Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang berasal dari Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daeah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
7.
Pajak Kendaraan Di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
8.
Kendaraan Di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian kedua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Penyerahan adalah pengalihan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
11.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
14.
Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air yang selanjutnya disingkat NJKAA adalah Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air yang berlaku.
15.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek dan/atau harta dan kewajiban,menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpun data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak, serta pengawasan penyetorannya.
25.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan pajak daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran sampai dengan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah pajak yang terutang.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.
Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung yang terutang.
29.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1)
Dengan nama Pajak Kendaraan Di Atas Air dipungut pajak daerah atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
(2)
Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air dipungut pajak daerah atas penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek PKAA adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
(2)
Obyek PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m3 atau kurang dari GT 7;
b.
Kendaraan diatas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin kekuatan lebih besar dari 2(dua) PK;
c.
Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yatch/pleasure ship/sporty ship;
d.
Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan;
e.
Kendaraan di atas air dari luar daerah yang berada dan/atau beroperasi di Wilayah Daerah lebih dari 90(sembilan puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Obyek BBN-KAA adalah penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Obyek BBN-KAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
KAA dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m3 atau kurang dari GT 7;
b.
KAA yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin kekuatan lebih besar dari 2(dua) PK;
c.
Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yatch/pleasure ship/sporty ship;
d.
Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan;
(3)
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali:
a.
Untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
b.
Untuk diperdagangkan;
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dikeluarkan sebagai obyek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan oleh serta penyerahan kendaraan di atas air kepada:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional dengan asas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Pengusaha atau pedagang kendaraan di atas air yang semata-mata disediakan untuk dijual dan belum memiliki tanda selah;
e.
Kendaraan di atas air yang tidak dipergunakan atau karena disegel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Subyek PKAA adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air.
(2)
Subyek pajak BBN-KAA adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Wajib PKAA adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di atas air.
(2)
Wajib pajak BBN-KAA adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Bagian Pertama Pajak Kendaraan Di Atas Air
Pasal 8
(1)
Dasar pengenaan PKAA dihitung berdasarkan NJKAA.
(2)
NJKAA diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKAA ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Penggunaan kendaraan di atas air;
b.
Jenis kendaraan di atas air;
c.
Merek kendaraan di atas air;
d.
Tahun pembuatan kendaraan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
Isi kotor kendaraan di atas air;
f.
Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
g.
Dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perhitungan dasar penggunaan PKAA sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas pertimbangan Menteri Keuangan.
(2)
Dasar pengenaan PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal dasar pengenaan PKAA belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Dasar pengenaan PKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Besarnya tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5%(satu koma lima persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Besarnya pokok PKAA yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Pasal 13
Dasar pengenaan BBN-KAA adalah NJKAA sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tarif BBN-KAA ditetapkan sebagai berikut:
a.
tarif atas penyerahan pertama sebesar 5%(lima persen);
b.
tarif atas penyerahan kedua dan selanjutnya, sebesar 1%(satu persen);
c.
tarif atas penyerahan karena warisan sebesar 0,1%(nol koma satu persen);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Besarnya pokok Pajak BBN-KAA yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, atau huruf b, atau huruf c dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Objek BBN-KAA sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 dan 15 diatas meliputi:
a.
KAA dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
KAA yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
KAA untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
KAA untuk kepentingan angkutan perairan daratan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 17
(1)
PKAA yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar.
(2)
BBN-KAA yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas air didaftarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak yang meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, penyetoran, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan.
(2)
Pelaksanaan kewenangan pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Instansi terkait lainnya yang ditetapkan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Pasal 19
(1)
Masa PKAA adalah untuk 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air.
(2)
Masa pajak BBN-KAA adalah jangka waktu sejak penyerahan kendaraan di atas air pertama ke penyerahan berikutnya.
(3)
PKAA yang karena satu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12(dua belas) bulan dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tatacara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Saat pajak terutang adalah sejak terjadinya penyerahan kendaraan di atas air; atau diterbitkannya SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 21
(1)
Setiap Wajib Pajak diwajibkan melakukan pendaftaran obyek pajak dengan mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lama;
a.
30(tiga puluh) hari sejak tanggal penyerahan;
b.
