Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Hal 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009 – 2029
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
10.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup RTRW Provinsi Jawa Tengah mencakup:
a.
tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi;
b.
rencana struktur ruang wilayah Provinsi;
c.
rencana pola ruang wilayah Provinsi;
d.
penetapan kawasan strategis Provinsi;
e.
arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RTRW Provinsi Jawa Tengah menjadi pedoman untuk:
a.
pembangunan dan rujukan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah;
b.
perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi;
c.
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah Provinsi serta keserasian antar sektor;
d.
pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
e.
pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan;
f.
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
g.
rujukan bagi penyusunan rencana penanggulangan bencana; dan
h.
penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal 4
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah terwujudnya ruang Provinsi Jawa Tengah yang lestari dengan memperhatikan pemerataan pembangunan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a.
kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang;
b.
kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang;
c.
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan;
b.
peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki;
c.
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi.
(2)
Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
memperlakukan sistem perdesaan sebagai kontinum dengan sistem perkotaan dalam kerangka sistem perwilayahan pembangunan Provinsi;
b.
mengembangkan sektor-sektor primer perdesaan melalui upaya peningkatan produktifitas tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan;
c.
mengembangkan kegiatan-kegiatan non-pertanian perdesaan;
d.
mengembangkan kegiatan non-pertanian perdesaan dengan pendekatan komprehensif melalui pengembangan produksi dan pengembangan pemasaran;
e.
melengkapi kawasan perdesaan dengan prasarana dan sarana, baik yang bersifat umum, sosial, lingkungan dan ekonomi;
f.
mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terstruktur dengan baik yang mampu meningkatkan keterhubungan kawasan perdesaan dengan pusat-pusat kawasan perkotaan terdekatnya.
(3)
Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menjaga keterkaitan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
b.
mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan;
c.
memantapkan/mengendalikan perkembangan kawasan di sepanjang pantai utara dan mempercepat pertumbuhan kawasan di sepanjang pantai selatan;
d.
mendorong pertumbuhan kawasan di Jawa Tengah bagian tengah dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan lindung;
e.
mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya;
f.
meningkatkan fungsi kota kecamatan yang potensial menjadi PKL;
g.
meningkatkan peran dan fungsi kawasan perdesaan.
h.
membuka dan meningkatkan aksesibilitas kawasan perdesaan ke pusat pertumbuhan.
(4)
Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
meningkatkan sistem prasarana transportasi darat untuk kelancaran proses koleksi dan distribusi barang/jasa;
b.
meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara;
c.
mengembangkan sistem prasarana transportasi laut dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan antar pulau;
d.
mengembangkan sistem prasarana transportasi jalan raya yang terpadu dengan lintas penyeberangan antar pulau, untuk meningkatkan aksesibilitas antar kota-kota sebagai pusat pertumbuhan dengan wilayah belakangnya serta meningkatkan interaksi antar pulau;
e.
mengembangkan dan mengoptimalkan keterpaduan sistem transportasi darat, laut, dan udara, dengan tujuan meningkatkan kemampuan tiap jenis transportasi secara baik dengan efisien dan efektif;
f.
mengembangkan sistem prasarana energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
g.
mengembangkan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan kemampuan keterhubungan dan integrasi wilayah;
h.
meningkatkan kualitas jaringan transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi secara optimal;
i.
mengembangkan sistem prasarana pengairan untuk menunjang kegiatan sektor terkait pemanfaatan sumber daya air;
j.
mengembangkan prasarana lingkungan permukiman untuk meningkatkan kualitas keterpaduan sistem penyediaan pelayanan regional untuk air bersih, persampahan, drainase dan limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kebijakan dan Strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
b.
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a.
pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
b.
pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
penetapan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
b.
mewujudkan kawasan hutan dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai dengan sebaran proporsional;
c.
mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
d.
mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung.
