Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan evaluasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-1049 Tahun 2010 serta disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
26.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
27.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 913.401.827.019,20
2.
Belanja Daerah Rp. 938.401.827.019,20
3.
Surplus/(Defisit) Rp. (25.000.000.000,00)
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp. 60.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Rp. 35.000.000.000,00
5.
Pembiayaan Netto Rp. 25.000.000.000,00
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp. 0,00
7.
Anggaran sebelumnya (SILPA) Rp. 35.000.000.000,00
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 161.639.396.184,20
b.
Dana perimbangan sejumlah Rp. 630.131.540.835,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 121.630.890.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp. 150.012.733.985,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp. 100.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 11.526.662.199,20
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil sejumlah Rp. 23.983.008.835,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 582.140.302.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 24.008.230.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. 0,00
b.
Dana darurat sejumlah Rp. 238.269.991.136,40
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 4.500.000.000,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 143.330.890.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 5.600.000.000,00
f.
Rp. 54.676.214.070,00
g.
Rp. 15.210.000.000,00
h.
Rp. 5.000.000.000,00
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja tidak Langsung sejumlah Rp. 466.587.095.206,40
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 471.814.731.812,80
(2)
Belanja tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 36.290.326.512,00
b.
Belanja bunga sejumlah Rp. 0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00
d.
Belanja hibah sejumlah Rp. 0,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 0,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 0,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 0,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 288.109.219.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 147.415.186.259,00
c.
Belanja modal sejumlah Rp. 25.000.000.000,00
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 60.000.000.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 35.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sejumlah Rp. 25.000.000.000,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00
g.
Penerimaan kembali investasi jangka pendek berupa deposito sejumlah Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 0,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
e.
Investasi jangka pendek berupa deposito sejumlah Rp. 0,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Lampiran II: Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III: Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV: Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V: Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
Lampiran VI: Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII: Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX: Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X: Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
k.
Lampiran XI: Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII: Daftar cadangan Daerah;
m.
Lampiran XIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6
(1)
Dalam hal terdapat tambahan dana yang penggunaannya sudah pasti yang diperoleh setelah peraturan daerah ini ditetapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan selanjutnya di masukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
(2)
Dalam keadaan tertentu yang mendesak, maka dengan peraturan kepala daerah pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
(3)
Keadaan tertentu yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu suatu keadaan atau kejadian yang menyebabkan terganggunya aktifitas pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan/atau terganggunya aktifitas masyarakat, berupa:
a.
bencana alam;
b.
kerusuhan;
c.
gangguan keamanan; dan/atau
d.
gangguan lainnya yang berdampak luas di masyarakat.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 3 Desember 2011
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
[DITANDATANGANI OLEH GUBERNUR]
Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 3 Desember 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
Drs. H. ARFAN ARSYAD, M.Pd
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19571104 198403 1 002
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan evaluasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-1049 Tahun 2010 serta disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012 dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 913.401.827.019,20 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 938.401.827.019,20 dengan defisit sebesar Rp. 25.000.000.000,00 yang dibiayai dari Pembiayaan Daerah Netto.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…