PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b.
bahwa Pajak Daerah hingga saat ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jambi.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jambi.
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanent serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
15.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
16.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
17.
Wajib Pungut yang selanjutnya disingkat WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
18.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
19.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun didarat.
20.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
21.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
26.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
27.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat, NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek yang lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
30.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
31.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroaan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroaan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan atau surat keputusan keberatan.
33.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang diajukan oleh wajib pajak.
34.
Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat dengan SPPKB adalah surat permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan pajak.
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
40.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
41.
Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpakan daerah.
42.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PAJAK
Pasal 2
Pajak Daerah terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaaan; dan
e.
Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang diopersikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
kereta api;
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d.
kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan telah dilaporkan terlebih dahului pada dinas;
e.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata untuk dipamerkan atau dijual;
f.
kendaraan bermotor yang karena sesuatu dan lain hal dikuasai/disita oleh Negara;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
(4)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya.
b.
untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
c.
untuk instansi pemerintah adalah pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (Dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah Nilai Jual kendaraan bermotor.
(3)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(4)
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(5)
Nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(6)
Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis;dan
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari pada 1 (satu):
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan oleh kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan tabel yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah atau TNI atau Polri dan Pemerintah Daerah;dan
d.
0.2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2)
Besarnya tarif progresif sebagaimana pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2% (dua persen);
b.
kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 2,5% (dua koma lima persen).
kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya 3,5% (tiga koma lima persen).
(3)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(4)
Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Besar pokok PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan atau Pasal 8, dengan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari daerah lain ke daerah, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan PKB daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (Dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
PKB dibayar sekaligus dimuka.
(3)
Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (Dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
(4)
Pembebanan restitusi atas pajak yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5)
Kewajiban PKB yang karena sesuatu dan lain hal masa jenis PKBnya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka besarnya pajak terhutang berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(6)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(7)
Tata Cara Pelaksanaan Restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangan oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
(3)
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya:
a.
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan dan/atau kepemilikan;
b.
untuk kendaraan bermotor bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak; dan
c.
untuk kendaraan bermotor dari Luar Daerah 30 (Tiga puluh) hari sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah.
(4)
Setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif untuk setiap bulan keterlambatannya yaitu sebesar:
a.
Nilai jual s/d 50.000.000,- = Rp. 38.000,- (R.2);
b.
Nilai jual 51.000.000,- 300.000.000,- = Rp.563.000,- (R.4); dan
c.
Nilai jual 301.000.000,- s/d keatas = Rp. 1.125.000,- (R.4).
(5)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal, bulan dan tahun pembuatan.
c.
dasar penyerahan.
d.
harga penjualan.
e.
jenis, Merek, Type, Isi silinder, Tahun pembuatan, Warna, bahan bakar, Nomor rangka, Nomor mesin, daya kuda (PK) dan tonnage isi kotor (GT).
f.
gandengan dan sumbu
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPPKB atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) di tetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
PKB terutang sejak diterbitkannya SKPD.
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokuman lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Wajib pajak yang mengajukan permohonan pindah kendaraan bermotor keluar daerah, dipersyaratkan melengkapi bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
Pasal 16
Dengan nama BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
b.
Kendaraan bermotor pribadi, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan kendaraan lainnya.
c.
kendaraan bermotor luar daerah yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus.
(3)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia, dan
d.
digunakan untuk pameran penelitian contoh dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagamana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2):
a.
kereta api;
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara.
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dan
d.
kendaraan bermotor milik pelancong/wisatawan dari luar daerah paling lama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
e.
Kendaraan bermotor baru yang berada ditangan pedagang/Dealer kendaraan yang hanya disediakan untuk dijual;dan
(2)
Penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan.
(3)
Penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen) dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0.75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0.075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Besaran pokok pajak BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan atau ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
BBNKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
BBNKB terutang pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap wajib pajak, wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat menerima penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan SPPKB.
(2)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
c.
lampiran foto copy surat tanda nomor kendaraan bermotor; dan
d.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pajak terutang dihitung sejak diterbitkannya SKPD.
(3)
Setiap wajib pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif untuk setiap bulan keterlambatannya yaitu sebesar:
a.
Nilai jual s/d 50.000,000,- = Rp. 250.000,- (R.2);
b.
Nilai jual 51.000.000,- s/d 300.000.000,- = Rp. 3.750.000,- (R.4);dan
c.
Nilai jual 301.000.000,- s/d keatas = Rp. 7.500.000,- (R.4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPPKB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBBKB)
Pasal 27
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pad ayat (1) adalah bensin (premium/pertamax/premix) solar, dan gas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(4)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
(5)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwajibkan melaporkan harga jual setiap saat bila terjadi perubahan harga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen).
(2)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
PBBKB dipungut di daerah pemungutan.