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak untuk pendaftaran ulangan;
c.
30(tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan dari pelabuhan untuk kendaraan di atas air yang pindah dari Luar Daerah;
d.
30(tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya perubahan spesifikasi teknis kendaraan di atas air dalam masa pajak;
e.
90(sembilan puluh) hari sejak kendaraan di atas air berada di Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan Alamat Lengkap;
b.
Jenis, Merek, Daya Kuda(PH), Kubikasi(m3), Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Mesin, Nomor Induk Kendaraan(NIK);
c.
Jatuh tempo pajak;
d.
Nama dan Alamat Lengkap yang menyerahkan dan yang menerima kendaraan;
e.
Tanggal penyerahan;
f.
Dasar penyerahan;
g.
Harga penjualan;
(2)
Bentuk, isi dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap terjadi perubahan spesifikasi teknis atas kendaraan di atas air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib melaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Orang Pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan di atas air melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENETAPAN PAJAK
Pasal 25
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Bedasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(2), Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun terhitung saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan;
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3)
Apabila kewajiban SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data yang baru dan/atau yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Gubernur dapat menerbitkan SPTD atau dokumen lain yang dipersamakan apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang bayar;
b.
Dari hasil penelitian STPD tedapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administarsi berupa bunga atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan, dan ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 29
Pajak dibayar pada saat pendaftaran dan dilakukan sekaligus atau lunas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
PKAA dibayar sekaligus dimuka untuk masa 12(dua belas) bulan.
(2)
Pembayaran BBN-KAA dilakukan pada saat pendaftaran.
(3)
Pajak selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Barat atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur.
(2)
Tata cara pembayaran dan penagihan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemilik kendaraan di atas air yang telah membayar lunas PKAA diberi tanda tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 34
(1)
Gubernur karena jabatannya, atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangi atau menghapuskan sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
Mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 35
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SKPD, SKPDKB, SKPDLB, KKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang dibuat oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjukan.
(3)
Keberatan yang disampaikan paling lama 3(tiga) bulan sejak diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan pemohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) per bulan sejak tanggal pelunasan pajak, untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 39
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur melalui Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib mempunyai hutang pajak daerah lainnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi hutang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu dua bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua) persen per bulan atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat(4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan ini juga berlaku sebagai tanda bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEKUAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 41
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak berkaitan dengan aktivitas sosial, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan umum serta untuk pengembangan kegiatan perekonomian dan pembangunan daerah dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembekuan dan pembebasan pajak ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KADALUWARSA
Pasal 42
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KADALUWARSA
Pasal 43
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMERIKSAAN
Pasal 44
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 45
(1)
Kepada Aparat pemungut pajak diberikan biaya pemungutan sebesar 5%(lima persen) dari realisasi penerimaan pajak.
(2)
Alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
BAGI HASIL PENERIMAAN
Pasal 46
(1)
Hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota sebesar 30%(tiga puluh persen) dari realisasi setelah dikurangi Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(1).
(2)
Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
a.
75%(tujuh puluh lima persen) berdasarkan aspek potensi, dan
b.
25%(dua puluh lima persen) berdasarkan aspek pemerataan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian pajak kepada Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pada ayat(1) ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dengan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
e.
Melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak melakukan pendaftaran kendaraan di atas air atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melakukan pendaftaran kendaraan di atas air atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Peraturan Daerah ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
(1)
Wajib Pajak yang telah memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diwajibkan melapor/mendaftar kepada Dinas Pendapatan Daerah dan/atau Dinas Perhubungan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukannya peraturan daerah ini.
(2)
Terhadap masa pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, didaftarkan kembali pada akhir masa pajak dimaksud, dan untuk selanjutnya dikenakan ketentuan sesuai Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pajak Kendaraan Di atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ditetapkan di: Mamuju
Pada tanggal: 2007
GUBERNUR SULAWESI BARAT
H. ANWAR ADNAN SALEH
diundangkan di: Mamuju
Pada tanggal : 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
H. TASHAN BURHANUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan azas pembantuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang diserahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah diberi hak untuk mendapatkan sumber penerimaan antara lain berupa kewenangan memungut pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menempatkan Pajak Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi dari sektor Pajak.
