Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
b.
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 84 Tahun 2001;
13.
Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003;
21.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pola Dasar (POLDAS) Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2001-2005;
24.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005;
26.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Daerah Provinsi Kalimantan.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat sebagai APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
7.
Anggaran berbasis kinerja adalah suatu sistem anggaran dimana setiap alokasi anggaran yang direncanakan harus dikaitkan dengan tingkat pelayanan dan/atau hasil yang diharapkan dapat dicapai.
8.
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD.
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan keuangan Daerah.
10.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja Daerah.
11.
Pengendali Kegiatan adalah Pejabat Daerah dalam Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang diberikan wewenang untuk mengelola satu kegiatan atau lebih dalam lingkup Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang bersangkutan.
12.
Pembantu Pengendali Kegiatan adalah unsur pembantu Pengendali Kegiatan yang diberikan wewenang untuk mengelola satu kegiatan atau lebih dalam lingkup Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang bersangkutan.
13.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
14.
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah pada bank yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
15.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja pengguna anggaran Daerah.
16.
Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing-masing fungsi keuangan Daerah.
17.
Satuan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah unit pembantu Satuan Pemegang Kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada lembaga teknis Daerah.
18.
Pemegang Kas Pembantu Kegiatan adalah unsur pembantu Kasir dalam melaksanakan sebagian kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Satuan Kerja/Unit Kerja pengguna anggaran Daerah.
19.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
20.
Dana Depresiasi adalah dana yang disisihkan untuk penggantian aset pada akhir masa umur ekonomisnya.
21.
Kekayaan Daerah atau Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak Daerah yang dapat dinilai dengan uang.
22.
Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
23.
Surat Berharga adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi dan surat berharga lainnya yang sejenis.
24.
Rekening Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah.
25.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
26.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah.
27.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
28.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Daerah.
29.
Bagian Belanja Aparatur Daerah adalah bagian dari Belanja Daerah yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat.
30.
Bagian Belanja Pelayanan Publik adalah bagian dari Belanja Daerah yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat.
31.
Belanja Administrasi Umum adalah kelompok belanja dalam Bagian Belanja Aparatur atau Belanja Pelayanan Publik yang digunakan untuk membiayai kegiatan non investasi.
32.
Belanja Operasi dan Pemeliharaan adalah belanja langsung yang dialokasikan pada kegiatan non investasi.
33.
Belanja Modal adalah Bagian dari belanja Daerah yang dialokasikan pada kegiatan investasi.
34.
Pengeluaran Tidak Tersangka adalah pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat namun anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.
35.
Pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
36.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan Daerah terhadap realisasi belanja Daerah dan komponen pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Pendapatan Rp. 681.655.552.963,48
2)
Belanja Rp. 686.752.655.538,74 Defisit 1 sebesar Rp. 5.097.102.575,26
3)
Pembiayaan: Penerimaan Rp. 68.123.432.249,14 Pengeluaran Rp. 0,00 Surplus 2 sebesar Rp. 68.123.432.249,14
(2)
Sisa Perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp.63.026.329.673,88 dengan rincian adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja(Defisit 1) Rp. 5.097.102.575,26
2)
Selisih lebih antara realisasi penerimaan Pembiayaan dengan realisasi Pembiayaan(Surplus 2) Rp. 68.123.432.249,14 Jumlah Selisih Lebih Rp. 63.026.329.673,88
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 12.754.458.578,34 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 668.900.935.965,00
2)
Realisasi Rp. 681.655.552.963,48 Selisih lebih Rp. 12.754.616.998,48
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 50.272.712.675,40 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 737.025.368.214,14
2)
Realisasi Rp. 686.752.655.538,74 Selisih kurang Rp. 50.272.712.675,40
(3)
Selisih lebih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp. 63.026.329.673,88 dengan rincianan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Defisit setelah perubahan Rp. 5.097.102.575,26
2)
Realisasi surplus Rp. 68.123.432.249,14 Selisih lebih Rp. 63.026.329.673,88
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan
1)
Setelah perubahan Rp. 68.124.432.249,14
2)
Realisasi Rp. 68.123.432.249,14 Selisih kurang Rp. 1.000.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Setelah perubahan Rp. 0,00
2)
Realisasi Rp. 0,00 Selisih kurang Rp. 0,00
(5)
Selisih realisasi penerimaan pembiayaan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 68.123.432.249,14 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Realisasi penerimaan pembiayaan Rp. 68.123.432.349,14
2)
Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp. 0,00 Selisih kurang Rp. 68.123.432.249,14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, posisi keuangan pada tanggal 30 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Jumlah Aktiva Rp. 1.232.085.916.342,08
2)
Jumlah Hutang Rp. 0,00
3)
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.232.085.916.342,08
(2)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Saldo Kas Daerah pada tanggal 30 Desember 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 46.531.672.328,88 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Saldo Kas 01 Januari 2004 Rp. 59.021.573.824,21
2)
Jumlah penerimaan kas Rp. 690.509.292.234,41 Rp. 749.530.866.058,62
3)
Jumlah pengeluaran kas Rp. 702.999.193.729,74
4)
Saldo Kas 30 Desember 2005 Rp. 46.531.672.328,88
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penjelasan dan rincian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari: Lampiran I : Laporan Perhitungan APBD Lampiran II : Nota Perhitungan APBD Lampiran III: Laporan Aliran Kas Lampiran IV: Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 30 Agustus 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
USMAN JA'FAR

Diundangkan di Pontianak pada tanggal 31 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ttd
SYAKIRMAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk menetapkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…