PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perdagangan (trafiking) perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia sehingga harus dihapuskan;
b.
bahwa Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang telah dilandasi dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia baik Nasional maupun Internasional;
c.
bahwa Perempuan adalah ibu bangsa dan Anak sebagai penerus generasi bangsa yang merupakan makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan kodratnya, karena itu segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa kecuali;
d.
bahwa dalam kenyataannya masih ada sekelompok orang yang dengan teganya telah memperlakukan Perempuan dan Anak untuk kepentingan bisnis, yakni melalui perdagangan (trafiking). Trafiking terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, korban diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali serta dirampas hak asasinya bahkan beresiko kematian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3021);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
9.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);
10.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235);
11.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39);
12.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57);
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16.
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
17.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eskploitasi Seksual Komersial Anak;
18.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pendagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara;
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
d.
Biro adalah Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Propinsi;
e.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara;
f.
Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang telah mendapat status hukum sebagai Perempuan;
g.
Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) Tahun;
h.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
i.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
j.
Keluarga adalah unit terkecil yang terdiri dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
k.
Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan;
l.
Avokat adalah jasa yang berprofesi memberi jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m.
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, selanjutnya disebut PJTKI adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mendapat izin dari Menteri untuk berusaha di bidang Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
n.
Perantara adalah seorang atau sekelompok orang dan atau Badan Hukum yang melaksanakan kegiatan mencari tenaga kerja, untuk kepentingan seseorang atau suatu badan hukum untuk dipekerjakan kepadanya atau pada suatu badan hukum;
o.
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerah terima perempuan atau anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi perempuan dan anak;
p.
Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala kegiatan untuk melindungi Perempuan dan Anak agar terjamin hak-haknya sehingga terhindar dari kekerasan dan diskriminasi;
q.
Surat Izin Bekerja Perempuan selanjutnya disebut SIBP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah atas permohonan seorang perempuan penduduk Desa atau Kelurahan atau luar wilayah Propinsi Sumatera Utara dan dikeluarkan apabila memenuhi persyaratan yang memenuhi Peraturan Daerah ini dan diadministrasikan oleh Camat setempat;
r.
Surat Izin Pindah adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada seorang perempuan atau seorang anak penduduk Desa/Kelurahan untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah Desa/Kelurahan dan dikeluarkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
s.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi;
t.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
u.
Eksploitasi adalah tindakan berupa penindasan, pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual tenaga dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun non materil;
v.
Kekerasan adalah setiap perbuatan penggunaan kekuasaan dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum terhadap fisik atau ancaman kekerasan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang sehingga tidak mampu membuat keputusan secara bebas;
w.
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan non fisik dengan menggunakan atau tidak menggunakan sarana secara melawan hukum yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya;
x.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak dilakukan berasaskan penghormatan dan pengakuan atas hak-hak dan martabat kemanusiaan yang sama dan perlindungan hak-hak asasi perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pencegahan, rehabilitasi dan reintegrasi perempuan dan anak korban perdagangan (trafiking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN TRAFIKING
Bagian PertamaIzin Bekerja
Pasal 4
(1)
Perempuan yang akan bekerja di luar wilayah Desa/Kelurahan wajib memiliki Surat Izin Bekerja Perempuan (SIBP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diadministrasikan oleh Camat setempat.
(2)
Untuk mendapatkan SIBP sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Permohonan bekerja harus ditulis sendiri;
b.
Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun harus disertai izin tertulis dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab, izin tersebut ditulis diatas kertas segel atau kertas bermaterai dan memuat statement tentang ketidaksetujuan orang tua wali jika kelak anaknya diperkerjakan pada tempat-tempat yang berpotensi bagi terjadinya eksploitasi seksual;
c.
Bila melalui jasa dari suatu PJTKI atau Perantara yang datang langsung ke Desa atau Kelurahan, PJTKI atau Perantara tersebut telah melapor secara resmi kepada Kepala Desa atau Lurah, lengkap dengan jati diri serta jenis pekerjaan yang ditawarkan, alamat dan pengurus perusahaan serta order tertulis dari perusahaan yang memerlukan tenaga kerja perempuan dari tempat kerja yang akan dituju;
d.
Bagi perempuan yang melamar sendiri dan telah diterima bekerja, melampirkan surat penerimaan lamaran bekerja dari perusahaan lengkap dengan jenis pekerjaan, tempat bekerja, nama dan alamat pengurus perusahaan, tempat bekerja serta alamat dan nama PJTKI, Perantara pencari kerja bila melalui PJTKI dan atau Perantara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perempuan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri atau karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan ditempatkan ke luar wilayah Desa/Kelurahan tidak perlu meminta SIBP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberian Surat Jalan dan Surat Pindah
Pasal 6
(1)
Perempuan yang akan ke luar Propinsi Sumatera Utara dengan maksud mencari pekerjaan wajib meminta surat jalan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat dengan melampirkan keterangan tertulis tentang nama dan alamat serta jenis pekerjaan yang dicari.