(3)
Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b.
melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c.
melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
d.
mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
e.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f.
mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
g.
mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kebijakan Pengembangan Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a.
perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya;
b.
pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi pengembangan kawasan budidaya untuk mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis Provinsi untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
b.
mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
c.
mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, ekonomi serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional;
e.
mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya hutan produksi, perkebunan, peternakan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional;
f.
mengembangkan dan melestarikan kawasan peruntukan industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatakan perekonomian daerah dan/atau nasional;
g.
mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi pada sektor perikanan dan pariwisata;
h.
mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
i.
mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(3)
Strategi pengembangan kawasan budidaya untuk pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budidaya sesuai daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengembangkan secara selektif bangunan fisik di kawasan rawan bencana berdasarkan kajian teknis untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
c.
mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
d.
mengembangkan kawasan perkotaan dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan/atau padat dengan pendekatan perencanaan kawasan perkotaan;
e.
mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
f.
mengembangkan kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan non pertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan;
g.
membatasi alih fungsi lahan sawah melalui penataan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan dan perdesaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya;
h.
mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan kawasan dari dampak bencana;
i.
mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan dan keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:
a.
pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah;
b.
pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan dalam kerangka ketahanan nasional dengan menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan;
c.
pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing;
d.
pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e.
pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
f.
pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia;
g.
pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 11
Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a.
sistem perdesaan;
b.
sistem perkotaan;
c.
sistem perwilayahan;
d.
sistem jaringan prasarana wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan dengan membentuk pusat-pusat pelayanan desa secara berhierarki pada kawasan-kawasan perdesaan dan kawasan-kawasan selain dari yang telah ditetapkan sebagai kawasan perkotaan.
(2)
Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pelayanan perdesaan secara berhierarki, meliputi:
a.
pusat pelayanan antar desa;
b.
pusat pelayanan setiap desa;
c.
pusat pelayanan pada setiap dusun atau kelompok permukiman.
(3)
Pusat pelayanan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berhierarki memiliki hubungan dengan:
a.
pusat pelayanan wilayah kecamatan sebagai kawasan perkotaan terdekat;
b.
perkotaan sebagai pusat pelayanan;
c.
ibukota kabupaten masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a.
PKN;
b.
PKW;
c.
PKL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a.
kawasan perkotaan Semarang – Kendal – Demak – Ungaran-Purwodadi (Kedungsepur);
b.
Surakarta, meliputi Kota Surakarta dan sekitarnya; dan
c.
Cilacap, meliputi kawasan perkotaan Cilacap dan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi Purwokerto, Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Klaten, Cepu, Kudus, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Tegal dan Kota Salatiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi Kroya, Majenang, Wangon, Ajibarang, Banyumas, Purbalingga, Bobotsari, Sokaraja, Banjarnegara, Klampok, Gombong, Karanganyar Kebumen, Prembun, Kutoarjo, Purworejo, Mungkid, Muntilan, Mertoyudan, Borobudur, Secang, Ampel, Sukoharjo, Kartasura, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Jaten, Delanggu, Prambanan, Tawangmangu, Blora, Purwodadi, Gubug, Godong, Rembang, Pati, Juwana, Tayu, Jepara, Pecangaan, Demak, Mranggen, Ungaran, Ambarawa, Temanggung, Parakan, Kendal, Boja, Kaliwungu, Weleri, Sukorejo, Batang, Kajen, Wiradesa, Comal, Pemalang, Slawi-Adiwerna, Ketanggungan-Kersana, Bumiayu, Brebes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sistem Perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a.
Kedungsepur yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang (Ungaran), Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Grobogan (Purwodadi), dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi, Nasional dan Internasional;
b.
Juwana-Jepara-Kudus-Pati (Wanarakuti) yang berpusat di Kudus, dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi dan Nasional;
c.
Surakarta dan sekitarnya (Subosukawonosraten), yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi, Nasional dan Internasional;
d.
Bregasmalang, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Slawi (Kabupaten Tegal), dan Kabupaten Pemalang, dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi dan Nasional;
e.
Petanglong yang terdiri dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal dan Provinsi;
f.
Barlingmascakeb, meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal, Provinsi dan Nasional (khusus Cilacap);
g.
Purwomanggung meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung, dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal dan Provinsi;
h.
Banglor yang terdiri dari Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora, dengan pusat di Cepu, dengan fungsi pengembangan sebagai Pusat Pelayanan Lokal dan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, meliputi:
a.
rencana sistem jaringan prasarana transportasi;
b.
rencana sistem jaringan prasarana telekomunikasi;
c.
rencana sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
d.
rencana sistem jaringan prasarana energi;
e.
rencana sistem jaringan prasarana lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:
a.
rencana pengembangan sistem prasarana transportasi jalan;
b.
rencana pengembangan prasarana transportasi kereta api;
c.
rencana pengembangan prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan;
d.
rencana pengembangan prasarana transportasi laut;
e.
rencana pengembangan prasarana transportasi udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri dari:
a.
prasarana jalan umum;
b.
prasarana terminal penumpang jalan.
