Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan Pemerintah daerah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa sehubungan dengan perkembangan atas urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maka pengelolaan keuangan daerah khususnya mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu diatur secara lebih rinci;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4416);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Nomor 48 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4659);
24.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 45 diubah, dan diantara angka 45 dan 46 disisipkan satu angka yakni angka 45A sehingga berbunyi:
Pasal 1
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1A
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 43 ayat (2) diubah sehingga Pasal 43 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(2)
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
adalah Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah diberikan bagi Instansi terkait sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pada BAB VII Pelaksanaan APBD, diantara Bagian Ketujuh diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 6 Pasal yakni Pasal 89A, 89B, 89C, 89D, 89E, 89F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89A
(1)
Gubernur dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan persyaratan tertentu yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jenis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat dibentuk meliputi bidang kesehatan, pendidikan, kawasan ekonomi tertentu, perikanan dan pengelolaan dana bergulir untuk UMKM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Layanan Umum Daerah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau merupakan Unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persyaratan dan Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89B
(1)
BLUD beroperasi sebagai perangkat pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89C
Dalam melaksanakan kegiatannya, BLUD harus mengutamakan efektifitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditentukan tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89D
(1)
Badan Layanan Umum Daerah menyusun Rencana Strategis Bisnis lima tahunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Layanan Umum Daerah menyusun Rencana Bisnis dan anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu pada Rencana Strategis Bisnis sebagaimana dimaksud ayat (1);
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RBA sebagaimana dimaksud ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan standar akuntansi menurut jenis layanan, dan kemampuan memperoleh pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain dan APBN/APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana Bisnis dan anggaran (RBA) tahunan serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dari kinerja pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tatacara penyusunan Rencana Strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rencana Bisnis dan anggaran (RBA) berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pelaporan Keuangan dan Pertanggungjawaban BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89E
(1)
Pemerintah Daerah dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk Unit Kerja yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan Pola Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan BLUD atau Pimpinan Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah untuk memperoleh persetujuan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89F
Hal-hal lain yang belum diatur tentang BLUD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Disahkan di Tanjungpinang pada tanggal 10 Agustus 2011
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 16 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 6.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dilakukan untuk menciptakan Pemerintah daerah yang amanah dengan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Sehubungan dengan perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pengelolaan keuangan daerah khususnya mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu diatur secara lebih rinci. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BLUD, pola pengelolaan keuangan BLUD, serta ketentuan lebih lanjut yang diatur dengan Peraturan Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…