PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan daerah khususnya di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-cita masyarakat Sumatera Selatan berdasarkan Pancasila;
b.
bahwa kegiatan keolahragaan daerah dapat mendorong mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN OLAHRAGA PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
8.
Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
9.
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
11.
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
12.
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
13.
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
14.
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
15.
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
16.
Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
17.
Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
18.
Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
19.
Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
20.
Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
22.
Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
23.
Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
24.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
25.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
26.
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
27.
Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
28.
Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Olahraga pendidikan diselenggarakan untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Olahraga pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Olahraga pendidikan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan serta pengembangan minat dan bakat bagi peserta didik sesuai jenjang pendidikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN OLAHRAGA PENDIDIKAN
Pasal 5
Olahraga pendidikan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b.
keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c.
sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d.
pembudayaan dan keterbukaan;
e.
pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f.
pemberdayaan peran serta masyarakat;
g.
keselamatan dan keamanan; dan
h.
keutuhan jasmani dan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP OLAHRAGA PENDIDIKAN
Pasal 6
(1)
Olahraga pendidikan dilaksanakan pada setiap jalur dan jenjang pendidikan.
(2)
Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan non formal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(3)
Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Peserta Didik
Pasal 7
(1)
Setiap peserta didik berhak:
a.
mendapatkan pelayanan olahraga pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan serta kemampuannya;
b.
mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi di bidang keolahragaan;
c.
mendapatkan penilaian atas hasil proses belajar khususnya olahraga pendidikan;
d.
mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia demi pengembangan dirinya dalam bidang olahraga.
(2)
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan olahraga pendidikan;
b.
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan olahraga pendidikan;
c.
memelihara sarana dan prasarana olahraga yang ada pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
d.
menaati segala peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 8
(1)
Setiap orang tua berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan olahraga pendidikan yang bermutu bagi anaknya;
b.
mendapatkan pelayanan olahraga pendidikan bagi anaknya;
c.
mendapatkan informasi perkembangan olahraga pendidikan anaknya.
(2)
Setiap orang tua berkewajiban:
a.
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh olahraga pendidikan pada satuan pendidikan;
b.
bertanggung jawab untuk mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya dalam bidang olahraga pendidikan;
c.
mendidik dan mengurus anaknya khususnya dalam hal olahraga pendidikan;
d.
membiayai olahraga pendidikan bagi anaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 9
(1)
Setiap warga masyarakat berhak:
a.
berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan;
b.
mendapatkan olahraga pendidikan yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
berperan serta dalam penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya yang mendukung olahraga pendidikan.
(2)
Setiap warga masyarakat berkewajiban:
a.
berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan;
b.
memberikan dukungan sumber daya olahraga pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan;
c.
mengembangkan olahraga pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatHak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Pemerintah Provinsi berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Provinsi berkewajiban:
a.
memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya olahraga pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi;
b.
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya olahraga pendidikan pada setiap jenjang pendidikan;
c.
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Pasal 11
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan dalam rangka mendukung keolahragaan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Provinsi bertugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standarisasi bidang keolahragaan di provinsi.
(2)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan sesuai standarisasi olahraga yang ditetapkan.
(3)
Standarisasi olahraga pendidikan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
(2)
Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggaraan olahraga pendidikan;
b.
pembinaan dan pengembangan olahraga;
c.
pengelolaan keolahragaan;
d.
penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
e.
pendanaan olahraga;
f.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
g.
pemberian penghargaan;
h.
pelaksanaan pengawasan.
(3)
Untuk mendukung penyelenggaraan olahraga pendidikan di provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
(4)
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
penyusunan kebijakan keolahragaan yang berlaku di kabupaten/kota;
b.
penyelenggaraan olahraga pendidikan;
c.
pembinaan dan pengembangan olahraga;
d.
pengelolaan keolahragaan;
e.
penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
f.
pendanaan olahraga;
g.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
h.
pemberian penghargaan;
i.
pelaksanaan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
INSTANSI PELAKSANA
Bagian KesatuTugas
Pasal 14
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penyelenggaraan olahraga pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi.
(2)
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendidikan Provinsi bekerja sama dengan dinas/instansi dan lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi
Pasal 15
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Dinas Pendidikan Provinsi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
perumusan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan;
c.
pengkoordinasian dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan olahraga pendidikan;
e.
