PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan Pembangunan di Daerah baik bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah maupun masyarakat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005 – 2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indoinesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI TAHUN 2005- 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan
a.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
b.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
c.
Pembangunan Daerah adalah Pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi.
d.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disebut RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) Tahun yang akan datang (2005-2025).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang dalam kurun waktu 20(dua puluh) tahun(2005 – 2025), dengan sistematika sebagai berikut: BAB I. PENDAHULUAN BAB II. KONDISI UMUM BAB III. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAMBI 2005 – 2025 BAB IV. ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI 2005 – 2025 BAB V. TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI BAB VI. PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Isi beserta rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat dalam Naskah RPJP Provinsi Jambi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menugaskan kepada Gubernur untuk mengemban dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 dengan menjabarkan dalam RPJM dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap sepuluh tahun diadakan peninjauan kembali(Review) terhadap Peraturan Daerah ini untuk disesuaikan dengan perkembangan Pembangunan Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 9 Juli 2009
GUBERNUR JAMBI
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi pada tanggal 9 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 sebagai arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah baik bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah maupun masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat(3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.