(2)
Prasarana jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
jalan arteri primer;
b.
jalan kolektor primer;
c.
jalan strategis nasional;
d.
jalan tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rencana pengembangan prasarana transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a.
kereta api regional;
b.
kereta api komuter;
c.
prasarana penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Rencana pengembangan prasarana transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:
a.
angkutan wisata waduk di Waduk Kedongombo, Waduk Sempor, Waduk Penjalin, Waduk Malahayu, Waduk Cacaban, Waduk Mrica, Waduk Wadaslintang, Waduk Wonogiri, Waduk Seloromo/Gembong;
b.
angkutan wisata sungai di Sungai Kaligarang Semarang.
(2)
Rencana pengembangan prasarana transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:
a.
pelabuhan penyeberangan di Cilacap;
b.
pelabuhan penyeberangan Coastal Ferry di Tegal;
c.
pelabuhan penyeberangan di Jepara;
d.
pelabuhan penyeberangan di Kendal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Rencana pengembangan prasarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi:
a.
pengembangan pelabuhan umum;
b.
pengembangan terminal khusus.
(2)
Rencana pengembangan Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pelabuhan utama Tanjung Emas di Kota Semarang dan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap;
b.
pelabuhan pengumpul Juwana di Kabupaten Pati, pelabuhan Batang di Kabupaten Batang dan Pelabuhan Tegal di Kota Tegal;
c.
Pelabuhan pengumpan meliputi pelabuhan Rembang di Kabupaten Rembang, Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara, Pelabuhan Karimunjawa di Pulau Karimunjawa, Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan, Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes, Pelabuhan Wonokerto di Kabupaten Pekalongan, Pelabuhan Lasem di Kabupaten Rembang, dan Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rencana pengembangan prasarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
a.
Pengembangan bandar udara umum;
b.
Pengembangan bandar udara khusus;
c.
Penataan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan;
d.
Penataan Batas Kawasan Kebisingan (BKK);
e.
Penataan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr); dan
f.
Penataan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
(2)
Pengembangan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Bandar udara pengumpul sekunder skala internasional yaitu Bandar Udara Ahmad Yani di Kota Semarang dan Bandar Udara Adisumarmo di Kota Surakarta;
b.
Bandar udara pengumpan yaitu Bandar Udara Tunggul Wulung di Cilacap, Bandar Udara Dewandaru di Kabupaten Jepara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Rencana sistem jaringan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi pengembangan jaringan telekomunikasi dan informatika.
(2)
Pengembangan sistem jaringan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Pembangunan jaringan telepon kabel ke semua kabupaten/kota;
b.
Pembangunan jaringan telepon tanpa kabel yang menjangkau semua kawasan terutama daerah terisolir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Rencana pengembangan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berpedoman pada pola pengelolaan sumber daya air, meliputi:
a.
pengembangan sungai;
b.
waduk;
c.
embung;
d.
jaringan air bersih;
e.
jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Rencana pengembangan prasarana sumberdaya energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, meliputi:
a.
Pengembangan prasarana kelistrikan;
b.
Prasarana energi Bahan Bakar Minyak dan Gas;
c.
Pengembangan energi alternatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rencana pengembangan prasarana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi:
a.
pengembangan prasarana persampahan;
b.
prasarana limbah dan drainase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 28 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 30
Pola ruang wilayah Provinsi menggambarkan rencana sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a.
kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
kawasan perlindungan setempat;
c.
