Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah;
b.
bahwa salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Investasi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6110);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Peraturan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
20.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG INVESTASI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.
7.
Modal Daerah ialah Kekayaan Daerah, yang berwujud uang maupun barang dapat dinilai dengan uang antara lain tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8.
Investasi Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
9.
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
10.
Investasi Langsung adalah Penyertaan Pemerintah Daerah berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha Pihak Ketiga.
11.
Pihak Ketiga ialah Instansi atau Badan Usaha dan/atau perorangan yang berada diluar organisasi Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada hukum Indonesia.
12.
Badan Pengelola ialah Badan Pengelola Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat.
13.
APBD ialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud Investasi Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
(2)
Tujuan Investasi Daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah, menciptakan lapangan kerja dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Investasi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA INVESTASI DAERAH
Pasal 3
Investasi Daerah dapat dilaksanakan dengan cara
a.
pembelian saham dari Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan hukum dan mempunyai prospek baik;
b.
sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT);
c.
kerjasama pemanfaatan, kerjasama Bangun Guna Serah dan kerjasama Bangun Serah Guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk melakukan pembelian saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT) perlu disediakan dananya terlebih dahulu dalam APBD.
(2)
Setelah tersedia dana untuk pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diadakan penjajakan terhadap Perseroan Terbatas (PT) yang akan menjual saham untuk mendapatkan data informasi mengenai jenis dan harga saham dimaksud.
(3)
Apabila Gubernur menyetujui jenis dan harga saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka untuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang pembelian saham dimaksud.
(4)
Gubernur menunjuk Pejabat untuk bertindak mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembelian saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap melakukan Investasi Daerah dapat dibentuk Perseroan Terbatas (PT) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Sebelum ditetapkan Peraturan Daerah dimaksud pada ayat (1), diadakan Perjanjian Dasar antara Gubernur dan pihak-pihak yang ikut dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT).
(3)
Perjanjian Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi pokok
a.
identitas masing-masing pihak;
b.
jenis dan nilai modal saham para pihak;
c.
bidang usaha;
d.
perubahan modal;
e.
hak, kewajiban dan sanksi-sanksi;
f.
lain-lain yang dianggap perlu.
(4)
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Perjanjian Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dibentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Akte Notaris.
(5)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah bersama-sama dengan pihak Ketiga mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk melakukan Penilaian terhadap barang yang disertakan sebagai modal saham daerah dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) dan atau menentukan nilai barang daerah serta imbalan pembayaran dan lain-lain dalam mempersiapkan perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 7 ayat (2), Gubernur membentuk Panitia yang terdiri dari unsur-unsur
a.
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat;
b.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat;
c.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua Barat;
d.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat;
e.
Biro Perekonomian dan Investasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
f.
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
g.
Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
h.
Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
i.
Dan Instansi Lainnya yang dianggap perlu; dan
j.
Tenaga Ahli/Konsultan.
(2)
Dinas Pendapatan Daerah merencanakan, mengikuti dan mengevaluasi perkembangan usaha-usaha Investasi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, yang berbentuk uang, dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, yang berbentuk barang, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD. Khusus untuk barang tidak bergerak, sebelum Keputusan Gubernur dimaksud dilaksanakan, perlu dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Kekayaan Daerah yang disertakan sebagai modal usaha dalam Perseroan Terbatas (PT), merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk mengadakan Kerjasama pemanfaatan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna, Gubernur terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD atas rencana kerjasama dimaksud.
(2)
Setelah mendapat persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan perjanjian bersama bersyarat antara Gubernur dengan Pihak Ketiga yang bersangkutan yang memuat materi pokok
a.
identitas masing-masing pihak;
b.
jenis dan nilai modal saham para pihak;
c.
bidang usaha;
d.
perubahan modal;
e.
hak, kewajiban dan sanksi-sanksi;
f.
lain-lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang berlaku setelah disahkan Menteri Dalam Negeri dan apabila Keputusan Gubernur tidak disahkan Menteri Dalam Negeri, perjanjian dimaksud menjadi batal.
(4)
Terhadap keputusan Gubernur dimaksud pada ayat (3) yang jangka waktunya berlaku kurang dari 5 (lima) tahun, pengesahannya dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap Investasi Daerah.
(2)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Jika dianggap perlu Gubernur dapat membentuk Badan Pengelola sebagai lembaga pelaksana yang membantu Pemerintah Daerah.
(4)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal Investasi Daerah pada suatu Perseroan Terbatas (PT), maka untuk mewakili Pemerintah Daerah, Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan duduk sebagai Anggota Dewan Komisaris, jika berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh Daerah maka hak untuk duduk dalam Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Daerah secara berkelanjutan untuk mengikuti pelaksanaan kerjasama pemanfaatan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
(3)
Para pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seyogyanya memahami kewirausahaan secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Gubernur berwenang melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan Investasi Daerah.
(2)
Para Pejabat yang ditunjuk mewakili Daerah sehubungan dengan Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Biro Perekonomian dan Investasi secara berkala sekali dalam 4 (empat) bulan.
(3)
Badan Pengelola dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) menyampaikan kompilasi laporan sebagaimana pada ayat (2) tentang pelaksanaan dan hasil Investasi Daerah kepada Gubernur sekali dalam setahun.
(4)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil Investasi Daerah di daerahnya dan/atau di daerah tingkat bawahannya kepada instansi terkait di tingkat Pusat sekali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HASIL USAHA
Pasal 12
Bagian laba atau deviden dari hasil usaha Investasi Daerah yang menjadi hak daerah, yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur membentuk satu Tim untuk melakukan inventarisasi terhadap semua Investasi Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Terhadap Investasi Daerah yang tidak menguntungkan dapat ditinjau kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI

Untuk salinan yang sah sesuai aslinya
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
GEORGE CELCIUS AUPARAY

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menghimpun pendapatan Daerah yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah bahwa salah satu sumber pendapatan Daerah adalah yang berasal dari "Lain-lain usaha yang sah" yang diatur dan ditetapkan Dalam suatu Peraturan Daerah. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang telah dimungkinkan untuk Investasi Daerah.

Berdasarkan pada pemikiran sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Papua Barat merasa perlu menyertakan modalnya pada Pihak Ketiga dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Investasi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…