PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas lahan pertanian yang berfungsi untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya petani;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1991 Nomor 2 seri c) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 tahun 1950;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG IRIGASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
2.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan.
3.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis.
4.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian.
5.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
6.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan.
7.
Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer.
8.
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder.
9.
Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier.
10.
Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah.
11.
Jaringan irigasi lahan pantai adalah sistem irigasi yang dipakai untuk mendukung budidaya pertanian di lahan pertanian.
12.
Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa.
13.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14.
Daerah irigasi lintas kabupaten/kota adalah daerah irigasi yang melintasi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota.
15.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air.
16.
Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
17.
Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau sekunder.
18.
Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dari jaringan primer atau sekunder ke petak tersier.
19.
Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian.
20.
Pembuangan air irigasi (drainase) adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi.
21.
Petani pemakai air irigasi adalah seseorang yang melakukan kegiatan budidaya pertanian menggunakan air dari jaringan irigasi.
22.
Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian.
23.
Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air.
24.
Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah dan wakil perkumpulan petani.
25.
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
26.
Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
27.
Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
28.
PPSIP adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani.
29.
Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu.
30.
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada.
31.
Garis sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi.
32.
Daerah sempadan irigasi adalah kawasan sepanjang saluran dan sekeliling bangunan irigasi.
33.
Pengamanan sempadan daerah irigasi adalah upaya pencegahan dan penertiban terhadap pemanfaatan daerah sempadan.
34.
Pencegahan adalah upaya yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran.
35.
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
36.
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya.
37.
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi.
38.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi.
39.
Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi.
40.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
41.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
42.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
43.
Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang irigasi.
44.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
45.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, peran serta, berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas.
(2)
Irigasi dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(3)
Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan upaya pengembangan, pengelolaan dan pelestarian sistem irigasi.
(2)
Keberlanjutan sistem irigasi ditentukan oleh keandalan air, keandalan prasarana, dan meningkatnya pendapatan petani.
a.
keandalan air irigasi;
b.
keandalan prasarana irigasi;
c.
meningkatnya pendapatan masyarakat petani.
(3)
Pengembangan, pengelolaan, dan pelestarian sistem irigasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 5
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan daerah;
b.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
c.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi 1.000-3.000 ha;
d.
memberi rekomendasi teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.
memfasilitasi penyelesaian sengketa;
f.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban;
g.
memberikan bantuan teknis;
h.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani;
i.
membentuk Komisi Irigasi Provinsi;
j.
membentuk komisi irigasi antar provinsi;
k.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran;
l.
melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi melibatkan semua pihak.
(2)
Peran serta masyarakat petani dilakukan secara partisipatif.
(3)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air secara terpadu.
(4)
Pengembangan dan pengelolaan dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 7
(1)
Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2)
Kelembagaan pengelolaan irigasi terdiri atas instansi Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air dan Komisi Irigasi Provinsi.
(3)
Kelembagaan pengelolaan irigasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI
Pasal 8
(1)
Partisipasi masyarakat petani diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan.
(2)
Partisipasi masyarakat dilakukan oleh perseorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Partisipasi masyarakat petani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERDAYAAN
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah memberikan bantuan teknis kepada kabupaten/kota dalam pemberdayaan.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Pemberian bantuan dapat dilakukan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Pasal 10
(1)
Hak guna air untuk irigasi terdiri atas hak guna pakai dan hak guna usaha.
a.
hak guna pakai; dan
b.
hak guna usaha.
(2)
Hak guna pakai air diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Hak guna pakai air diberikan dengan urutan prioritas kepada pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan.
(4)
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian.
(5)
Pengusahaan di bidang pertanian meliputi kegiatan agribisnis dan agroindustri.
(6)
Penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat merupakan prioritas utama.
(7)
Penetapan prioritas utama ditujukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak guna pakai air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Hak guna pakai air diberikan pada setiap daerah irigasi melalui pintu pengambilan dari bangunan utama.
(2)
Hak guna pakai air bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi baru diberikan berdasarkan permohonan.
(3)
Hak guna pakai air wajib dilengkapi rincian daftar petak primer, sekunder, dan tersier.
(4)
Hak guna pakai air diberikan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
(5)
Keputusan Gubernur dievaluasi setiap 5 tahun.
(6)
Hasil evaluasi digunakan Gubernur sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengembang wajib mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menyetujui atau menolak permohonan izin prinsip alokasi air.
(3)
Dalam hal permohonan disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan.
(4)
Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan pada kebutuhan dan prakiraan ketersediaan air.
(2)
Rencana tata tanam disusun oleh Dinas berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui saluran drainase harus dijaga mutu airnya.
