Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka Pemerintah Daerah pada dasarnya dapat membentuk Dana Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah Kalimantan Tengah mengikuti Pekan Olah Raga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008 DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disediakan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran.
6.
PAN adalah Panitia Anggaran DPRD.
7.
Bapilda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
8.
Bilkuda adalah Badan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DANA
Pasal 2
Dana Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang diusulkan dalam APBD yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Cadangan Daerah bersumber dari:
a.
Alokasi Khusus;
b.
Pinjaman daerah; dan
c.
arus kas dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besaran Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 5
(1)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Lain-lain, Pos Belanja Daerah, dan Transfers.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dana Cadangan Daerah dikukuhkan dalam bentuk tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2)
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
(3)
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan apabila sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dilaporkan secara terpisah dalam pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pertanggungjawaban penggunaan Dana Cadangan Daerah dilaporkan kepada DPRD sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. M. YAMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyediakan Dana Cadangan Daerah guna membiayai program dan kegiatan daerah Kalimantan Tengah dalam rangka mengikuti Pekan Olah Raga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010. Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahun anggaran sebelumnya, Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan arus kas dari Pemerintah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…