Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri;
b.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (6) angka 1 huruf a dan huruf c diubah, angka 2 diubah, angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c ditambah, angka 3 diubah, angka 3 huruf a, dan huruf b diubah, sehingga Pasal 3 ayat (6) berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(6)
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Asisten Tata Praja, meliputi:
a.
Biro Tata Pemerintahan, terdiri dari:
1)
Bagian Otonomi Daerah, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Fasilitasi dan Pejabat Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Kapasitas Pengembangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Bina Agraria, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pengadaan Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Administrasi Persertifikatan Tanah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Pemerintahan Umum, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Kerjasama, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Bina Kewilayahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penataan Batas Wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pencatatan Sipil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Pendaftaran dan Perkembangan Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biro Hukum, terdiri dari:
1)
Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Dokumentasi Pengundangan Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Dokumentasi Pengundangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah, terdiri dari:
a)
Sub Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Pengkajian Produk Hukum Pusat dan Daerah, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Sengketa Hukum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari:
1)
Bagian Dokumentasi, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Dokumentasi, Penerbitan, dan Distribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pemberitaan, Pelayanan Media, dan Penyusunan Sambutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Protokol, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pengaturan Acara, Tata Upacara/Tata Tempat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pelayanan Tamu.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Sandi dan Telekomunikasi, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
a.
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
1)
Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan Program dan Pelaporan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Bina Pembangunan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Sarana, Prasarana dan Analisis Pendataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Bina Pengawasan Sertifikasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Evaluasi dan Monitoring.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Perekonomian, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Bina Perekonomian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Kemitraan dan Kelembagaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Analisis Perekonomian & Standarisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Bina Produksi dan Pemasaran, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Bina Produksi Primer dan Pengembangan Produksi Olahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pemasaran Produk Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Perlindungan Konsumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biro Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1)
Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Fasilitasi Kesehatan Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Keagamaan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Fasilitasi Keagamaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peribadatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Bina Mental Spiritual.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Pendidikan, Kebudayaan dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Fasilitasi Pendidikan dan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Bina Sosial, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari:
1)
Bagian Pengarusutamaan Gender, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Ekonomi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Sosial, Politik, dan Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Perlindungan Perempuan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial Perempuan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Perlindungan Tenaga Kerja dan Perdagangan Orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Perlindungan Anak, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial Anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Kesejahteraan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Tumbuh Kembang Anak, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pendidikan, Nilai Luhur, dan Kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Partisipasi dan Lingkungan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Asisten Administrasi Umum, meliputi:
a.
Biro Organisasi dan Tata Laksana, terdiri dari:
1)
Bagian Kelembagaan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Kelembagaan Provinsi, Fasilitasi, dan Pembinaan Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Analisis Jabatan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan Struktural dan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Kinerja dan Tata Laksana, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dan Penyusunan LAKIP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Standarisasi Kerja, Sistem dan Prosedur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a)
Sub Bagian administrasi kepegawaian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pengukuran Kinerja PNS.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biro Keuangan, terdiri dari:
1)
Bagian Penyusunan Anggaran, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Anggaran Belanja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penggunaan Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Akuntansi, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Verifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pembukuan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Perbendaharaan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Bina Perbendaharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pembiayaan dan Bantuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Belanja Pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Pengelolaan Aset, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Perencanaan, dan Pengadaan Aset;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pemanfaatan Aset; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Inventarisasi, Pembukuan dan Penghapusan Aset.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Biro Umum dan Perlengkapan, terdiri dari:
1)
Bagian Tata Usaha Umum, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pelayanan dan Pengelolaan Mess Pemprov; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagian Rumah Tangga, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan dan Akomodasi Tamu Pimpinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Pemeliharaan Rujab dan VIP Room Bandara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Pemeliharaan Kantor, Kendaraan Dinas dan Peralatan Lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Perencanaan dan Analisis Kebutuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Layanan Pengadaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Penyimpanan dan Pendistribusian.
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Bagian Tata Usaha Pimpinan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Wakil Gubernur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Sekretaris Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju Pada tanggal 29 Nopember 2012
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal 29 Nopember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ISMAIL ZAINUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Sejalan dengan perkembangan keadaan, Organisasi Sekretariat Daerah yang ada saat ini dirasakan sudah kurang sesuai, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu diubah.
Dalam Peraturan Daerah ini, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak lagi dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, tetapi dilaksanakan oleh Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Sekretariat Daerah dan dalam koordinasi Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, sehingga Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dihapus.
Selain itu, fungsi Perlengkapan yang selama ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan dan Aset, dialihkan ke Biro Umum, sehingga Biro Perlengkapan dan Aset dihapus dan nomenklatur Biro Umum menjadi Biro Umum dan Perlengkapan sementara fungsi Aset dialihkan ke Biro Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…