(2)
Air drainase yang masih memenuhi mutu airnya dapat dimanfaatkan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal terjadi kekeringan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi.
(2)
Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh Dinas.
(3)
Rencana tahunan dibahas dan disepakati oleh Komisi Irigasi Provinsi.
(4)
Rencana tahunan ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan secara terukur.
(6)
Penggunaan air irigasi di luar rencana tahunan harus dengan izin Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan sekunder dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas.
(2)
Pembagian air irigasi wajib dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi sadap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembagian dan pemberian air pada daerah irigasi wajib memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
(2)
Petugas operasional berkoordinasi dengan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Alokasi air berdasarkan luas lahan, rencana tata tanam, dan kondisi jaringan.
(4)
Alokasi air diberikan berdasarkan satuan volumetrik.
(5)
Penentuan volumetrik diperoleh dari bacaan tinggi muka air di bangunan ukur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, Gubernur menetapkan pengaturan air irigasi yang dilakukan secara bergilir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Badan usaha, badan sosial atau perseorangan yang hendak memperoleh hak guna usaha air wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.
(2)
Pengajuan permohonan izin harus dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan air.
(3)
Persetujuan diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
(4)
Hak guna usaha air untuk irigasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Hak guna usaha air berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
(6)
Hak guna usaha air diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur mengevaluasi hak guna usaha air untuk irigasi setiap 5 tahun.
(2)
Gubernur menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 22
(1)
Pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Pengembangan bangunan sadap, saluran 50 meter dari bangunan sadap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah dapat saling bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi harus berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual.
(3)
Pembangunan jaringan irigasi harus mendapat persetujuan desain dari Dinas.
(4)
Persetujuan desain menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin dari Gubernur.
(5)
Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Dinas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Dalam hal perkumpulan petani tidak mampu, Pemerintah Daerah dapat membantu.
(4)
Permintaan disampaikan kepada Gubernur dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan wajib membangun jaringannya sendiri.
(6)
Persetujuan desain menjadi persyaratan pemanfaatan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pembangunan jaringan irigasi yang menggunakan sumber air dari air tanah harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Peningkatan jaringan irigasi harus berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pelaksanaan peningkatan harus sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual.
(3)
Peningkatan jaringan irigasi harus mendapat persetujuan desain dari Dinas.
(4)
Persetujuan desain menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin dari Gubernur.
(5)
Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Dinas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Dalam hal perkumpulan petani tidak mampu, Pemerintah Daerah dapat membantu.
(4)
Permintaan disampaikan kepada Gubernur dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan dapat meningkatkan jaringannya sendiri.
(6)
Persetujuan desain menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Perkumpulan petani pemakai air, Pemerintah Daerah, Badan usaha dapat melakukan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi.
(2)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari Dinas.
(3)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 29
(1)
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi harus sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual.
(2)
Pelaksanaan tetap memperhatikan kondisi khusus daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Gubernur menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan.
(2)
Pengeringan dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan.
(3)
Pemerintah Daerah dan perkumpulan petani pemakai air membuat kesepakatan waktu pengeringan.
(4)
Waktu dan bagian jaringan irigasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Kegiatan operasi dan/atau pemeliharaan harus dilakukan dengan pengamanan jaringan irigasi.
(2)
Pengamanan jaringan irigasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air, dan pihak lain.
(3)
Pengamanan jaringan irigasi meliputi sarana dan prasarana, dan garis sempadan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai garis sempadan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap orang dilarang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi tanpa izin dari Gubernur.
(2)
Setiap orang yang membuat galian dan/atau bangunan di daerah sempadan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Rehabilitasi jaringan irigasi harus dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi harus sesuai dengan norma, standar, pedoman dan manual.
(3)
Rehabilitasi jaringan irigasi harus mendapat persetujuan desain dari Dinas.
(4)
Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Dalam hal perkumpulan petani tidak mampu, Pemerintah Daerah dapat membantu.
(4)
Permintaan disampaikan kepada Gubernur dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
(6)
Rehabilitasi jaringan irigasi yang bersifat multiguna menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Gubernur menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan.
(2)
Pengeringan dilaksanakan untuk keperluan rehabilitasi jaringan irigasi.
(3)
Waktu pengeringan harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(4)
Waktu pengeringan dapat dilakukan paling lama 6 bulan.
(5)
Waktu dan bagian jaringan irigasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Pasal 37
(1)
Pengelolaan aset irigasi meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan aset irigasi dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
(2)
Inventarisasi jaringan irigasi meliputi data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi.
(3)
Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi meliputi data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi.
(4)
Pemerintah Kabupaten/Kota melaporkan hasil inventarisasi kepada Dinas.
(5)
Dinas melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
(6)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan melakukan inventarisasi dan melaporkan kepada Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Inventarisasi dan kompilasi aset jaringan irigasi dilaksanakan setahun sekali.
