Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum;
c.
bahwa pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana huruf b bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Badan/Dinas/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Badan/Dinas/Kantor adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratoriun Kesehatan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Meteorologi.
9.
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
11.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pembayaran atas pelayanan pencetakan peta yang dibuat oleh SKPD.
12.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pembayaran atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan.
13.
Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis oleh SKPD.
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas(PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Nama Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, dipungut Retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan.
b.
Retribusi Cetak Peta, dipungut Retribusi atas pelayanan pencetakan peta.
c.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut Retribusi pelayanan atas pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Dorris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Balai Laboratorium Kesehatan Daerah adalah pemberian pelayanan kesehatan kepada orang atau badan, yang meliputi:
1.
Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, yaitu pelayanan: 1) Rawat Inap 2) Tindakan Medik Non Operatif 3) Tindakan Medik dan Operatif 4) Tindakan Non Medik di Rawat Jalan dan Instalasi Gawat Darurat. 5) Kefarmasian 6) Laboratorium 7) Bank Darah 8) Radiologi 9) Rehabilitasi Medik 10) Jenazah 11) Ambulance 12) Medical Check Up
2.
Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan "Kalawa Atei", yaitu pelayanan: 1) Rawat Jalan 2) Rehabilitasi Gangguan Mental 3) Rehabilitasi Anak 4) Gawat Darurat 5) Rawat Inap 6) Tindakan Khusus Psikiatri 7) Psikologi 8) Konsultasi 9) Ambulan 10) Laboratorium 11) Kefarmasian
3.
Laboratorium Kesehatan Daerah, yaitu pelayanan: 1) Hematologi dan Urinalisa 2) Kimia Klinik 3) Imuno Serologi 4) Kimia Kesehatan 5) Toksiologi
(2)
Objek Retribusi Cetak Peta adalah pelayanan atas penjualan peta kepada orang atau badan, yang meliputi pelayanan:
a.
Pencetakan peta informasi pertambangan
b.
Pencetakan peta informasi Geologi Sumber Daya Mineral
c.
Pencetakan peta informasi perkebunan
d.
Pencetakan peta informasi kehutanan
e.
Pencetakan peta informasi tata ruang
(3)
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan atas pelayanan tera/tera ulang kepada orang atau badan yang meliputi pelayanan:
a.
Pengujian alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya
b.
Pengujian barang dalam keadaan terbungkus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan.
(2)
Subjek Retribusi Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa cetak peta.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tera/tera ulang.
(4)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah, Retribusi Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah diukur berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Cetak Peta diukur berdasarkan berdasarkan jumlah peta yang dicetak dan ukuran peta yang diberikan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diukur berdasarkan jenis, frekuensi uji dan kualitas pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip yang dianut dalam struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Terhadap Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah, Cetak Peta, dan Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Retribusi.
(2)
Struktur tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas tindakan medik.
(3)
Struktur tarif Retribusi Cetak Peta digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil peta.
(4)
Struktur tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan berdasarkan jenis peralatan dan jenis pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya Retribusi Balai Kesehatan "Kalawa Atei" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Struktur dan besarnya Retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Struktur dan besarnya Retribusi Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun sekali.
(2)
Perubahan tarif sebagaimana ayat (1) dilakukan sebagai penyesuaian dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 15
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD yaitu untuk pemungutan:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. Doris Sylvanus, Balai Kesehatan "Kalawa Atei", Laboratorium Kesehatan Daerah;
b.
Retribusi Cetak Peta pada SKPD pembuat peta.
c.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(2)
Seluruh penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(4)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 19
(1)
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana Pasal 18 ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) paling lama 12(dua belas) bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(3)
Dalam waktu 7(tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEBERATAN
Pasal 22
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 24
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik dibidang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) adalah pelanggaran;
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Tera dan/ atau Tera Ulang, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
d.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan jiwa Masyarakat "Kalawa Atei";
e.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengantian Biaya Administrasi; dan
f.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 September 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM,
ttd.
S I U N
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengatur Retribusi telah ditetapkan pada beberapa Peraturan Daerah, disamping itu telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas dasar hal tersebut beberapa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu disesuaikan.
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam kerangka Otonomi Daerah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah masih diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum dengan menganut prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Pemungutan Retribusi terhadap 4(empat) jenis pelayanan tersebut selama ini telah berjalan namun dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi dan materi Peraturan Daerah serta untuk mengakomodir objek yang belum tertampung, sehingga dengan adanya penyesuaian objek dan penggabungan 4( empat) jenis Retribusi dalam Retribusi Jasa Umum maka diharapkan pelaksanaan pemungutan dapat berjalan secara optimal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…