PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
b.
bahwa Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 1547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4741);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
8.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Daerah.
9.
Kepala Dinas adalah pejabat yang memimpin Dinas Daerah.
10.
Sekretaris adalah pejabat yang memimpin Sekretariat pada Dinas Daerah.
11.
Kepala Bidang adalah pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan;
2.
Dinas Pemuda dan Olahraga ;
3.
Dinas Kesehatan;
4.
Dinas Sosial;
5.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7.
Dinas Pekerjaan Umum;
8.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9.
Dinas Pertanian dan Peternakan;
10.
Dinas Kelautan dan Perikanan ;
11.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
12.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
13.
Dinas Kehutanan;
14.
Dinas Perkebunan;
15.
Dinas Pertambangan dan Energi;
16.
Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuDinas Pendidikan
Pasal 4
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang – undangan;
b.
pembinaan pendidikan dasar dan pendidikan luar biasa;
c.
pembinaan pendidikan menengah;
d.
pembinaan pendidikan non formal dan informal;
e.
pembinaan, perencanaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
f.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 6
Susunan organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan
1)
Sub Bagian Penyusunan Program;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan, membawahkan:
1)
Seksi Pengembangan Data Pendidikan;
2)
Seksi Pengembangan Standar Mutu Pendidikan;
3)
Seksi Pengembangan Standar Akses Pendidikan.
2.
Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan:
1)
Seksi Taman Kanak-Kanak;
2)
Seksi Sekolah Dasar;
3)
Seksi Sekolah Menengah Pertama ;
3.
Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa, membawahkan
1)
Seksi Sekolah Menengah Atas;
2)
Seksi Sekolah Menengah Kejuruan;
3)
Seksi Sekolah Luar Biasa;
4.
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, membawahkan:
1)
Seksi Pendidikan Kesetaraan;
2)
Seksi Pendidikan Masyarakat dan Gender;
3)
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD);
d.
Kelompok Jabatan Fungsional;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 April 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 22 April 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, dan unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah pada prinsifnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.