PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga kelestariannya;
b.
bahwa keberadaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dan Benda Cagar Budaya tidak sesuai lagi baik dengan Undang-Undang maupun tuntutan kebutuhan Pelestarian sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 4 Seri Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Warisan Budaya adalah benda warisan budaya, bangunan warisan budaya, struktur warisan budaya, situs warisan budaya, kawasan warisan budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan telah tercatat di Daftar Warisan Budaya Daerah.
2.
Cagar Budaya adalah Warisan Budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan.
3.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
4.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
5.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
6.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
7.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8.
Daftar Warisan Budaya Daerah adalah dokumen yang berisi catatan data Warisan Budaya, yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
9.
Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya yang selanjutnya disebut Dewan Warisan Budaya adalah lembaga non struktural yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal kebijakan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
10.
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah dan Register Nasional Cagar Budaya.
11.
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Warisan Budaya atau Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
12.
Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Warisan Budaya atau Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
13.
Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Warisan Budaya atau Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
14.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
15.
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
16.
Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
17.
Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
18.
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
19.
Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
20.
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
21.
Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
22.
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
23.
Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
24.
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Warisan Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
25.
Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Warisan Budaya dan Cagar Budaya tetap lestari.
26.
Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
27.
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
28.
Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Warisan Budaya dan Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
29.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
30.
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
31.
Register Daerah adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah.
32.
Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan Pelestarian Cagar Budaya.
33.
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
34.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
35.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
36.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
37.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
38.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Pengaturan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a.
mengamankan aset kekayaan budaya yang mempunyai nilai penting di Daerah;
b.
memantapkan citra dan jati diri Daerah sebagai pusat kebudayaan;
c.
meningkatkan ketahanan sosial budaya dengan landasan kearifan lokal;
d.
memberi kontribusi bagi estetika dan keunikan tata fisik visual Daerah;
e.
mengamankan komponen mata rantai kesinambungan budaya masa lalu dengan masa kini dan memberi kontribusi bagi penentuan arah Pengembangannya di masa mendatang; dan
f.
mendayagunakan Warisan Budaya dan Cagar Budaya bagi kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a.
pelestarian, yang meliputi:
1.
pelindungan;
2.
pengembangan; dan
3.
pemanfaatan.
b.
pengelolaan, yang meliputi:
1.
perencanaan;
2.
pelaksanaan; dan
3.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
b.
mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
c.
menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
d.
menyediakan informasi Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk masyarakat;
e.
menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f.
memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
g.
menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
h.
melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya; dan
i.
mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
membentuk Dewan Warisan Budaya;
b.
membentuk Tim Ahli Cagar Budaya;
c.
menerima benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis dari Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya;
d.
mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis ke Pemerintah Pusat.
e.
mengkoordinasikan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
f.
menghimpun data Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
g.
menetapkan peringkat Cagar Budaya;
h.
menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
i.
membuat peraturan Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
j.
menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
k.
melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
l.
mengelola Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya;
m.
mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, penelitian, dan museum;
n.
mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang pelestarian;
o.
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
p.
memindahkan dan/atau menyimpan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
q.
melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat provinsi;
r.
menetapkan batas keruangan Warisan Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya;
s.
menghentikan proses Pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Warisan Budaya dan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagian; dan
t.
menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang:
a.
melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b.
membentuk Dewan Warisan Budaya;
c.
membentuk Tim Ahli Cagar Budaya;
d.
menerima dan mendaftarkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
e.
menghimpun data Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
f.
menetapkan peringkat Cagar Budaya;
g.
menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
h.
membuat peraturan Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
i.
menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
j.
melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
k.
mengelola Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya;
l.
mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum;
m.
mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang pelestarian;
n.
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
o.
memindahkan dan/atau menyimpan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
p.
melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat Kabupaten/Kota;
q.
menetapkan batas keruangan Warisan Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya;
r.
menghentikan proses Pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Warisan Budaya dan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagian; dan
s.
menetapkan etika pelestarian cagar budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Dewan Warisan Budaya.
