PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir, batin serta spiritual, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram dan rasa keadilan bagi generasi saat ini dan juga generasi mendatang;
b.
bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dimulai sejak dini yakni pada saat janin masih dalam kandungan ibu dan masa awal pertumbuhannya;
c.
bahwa kesehatan reproduksi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
d.
bahwa hak atas kesehatan pada dasarnya dimulai sejak bayi masih berada dalam kandungan ibunya dan terus berlanjut hingga anak, remaja dan lanjut usia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Sumatera Selatan.
5.
Komisi Kesehatan Reproduksi adalah Komisi Kesehatan Reproduksi Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis.
7.
Keluarga Berencana adalah upaya keluarga berkualitas melalui bantuan dalam mewujudkan promosi, hak-hak untuk mewujudkan perlindungan, dan reproduksi serta penyelenggaraan pelayanan, pengaturan kehamilan dan dukungan yang diperlukan untuk membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal untuk laki-laki dan perempuan.
8.
Pengaturan kehamilan adalah upaya membantu seseorang untuk merencanakan dan membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal dan memiliki jumlah anak dan jarak antar kelahiran dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi.
9.
Orang adalah orang perorangan dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ARAH DAN TUJUAN
Pasal 2
Kesehatan Reproduksi diarahkan pada terwujudnya penduduk Sumatera Selatan yang berkualitas pada seluruh dimensinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk mewujudkan agar setiap penduduk dari generasi ke generasi agar hidup sehat, beriman, bertaqwa, sejahtera, produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 4
Kesehatan reproduksi tidak terbatas pada saat hamil dan melahirkan, melainkan juga mengenai masa sebelum mengandung, melahirkan dan sesudah melahirkan serta masalah kesehatan sistem reproduksi.
konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;
b.
pendidikan seksualitas dan jender;
c.
pencegah, skrining dan pengobatan infeksi penyakit menular seksual (PMS), termasuk masalah kebidanan lainnya saluran reproduksi, HIV/AIDS dan;
d.
pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada;
e.
pencegahan dan pengobatan infertilitas;
f.
pelayanan aborsi yang aman dan sah menurut keyakinan agama;
g.
pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
h.
pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian PertamaHak
Pasal 6
(1)
Setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan.
(2)
Setiap orang mempunyai hak menentukan kehidupan reproduksinya tanpa diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan, yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia.
(3)
Setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jarak dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
(4)
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 7
Pemerintah Provinsi wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan wajib dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya fungsi reproduksi perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan ibu, bayi dan anak.
(2)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan melahirkan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(3)
Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
promosi kesehatan;
b.
mempermudah akses pelayanan kesehatan pada para ibu; dan
c.
perlindungan melalui imunisasi secara cuma-cuma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PENGATURAN KEHAMILAN
Pasal 10
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan pengaturan kehamilan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Kebijakan pengaturan kehamilan bertujuan untuk membantu pasangan suami istri dan seseorang dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a.
usia ideal perkawinan;
b.
usia ideal untuk melahirkan;
c.
jumlah ideal anak;
d.
jarak ideal kelahiran anak; dan
e.
peningkatan kesehatan reproduksinya.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kebijakan pengaturan kehamilan bertujuan untuk:
a.
mencegah kehamilan yang belum diinginkan;
b.
menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak;
c.
meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
meningkatkan partisipasi, kesertaan dan tanggung jawab pria atau suami dalam praktek keluarga berencana; dan
e.
mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertujuan untuk mempromosikan dan membenarkan tindakan aborsi sebagai pengaturan kehamilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Kebijakan pengaturan kehamilan dilakukan dengan memperhatikan norma agama, tata nilai yang hidup dalam masyarakat serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
(2)
Kebijakan pengaturan kehamilan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
Pemerintah Provinsi wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:
a.
menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan suami istri yang mempertimbangkan umur, paritas, jumlah anak dan kondisi kesehatan;
b.
menyeimbangkan kebutuhan bagi laki-laki dan perempuan;
c.
menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan mudah diperoleh tentang manfaat, efek samping, komplikasi dan kegagalan kontrasepsi;
d.
meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan, kerahasiaan serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;
e.
meningkatkan kualitas petugas program keluarga berencana;
f.
menyediakan pelayanan ulang serta penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian kontrasepsi;
g.
menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan; dan/atau
h.
melakukan promosi pentingnya air susu ibu ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran serta meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
UPAYA KESEHATAN BAYI DAN ANAK
Pasal 14
(1)
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat dan berkualitas serta menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 16
Setiap bayi dan anak berhak mendapatkan imunisasi lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Pemerintah Provinsi wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
(2)
Pemerintah Provinsi menetapkan jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pemberian imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh kembang secara sehat dan optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Pemerintah Provinsi berkewajiban menjamin upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 yang dilakukan di tempat tinggalnya, tempat bermain dan sekolah.
(2)
Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria tentang kesehatan bagi hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1), serta memantau pelaksanaannya dan menindak setiap pelanggaran terhadap standar atau kriteria tersebut.
(3)
Pemerintah Provinsi wajib menjamin agar anak-anak terjaga atau terhindar dari segala bentuk perbuatan, termasuk tindak kekerasan, yang dapat mengganggu kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
(1)
Pemerintah Provinsi wajib menyediakan tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh kembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2)
Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap resiko kesehatan sehingga tidak membahayakan kesehatan anak.
(3)
Pemerintah Provinsi wajib memberikan fasilitas yang layak di tempat umum bagi ibu-ibu yang hendak menyusui anaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
Pasal 22
(1)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan bagi remaja.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(3)
Upaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Pemerintah Provinsi menjamin bahwa remaja dapat memperoleh edukasi dan informasi mengenai kesehatan remaja, termasuk kesehatan reproduksi, agar mampu hidup sehat secara bertanggung jawab.
(2)
Pemerintah harus memberikan penyuluhan secara berkesinambungan tentang bahaya narkotika dan seks bebas pada remaja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
KESEHATAN USIA LANJUT
Pasal 24
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat melakukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi usia lanjut.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi usia lanjut ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
Pemerintah Provinsi menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok usia lanjut untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
KOMISI KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 26
Dalam rangka meningkatkan upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi terkoordinasi, yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dibentuk Komisi Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 27
Komisi Kesehatan Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Komisi Kesehatan Reproduksi bertugas:
a.
menetapkan kebijakan dan rencana strategis serta pedoman umum penyelenggaraan kesehatan reproduksi;
b.
menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan reproduksi;
d.
melakukan penyebarluasan informasi mengenai kesehatan reproduksi kepada berbagai media massa;
e.
melakukan kerja sama antar provinsi, nasional dan internasional dalam rangka penyelenggaraan kesehatan reproduksi;
f.
mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah kesehatan reproduksi;
g.
mengendalikan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Keanggotaan Komisi Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dunia usaha, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh adat, akademisi dan praktisi.
(2)
Pengisian keanggotaan Komisi Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan, organisasi dan tata kerja Komisi Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
Komisi Kesehatan Reproduksi mengkoordinasikan setiap kegiatan penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, media massa dan dunia usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 31
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi beserta sumber dayanya.
(2)
Pemerintah membina, mendorong dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan reproduksi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. SYAHRIAL OESMAN
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kesehatan reproduksi sebagai aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Kesehatan reproduksi merupakan hak dasar setiap individu yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Provinsi Sumatera Selatan, mencakup aspek pencegahan, pelayanan, pendidikan, dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.