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya;
d.
kawasan rawan bencana alam;
e.
kawasan lindung geologi;
f.
kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, terdiri dari:
a.
kawasan hutan lindung yang dikelola oleh negara;
b.
kawasan lindung yang dikelola oleh masyarakat;
c.
kawasan resapan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kawasan hutan lindung yang dikelola oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kawasan lindung yang dikelola oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, terdiri dari:
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai dan saluran irigasi;
c.
kawasan sekitar danau/waduk/embung;
d.
kawasan sekitar mata air;
e.
ruang terbuka hijau kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, terletak di Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah pantai, yaitu sebagai berikut, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, terletak di semua wilayah Kabupaten/Kota yang dilewati oleh sungai dan saluran irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Kawasan sekitar danau/waduk/embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, tersebar di semua wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki danau/waduk/embung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, tersebar di Kabupaten/Kota yang memiliki mata air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, tersebar di tiap Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, terdiri dari:
a.
cagar alam;
b.
suaka margasatwa;
c.
taman nasional;
d.
taman hutan raya;
e.
kebun raya;
f.
taman wisata alam dan taman wisata alam laut;
g.
kawasan pantai berhutan bakau/mangrove;
h.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kawasan Cagar alam dan Suaka Marga Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b, dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kawasan Cagar alam dan Suaka Marga Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
a.
Kabupaten Cilacap meliputi: Cagar Alam Nusakambangan Barat, Cagar Alam Nusakambangan Timur, Cagar Alam Wijaya Kusuma, Cagar Alam Karangbolong;
b.
Kabupaten Banjarnegara meliputi: Cagar Alam Telogo Dringo, Cagar Alam Telogo Sumurup, Cagar Alam Pringamba I/II;
c.
Kabupaten Wonosobo yaitu Cagar Alam Pantodomas;
d.
Kabupaten Wonogiri yaitu Cagar Alam Donoloyo;
e.
Kabupaten Sragen yaitu Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan;
f.
Kabupaten Blora meliputi: Cagar Alam Bekutuk di Kabupaten Blora, Cagar Alam Cabak I/II;
g.
Kabupaten Rembang yaitu Cagar Alam Gunung Butak;
h.
Kabupaten Jepara meliputi: Cagar Alam Keling I a, b, c, Cagar Alam Keling II, III, Cagar Alam Kembang, Cagar Alam Gunung Celering;
i.
Kabupaten Semarang meliputi: Cagar Alam Gebugan, Cagar Alam Sepakung;
j.
Kabupaten Kendal yaitu Cagar Alam Pagerwunung Darupono;
k.
Kabupaten Batang meliputi: Cagar Alam Peson Subah I, Cagar Alam Peson Subah II, Cagar Alam Ulolanang Kecubung;
l.
Kabupaten Pemalang meliputi: Cagar Alam Bantarbolang, Cagar Alam Curug Bengkawah, Cagar Alam Moga, Cagar Alam Vak 53 Comal;
m.
Kabupaten Tegal meliputi: Cagar Alam Guci, Cagar Alam Sub Vak 18c, 19b Jatinegara;
n.
Kabupaten Brebes yaitu Cagar Alam Telaga Renjeng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kawasan Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, berada di darat dan di laut.
(2)
Kawasan Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Taman Nasional Gunung Merapi;
b.
Taman Nasional Gunung Merbabu;
c.
Taman Nasional Karimunjawa; dan
d.
Taman Nasional lain yang akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Kawasan taman hutan raya dan kawasan kebun raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dan huruf e, meliputi:
a.
Taman Hutan Raya Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar;
b.
Kebun Raya Baturraden Kabupaten Banyumas;
c.
Hutan rakyat dan kebun raya lain yang akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Taman wisata alam dan wisata alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Taman Wisata Alam Gunung Selok di Kabupaten Cilacap;
b.
Taman Wisata Alam Tlogo Warno/Pengilon di Kabupaten Wonosobo;
c.
Taman Wisata Alam Grojogan Sewu di Kabupaten Karanganyar;
d.
Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kabupaten Rembang;
e.
Taman Wisata Alam Laut daerah Pantai Ujung Negoro-Roban di Kabupaten Batang; dan
f.
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut lain yang ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Kawasan pantai berhutan bakau/mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, tersebar di Kabupaten/Kota di wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h, berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, terdiri dari:
a.
kawasan rawan banjir;
b.
kawasan rawan tanah longsor;
c.
kawasan rawan letusan gunung berapi;
d.
kawasan rawan gempa bumi;
e.
kawasan rawan gelombang pasang;
f.
kawasan rawan tsunami;
g.
kawasan rawan kekeringan;
h.
kawasan rawan abrasi;
i.
kawasan rawan angin topan;
j.