(2)
Dewan Warisan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam menentukan kebijakan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(3)
Keanggotaan Dewan Warisan Budaya berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan asosiasi profesi.
(4)
Masa kerja keanggotaan Dewan Warisan Budaya selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan Warisan Budaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.
(2)
Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
(3)
Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur lembaga formal dan 5 (lima) orang dari unsur lembaga non-formal.
(4)
Masa kerja keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis di bidang Pelestarian, Penelitian dan Pengembangan dalam rangka mengoptimalkan Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 9
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berhak:
a.
memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
b.
memanfaatkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
c.
memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
d.
memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban:
a.
mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
b.
mencatatkan objek yang diduga warisan budaya;
c.
menjaga kelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
d.
memelihara dan mengamankan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
e.
menyelamatkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana; dan/atau
f.
melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Warisan Budaya dan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(3)
Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah mengoordinasikan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
penetapan batas situs dan Kawasan Cagar Budaya;
b.
pembangunan infrastruktur pada situs dan Kawasan Cagar Budaya;
c.
penyusunan pedoman Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
d.
penyusunan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
e.
penyelamatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.
(2)
Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya;
b.
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, nilai budaya, serta pandangan masyarakat;
c.
bersikap terbuka kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam memberikan informasi Cagar Budaya;
d.
tidak terlibat dalam perdagangan Cagar Budaya secara ilegal;
e.
menjaga kerahasiaan sumber informasi jika diperlukan;
menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
j.
memperhatikan standar/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Warisan Budaya ditentukan berdasarkan Kriteria:
a.
mempunyai nilai penting tinggi/nilai-nilai yang istimewa; dan
b.
memperkuat citra Kawasan Warisan Budaya;
(2)
Nilai penting tinggi/nilai-nilai yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
terkait dengan peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
b.
mempunyai langgam atau gaya yang khas; dan/atau
c.
memiliki manfaat bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang mengetahui objek yang diduga sebagai Warisan Budaya harus melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan Pemerintah Kabupaten/Kota;
(2)
Dalam hal setiap orang belum mengetahui objek yang dimiliki dan/atau dikuasainya merupakan Warisan Budaya, instansi yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memberitahu untuk melapor.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
lisan, yang selanjutnya akan dibuatkan berita acara pelaporan; atau
b.
tertulis, yang selanjutnya akan dibuatkan tanda terima pelaporan.
(4)
Isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang;
a.
lokasi;
b.
informasi kriteria;
c.
kondisi; dan
d.
identitas pelapor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Instansi yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dan verifikasi laporan
(2)
Hasil klarifikasi dan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pelapor, pemilik dan/atau yang menguasai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Apabila objek sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) memenuhi kriteria Warisan Budaya, maka Dewan Warisan Budaya merekomendasikan untuk dimasukkan dalam Daftar Warisan Budaya Daerah.
(2)
Warisan Budaya yang telah tercatat dalam Daftar Warisan Budaya Daerah selanjutnya diperlakukan sama dengan Cagar Budaya.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi proses pendaftaran Warisan Budaya yang telah tercatat dalam Daftar Warisan Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
a.
pra pendaftaran;
b.
pendaftaran;
c.
klarifikasi; dan
d.
verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan cara:
a.
mendiskripsikan dan mendokumentasikan objek yang diduga Cagar Budaya berdasarkan usianya, kelangkaan jenisnya, keunikan rancangannya, keterbatasan jumlahnya, dan/atau kepentingan nilainya bagi masyarakat;
b.
pengumpulan data objek atau objek yang diduga sebagai Cagar Budaya meliputi: nama, bentuk, jenis, ukuran, bahan, warna, satuan ruang, wilayah administrasi, pemilik/yang menguasai, Pemanfaatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan deskripsi;
c.
pengumpulan data lokasi dan satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan:
1.
sifat benda, bangunan, atau struktur di dalamnya yang bergerak atau tidak bergerak;
2.
hubungan historis antara benda, bangunan, atau struktur yang menunjukan kegiatan manusia di masa lampau, baik pada masa yang bersamaan maupun pada masa yang berbeda;
3.
kepadatan dan persebaran benda, bangunan, atau struktur; dan
4.
kebutuhan ruang bagi Pelestarian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau masyarakat.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pendaftaran benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang berada di 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara:
a.
menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan
b.
petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klasifikasi, dan kelengkapan data.
