PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pelayanan pemeriksaan Laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
b.
bahwa agar pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan dalam bentuk retribusi;
c.
bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu didukung dengan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun penerimaan lain yang sah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Barat;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Instansi adalah, instansi teknis yang berwenang melaksanakan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
5.
Dinas Kesehatan, adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial dan Politik atau organisasi yang sejenis lembaga, Bentuk/Usaha tetap dan bentuk Badan lainnya.
7.
Spesimen adalah segala macam benda apa saja yang dianggap tercemar oleh suatu penyakit atau jasad renik penyebab penyakit, termasuk bagian dari tubuh manusia atau hewan yang tidak dibubuhi bahan pengawet kimia atau lainnya guna diperiksa di laboratorium.
8.
Pejabat yang ditunjuk adalah kepala instansi yang melakukan pemungutan Retribusi jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan.
9.
Laboratorium Kesehatan adalah Unit Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran dan pengujian terhadap bahan berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
10.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah Pelayanan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan dibidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Retribusi Pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya pembayaran atas penggunaan Jasa pelayanan pemeriksaan Laboratorium kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD atau Dokumen lain yang disamakan adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
16.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPdORD atau dokumen lain yang disamakan adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk mendaftarkan jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD atau Dokumen lain yang disamakan adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD atau Dokumen lain yang disamakan adalah surat yang digunakan wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
19.
Harga satuan (Unit Cost) adalah jumlah biaya yang diperlukan untuk satu jenis pemeriksaan laboratorium kesehatan.
20.
Bahan pengujian adalah bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dalam suatu proses pemeriksaan laboratorium memiliki sifat habis pakai dalam kurun waktu tertentu atau relatif singkat.
21.
Alat uji adalah alat-alat yang diperlukan untuk operasional, pemeliharaan, penyusutan peralatan dan fasilitas laboratorium yang digunakan dalam proses pemeriksaan laboratorium.
22.
Jasa pemeriksaan laboratorium adalah imbalan yang diterima oleh tenaga teknis dan non teknis laboratorium atas pelayanan pemeriksaan laboratorium yang diberikan kepada pengguna jasa pemeriksaan laboratorium.
23.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di laboratorium kesehatan.
24.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Retribusi sebagai hasil pembayaran atas jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan dengan nama Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi Pemeriksaan Laboratorium sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, menjadi penerimaan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan darah adalah darah manusia.
b.
Urine;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Urine adalah air kencing (seni) yang berasal dari alat kelamin manusia.
c.
Cairan Tubuh;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Cairan tubuh adalah cairan yang berasal dari manusia berupa nanah (pus), Sum-sum tulang belakang (lequor), cairan paru (pleura).
d.
Dahak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Tinja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Tinja adalah kotoran manusia yang berasal dari pembuangan lubang dubur (anus).
f.
Rechtal Swab;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Recktal swab adalah usapan yang berasal dari lubang dubur (anus) manusia.
g.
Swab;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Swab adalah usapan yang berasal dari bagian tubuh manusia maupun usapan yang berasal dari bukan manusia.
h.
Bahan makanan dan atau minuman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Bahan makanan/minuman adalah bahan makanan/minuman yang dibuat/diproduksi oleh suatu masyarakat secara perorangan atau lembaga yang belum/tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
i.
Bahan muntahan manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Bahan muntahan manusia adalah berupa cairan muntahan manusia sebagai akibat mengkonsumsi sesuatu bahan makanan/minuman tertentu.
j.
Air;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk air laut dan air lain yang menurut kemanfaatannya perlu pengujian.
k.
Pencemaran Udara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pencemaran Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kwalitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
l.
