PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LP2D), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Nomor 3 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5(lima) tahun.
7.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
8.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5(lima) tahun.
9.
Rencana Kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
12.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
13.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
14.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
15.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
16.
Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
17.
Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
18.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
19.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
20.
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah meliputi unsur DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, Pengadilan Kejaksaan, Akademisi, LSM/Ormas, Tokoh Masyarakat Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa, unsur Pengusaha/Investor, unsur Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan dan Desa.
21.
Pengendalian adalah rangkaian kegiatan untuk mengupayakan dan pelaksanaan program/kegiatan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
22.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai realisasi rencana berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
23.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
24.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
25.
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu prosedur sistematik pengumpulan, pemeliharaan, perolehan kembali dan validasi penyimpanan, berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi.
26.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah.
27.
Pagu indikatif adalah jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan.
28.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
29.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Bappenas adalah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
Pasal 3
Perencanaan pembangunan daerah provinsi dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
Pasal 4
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lama 1(satu) bulan setelah ditetapkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Gubernur menugaskan Kepala Bappeda Provinsi untuk menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca-Musrenbangda RKPD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENSTRA DAN RENJA SKPD PROVINSI
Pasal 25
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
Pasal 29
Dokumen rencana pembangunan daerah provinsi disusun oleh Bappeda Provinsi dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Rencana tata ruang wilayah provinsi merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diolah melalui proses:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Rancangan kebijakan pembangunan daerah provinsi sebagai hasil dari forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah Provinsi oleh Bappeda Provinsi bersama SKPD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
Pasal 42
Gubernur melakukan pengendalian terhadap rencana pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi pengendalian terhadap:
a.
kebijakan rencana pembangunan daerah provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan rencana pembangunan daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Gubernur melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah lingkup Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi evaluasi terhadap:
a.
kebijakan rencana pembangunan daerah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan rencana pembangunan daerah provinsi; dan,
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hasil rencana pembangunan daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 6 Juli 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR...
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.