(2)
Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kebudayaan.
(3)
Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya;
b.
keasliannya;
c.
asal usul kepemilikan; dan
d.
perolehannya.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berkas pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
(2)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
identifikasi dan klasifikasi Cagar Budaya;
b.
penilaian status Cagar Budaya; dan
c.
penilaian peringkat Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:
a.
berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih;
b.
mewakili karakter masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c.
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
d.
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa;
e.
memiliki nilai penting bagi pembentuk citra keistimewaan Daerah;
f.
nilai keaslian; dan
g.
nilai kemanfaatan.
(2)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
(3)
Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(4)
Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a.
hasil pengkajian status;
b.
usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nilai-nilai keistimewaan Daerah;
b.
kepentingan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas Kabupaten/Kota;
c.
karya kreatif yang khas di Daerah;
d.
kelangkaan jenis, keunikan rancangan, dan jumlah keberadaannya di Daerah;
e.
bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, lintas wilayah Kabupaten/Kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
f.
asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
(3)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
(4)
Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Berdasarkan surat rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan status Cagar Budaya.
(2)
Status Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Berdasarkan surat rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan peringkat Cagar Budaya.
(2)
Peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.
(2)
Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pelestarian Benda Warisan Budaya dan Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a.
bentuk; dan
b.
sifat dan kondisi Benda Warisan Budaya dan Benda Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a.
peringkat dan golongan Bangunan Cagar Budaya;
b.
keaslian bangunan (bentuk corak/tipe/langgam arsitektur, bahan, tata letak, struktur, teknik pengerjaan);
c.
kondisi bangunan; dan
d.
kepemilikan dan kesesuaian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pelestarian Struktur Warisan Budaya dan Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a.
ciri asli;
b.
bentuk; dan/atau
c.
fasad Struktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pelestarian Situs Warisan Budaya dan Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a.
pemanfaatan;
b.
daya dukung
c.
daya tampung
d.
memperkuat nilai penting dan identitas; dan
e.
citra situs.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelestarian Kawasan Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a.
langgam arsitektur bernuansa budaya sebagai pembentuk citra kawasan;
b.
fasad bangunan pada jalan utama;
c.
peruntukan kawasan;
d.
elemen/unsur utama pembentuk kawasan yang meliputi:
1.
tata ruang;
2.
jalan;
3.
tata lingkungan;
4.
garis langit;
5.
elemen jalan;
6.
flora; dan
7.
infrastruktur.
e.
penanda toponim kampung;
f.
bangunan, struktur, dan situs Warisan Budaya dan situs Cagar Budaya yang merupakan isi dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilestarikan;
g.
delineasi dan zonasi kawasan;
h.
revitalisasi kawasan; dan
i.
ciri asli lanskap budaya dan/atau Kawasan Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Setiap orang berkewajiban melakukan Pelindungan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
penyelamatan;
b.
pengamanan;
c.
penetapan Zonasi;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Warisan Budaya dan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau memaksa dan keadaan biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menghimpun dalam tempat penampungan, membuat pelindung, membuat pagar, dan/atau ruang antara.
(2)
Dalam kondisi darurat Pengamanan Warisan Budaya dan Cagar Budaya dilakukan dengan membuat konstruksi penguat dan pengaman sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pemindahan dan/atau penyimpanan benda, bangunan, dan struktur Warisan Budaya atau Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan mencegah Warisan Budaya dan Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(3)
Pengamanan Warisan Budaya dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan asas manfaat bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penetapan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan dengan menetapkan batas-batas luasan dan Pemanfaatan ruang, berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat sifat dan karakter, kondisi, keluasan, serta lingkungan situs atau kawasan Cagar Budaya.