Tanah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali dengan segala macam yang mencemari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan atau memanfaatkan jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan Jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan dihitung berdasarkan Biaya Bahan, Jasa Pelayanan, Biaya Sarana, dan Jasa lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: Biaya bahan adalah biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dalam suatu proses pemeriksaan laboratorium dan memiliki sifat habis pakai dalam kurun waktu tertentu sekali pakai; Biaya sarana adalah biaya operasional dan biaya pemeriksaan yang diperlukan untuk memfungsikan atau mengoperasionalkan alat dan sarana guna penyelenggaraan jasa pemeriksaan laboratorium; Jasa pelayanan adalah imbalan yang diberikan dengan memperhatikan tingkat kesulitan, waktu resiko dan profesionalitas tenaga dalam proses pemeriksaan laboratorium kesehatan; Jasa lain-lain adalah jasa yang belum tertampung dalam perhitungan harga satuan yang dihitung maksimal 10% dari harga satuan.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip penetapan Tarif Retribusi didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur Retribusi jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan meliputi bidang pemeriksaan Hematologi, Kimia klinik dan Urinalisa, Imunologi, Mikrobiologi, Toksikologi serta Kimia Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: Pemeriksaan Hematologi adalah pemeriksaan tentang sel-sel darah pembentukan sel darah, morfologi sel darah serta fungsi darah baik dalam keadaan normal maupun tidak normal; Pemeriksaan Kimia klinik adalah pemeriksaan tentang kadar sesuatu zat metabolisme pada spesimen manusia (darah, urine dan lain-lain) untuk mengetahui fungsi organ tubuh; Pemeriksaan Urinalisa adalah pemeriksaan Urine untuk memperoleh/mendapatkan fakta tentang Fungsi organ tubuh seperti hati, saluran empedu, pancreas, serta ginjal dan saluran urine; Pemeriksaan Imunologi/Serologi adalah pemeriksaan darah berdasarkan sifat fundamental dari reaksi antigen dengan antibody yang sesuai melalui reaksi presipitasi, aglutinasi, fiksasi komplemen, ELISA dan RIA; Pemeriksaan mikrobiologi adalah pemeriksaan makhluk hidup dengan diameter kurang dari 0,1 mm yaitu bakteri, parasit dan virus; Pemeriksaan Parasitologi adalah pemeriksaan parasit pada spesimen manusia makanan, minuman, tanah dan udara; Pemeriksaan toksikologi adalah pemeriksaan racun-racun/pestisida pada spesimen manusia, makanan, minuman dan sayuran; Pemeriksaan kwalitas lingkungan adalah pemeriksaan secara kimia baik kering maupun basah.
Pasal 9
(1)
Besarnya Tarif Retribusi jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini besarnya 100% (seratus persen) dari Dasar Pengenaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: Dasar pengenaan adalah beban biaya operasional yang dikeluarkan pada proses dalam kegiatan pemeriksaan laboratorium kesehatan dalam bentuk nominal.
(2)
Dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Seluruh penerimaan Retribusi pengguna jasa sebagaimana Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Jasa Pemeriksaan ditetapkan setinggi-tingginya 30% dari besaran tarif retribusi sebagaimana Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: Jasa Pemeriksaan adalah imbalan yang diterima oleh tenaga teknis dan non teknis laboratorium atas pelayanan pemeriksaan laboratorium yang diberikan kepada pengguna jasa pemeriksaan laboratorium.