Kawasan rawan gas beracun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, berada di kawasan Gunung Merapi dan Kawasan Gunung Slamet, meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang dan Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonogiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Kawasan rawan kekeringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilihat dari aspek ketersediaan air berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h berada di Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Kawasan rawan angin topan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf i berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kota Semarang dan Kota Pekalongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Kawasan Rawan Gas Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf j berada di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, terdiri dari:
a.
kawasan lindung kars;
b.
kawasan cagar alam geologi;
c.
kawasan imbuhan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Kawasan lindung kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a adalah kawasan kars Sukolilo meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora; kawasan kars Pracimantoro Kabupaten Wonogiri; kawasan kars Gombong Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terletak di Karangsambung Kabupaten Kebumen dan Bayat Kabupaten Klaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Kawasan Imbuhan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, meliputi kawasan resapan air tanah pada Cekungan Majenang, Cekungan Sidareja, Cekungan Nusa Kambangan, Cekungan Cilacap, Cekungan Kroya, Cekungan Banyumudal, Cekungan Purwokerto – Purbalingga, Cekungan Kebumen-Purworejo, Cekungan Wonosobo, Cekungan Magelang – Temanggung, Cekungan Karanganyar-Boyolali, Cekungan Belimbing, Cekungan Eromoko, Cekungan Giritontro, Cekungan Semarang – Demak, Cekungan Randublatung, Cekungan Watuputih, Cekungan Lasem, Cekungan Pati – Rembang, Cekungan Kudus, Cekungan Jepara, Cekungan Ungaran, Cekungan Sidomulyo, Cekungan Rawapening, Cekungan Salatiga, Cekungan Kendal, Cekungan Subah, Cekungan Karang Kobar, Cekungan Pekalongan – Pemalang, Cekungan Tegal – Brebes, Cekungan Lebaksiu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f, lainnya terdiri dari:
a.
kawasan perlindungan plasma nutfah;
b.
kawasan pengungsian satwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, meliputi:
a.
Kawasan perlindungan plasma nutfah di daratan;
b.
Kawasan perlindungan plasma nutfah di perairan.
(2)
Sebaran kawasan perlindungan Plasma Nutfah di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Tegal.
(3)
Sebaran kawasan plasma nutfah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, berada di Srondol Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Pola ruang untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a.
kawasan hutan produksi;
b.
kawasan hutan rakyat;
c.
kawasan peruntukan pertanian;
d.
kawasan peruntukan perkebunan;
e.
kawasan peruntukan peternakan;
f.
kawasan peruntukan perikanan;
g.
kawasan peruntukan pertambangan;
h.
kawasan peruntukan industri;
i.
kawasan peruntukan pariwisata;
j.
kawasan peruntukan permukiman;
k.
kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kawasan hutan produksi tetap;
b.
kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a, berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b, terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c meliputi:
a.
kawasan pertanian lahan basah;
b.
kawasan pertanian lahan kering.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a seluas ± 990.652 hektar diarahkan dan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b seluas ± 955.587 hektar tersebar di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, terdiri dari:
a.
Perkebunan Rakyat;
b.
PTP Nusantara IX;
c.
Perkebunan Besar Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e, meliputi:
a.
peternakan besar dan kecil;
b.
peternakan unggas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f, terdiri dari:
a.
perikanan tangkap;
b.
perikanan budidaya air payau;
c.
perikanan budidaya air tawar;
d.
perikanan budidaya laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a, terdiri dari:
a.
perikanan tangkap di laut yang memanfaatkan potensi perairan Pantai Utara dan Pantai Selatan;
b.
perikanan tangkap di perairan umum yang memanfaatkan potensi danau, waduk, rawa, sungai dan embung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g, meliputi:
a.
kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan dan batubara;
b.
kawasan pertambangan panas bumi;
c.
kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan dan batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, terletak di:
a.
kawasan Majenang-Bantarkawung di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Brebes;
b.
kawasan Serayu-Pantai Selatan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo;
c.
kawasan Gunung Slamet terletak di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes;
d.
kawasan Sumbing-Sindoro-Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang;
e.
kawasan Merapi-Merbabu-Ungaran di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;
f.
kawasan Gunung Muria di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Jepara;
g.
kawasan Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kudus;
h.
kawasan Kendeng Selatan di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, dan sedikit wilayah Kabupaten Blora;
i.
kawasan Gunung Lawu di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Sragen;
j.
kawasan Pegunungan Selatan di Kabupaten Wonogiri;
k.
kawasan Serayu – Pantai Utara di Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Kawasan pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, terletak di:
a.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo;
b.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi Gunung Telomoyo di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Semarang;
c.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang dan di Kabupaten Kendal;
d.