(2)
Inventarisasi dan kompilasi pendukung pengelolaan irigasi dilaksanakan 5 tahun sekali.
(3)
Dinas mengembangkan sistem informasi irigasi.
(4)
Sistem informasi irigasi merupakan sub sistem informasi sumberdaya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi.
(2)
Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilaksanakan tiap 5 tahun sekali.
(3)
Penyusunan rencana dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel.
(4)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan menyusun rencana pengelolaan aset irigasi.
(5)
Rencana pengelolaan aset irigasi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengelolaan aset irigasi dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan melaksanakan pengelolaan aset irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dinas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan membantu Dinas melakukan evaluasi.
(3)
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dinas melaksanakan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
(2)
Pemutakhiran inventarisasi dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk menyusun rencana periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 44
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pembiayaan didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi.
(3)
Penghitungan angka kebutuhan nyata dilakukan Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
(4)
Prioritas penggunaan biaya disepakati Pemerintah Daerah bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder merupakan dana pengelolaan irigasi.
(2)
Penggunaan dana pengelolaan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Dalam hal perkumpulan petani tidak mampu, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan.
(3)
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan membiayai sendiri pengelolaan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Biaya operasional Komisi Irigasi Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Komisi Irigasi Provinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan.
(2)
Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dibiayai dari dana APBD dan atau APBN atau sumber dana lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 51
(1)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Provinsi.
(2)
Komisi irigasi Provinsi melakukan koordinasi dengan seluruh Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
(3)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang multiguna dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Kabupaten/Kota, Komisi Irigasi Provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan koordinasi, komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan.
(3)
Hubungan kerja antar komisi irigasi bersifat konsultatif dan koordinatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 53
(1)
Dinas melakukan pengawasan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2)
Pengawasan meliputi pemantauan, pelaporan, pemberian rekomendasi, dan penertiban.
(3)
Peran masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan.
(4)
Perkumpulan petani pemakai air menyampaikan laporan kepada Dinas.
(5)
Ketentuan mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 54
(1)
Setiap orang dilarang untuk:
a.
menyadap air dari saluran pembawa, selain di tempat yang ditentukan;
b.
membuang benda-benda padat, cair, atau gas;
c.
menggembalakan, menambatkan atau menahan hewan di daerah sempadan;
d.
memandikan hewan selain di tempat yang ditentukan;
e.
mencuci kendaraan di jaringan irigasi;
f.
mencabut rumput atau tanaman pada daerah sempadan;
g.
membudidayakan tanaman di tanggul saluran;
h.
menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air;
i.
membuang air irigasi keluar dari jaringan irigasi;
j.
melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi saluran, bangunan, dan drainase.
(2)
Larangan bertujuan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan air irigasi.
(3)
Pelanggar dikenakan teguran atau peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali.
(4)
Apabila teguran tidak ditaati maka dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATACARA PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
(1)
Perselisihan diselesaikan di tingkat pengelolaan irigasi paling bawah dengan musyawarah mufakat.
(2)
Penyelesaian perselisihan lebih mengutamakan upaya perdamaian.
(3)
Tindakan berupa pembinaan, pemulihan kerusakan dapat ditetapkan tanpa melalui proses pengadilan.
(4)
Perkumpulan petani pemakai air dapat menetapkan sanksi tertentu.
(5)
Dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai, diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(6)
Perkumpulan petani pemakai air berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 56
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, penyidikan dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Setiap pengembang yang tidak memiliki izin prinsip alokasi air dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Setiap orang yang menggunakan air irigasi di luar rencana tahunan tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Setiap orang yang menggunakan air irigasi tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap orang yang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi primer atau sekunder tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
(2)
Setiap orang yang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi tersier tanpa persetujuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap orang yang menyadap air dari saluran pembawa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000.
(2)
Setiap orang yang membuang benda-benda dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
(3)
Setiap orang yang menggembalakan hewan di daerah sempadan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(4)
Setiap orang yang memandikan hewan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(5)
Setiap orang yang mencuci kendaraan di jaringan irigasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(6)
Setiap orang yang mencabut rumput dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(7)
Setiap orang yang membudidayakan tanaman dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(8)
Setiap orang yang menghalangi kelancaran jalannya air dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.
(9)
Setiap orang yang membuang air irigasi keluar dari jaringan dipidana dengan pidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 20.000.000-Rp. 50.000.000.
(10)
Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi saluran dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 62 adalah pelanggaran.
(2)
Denda masuk ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd.
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, secara adil, merata dan berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya air oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk menindaklanjuti ketentuan tentang pengelolaan irigasi di daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi perlu disusun kembali.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.