(3)
Zonasi situs dan kawasan terdiri atas:
a.
zona inti;
b.
zona penyangga;
c.
zona Pengembangan; dan/atau
d.
zona penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dibagi dalam kategori intensif dan ekstensif.
(2)
Kategori intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan bagi Pelestarian isi situs atau kawasan secara ketat dari sisi keaslian dengan tingkat perubahan yang sangat terbatas.
(3)
Kategori ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan bagi Pelestarian isi situs atau kawasan dengan cara lebih longgar yang disesuaikan dengan keselarasan dan kesesuaian terhadap kategori intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan pedoman dan tatacara Pemeliharaan.
(2)
Dalam melakukan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengangkat dan menempatkan Juru Pelihara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tatacara Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(2)
Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.
(3)
Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:
a.
golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas;
b.
golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan
c.
golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.
(4)
Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memilki tingkat keaslian paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(5)
Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(6)
Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).
(7)
Penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:
a.
tidak boleh diubah dari aslinya; dan
b.
apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen).
(2)
Pemugaran bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b dengan syarat:
a.
dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya;
b.
apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memilki karakter yang sama; dan
c.
perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).
(3)
Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dengan syarat:
a.
dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang dari aslinya; dan
b.
apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
(2)
Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Dewan Warisan Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pelindungan Cagar Budaya dan Warisan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap orang dapat melakukan pengembangan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengembangan Warisan Budaya dan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk benda Warisan Budaya atau Benda Cagar Budaya dilakukan dengan cara perbanyakan
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan dan/atau struktur Warisan Budaya atau Cagar Budaya dilakukan dengan cara adaptasi.
(4)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Warisan Budaya atau situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengembangan Warisan Budaya dan/atau Cagar Budaya yang berbentuk bangunan atau struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:
a.
ciri asli muka dan/atau fasad bangunan atau struktur; dan
b.
ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya tempat bangunan atau struktur berada.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a.
nilai-nilai penting yang melekat pada Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
b.
penambahan fasilitas sarana dan prasarana secara terbatas sesuai dengan kebutuhan;
c.
pengubahan susunan ruang secara terbatas; dan
d.
gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat rekomendasi dari Dewan Warisan Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Revitalisasi Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Situs Warisan Budaya, dan Kawasan Warisan Budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli.
(2)
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(3)
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat citra keistimewaan Daerah.
(4)
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli setelah mendapat rekomendasi Dewan Warisan Budaya.
(5)
Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Setiap orang dapat memanfaatkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Warisan Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi Pemanfaatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin Pemanfaatan, dukungan tenaga ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2)
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Promosi Warisan Budaya dan Cagar Budaya harus memberikan manfaat bagi kelestarian Warisan Budaya atau Cagar Budaya dan kehidupan masyarakat.
(2)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
menyertakan lingkungan sekitar sebagai tujuan kedua atau pelengkap;
b.
menempatkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya sebagai poros dan menciptakan objek dan daya tarik lain di sekitar objek utama sebagai jeruji;
c.
diarahkan untuk menciptakan wisata minat khusus; dan
d.
mampu menempatkan wisatawan ikut serta dalam proses Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(3)
Materi Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pada informasi yang jelas lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Promosi dapat dilakukan oleh setiap orang baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
(2)
Promosi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Pasal 56
(1)
Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek Cagar Budaya.
(2)
Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
(3)
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.
(2)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan.
(3)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana Pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;
b.
rancangan detail teknis untuk bangunan dan struktur Cagar Budaya; dan
c.
rencana induk Pelestarian untuk situs dan kawasan Cagar Budaya;
(4)
Rancangan detail teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dalam bentuk proposal yang berisi:
a.
latar belakang;
b.
maksud dan tujuan;
c.
rencana perubahan;
d.
rencana pelaksanaan;
e.
rencana pengawasan; dan
f.
gambar teknis.