Kawasan panas bumi Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen;
e.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi Baturraden di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang;
f.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi Guci di Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang; dan
g.
Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi lain yang akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, terdiri dari:
a.
Wilayah Kerja Migas yang meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Tegal; dan
b.
Pengembangan Sumur Tua/Marjinal yang tersebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kendal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h, meliputi:
a.
Wilayah Industri/Kawasan Peruntukan Industri;
b.
Kawasan Industri;
c.
Kawasan Berikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Wilayah Industri/Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a meliputi: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, meliputi: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, berada di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, serta Kawasan Berikat lain yang ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf i, terdiri dari:
a.
Kawasan pengembangan pariwisata A;
b.
Kawasan pengembangan pariwisata B;
c.
Kawasan pengembangan pariwisata C;
d.
Kawasan pengembangan pariwisata D.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Kawasan Pengembangan Pariwisata A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, meliputi:
a.
koridor Borobudur – Prambanan-Surakarta;
b.
koridor Borobudur – Dieng.
(2)
Pusat pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kota Surakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Kawasan Pengembangan Pariwisata B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, meliputi:
a.
Koridor Semarang-Demak-Kudus-Jepara-Pati-Rembang-Blora;
b.
Koridor Semarang-Ambarawa-Salatiga.
(2)
Pusat pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Kawasan Pengembangan Pariwisata C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, adalah koridor Batang-Pekalongan-Pemalang-Tegal-Brebes dengan pusat pengembangan di Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Kawasan pengembangan pariwisata D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, meliputi:
a.
Koridor Cilacap – Banyumas – Purbalingga-Banjarnegara;
b.
Koridor Cilacap-Kebumen-Purworejo.
(2)
Pusat pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Cilacap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf j, meliputi:
a.
Permukiman perdesaan;
b.
Permukiman perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, adalah kawasan yang berada di sekitar kawasan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b, adalah kawasan yang berada di kawasan perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf k, meliputi: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Kawasan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf k, meliputi:
a.
Kabupaten Jepara meliputi: Kepulauan Karimunjawa, Pulau Panjang dan Pulau Mandalika;
b.
Kabupaten Rembang meliputi: Pulau Marongan, Pulau Gede dan Pulau Sualan;
c.
Kabupaten Cilacap yaitu Pulau Nusakambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 96 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
Pasal 98
Kawasan Strategis Provinsi Jawa Tengah meliputi:
a.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan keamanan;
b.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi;
e.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, ditetapkan dengan kriteria:
a.
diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b.
diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan militer sistem pertahanan; atau
c.
merupakan wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, terdiri dari:
a.
Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur);
b.
Kawasan Perkotaan Surakarta-Boyolali-Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten (Subosukawonosraten);
c.
Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang (Bregasmalang);
d.
Kawasan Perkotaan Juwana-Jepara-Kudus-Pati (Wanarakuti);
e.
Kawasan Perkotaan Pekalongan-Batang-Kabupaten Pekalongan (Petanglong);
f.
Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya;
g.
Kawasan Perkotaan Magelang dan sekitarnya;
h.
Kawasan Perkotaan Cilacap dan sekitarnya;
i.
Kawasan Perkotaan Gombong-Karanganyar-Kebumen;
j.
Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo;
k.
Kawasan Perkotaan Wonosobo dan sekitarnya;
l.
Kawasan Perkotaan Temanggung-Parakan;
m.
Kawasan Perkotaan Cepu;
n.
Kawasan Koridor Solo-Selo-Borobudur;
o.
Kawasan Koridor Jalur Lintas Selatan Selatan dan pesisir Jawa Tengah;
p.
Kawasan Strategis Ekonomi Kendal;
q.
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap;
r.
Kawasan Agropolitan Jawa Tengah;
s.
Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan-Nusa Kambangan (Pacangsanak);
t.
Kawasan Koridor Perbatasan Cirebon-Brebes-Kuningan (Cibening);
u.
Kawasan Koridor Perbatasan Blora-Tuban-Rembang-Bojonegoro (Ratubangnegoro);
v.