(3)
Jasa Pemeriksaan sebagaimana ayat (2) Pasal ini diperuntukkan bagi tenaga teknis laboratorium serta tenaga non teknis laboratorium kesehatan serta biaya umum.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
WILAYAH DAN PENGELOLAAN PUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Pemungutan retribusi dipungut di wilayah Daerah dan tempat jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Pengelolaan dan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Unit Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
BESARNYA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 12
Besarnya Retribusi terhutang adalah tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Peraturan Daerah ini kali dasar perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Saat Retribusi terhutang adalah sejak diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Pemungutan distribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Permohonan penggunaan jasa dilakukan dengan mengisi permohonan berupa SPdORD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan jelas dan benar.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Berdasarkan SPdORD atau dokumen lain yang dipersamakan, Retribusi terhutang ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(4)
Kekurangan atas Retribusi terhutang sebagai akibat salah hitung atau sebab lainnya ditetapkan Retribusi Tambahan dengan menggunakan SKRD Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(5)
Bentuk dan isi serta kualitas SPdORD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
PEMBAYARAN DAN PENGATURAN RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi ke Kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(4)
Penerimaan Retribusi terhutang harus disetor ke Kas Daerah dalam jumlah bruto paling lama dalam tempo satu hari kerja setelah penerimaannya.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(5)
Bentuk dan isi SSRD atau Dokumen lain yang dipersamakan serta Tata Cara pembayaran dan Penyetoran Retribusi sebagaimana ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan lewat waktu sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 3 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) dari Retribusi terhutang untuk setiap bulan keterlambatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD, SKRD Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan dan atau Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Dalam Jangka waktu selama-lamanya 10 hari sejak ditetapkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terhutang.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini, wajib Retribusi tidak juga melunasi Retribusi terhutang, maka wajib Retribusi diberikan surat peringatan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(4)
Bentuk dan isi surat peringatan STRD atau Dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Pengurangan atau pembebasan pembayaran retribusi kepada wajib retribusi dapat diberikan dalam hal:
Penjelasan: Cukup Jelas.
a.
Pemeriksaan spesimen sebagai akibat Kejadian Luar Biasa (KLB);
Penjelasan: Cukup Jelas.
b.
Pemeriksaan Laboratorium terhadap pasien tidak mampu, dengan menunjukkan Asli Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk dapat menetapkan syarat-syarat dalam mengajukan pengurangan atau pembebasan sebagian atau seluruhnya atas pembayaran retribusi sebagaimana ayat (1) pasal ini secara tertulis.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan atau pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Gubernur dapat menunjuk Instansi tertentu untuk melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Hasil pemeriksaan laboratorium yang bersifat untuk menegakan diagnosa penyakit individu seseorang kerahasiaannya dilindungi Undang-undang.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Pemeriksaan laboratorium yang bersifat kesehatan masyarakat, hasilnya dapat diketahui oleh umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini adalah:
Penjelasan: Cukup Jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi dan atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindakan pidana di bidang retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan tersebut;
Penjelasan: Cukup Jelas.
f.
menerima bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
g.
menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini;
Penjelasan: Cukup Jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup Jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup Jelas.
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup Jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada pencatat umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) Kali jumlah retribusi terhutang.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak menerbitkan atau memberikan SKRD atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dalam waktu paling lama 10 hari sehingga Retribusi tidak bisa ditagih sehingga mengakibatkan kerugian Daerah, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali kerugian yang dialami oleh Daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut Oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 13 Juni 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2005 Tanggal 4 Juli 2005
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana menempatkan Daerah pada posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu untuk dapat terselenggaranya urusan dan kewenangan yang dilimpahkan maupun yang diserahkan dalam rangka dekonsentrasi dan desentralisasi akan memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Berdasarkan makna pemberian Otonomi Daerah, maka dasar pemikiran Peraturan daerah ini adalah dimaksudkan untuk memberdayakan institusi teknis pelaksana/pengelola dalam melakukan jasa pemeriksaan laboratorium kesehatan. Pada sisi lain, juga dimaksudkan sebagai peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal melalui pelayanan pemeriksaan laboratorium Kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan tersebut selanjutnya ditarik retribusi yang digolongkan ke dalam retribusi Jasa Umum. Dasar pemikiran di atas mengacu kepada pasal 79 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah salah satunya adalah hasil retribusi daerah dan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa peraturan tarif dan tata cara pemungutan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu mengacu pada pasal 4 huruf b dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 yang mengatur bahwa ketentuan mengenai retribusi diatur dengan Undang-Undang. Atas dasar kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, serta dalam rangka mewujudkan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 serta untuk mewujudkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal melalui pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan, maka perlu mengatur Peraturan Daerah mengenai retribusi pemeriksaan laboratorium kesehatan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka sumber pembiayaan dari sektor retribusi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.