PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 6, angka 7 dan angka 9 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi yang terdiri dari:
1.
Inspektorat;
2.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
4.
Badan Kesbangpol;
5.
Badan Lingkungan Hidup Daerah;
6.
Badan Ketahanan Pangan;
7.
Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
8.
Badan Perpustakaan dan Arsip;
9.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan;
10.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
11.
Badan Kepegawaian Daerah;
12.
Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi;
13.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
14.
Satuan Polisi Pamong Praja;
15.
Kantor Pengolahan Data Elektronik; dan
16.
Kantor Perwakilan Pemda Provinsi Jambi.
2.
Ketentuan Bab III Bagian Keenam, Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan dalam upaya menjamin ketahanan pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang ketahanan pangan;
c.
pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan;
d.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Program;
2.
Sub Bagian Keuangan; dan
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari:
1.
Sub Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan; dan
2.
Sub Bidang Kerawanan Pangan.
d.
Bidang Distribusi dan Harga Pangan terdiri dari:
1.
Sub Bidang Sistem Distribusi dan Akses Pangan; dan
2.
Sub Bidang Analisis Harga Pangan.
e.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari:
1.
Sub Bidang Komsumsi dan Penganekaragaman Pangan; dan
2.
Sub Bidang Keamanan dan Penghargaan Pangan.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis dibidang Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 23
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset; dan
3.
Sub Bagian Program.
c.
Bidang Pengembangan dan Kerjasama Penanaman Modal terdiri dari:
1.
Sub Bidang Data dan Informasi Penanaman Modal; dan
2.
Sub Bidang Kerjasama Penanaman Modal.
d.
Bidang Promosi Penanaman Modal terdiri dari:
1.
Sub Bidang Materi Promosi; dan
2.
Sub Bidang Pelaksanaan Promosi.
e.
Bidang Pelayanan Perijinan mengkoordinasikan Tim Teknis.
f.
Bidang Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal terdiri dari:
1.
Sub Bidang Pembinaan Penanaman Modal; dan
2.
Sub Bidang Pengendalian Penanaman Modal.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Tim Teknis diatur dengan Peraturan Gubernur
(3)
Struktur Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana tercantum dalam lampiran VII.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.
Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak.
b.
pemberian bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang kelembagaan dan usaha masyarakat;
c.
pemberian bimbingan teknis monitoring serta evaluasi di bidang sosial budaya, adat dan sumber daya alam;
d.
pemberian bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang pemberdayaan perempuan;
e.
pemberian bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;
Pasal 29
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan; dan
3.
Sub Bagian Program.
c.
Bidang Pemerintahan Desa/Kel. terdiri dari:
1.
Sub Bidang Pembinaan Administrasi dan Pengembangan Kapasitas Desa/Kelurahan; dan
2.
Sub Bidang Fasilitasi BPD dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/Kelurahan
d.
Bidang Kelembagaan, dan Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri dari:
1.
Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat; dan
2.
Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat.
e.
Bidang Sosial, Budaya dan Sumber Daya Alam terdiri dari:
1.
Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya; dan
2.
Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
f.
Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
1.
Sub Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender; dan
2.
Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.
g.
Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak terdiri dari:
1.
Sub Bidang Kesejahteraan Anak; dan
2.
Sub Bidang Perlindungan Anak.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana tercantum dalam lampiran IX.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf f angka 2 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perpustakaan;
2.
Sub Bagian Keuangan; dan
3.
Sub Bagian Program, Monitor dan Evaluasi
c.
Bidang Manajemen Pemerintahan terdiri dari:
1.
Sub Bidang Kader; dan
2.
Sub Bidang Tata Praja.
d.
Bidang Teknis terdiri dari:
1.
Sub Bidang Administrasi; dan
2.
Sub Bidang Pembangunan.
e.
Bidang Fungsional terdiri dari:
1.
Sub Bidang Tenaga Fungsional; dan
2.
Sub Bidang Profesi.
f.
Bidang Struktural terdiri dari:
1.
Sub Bidang Struktural Umum; dan
2.
Sub Bidang Struktural Dasar dan Menengah.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran X.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat serta pelayanan pendidikan kedokteran dan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 37 antara huruf h dan i disisipkan satu huruf yaitu h1, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan, peningkatan, pencegahan, dan pemulihan;
b.
penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan penyembuhan;
c.
pelayanan medik;
d.
penyelenggaraan medik dan non medik;
e.
penyelenggaraan sosial dan rujukan;
f.
penyelenggaraan pengembangan Sumber Daya Manusia;
g.
penyelelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan;
h.
pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
h1.
pelayanan pendidikan kedokteran dan kesehatan; dan
i.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur.