Kawasan Koridor Perbatasan Pacitan-Wonogiri-Wonosari (Pawonsari);
w.
Kawasan Koridor Perbatasan Purworejo-Kulon Progo (Purwokulon);
x.
Kawasan Koridor Perbatasan Klaten-Sukoharjo-Wonosari (Kesukosari);
y.
Kawasan Majenang dan sekitarnya;
z.
Kawasan Bumiayu dan sekitarnya;
aa.
Kawasan strategis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, meliputi:
a.
Kawasan Candi Prambanan;
b.
Kawasan Candi Borobudur;
c.
Kawasan Kraton Kasunanan dan Mangkunegaran;
d.
Kawasan Candi Dieng;
e.
Kawasan Candi Gedongsongo;
f.
Kawasan Candi Cetho dan Candi Sukuh;
g.
Kawasan Sangiran;
h.
Kawasan Masjid Agung Demak dan Kadilangu;
i.
Kawasan Menara Kudus dan Gunung Muria;
j.
Kawasan Kota Lama, Masjid Agung Semarang, Masjid Agung Jawa Tengah dan Gedong Batu Semarang;
k.
Kawasan permukiman tradisional Samin di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Blora;
l.
Kawasan strategis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d, meliputi:
a.
Kawasan Muria;
b.
Kawasan Cilacap;
c.
Kawasan Rembang;
d.
Kawasan Mangkang;
e.
Kawasan Panas Bumi Dieng, Kawasan Panas Bumi Guci, Kawasan Panas Bumi Baturraden, Kawasan Panas Bumi Gunung Ungaran;
f.
Kawasan Blok Cepu;
g.
Kawasan strategis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud Pasal 98 huruf e, meliputi:
a.
Kawasan Taman Nasional Merapi;
b.
Kawasan Taman Nasional Merbabu;
c.
Kawasan Taman Nasional Karimunjawa;
d.
Kawasan Dataran Tinggi Dieng;
e.
Kawasan Sindoro Sumbing;
f.
Kawasan Rawa Pening;
g.
Kawasan Segara Anakan;
h.
Daerah Aliran Sungai Garang;
i.
Kawasan Daerah Aliran Sungai kritis lintas kabupaten/kota;
j.
Kawasan Kebun Raya Baturraden;
k.
Kawasan Karangsambung;
l.
Kawasan Karst Sukolilo;
m.
Kawasan Karst Gombong;
n.
Kawasan Karst Wonogiri;
o.
Kawasan Bledug Kuwu;
p.
Kawasan Pantai Ujung Negoro-Roban;
q.
Kawasan Gunung Lawu;
r.
Kawasan Gunung Slamet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Penetapan Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.c merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Pasal 105
(1)
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.
(2)
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya alam lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Penataan ruang Provinsi dilaksanakan secara sinergis dengan penataan ruang Provinsi yang berbatasan.
(2)
Penataan ruang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sinergis antara perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Prioritas Pemanfaatan Ruang disusun berdasarkan atas kemampuan Pembiayaan dan kegiatan yang mempunyai dampak berganda sesuai arahan umum pembangunan Daerah.
(2)
Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
program utama;
b.
sumber Pembiayaan;
c.
instansi Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 108
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang diselenggarakan melalui penetapan:
a.
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi;
b.
Arahan Perizinan;
c.
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif;
d.
Arahan Sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, serta berdasarkan rencana kawasan strategis untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(2)
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Sistem perkotaan;
b.
Sistem jaringan transportasi;
c.
Sistem jaringan energi;
d.
Sistem jaringan telekomunikasi;
e.
Sistem jaringan sumberdaya air;
f.
kawasan lindung;
g.
kawasan budidaya.
(3)
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Arahan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang.
(3)
Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(5)
Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
(6)
Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.
(7)
Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(8)
Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(9)
Arahan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang meliputi:
a.
izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Kawasan Strategis Provinsi.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Arahan Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c, dalam bentuk:
a.
Insentif fiskal berupa pemberian keringanan/pembebasan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah;
b.
Insentif non fiskal berupa penambahan dana alokasi khusus, pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan prosedur perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, pembangunan dan pengadaan infrastruktur, penghargaan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat/swasta, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Arahan Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 huruf c, dalam bentuk:
a.
Disinsentif fiscal berupa pengenaan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah yang tinggi;
b.
