PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASIR NOMOR 6 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9); Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEUANGAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Daerah adalah Kabupaten Pasir.
5.
Bupati adalah Bupati Pasir.
6.
Camat adalah kepala kecamatan sebagai perangkat pemerintah Kabupaten Pasir.
7.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.
Kepala Desa adalah pemimpin pemerintah desa yang berwenang, berhak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
11.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.
Peraturan Desa adalah peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa;
13.
Keputusan Desa adalah keputusan Kepala desa yang berkedudukan hukum dibawah peraturan desa, bersifat mengatur dalam pelaksanaan peraturan desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD Adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Kekayaan Desa adalah aset desa yang bergerak dan tidak bergerak sebagai sumber penghasilan bagi pemerintahan desa.
17.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
18.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
19.
Bantuan dari Pemerintah Daerah adalah bantuan dana bergulir untuk membangun dan memberdayakan usaha produktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEUANGAN DESA
Pasal 2
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinilai dengan uang termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelayanan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 5
(1)
Penetapan jumlah biaya dalam APBDes adalah merupakan satuan biaya yang maksimal yang bisa digunakan dimanfaatkan oleh pemerintahan desa.
(2)
Rancangan APBDes dirumuskan setelah satu bulan APBD Kabupaten ditetapkan.
(3)
Pengaturan mengenai penyusunan, perhitungan, pengelolaan dan perubahan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja pegawai dan pembiayaan;
(2)
Penerimaan dari Pemerintah Daerah yang meliputi:
a.
bagian dari dana perimbangan Pemerintah Daerah adalah ADD dan bantuan Pemerintah Daerah lainnya;
b.
bagian pendapatan lainnya yang terdiri dari:
1.
sisa anggaran tahun lalu;
2.
pendapatan asli desa;
3.
penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah;dan
4.
sumbangan atau bantuan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rancangan APBDes dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
(2)
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD menjadi Rancangan Peraturan Desa.
(3)
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) memuat: a. struktur APBDes yang meliputi pendapatan, belanja aparatur dan belanja publik; dan b. lembar persetujuan bersama antara Kepala desa dan BPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi.
(2)
Hasil evaluasi Bupati terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
APBDes baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDes.
(2)
Dalam pelaksanaan APBDes dapat terjadi perubahan penerimaan dan belanja desa, sehingga harus dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Struktur APBDes merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a.
pendapatan desa; dan
b.
belanja aparatur dan belanja publik.
(2)
Bagian dari Pendapatan dalam struktur APBDes meliputi:
a.
pos sisa anggaran tahun lalu;
b.
pos pendapatan asli desa;
c.
pos penerimaan, yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
d.
pos pendapatan lain-lain; dan
e.
sumbangan atau bantuan dari pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bagian dari Belanja Aparatur dalam struktur APBDes meliputi:
a.
pos belanja penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Adat dan Rukun Tetangga;
b.
pos belanja barang dan jasa;
c.
pos belanja modal;
d.
pos belanja pemeliharaan;
e.
pos perjalanan dinas;
f.
pos belanja lain-lain; dan
g.
pos belanja tidak tersangka.
(2)
Bagian dari Belanja Publik dalam struktur APBDes meliputi:
a.
pos prasarana pemerintahan;
b.
pos sarana produksi;
c.
pos prasarana perhubungan;
d.
pos pembangunan pemasaran;
e.
pos pembangunan prasarana sosial;
f.
pos peningkatan sumber daya manusia; dan
g.
pos pembangunan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian KesatuPengelolaan Anggaran
Pasal 12
(1)
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya yang berupa perencanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
(3)
Pengelola keuangan desa meliputi: a. pejabat pengelola keuangan desa; dan b. pemegang kas desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pejabat pengelola keuangan desa mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan belanja desa sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pemegang kas desa mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pencatatan, pembukuan dan mempertanggungjawabkan kepada pejabat pengelola keuangan desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk melakukan penatausahaan keuangan desa, Kepala Desa dapat mengangkat pemegang kas desa, yang berasal dari warga desa yang mempunyai persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat; b. umur paling rendah 17 tahun dan/atau sudah menikah; c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik, jujur dan dapat dipercaya; e. bersedia menjadi pemegang kas desa; dan f. diutamakan mempunyai keahlian dibidang penatausahaan keuangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemegang kas desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai kemampuan APBD dan APBDes.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPertanggungjawaban Keuangan Desa
Pasal 17
(1)
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati.
(2)
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa kepada BPD.
(3)
Laporan pertanggungjawaban keuangan desa memuat perhitungan APBDes selama satu tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMBER PENDAPATAN DESA
Bagian KesatuJenis-Jenis Pendapatan Desa
Pasal 18
Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan pemerintah desa yang berasal dari pungutan-pungutan desa, dan hasil penerimaan dari kekayaan desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pendapatan desa sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi desa yang diserahkan pengaturannya kepada Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bantuan pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di desa dan untuk percepatan pembangunan di desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Hibah atau sumbangan dari pihak ketiga adalah bantuan yang diberikan oleh perorangan, perusahaan swasta yang tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
ADD terdiri dari bagian desa yang berasal dari 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah, serta 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
(2)
ADD yang diterima desa berasal dari dana perimbangan Pemerintah Daerah adalah dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
(3)
Penambahan prosentase sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang secara ekonomi memberikan kontribusi pada pemerintah desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 24
(1)
Pengalokasian ADD dibagi secara merata kepada seluruh desa sebesar 60% (enam puluh perseratus) dan sisanya 40% (empat puluh perseratus) dibagi kepada desa secara proporsional menurut data penduduk miskin, desa terisolir, desa tandus, dan desa yang berada di pesisir pantai.
(2)
Pemanfaatan ADD yang diberikan kepada desa sebesar 60% (enam puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan: a. biaya belanja aparatur, operasional, belanja aparat desa dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus); dan b. belanja publik dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah antara lain:
a.
memberikan pedoman mengenai APBDes, ADD dan pengelolaan keuangan desa;
b.
memberikan bimbingan teknis terhadap pengelolaan keuangan desa, administrasi keuangan desa dan pelaksanaan ADD;
c.
melaksanakan penguatan terhadap perangkat desa dan pemegang kas desa dalam pengelolaan keuangan desa; dan
d.
melakukan penelitian dan pengembangan pendapatan desa;
e.
melakukan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendapatan desa;
f.
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan ADD; dan
g.
menetapkan kriteria pemberian penghargaan dan sanksi.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi:
a.
memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, ADD dan tertib administrasi keuangan desa;
c.
mengawasi pelaksanaan ADD; dan
d.
memfasilitasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan ADD dan pengelolaan keuangan desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi penetapan keuangan desa.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan yang mengatur tentang keuangan desa, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya kedalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
Ditetapkan di Tanah Grogot pada tanggal 24 Mei 2007
BUPATI PASIR,
ttd
H.M. RIDWAN SUWIDI
Diundangkan di Tanah Grogot pada tanggal 24 Mei 2007
KEPALA BAGIAN HUKUM,
NUR-AMIEN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASIR TAHUN 2007 NOMOR 6
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.