
d.
transparansi;
e.
akuntabilitas;
f.
manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 4
Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a.
sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
b.
sederhana dan transparan;
c.
hasil partisipasi dimanfaatkan untuk pembangunan daerah;
d.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
tidak mengurangi kewajiban kepada negara maupun daerah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
(1)
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai:
a.
instrumen yuridis dalam mengoptimalkan Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah; dan
b.
instrumen pengendalian dan pengelolaan secara bertanggung jawab atas Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah.
(2)
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a.
mendorong motivasi Pihak ketiga agar berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah;
b.
menciptakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah agar secara aktif menggalang partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah;
c.
menciptakan dasar hukum bagi Pihak Ketiga agar dapat berpartisipasi/kontribusi secara nyata dalam Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UPAYA DAN PENERIMAAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Pasal 6
(1)
Untuk mempercepat kegiatan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengupayakan secara efektif dan menerima adanya Partisipasi Pihak Ketiga dalam kegiatan Pembangunan Daerah.
(2)
Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB V
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Pasal 7
(1)
Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
uang atau yang dipersamakan dengan uang;
b.
barang;
c.
jasa; dan/atau
d.
kegiatan.
(2)
Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
hibah;
b.
wakaf;
c.
Sumbangan;
d.
donasi;
e.
partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Partisipasi Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga.
(2)
Partisipasi dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
(3)
Partisipasi dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat berupa jasa konsultan, perencana, peneliti, tenaga ahli, dan jasa lainnya.
(4)
Partisipasi dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dapat berupa pembangunan sarana dan prasarana, pelatihan, penelitian, kajian akademik, dan kegiatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Partisipasi dalam bentuk uang dapat diberikan dalam bentuk mata uang Indonesia maupun asing. Ayat (2) Yang dimaksud dengan barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain, misalnya kendaraan bermotor dan emas. Adapun yang dimaksud dengan barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain, misalnya tanah dan bangunan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN DAN OPTIMALISASI
Pasal 9
(1)
Partisipasi Pihak Ketiga berupa Uang yang diterima SKPD disetor secara keseluruhan ke Rekening Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli daerah.
(2)
Partisipasi Pihak Ketiga berupa Barang dibukukan dalam neraca sebagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan Daerah yang selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, melalui Biro Pengelolaan Aset Daerah.
(3)
Partisipasi Pihak Ketiga berupa Jasa dikoordinasikan dengan SKPD penerima selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4)
Partisipasi Pihak Ketiga berupa Kegiatan dikoordinasikan dengan SKPD penerima selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bentuk, jumlah dan mekanisme penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga dituangkan dalam suatu pernyataan tertulis dari Pihak Ketiga atau kesepakatan tertulis antara Pihak Ketiga dengan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pernyataan tertulis dan/atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan dan/atau perhitungan rencana pendapatan daerah dan/atau penagihan kepada Pihak Ketiga.
(3)
Pencatatan dan/atau perhitungan rencana pendapatan daerah dan/atau penagihan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk penyelarasan program dan kegiatan yang ada pada SKPD/Unit Kerja Pemerintah Daerah.
(4)
Tata Cara Pengelolaan Partisipasi Pihak Ketiga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka optimalisasi Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah, dibentuk Tim atau Forum Komunikasi Partisipasi Pihak Ketiga atau dengan nama lain.
(2)
Pembentukan, tugas, fungsi dan kewenangan Tim atau Forum Komunikasi Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN
Pasal 12
(1)
Partisipasi Pihak Ketiga berupa uang dianggarkan dalam APBD.
(2)
Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seluruhnya untuk belanja pembangunan daerah dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, namun tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai.
(3)
Untuk memudahkan pengawasan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka belanja pembangunan yang dibiayai dari penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga mencantumkan sumber dana dari Penerimaan partisipasi Pihak Ketiga dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INFORMASI PENGELOLAAN
Pasal 13
(1)
Partisipasi Pihak Ketiga diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
(2)
Tata Cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau ucapan terimakasih kepada Pihak Ketiga yang berpartisipasi secara nyata dalam Pembangunan Daerah.
(2)
Terhadap kegiatan yang seluruh sumber dananya dari Pihak Ketiga, maka pada hasil kegiatan tersebut dapat dicantumkan nama Pihak Ketiga yang telah berpartisipasi.
(3)
Syarat dan tatacara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI
Pasal 15
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
(2)
Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.
(3)
Jenis pelanggaran dan sanksi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 16
(1)
Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Gubernur dapat membentuk Tim Khusus.
(3)
Pembentukan dan tugas Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1993 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Pembangunan Daerah dimaknai sebagai serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari keadaan sekarang. Tujuan pembangunan daerah pun harus sejalan dengan arah pembangunan nasional karena pembangunan daerah merupakan bagian internal dan integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, jika pemerintah daerah gagal melakukan pembangunan maka bisa dikatakan pembangunan nasional juga tidak berhasil. Pada dasarnya, tujuan utama pembangunan daerah adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, sehat dan terdidik melalui penciptaan kondisi yang aman, adil dan kondusif bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas sesuai kebutuhannya. Melihat tujuan dan prasyarat pembangunan yang begitu luas, maka keberhasilan pembangunan daerah hanya dapat dicapai jika pembangunan itu melibatkan semua komponen masyarakat, baik secara perorangan, berkelompok, ataupun yang terstruktur secara kelembagaan. Pelibatan tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dengan memberikan bantuan atau dukungan kepada pemerintah daerah dalam bentuk uang, barang, jasa atau kegiatan. Dengan adanya peraturan daerah ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat secara pro aktif mengupayakan adanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah. Di mana yang diharapkan bukan hanya berupa uang, namun juga dalam bentuk barang, jasa, dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana. Dengan demikian, Peraturan daerah ini menjadi solusi bagi badan usaha yang beroperasi di Sulawesi Selatan, yang ingin membantu Pemerintah Daerah namun dalam aturan pengelolaan keuangannya tidak dapat memberikan dana atau uang kepada Pemerintah Daerah, namun dapat berupa kegiatan yang jenisnya disesuaikan dengan kebijakan alokasi anggaran belanja sosial kemasyarakatan badan usaha yang bersangkutan. Dengan adanya sinergitas pengalokasian belanja Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, maka pemerintah daerah dapat mengatur alokasi belanjanya dengan lebih efektif. Pemerintah Daerah tidak perlu membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang dapat dikerjakan oleh Pihak Ketiga sehingga akselarasi pembangunan di Sulawesi Selatan dapat dipacu lebih cepat dalam rangka mewujudkan Visi Sulawesi Selatan sebagai "Sulawesi Selatan sebagai Provinsi Sepuluh Terbaik dalam Pemenuhan Hak Dasar".
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.