(2)
Perempuan yang akan pindah tempat tinggal ke luar Desa atau Kelurahan wajib meminta surat pindah dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Anak yang akan pindah tempat tinggal ke luar Desa/Kelurahan wajib meminta surat pindah dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
(2)
Orang tua atau wali sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini wajib menunjukkan identitas diri serta memberi keterangan secara tertulis tentang maksud dan tujuan perjalanan ke luar Desa atau Kelurahan maupun Daerah dan keterangan tempat tinggal Desa/Kelurahan maupun Daerah yang akan dituju.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Camat wajib mengadministrasikan Laporan SIBP yang disampaikan Kepala Desa atau Lurah yang telah disetujui atau yang ditolak pengesahannya dalam buku agenda tersendiri.
(2)
Camat wajib melaporkan setiap bulan tentang administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini kepada Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bupati/Walikota melalui Dinas Tenaga Kerja memonitoring setiap SIBP yang dilaporkan oleh masing-masing Camat untuk ditindaklanjuti guna pengawasan dan pembinaan.
(2)
PJTKI berkewajiban melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Tenaga Kerja setiap pengiriman tenaga kerja perempuan baik yang bekerja di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
(3)
Bupati/Walikota melalui Dinas Tenaga Kerja mengawasi dan membina setiap PJTKI yang berada di wilayahnya.
(4)
Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur setiap tenaga kerja perempuan yang telah mendapat SIBP, untuk bekerja ke luar Propinsi Sumatera Utara yang akan bekerja di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Gubernur berkewajiban memonitoring setiap pengiriman tenaga kerja perempuan dan anak ke luar Daerah Propinsi Sumatera Utara.
(2)
Untuk melaksanakan tugas monitoring sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan Trafiking perlu dibentuk gugus tugas tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (RAN P3A).
(2)
Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN P3A untuk Propinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
1.
Biro Pemberdayaan Perempuan Setdapropsu;
2.
Biro Bina Sosial Setdapropsu;
3.
Biro Hukum Setdapropsu;
4.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara;
5.
Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara;
6.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sumatera Utara;
7.
Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara;
8.
Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara;
9.
Polisi Daerah Sumatera Utara;
10.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
11.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara;
12.
Pengacara/Avokat;
13.
Tim Penggerak PKK Propinsi Sumatera Utara;
14.
BKOW Propinsi Sumatera Utara;
15.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
16.
Instansi/Lembaga lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk mengefektifkan dan menjamin terlaksananya Pencegahan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak di Kabupaten/Kota dibentuk Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (RAN P3A) Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Gugus Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, mempunyai tugas:
a.
Mengawasi perusahaan-perusahaan atau tempat kerja dari kemungkinan terjadinya praktek trafiking perempuan dan anak;
b.
Menerima dan menindaklanjuti terhadap setiap Laporan adanya praktek trafiking di perusahaan atau tempat kerja di wilayah Kabupaten/Kota;
c.
Mengadvokasi setiap tenaga kerja perempuan yang mengalami trafiking di perusahaan atau tempat kerja yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota sesuai hukum serta menempatkan korban dalam pusat rehabilitasi perempuan korban trafiking;
d.
Mengadakan tuntutan hukum untuk dan atas nama perempuan korban trafiking terhadap perusahaan dan atau tempat kerja serta PJTKI dan Perantara pencari kerja yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran di perusahaan dan atau tempat kerja yang mempraktekkan trafiking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, Lurah dan Camat berkewajiban memonitor setiap perusahaan atau tempat kerja yang berada di wilayah Kecamatan dari kemungkinan adanya praktek trafiking serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
(2)
Kepala Desa, Lurah dan Camat segera menindaklanjuti setiap Laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan praktek trafiking yang dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang berada di wilayah Kecamatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Sosial lainnya wajib mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Untuk melaksanakan pencegahan terjadinya Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat mengambil langkah-langkah berupa:
a.
dilakukannya pengawasan yang bersifat preventif maupun represif dalam upaya melaksanakan tindakan pencegahan dan penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
b.
Melaksanakan sosialisasi dan atau kampanye tentang pencegahan, penanggulangan dan penghapusan praktek-praktek perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di wilayah asal, penampungan sementara dan tujuan;
c.
Melaksanakan kerjasama antar Propinsi maupun antar negara lain yang bersifat regional maupun internasional melalui forum bilateral atau multilateral, yang dilakukan melalui pertukaran informasi, kerjasama penanggulangan dan kegiatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERLINDUNGAN
Pasal 15
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat berkewajiban memberi perlindungan terhadap korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan (trafiking), berhak mendapat bantuan hukum dari Gugus Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini diwujudkan dalam pemberian:
a.