(2)
Daerah pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tempat lembaga penyalur dan konsumen bahan bakar kendaraan bermotor berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Masa PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Terutangnya PBBKB adalah pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen bahan bakar.
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Delivery order) bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar dengan melampirkan rekapitulasi.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang akan disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
(3)
Penyedia bahan bakar, wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan besaran PBBKB pada surat perintah pengeluaran barang.
(2)
Penyedia bahan bakar atau Bank berkewajiban untuk memisahkan besaran PBBKB pada saat pembayaran di bank persepsi.
(3)
Penyedia bahan bakar atau bank berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
(4)
Gubernur berkewajiban membuka rekening kas daerah di masing-masing bank persepsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Gubernur berkewajiban melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada Depot pemasaran, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/Polri, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar Packed Dealer (PSPD) Stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang akan menjual bahan bakar minyak (BBM) pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur membentuk Tim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP)
Pasal 39
Dengan nama PAP dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek PAP adalah:
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat; dan
b.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air permukaan.
(2)
Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Cara menghitung nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
(4)
Harga dasar air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara periodik oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
(2)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
(3)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh pihak ketiga.
(4)
Pencatatan volume pengambilan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pembayaran PAP dilakukan dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nota perhitungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
PAP terutang sejak diterbitkan SKPD.
(2)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK ROKOK
Pasal 49
Dengan nama Pajak Rokok, dikenakan pajak terhadap cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(3)
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenag memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(4)
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke Rekening Kas Daerah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Besaran Pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 52
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pajak rokok terutang pada saat pelunasan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 58
(1)
Gubernur atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif dan/atau bunga, pajak terutang, yang disebabkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak terutang dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 59
(1)
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
(2)
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
(3)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
(5)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan atau SKPDKBT.
(6)
Bentuk, isi, tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana diatur pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Jenis pajak yang dibayar berdasarkan penetapan Gubernur adalah PKB, BBNKB, dan PAP.
(2)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah PBBKB dan Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan juga setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi adminisratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD jika:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan.
(2)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
(3)
PKB, BBNKB dan PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
(4)
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan bahan bakar kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
(5)
Wajib pungut PBBKB harus menyetor hasil pemungutan PBBKB ke kas daerah, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(6)
Pajak rokok dibayar pada saat pelunasan cukai.
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
30 (tiga puluh) hari setelah SKPD diterbitkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
(2)
14 (empat belas) hari setelah STPD diterbitkan maka akan disampaikan Surat peringatan pertama.
(3)
21 (dua puluh satu) hari setelah surat peringatan pertama diterbitkan maka akan disampaikan surat peringatan kedua.
(4)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(5)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Bentuk, isi dan kualitas SPTPD/SPPKB. SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan dan/atau yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan serta pengawasan dan penyetoran penagihan dengan surat paksa.
(2)
Pelaksanaan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas kecuali penagihan dengan surat paksa.
(3)
PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok dipungut di wilayah provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan SPTPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD atau STPD yang diterima wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Keberatan tidak menunda kewajiban membayar.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menagguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2% (Dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagain, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatan dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
d.
membatalkan ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbagan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan dan/atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Gubernur dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada wajib pajak.
(2)
Penghargaan dan/atau insentif kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam penghargaan dan/atau souvenir.
(3)
Tata cara pemberian penghargaan dan/atau insentif kepada wajib pajak ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 73
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, Permohonan pengambilan kelebihan pembayaran Pajak, dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (Satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (Dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 74
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 75
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang pajak daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa dan/atau;
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 77
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI DAN PEMAMFAATAN
Pasal 78
(1)
Hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sebagian diperuntukan bagi Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
hasil penerimaan PKB dan BBN-KB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
b.
hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
c.
hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
d.
hasil penerimaan Pajak rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
(3)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 80
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagainmana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan;
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubenur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 81
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap.;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
c.
menerima keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; dan
j.
menghentikan penyidikan dan atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 82
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealfaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pidana seseorang atau badan selaku wajib pajak karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2002. tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air 5. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air. 6. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2002 Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Pajak Air Permukaan dan Air Bawah Tanah. Masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 5 Seri B Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 6 Seri B Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 7 Seri B Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 8 Seri B Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 9 Seri B Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Pajak Air Permukaan dan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2002 Nomor 10 Seri B Nomor 10). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Ketentuan mengenai PKB khusus untuk Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf c mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan mengenai Pajak Rokok diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di JAMBI pada tanggal 19 Maret 2011
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundang di JAMBI pada tanggal 19 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd
A.MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2011 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Khususnya yang berasal dari Pajak Daerah, pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi.
Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan Pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Upaya peningkatan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan serta penyederhanaan, dan penyempurnaan melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak sehingga Wajib Pajak dengan muda dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.