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan terhadap bibit atlet potensial berbakat guna meningkatkan prestasi atlet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PENDIDIKAN
Pasal 16
(1)
Pemerintah Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3)
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi.
(4)
Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Untuk melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga pendidikan, Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di provinsi dan atau pengurus induk cabang olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan pemerintah daerah maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2)
Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3)
Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
(4)
Pembentukan organisasi cabang olahraga di daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(2)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(3)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(2)
Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah.
(3)
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA PENDIDIKAN
Pasal 20
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
(2)
Pemerintah Provinsi menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan olahraga daerah.
(3)
Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah.
(4)
Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai aset Pemerintah Provinsi.
(2)
Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA PENDIDIKAN
Pasal 22
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan daerah serta prinsip penyelenggaraan olahraga pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a.
Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa;
b.
Kejuaraan Olahraga Pelajar dan Kejuaraan Olahraga Mahasiswa;
c.
penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(2)
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pendidikan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan:
a.
memasyarakatkan olahraga;
b.
menjaring bibit atlet potensial;
c.
meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d.
meningkatkan prestasi olahraga;
e.
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f.
meningkatkan ketahanan daerah melalui olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga pendidikan.
(2)
Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pendidikan.
(3)
Penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga pelajar tingkat provinsi dan pekan olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan pekan olahraga pesantren tingkat provinsi.
b.
dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
c.
induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah peserta dan nomor yang dipertandingkan sesuai ketentuan kecabangan olahraga yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah Provinsi selaku penanggung jawab penyelenggaraan pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai kewenangannya menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
a.
kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana;
c.
dukungan masyarakat setempat;
d.
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
e.
usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa;
f.
Pemerintah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga pelajar tingkat nasional dan pekan olahraga mahasiswa tingkat nasional;
g.
Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa di tingkat nasional.
(5)
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa meliputi kejuaraan olahraga pelajar dan olahraga mahasiswa di tingkat provinsi;
b.
kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi;
c.
organisasi olahraga fungsional tingkat daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan pengurus cabang olahraga di tingkat provinsi;
d.
Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2)
Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4)
Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5)
Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6)
Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN PENDIDIKAN
Pasal 28
(1)
Pendanaan keolahragaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan masyarakat.
(2)
Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sumber pendanaan keolahragaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan di daerah.
(2)
Sumber pendanaan keolahragaan pendidikan dapat diperoleh dari:
a.
masyarakat, sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat diperoleh melalui:
1)
sponsorship keolahragaan;
2)
hibah, baik dari dalam maupun luar negeri;
3)
penggalangan dana;
4)
kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
5)
uang pembinaan dan olahragawan professional;
b.
kerjasama yang saling menguntungkan;
c.
bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d.
hasil usaha industri olahraga, yang meliputi:
1)
tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetensi;
2)
penyewaan prasarana olahraga;
3)
jual beli produk sarana olahraga;
4)
sport labeling;
5)
iklan;
6)
hak siar olahraga;
7)
promosi, ekshibisi dan festival olahraga;
8)
keagenan;
9)
layanan informasi dan konsultasi olahraga;
e.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengaturan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengelolaan dana keolahragaan pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)
Dana keolahragaan pendidikan yang dialokasikan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pendapatan pemerintah provinsi yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan pendapatan daerah.
(2)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
(1)
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan pendidikan di daerah.
(2)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah.
(3)
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antar lembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4)
Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 33
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga pendidikan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3)
Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga daerah.
(4)
Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan.
(5)
Tata cara peran serta masyarakat dalam kegiatan olahraga pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGHARGAAN
Pasal 34
(1)
Setiap pelaku olahraga, tutor, tenaga pendidik olahraga, peserta didik dan satuan pendidikan, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga pendidikan diberi penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3)
Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4)
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 35
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan olahraga pendidikan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 36
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini, berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2), dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN 2011 NOMOR 6 SERI D
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan olahraga pendidikan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-cita masyarakat Sumatera Selatan berdasarkan Pancasila. Kegiatan keolahragaan daerah dapat mendorong mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang berkelanjutan. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan olahraga pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.