(5)
Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
a.
latar belakang sejarah Cagar Budaya;
b.
deskripsi Cagar Budaya;
c.
identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah, dan panjang;
d.
maksud dan tujuan Pelestarian Cagar Budaya;
e.
kajian Pelestarian Cagar Budaya;
f.
konsep Pelestarian Cagar Budaya;
g.
kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang;
h.
strategi dan program pelaksanaan;
i.
manajemen perencanaan; dan
j.
aturan pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
CAGAR BUDAYA KHAS DAERAH
Pasal 61
(1)
Sumbu Imajiner merupakan Warisan Budaya saujana berbentuk bentang alam dan buatan antara Laut Selatan/Samudera Indonesia, Kraton Yogyakarta, dan Gunung Merapi.
(2)
Sumbu Filosofi merupakan Warisan Budaya saujana berbentuk bentang garis lurus antara Tugu Pal Putih, Kraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak.
(3)
Sumbu Imajiner dan Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Warisan Budaya saujana sebagai pembentuk citra keistimewaan Yogyakarta yang perlu dilestarikan.
(4)
Pelestarian Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan:
a.
pemberian nuansa arsitektur pada fasad bangunan sepanjang jalan utama antara Tugu-Kraton-Panggung Krapyak;
b.
mengatur jarak pandang tidak terhalang dengan sudut sebesar 45 (empat puluh lima) derajat dari titik tengah Sumbu Filosofi;
c.
penandaan toponim kampung di sekitar Tugu-Kraton-Panggung Krapyak;
d.
penanaman jenis vegetasi di kanan kiri jalan utama Tugu-Kraton, Kraton-Panggung Krapyak sebagai penegas jalur lurus utara selatan; dan
e.
penataan kawasan Cagar Budaya Malioboro dan Kraton.
(5)
Setiap orang yang menempati, menguasai dan/atau memiliki bangunan di sepanjang Sumbu Filosofi ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(6)
Titik tengah Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota Yogyakarta berkewajiban melestarikan Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Arsitektur dan tata ruang kota bernuansa budaya menjadi panduan kebijakan teknis bagi penciptaan citra keistimewaan Daerah.
(2)
Arsitektur dan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cerminan dari citra jati-diri, bentuk, corak, tipe, nuansa, ciri, bahan, tata ruang, struktur, fasad, serta ornamen dari Bangunan Cagar Budaya yang ada di Daerah.
(3)
Arsitektur dan tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah fisik arsitektur yang memiliki nilai penting, meliputi:
a.
mampu meningkatkan nilai harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
selaras dengan kehidupan sosial dan tata nilai budaya masyarakat;
c.
selaras dengan lingkungan alam sekitarnya; dan
d.
menjamin Pelestarian Cagar Budaya yang telah lebih dulu ada.
(4)
Arsitektur dan tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada arsitektur spesifik setempat yang ada di Daerah.
(5)
Arsitektur dan tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs dan kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan zona masing-masing situs dan kawasan, tata guna lahan, tata guna bangunan, serta mengikuti ketentuan Pelestarian Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Arsitektur bangunan baru pada situs dan kawasan Cagar Budaya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bangunan baru yang berada pada zona inti menggunakan rancangan pola lestari asli atau pola selaras sosok;
b.
bangunan baru yang berada pada zona penyangga paling sedikit menggunakan rancangan pola selaras sosok;
c.
bangunan baru yang berada pada zona pengembangan menggunakan rancangan pola selaras parsial;
d.
bangunan baru yang berada pada zona penunjang menggunakan rancangan pola selaras parsial.
(2)
Bangunan baru di luar kawasan Cagar Budaya menggunakan pola selaras parsial.