Disinsentif non fiskal berupa pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari Pemerintah Daerah.
(3)
Tata cara dan mekanisme pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d, merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
a.
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;
b.
pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi;
c.
pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP Jawa Tengah;
d.
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP Jawa Tengah;
e.
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP Jawa Tengah;
f.
pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
g.
pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN
Pasal 113
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.
mengetahui rencana tata ruang;
b.
menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang;
f.
mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian;
g.
mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a.
mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.
memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c.
mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d.
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai milik umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam menikmati dan memanfaatkan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau azas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun-menurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a.
proses perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a.
masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang.
b.
kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran masyarakat dapat berbentuk:
a.
pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b.
bantuan Pemikiran dan Pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/kota di daerah;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah;
d.
perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan;
e.
Bantuan teknik dan Pengelolaan dalam Pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara, serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Dalam pengendalian Pemanfaatan ruang, peran masyarakat dapat berbentuk:
a.
pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan Pelaksanaan Pemanfaatan ruang kawasan;
b.
bantuan Pemikiran atau Pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur dan Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara dan mekanisme peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD.
(2)
Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 124
(1)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara Pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin;
g.
pembongkaran bangunan;
h.
pemulihan fungsi ruang;
i.
denda administratif.
(2)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara Pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pembongkaran bangunan;
f.
pemulihan fungsi ruang;
g.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 126
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Gubernur.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(5)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur mengambil langkah penyelesaian.
(3)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(2)
Pelaksanaan Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 131
(1)
Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 132
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana di bidang Penataan ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau badan tentang kebenaran Perbuatan yang dilakukan sehubungan di bidang Penataan ruang;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang Penataan ruang;
d.
memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak Pidana di bidang Penataan ruang;
e.
melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti Pembukuan, Pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan Penyitaan terhadap bahan bukti dimaksud;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka Pelaksanaan tugas Penyidikan tindak pidana di bidang Penataan ruang;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana di bidang penataan ruang;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan Penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 133
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 114 huruf a dan huruf b, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda dan/atau kematian orang, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 114 huruf b, yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 114 huruf c dan huruf d, yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4), dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)
Tuntutan ganti kerugian secara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 139
a. Untuk operasionalisasi RTRWP Jawa Tengah disusun Rencana Rinci Tata Ruang berupa Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 140
(1)
RTRWP Jawa Tengah berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah Provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRWP Jawa Tengah dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 141
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b.
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1.
untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2.
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
3.
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
c.
izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
d.
pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1.
yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
2.
yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 142
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Dokumen Rencana dan Album Peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:250.000 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029, tercantum dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2010
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Jawa Tengah sebagai salah satu Provinsi yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Samudra Hindia di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayah Jawa Tengah 32.544 km² dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimunjawa di Laut Jawa.

Sebagai salah satu rencana tata ruang skala provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tahapan penting dalam proses penataan ruang secara keseluruhan, memuat rumusan konsep-konsep dan kebijakan pengembangan, serta koordinasi antar instansi terkait dalam proses pengaturan ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur wilayah provinsi yang menjadi pedoman bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, mengamanatkan bahwa dalam penataan ruang perlu diperhatikan tiga tahapan yaitu perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang.

Penataan ruang sebagaimana dimaksud diatas berprinsip aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sehingga perumusan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana penetapan kawasan strategis dirumuskan dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis.

Dalam rangka Penataan Ruang Wilayah Jawa Tengah selama ini telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang telah terjadi penyimpangan yang cukup signifikan yang perlu dilakukan peninjauan kembali dengan tujuan:
1. Menyusun dan merumuskan kembali strategi pengembangan wilayah Jawa Tengah dengan mempertimbangkan perubahan faktor eksternal dan internal.
2. Menyusun Rencana Pola dan Struktur Ruang Wilayah Jawa Tengah.
3. Memantapkan pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang meliputi penyempurnaan pedoman pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan pembangunan selanjutnya, peningkatan diseminasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ke setiap sektor pembangunan, peningkatan pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai dokumen acuan dalam forum-forum Rakorbang, penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan secara kontinu terhadap program-program pembangunan dan implementasi ruang dengan mengkaitkannya pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, dan penyempurnaan kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan dan proses perijinan.
4. Mensinergikan perencanaan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…