PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa atas kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang harus ditangani, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Papua Barat;
5.
Pimpinan DPRD Provinsi adalah Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat;
6.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
7.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat;
8.
Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat;
9.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
10.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD Provinsi adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
11.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
12.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu;
13.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
14.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Papua Barat;
15.
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disingkat BNP adalah Badan Narkotika Provinsi Papua Barat yang merupakan Lembaga Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Papua Barat;
16.
Sekretariat Pelaksana Badan Narkotika adalah Sekretariat Pelaksanaan Badan Narkotika Provinsi Papua Barat;
17.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat yang merupakan Lembaga Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Papua Barat;
18.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat KPID;
19.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat;
20.
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri adalah Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri Provinsi Papua Barat;
21.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat;
22.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Susunan Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian atau/ dan keterampilan tertentu, yang jenis dan tugas serta personilnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
a.
Pelaksana Harian Badan Narkotika;
b.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
d.
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI;
e.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian PertamaPelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi
Pasal 3
(1)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi adalah merupakan unsur staf dalam pelayanan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Narkotika yang dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian Badan Narkotika (LAKHAR) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Provinsi.
(2)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada Badan Narkotika Provinsi di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional;
c.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif;
d.
pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Papua Barat dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
e.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah provinsi di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
f.
pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar);
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pencegahan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Penyuluhan;
2)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
d.
Bidang Penegakan Hukum dan Telematika, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengawasan dan Penindakan;
2)
Sub Bidang Humas dan Dokumentasi;
e.
Bidang Terapi dan Rehabilitasi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Terapi;
2)
Sub Bidang Rehabilitasi;
f.
Bidang Data dan Informasi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Data;
2)
Sub Bidang Informasi;
g.
Satuan Tugas;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Papua Barat sebagaimana tercantum pada lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Pasal 5
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi adalah merupakan unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(2)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi.
(3)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu dan memberikan dukungan teknis administratif dan operasional kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, prabencana, pascabencana restrukturisasi, penanggulangan serta hubungan antar lembaga.
(4)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana;
c.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang bencana;
d.
pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
e.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;
f.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BPBD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pencegahan;
2)
Sub Bidang Kesiapsiagaan.
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan:
1)
Sub Bidang Kedaruratan;
2)
Sub Bidang Logistik.
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Rehabilitasi;
2)
Sub Bidang Rekonstruksi.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagaimana pada lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi adalah Lembaga Non Struktural, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSekretariat Komisi Penyiaran Daerah Provinsi
Pasal 7
(1)
Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah Provinsi adalah unsur staf dan pelayanan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah, yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi mempunyai tugas menyelenggarakan dan memberikan dukungan teknis operasional dan pelayanan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
fasilitasi penyiapan program komisi penyiaran indonesia daerah;
c.
penyiapan bahan data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Papua Barat;
d.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dan seluruh kegiatan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
e.
fasilitasi dan pembinaan pelayanan teknis Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
f.
fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
g.
fasilitasi kegiatan eksternal dengan instansi terkait sesuai petunjuk dan arahan Ketua/Wakil Ketua KPID Papua Barat;
h.
penyelenggaraan urusan rumah tangga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan dokumentasi, registrasi siaran, pengurusan/pengelolaan keuangan, kepegawaian, peralatan, ketatalaksanaan dan penataan kelembagaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
i.
pengkoordinasian tugas-tugas PPNS dalam melakukan kegiatan Penyidikan Tindak Pidana atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
j.
pengkoordinasian peningkatan mutu dan profesionalisme Sumber daya manusia bidang penyiaran sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
k.
pemberian masukan yang perlu kepada Ketua KPID melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
l.
pelaporan dan penanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Ketua KPID sesuai standar yang ditetapkan.
m.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi, terdiri dari:
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d.
Sub Bagian Standarisasi dan Komunikasi;
e.
Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi sebagaimana tercantum pada lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi adalah Lembaga Independen dan Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri
Pasal 9
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI adalah unsur staf dan pelayanan pengurus KORPRI Provinsi Papua Barat yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah, yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Provinsi KORPRI.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI mempunyai tugas menyelenggarakan dan memberikan dukungan teknis operasional dan pelayanan administratif kepada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
penyelenggaraan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
e.
pengkoordinasian kegiatan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, terdiri dari:
a.
Sekretaris;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama, membawahkan:
1)
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2)
Sub Bagian Kerjasama.
c.
Bagian Olahraga, Seni, Budaya Mental dan Rohani, membawahkan:
1)
Sub Bagian Olahraga, Seni dan Budaya;
2)
Sub Bagian Mental dan Rohani.
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, membawahkan:
1)
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan;
2)
Sub Bagian Sosial.
(2)
Bagan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI sebagaimana tercantum pada lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Pasal 11
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur Koordinator, dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan berkedudukan serta bertanggung jawab kepada Ketua Badan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas memberikan pelayanan penyuluhan dan ketahanan pangan teknis dan administratif serta penyelenggaraan.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
penyusunan kebijakan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
c.
penyusunan program penyuluhan Provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
d.
pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
e.
pelaksanaan penyuluhan;
f.
pengelolaan pembiayaan penyuluhan;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
h.
pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis pertanian, bisnis perikanan dan agroforestry;
i.
penyelenggaraan fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan dan ketahanan pangan;
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, terdiri dari:
a.
Sekretariat;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Program Penyuluhan;
2)
Sub Bidang Kerjasama Penyuluhan.
d.
Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Ketenagaan Penyuluhan;
2)
Sub Bidang Kelembagaan.
e.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
2)
Sub Bidang Kerawanan dan Kewaspadaan Pangan.
f.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Konsumsi Pangan;
2)
Sub Bidang Keamanan Pangan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum pada lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian tugas, fungsi dan uraian tugas Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13
(1)
Tiap-tiap pejabat struktural pada Lembaga Lain ini, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Korpri, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan dan untuk Pelaksana Harian Badan Narkotika dapat dikonsultasikan dengan Instansi Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui pembahasan pada BAPERJAKAT.
(3)
Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui pembahasan pada BAPERJAKAT.
(4)
Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lembaga Lain diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah yang memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui pembahasan pada BAPERJAKAT.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan atau Tim Kelompok Jabatan Fungsional akan diatur penyesuaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 14
(1)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Korpri adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3)
Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah jabatan struktural eselon III.a, Sekretaris dan Kepala Bidang pada BNP, Sekretaris dan Kepala Bidang Pada BPBD, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan adalah jabatan struktural eselon III.b.
(4)
Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI adalah jabatan struktural eselon III.b.
(5)
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Korpri, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Lembaga Lain ini wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi, Simplifikasi dan Sinkronisasi baik intern maupun antar satuan kerja/unit organisasi lainnya sesuai tugas dan mekanisme yang diterapkan.
(2)
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna dalam hal berhalangan melaksanakan tugas, masing-masing pejabat dapat menunjuk dan mendelegasikan tugasnya kepada Pejabat setingkat dibawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata Kerja yang lebih rinci pada satuan kerja lembaga lain, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1)
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Lain Provinsi Papua Barat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, akan ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan Daerah, dengan adanya perkembangan urusan-urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya setelah 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini untuk menyesuaikannya terhadap beban kerja, kebutuhan dan kondisi daerah.
(2)
Pada Sekretariat Lembaga Lain Provinsi, dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional, berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 23 Februari 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 24 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
GEORGE CELCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 35
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan dukungan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Papua Barat dengan kebutuhan daerah, cakupan tugas, luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang harus ditangani.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.