Peningkatan jumlah kendaraan di atas air di Provinsi Sulawesi Barat, menempatkan Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air sangat potensial bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi di Daerah Kabupaten/Kota, maka sekalipun pungutan pajak ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi namun sebagian besar realisasi penerimaannya akan diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk Bagi Hasil yang pembagiannya dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi daerah penghasil. Dengan proporsi pembagian yang menekankan pada aspek pemerataan, diharapkan akan berdampak semakin memperkokoh ikatan persatuan dan rasa kebersamaan antar Daerah, baik antar Kabupaten/Kota se Sulawesi Barat maupun antar Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Provinsi.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup Jelas
Pasal 2 : Cukup Jelas
Pasal 3 :
Ayat(1) : Termasuk obyek PKAA yaitu kendaraan di atas air yang digunakan untuk mengangkut orang, barang atau hewan yang berlayar di perairan pantai dan pedalaman.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 4 :
Ayat(1) : Kendaraan di atas air merupakan obyek BBN-KAA adalah kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2).
Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12(dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penyerahan itu akibat perjanjian sewa beli.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 5 :
huruf a : Kendaraan di atas air milik BUMN dan BUMD tidak dikecualikan sebagai obyek PKAA dan BBN-KAA
huruf b : Ketentuan tentang pengecualian pengenaan PKAA dan BBN-KAA bagi Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
huruf c : Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
huruf d : Cukup Jelas
huruf e : Cukup Jelas
Pasal 6 : Cukup Jelas
Pasal 7 : Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Pasal 8 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan kendaraan di atas air.
NJKAA ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Ayat(3) : Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung NJKAA
Pasal 9 :
Ayat(1) : Dasar pengenaan PKAA dapat ditetapkan lebih rendah dari NJKAA.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 10 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 11 : Cukup Jelas
Pasal 12 : Cukup Jelas
Pasal 13 : NJKAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah NJKAA yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan PKAA.
Pasal 14 :
huruf a : Penyerahan pertama adalah penyerahan kendaraan di atas air dari penjual/importir/dealer kepada pemilik pertama.
huruf b : Penyerahan kedua dan selanjutnya adalah penyerahan kendaraan di atas air dari pemilik pertama kepada pemilik kedua, dan seterusnya.
huruf c : Cukup Jelas
Pasal 15 : Cukup Jelas
Pasal 16 :
huruf a : Cukup Jelas
huruf b : Cukup Jelas
huruf c : Cukup Jelas
Pasal 17 : Cukup Jelas
Pasal 18 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Pemungutan pajak merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan di atas air.
Pasal 19 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Pajak BBN-KAA hanya dibayar sekali dalam setiap kali masa kepemilikan.
Ayat(3) : Yang dimaksud dengan satu dan lain hal antara lain, kendaraan bermotor terdaftar di Daerah lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure.
Ayat(4) : Yang dimaksud dengan restitusi adalah pengembalian kelebihan bayar pajak.
Pasal 20 : Cukup Jelas
Pasal 21 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) :
huruf a : Cukup Jelas
huruf b : Cukup Jelas
huruf c : Cukup Jelas
huruf d : Wajib PKAA harus melaporkan perubahan atas kondisi kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikuasainya diperhitungkan kembali besar pajaknya pada masa pajak yang bersangkutan.
huruf e : Kendaraan di atas air yang secara akumulatif berada di Daerah selama 90(sembilan puluh) hari atau lebih membayar PKAA di Daerah.
Pasal 22 : Cukup Jelas
Pasal 23 : Cukup Jelas
Pasal 24 : Laporan tertulis tersebut, antara lain berisi: -Nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan; -Tanggal, bulan dan tahun penyerahan; -Pas Kapal; -Nomor Pas Kapal;
Pasal 25 : Pasal ini mengatur tentang sistem pengenaan pajak yang dianut, yaitu Pajak ditetapkan oleh Fiskus (Official Assessment), untuk membedakannya dengan pajak yang bayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment).
Cara pengenaan pajak dimaksud adalah pajak dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur(atau pejabat yang ditunjuk) melalui SKPD atau Dokumen yang dipersamakan.
