Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH(RKP) PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005
Pasal 1
Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Badan, Dinas, Kantor dan Satuan Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan Tahun 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistematika Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
BAB I : Pendahuluan;
b.
BAB II: Prioritas Pembangunan Daerah;
c.
BAB III: Pembangunan Hukum Dan HAM, Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
d.
BAB IV: Pembangunan Ekonomi;
e.
BAB V : Pembangunan Politik;
f.
BAB VI: Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Dan Ketahanan Budaya;
g.
BAB VII: Pemberdayaan Masyarakat Dan Daerah;
h.
BAB VIII: Pembangunan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup Dan Sumberdaya Kelautan Serta Penataan Ruang;
i.
BAB IX : Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.
BAB X: Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 berikut matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 merupakan Rencana Strategis Tahunan Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 yang memuat Arah dan Kebijakan Umum, serta Prioritas Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(RAPBD) Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah, serta diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 Mei 2004.
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Mei 2004.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 36 SERI E NOMOR 3.
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah dan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11Tahun 2003 tentang Rencana Strategis(RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah(RKP).
Selanjutnya Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah merupakan Arah, Kebijakan Umum, Strategi dan Prioritas untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah(RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…