PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.33.310.123.450,29, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 533.689.404.772,00
2.
Realisasi Rp. 566.999.528.222,29
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.57.927.021.296,08, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 596.072.033.763,02
2.
Realisasi Rp. 538.145.012.466,94
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.91.237.144.746,37 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (62.382.628.991,02)
2.
Realisasi Rp. (28.854.515.755,35)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
REALISASI PENDAPATAN
Pasal 2
(1)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah sebagai berikut:
(2)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 93.562.799.400,55, dengan rincian sebagaimana diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Juni 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Juni 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 yang telah berakhir. Perhitungan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta posisi keuangan daerah per 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2005 dan perubahannya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.