Pasal 26 : Cukup Jelas
Pasal 27 :
Ayat(1) : Pasal ini mengatur tentang penerbitan SKPD atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan SKPD ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan Wajib Pajak. Ketentuan ayat ini memberi kewenangan kepada Gubernur untuk menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil.
Contoh: 1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 1998. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu belum juga menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
2. Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 1998. Dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan, SPTPD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut, Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administrasi.
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Contoh 2 yang telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka Gubernur dapat menerbitkan SKPDKBT.
4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Gubernur ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, maka Gubernur dapat menerbitkan SKPDN.
huruf a :
angka 1) : Cukup Jelas
angka 2) : Cukup Jelas
angka 3) : Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada yang dimiliki oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
huruf b : Cukup Jelas
huruf c : Cukup Jelas
Ayat(2) : Ayat ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat(3) : Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administrasi ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat(4) : Cukup Jelas
Ayat(5) : Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang.
Dalam kasus ini, maka Gubernur menetapkan pajak terutang secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB. Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak awal terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Pasal 28 :
Ayat(1) : STPD diterbitkan baik terhadap Wajib Pajak yang melakukan kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban pajak yang dipungut. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang, sedangkan sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya tidak atau terlambat menyampaikan STPD.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat bayar.
Ayat(4) : Cukup Jelas
Pasal 29 : Cukup Jelas
Pasal 30 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Pajak BBN-KAA hanya dibayar sekali dalam setiap kali masa kepemilikan.
Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 31 :
Ayat(1) : Yang dimaksud dengan tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur antara lain Bendaharawan Khusus Penerima.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Pasal 32 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Dasar hukum pelaksanaan Surat Paksa didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan dibidang penagihan pajak.
Pasal 33 : Cukup Jelas
Pasal 34 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) :
huruf a : Cukup Jelas
huruf b : Gubernur karena jabatannya dan berdasarkan unsur keadilan dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal(memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya).
Pasal 35 :
Ayat(1) : Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam SKPD dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur yang menerbitkan ketetapan pajak.
Keberatan yang diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai pemotong/pemungut pajak.
Ayat(2) : Alasan-alasan yang jelas disini adalah mengemukakan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas pajak yang ditetapkan secara jabatan SKPD tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD meskipun telah ditegur secara tertulis.
Apabila Wajib Pajak tidak membuktikan ketidakbenaran SKPD secara jabatan itu, maka keberatannya ditolak secara jabatan.
Ayat(3) : Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak/kekuasaan Wajib Pajak, misalnya karena Wajib Pajak sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat(4) : Cukup Jelas
Ayat(5) : Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak tidak menghindarkan kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan daerah.
Pasal 36 :
Ayat(1) : Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak Surat Keberatan diterima.
Gubernur sebelum memberikan keputusan harus pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 37 : Cukup Jelas
Pasal 38 : Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterimanya SKPDLB.
Pasal 39 :
Ayat(1) : Cukup Jelas
Ayat(2) : Gubernur sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran pajak, harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat(3) : Cukup Jelas
Ayat(4) : Cukup Jelas
Ayat(5) : Cukup Jelas
Ayat(6) : Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung dari batas waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
Pasal 40 : Cukup Jelas
Pasal 41 :
Ayat(1) : Yang dimaksud dengan keringanan adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur, atau menunda pembayaran pajak sampai dengan batas waktu tertentu.
Pengurangan adalah pemberian pengurangan/penurunan jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak.
Pembekuan adalah pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk tidak melakukan pembayaran pajak dalam suatu waktu tertentu karena kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak atau karena sebab lain sehingga tidak dipergunakan dalam lalu lintas perairan.
Pembebasan adalah penghapusan pajak yang terutang.
Ayat(2) : Cukup Jelas
Ayat(3) : Cukup Jelas
Pasal 42 :
Ayat(1) : Saat kadaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat(2) :
huruf a : Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
huruf b : Yang dimaksud dengan Pengakuan Utang Pajak Secara Langsung adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya.
Yang dimaksud dengan Pengakuan Utang Secara Tidak Langsung adalah Wajib Pajak tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang pajak kepada Pemerintahan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…