(3)
Panduan arsitektur bangunan baru pada kawasan Cagar Budaya ditetapkan sebagai berikut:
a.
kawasan Cagar Budaya Malioboro memakai gaya arsitektur bangunan Indis dan Cina;
b.
kawasan Cagar Budaya Kraton memakai gaya arsitektur bangunan tradisional Jawa grand arsitektur dan/atau kerakyatan/profan;
c.
kawasan Cagar Budaya Pakualaman memakai gaya arsitektur tradisional Jawa dan Indis;
d.
kawasan Cagar Budaya Kotabaru memakai gaya arsitektur Indis dan Kolonial;
e.
kawasan Cagar Budaya Kotagede memakai gaya aritektur tradisional Jawa dan klasik;dan
f.
kawasan Cagar Budaya Imogiri memakai gaya arsitektur bangunan tradisional Jawa dan klasik.
(4)
Arsitektur bangunan baru bernuansa budaya diwujudkan dengan menerapkan bentuk, atau sosok bangunan, detail ornamen, pewarnaan, tata letak dan tata ruang bangunan, penempatan ruang terbuka, serta jenis vegetasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERIZINAN
Pasal 65
(1)
Setiap orang yang melakukan pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh:
a.
izin Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
b.
izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b selain dikenakan sanksi pidana juga dapat dikenakan sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 66
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya atau Cagar Budaya dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Warisan Budaya dan/atau Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Penghargaan Warisan Budaya atau Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan kompensasi.
(3)
Penerima penghargaan Warisan Budaya atau Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.
(4)
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dapat diberikan imbalan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.
(6)
Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 67
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Peran serta masyarakat dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
membantu upaya Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
b.
memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
c.
melakukan Pengamanan sementara Warisan Budaya dan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
d.
melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.
memberikan masukan dalam penetapan batas situs dan kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
f.
melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
g.
melaporkan temuan objek yang diduga Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya;
h.
mendaftarkan objek yang diduga Cagar Budaya; dan
i.
melakukan pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya meliputi:
a.
memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan rencana induk Pelestarian Cagar Budaya;
b.
melakukan pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Cagar Budaya;
c.
melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan dokumen Pelestarian kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya;
d.
mempromosikan Cagar Budaya;
e.
melakukan sosialisasi dan publikasi upaya Pengelolaan Cagar Budaya; dan
f.
dapat menjadi bagian dari unsur badan pengelola kawasan Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 69
(1)
Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia penyidikan terhadap pelanggaran dalam Pelestarian Cagar Budaya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;
b.
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya;
f.
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g.
memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
h.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
membuat dan menandatangi berita acara; dan
j.
mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1)
Setiap orang yang tidak mengikuti arahan pelestarian Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(2)
Setiap orang yang melakukan Pemugaran dan Pengembangan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1)
Cagar Budaya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya harus disesuaikan dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkan.
(2)
Dewan Warisan Budaya melaksanakan tugas dan fungsi Tim Ahli Cagar Budaya sampai terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya
(3)
Nuansa arsitektur, fasad bangunan, sudut jarak pandang, toponim, jenis vegetasi dan penataan kawasan yang belum mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) harus disesuaikan dengan arahan pelestarian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 6 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 JULI 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 12 JULI 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga kelestariannya; Keberadaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak; Dalam perkembangannya, banyak permasalahan yang muncul terkait dengan upaya melakukan pelestarian. Saat ini, kondisi cagar budaya dan warisan budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat memprihatinkan, disebabkan karena: 1. tuntutan perkembangan ekonomi yang sangat pesat sehingga banyak bangunan cagar budaya yang dirubah sehingga tidak menampakkan lagi bentuk bangunan aslinya 2. rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya 3. marak pencurian dan pengrusakan terhadap benda Cagar Budaya. Berbagai permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur secara umum Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, sementara itu problematika yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan penyelesaian melalui pengaturan yang mengandung muatan lokal. Cakupan pengaturan dalam Peraturan Daerah ini tidak hanya terkait dengan Benda Cagar Budaya tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelaraskan dan memudahkan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan terkait dengan Cagar Budaya. Sehingga, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.