Hak mencari, memperoleh atau memberikan informasi dan atau melaporkan adanya perdagangan (trafiking) perempuan dan anak kepada penegak hukum;
b.
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Pemerintah atau Perusahaan yang bertanggung jawab menangani pengerahan atau pengiriman tenaga kerja agar tidak terjadi praktek-praktek yang menjurus kepada perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
REHABILITASI DAN REINTEGRASI
Pasal 19
(1)
Setiap korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak berhak memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan (trafiking).
(2)
Layanan dan fasilitas rehabilitasi meliputi layanan konseling, psikologis, medis, pendampingan hukum dan pendidikan keterampilan keahlian atau pendidikan alternate.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak yang telah kembali pulih baik fisik maupun psikis berhak untuk diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah.
(2)
Pemenuhan hak reintegrasi korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak dilakukan secara kerjasama dan koordinasi antar seluruh instansi sektor terkait Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, LSM dan Pemerintah Kabupaten/Kota tempat tinggal korban atau keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban perdagangan (trafiking) perempuan dan anak akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dikoordinir oleh Biro.
(2)
Ketentuan dan tata cara tentang Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pemerintah Daerah menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24
(1)
Kepala Desa atau Lurah yang mengeluarkan SIBP dengan tidak memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Kepala Desa atau Lurah yang mengeluarkan Surat Jalan dan atau Surat Pindah kepada seorang perempuan atau anak dengan tidak memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan hukuman administrasi.
(3)
Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota atau Swasta yang tidak memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi.
(4)
Orang tua/Wali atau Keluarga yang turut terlibat dalam tindak pidana trafiking diberikan sanksi hukum.
(5)
Bentuk dan jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Camat yang tidak mengadministrasikan SIBP yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan hukuman administrasi yang bentuk dan jenisnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap PJTKI atau Perantara yang merekrut dan atau mengirimkan tenaga kerja perempuan yang tidak memiliki SIBP pada perusahaan dan atau tempat kerja dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan atau larangan beroperasi bagi Perantara pencari tenaga kerja di Propinsi Sumatera Utara.
(2)
Setiap PJTKI atau Perantara yang menyalurkan tenaga kerja perempuan dan anak pada perusahaan dan atau tempat kerja yang mempraktekkan trafiking, dikenakan hukuman administrasi berupa pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi di Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap perusahaan atau tempat kerja yang mempraktekkan trafiking dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi.
(2)
Penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI PIDANA
Pasal 28
Setiap orang yang melakukan, mengetahui, melindungi, menutup informasi dan membantu secara langsung maupun tidak langsung terjadinya perdagangan (trafiking) perempuan dan anak dengan tujuan melakukan eksploitasi baik dengan atau tanpa persetujuan untuk pelacuran, kerja atau pelayanan, perbudakan atau praktek serupa dengan perbudakan, pemindahan atau transplantasi organ tubuh, atau segala tindakan yang melibatkan pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual tenaga dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain dengan secara sewenang-wenang untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun non material dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan
pada tanggal 6 Juli 2004
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
Diundangkan di Medan
pada tanggal 26 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
Drs. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2004 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, yang telah menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan dan terjadi di berbagai negara. Perdagangan perempuan dan anak untuk kepentingan eksploitasi merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri dan telah memburuk seiring dengan bertambah kompleksnya persoalan sosial ekonomi yang saat ini terjadi di Indonesia. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali sebagai objek komoditi yang menguntungkan pelaku perdagangan perempuan dan anak.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah memberikan harapan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak nakal. Namun bagaimana dengan anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk korban perdagangan, ternyata hingga saat ini belum memperoleh perhatian yang memadai. Kalau kita perhatikan Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 34 telah mengingatkan pentingnya Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai perlindungan bagi anak-anak dalam situasi ini.
Propinsi Sumatera Utara telah terindikasi sebagai Daerah yang memiliki jumlah kasus perdagangan perempuan dan anak sangat menonjol. Sumatera Utara diidentikkan sebagai Daerah supplier atau pengirim, Daerah tujuan dan Daerah transit praktek perdagangan perempuan dan anak. Maka sebagai tindakan preventif sebagai langkah antisipasi dan eliminasi munculnya kasus-kasus baru perlu dikeluarkan peraturan khusus tentang masalah ini oleh Pemerintah Daerah.
Upaya untuk mencegah dan menghapuskan terjadinya perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara, maka harus ada keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perangkat hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, sebagai usaha terciptanya keadilan dan kesejahteraan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.