8.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi terdiri dari:
a.
Direktur Utama;
b.
Direktur Pelayanan terdiri dari:
1.
Bidang Pelayanan Medik terdiri dari:
1)
Sub Bidang Sumber Daya Pelayanan Medik; dan
2)
Sub Bidang Mutu Pelayanan Medik.
2.
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri dari:
1)
Sub Bidang Sumber Daya Pelayanan Keperawatan; dan
2)
Sub Bidang Mutu Pelayanan Keperawatan.
3.
Bidang Rekam Medik dan Akreditasi terdiri dari:
1)
Sub Bidang Rekam Medik; dan
2)
Sub Bidang Akreditasi dan Promosi Kesehatan.
c.
Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana terdiri dari:
1.
Bagian Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian terdiri dari:
1)
Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan; dan
2)
Sub Bagian Penelitian.
2.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari:
1)
Sub Bagian Administrasi dan Pembinaan Pegawai; dan
2)
Sub Bagian Pengembangan SDM.
3.
Bagian Sarana Prasarana Medik dan Non Medik terdiri dari:
1)
Sub Bagian Sarana Prasarana Medik; dan
2)
Sub Bagian Sarana Prasarana Non Medik.
d.
Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari:
1.
Bagian Keuangan terdiri dari:
1)
Sub Bagian Perbendaharaan;
2)
Sub Bagian Verifikasi; dan
3)
Sub Bagian Akuntansi.
2.
Bagian Umum dan Humas terdiri dari:
1)
Sub Bagian Tata Usaha;
2)
Sub Bagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan
3)
Sub Bagian Hukum dan Humas.
3.
Bagian Perencanaan terdiri dari:
1)
Sub Bagian Program Perencanaan;
2)
Sub Bagian Kerjasama dan Pemasaran; dan
3)
Sub Bagian Evaluasi dan Pengolahan Data.
e.
Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam lampiran XII.a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9.
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Eselonering Jabatan Struktural di lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
a.
Inspektur, Kepala Badan, Direktur Utama pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Eselon IIa;
b.
Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Eselon IIb;
c.
Kepala Kantor, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian, Kepala Bidang pada Badan dan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Eselon IIIa;
d.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Jiwa dan Satuan Polisi Pamong Praja Eselon IIIb;
e.
Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi Eselon IVa; dan
f.
Kasubbag dan Kasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Eselon IVb.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur/Kepala Badan.
(3)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan/Direktur.
(4)
Inspektur Pembantu dipimpim oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(5)
Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur
(6)
Subbag dipimpin oleh seorang Kepala Subbag yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor/Sekretaris/Bagian.
(7)
Subbid dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor/Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Penataan Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai semangat baru dalam penataan kelembagaan perangkat daerah dibandingkan dengan aturan perundang-undangan sebelumnya. Semangat baru tersebut adalah penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah yang telah dibentuk, setelah berjalan satu tahun dapat dievaluasi jika memang dipandang tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi dipandang perlu dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi. Adapun perkembangan kebijakan nasional tersebut diantaranya adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa lembaga penyuluhan harus berdiri sendiri. Oleh karena itu Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi harus direvisi menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan yang masing-masing berdiri sendiri agar dapat berjalan lebih optimal mengingat sektor pertanian merupakan sektor unggulan Provinsi Jambi.
Sesuai dengan Perpres 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perijinan Terpadu di bidang Penanaman Modal, maka dibentuklah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu, adapun tujuan dengan dibentuknya Badan ini adalah untuk membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Nonperizinan.
Ruang lingkup Pelayanan Perijinan Terpadu di bidang Penanaman Modal mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.
Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Terpadu di bidang Penanaman Modal harus menghasilkan mutu pelayanan prima yang diukur dengan indikator kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dan kepastian hukum.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/III/4768/09 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi sebagai Rumah Sakit Pendidikan, sehingga nomenklatur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher perlu dirasionalisasi karena terjadi perubahan eselonering pada tingkatan jabatan strukturalnya. Penyesuaian nomenklatur juga perlu dilakukan terhadap Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana terjadi penyesuaian nomenklatur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.