Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Hiburan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, di dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK HIBURAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya menyelenggarakan sesuatu hiburan;
6.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian, dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga,
7.
Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadirl sesuatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar atau menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang dlisediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis(para pemain) dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan;
8.
Tanda masuk adalah semua tanda atau alat atau cara yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, dan/atau menikmati hiburan, menggunakan fasilitas atau menikmati hiburan;
9.
Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM adalah nilai jual yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung;
10.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan, dengan dipungut bayaran, antara lain:
a.
pertunjukan film;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pertunjukan atau keramaian berupa diskotek, musik hidup, karaoke, klab malam, ruang musik(music room), balai gita (singing hall), pub, ruang salesa musik(music lounge), klub eksekutif dan sejenisnya;
Penjelasan: Cukup jelas
c.
permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya;
Penjelasan: Permainan ketangkasan manual, seperti arena menembak, lempar bola, lempar gelang dan sejenisnya. Permainan ketangkasan mekanik, seperti Bola ketangkasan(pinball), kiddy ride, permainan mesin koin, bom-bom car, gokart. Permainan ketangkasan elektronik, meliputi permainan yang menggunakan aplikasi komputer dan multi media serta teknologi lain.
d.
permainan mesin keping;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
panti pijat, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya;
Penjelasan: Cukup jelas
f.
pertunjukan pergelaran musik dan tari;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pertunjukan pergelaran musik dan tari adalah pertunjukan pergelaran musik dan tari yang diselenggarakan baik yang bersifat nasional maupun internasional.
g.
penyelenggaraaan hiburan insidental lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas
h.
permainan billiar, bowling, dan sejenisnya;
Penjelasan: Cukup jelas
i.
pertunjukan kesenian;
Penjelasan: Cukup jelas
j.
pertunjukan atau pertandingan olahraga;
Penjelasan: Cukup jelas
k.
pertunjukan, permainan dan atau keramaian berupa tempat-tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, tempat/kolam pemancingan, seluncur(ice skating), sirkus, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan dan sejenisnya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan seharusnya dibayar adalah termasuk pemberian potongan harga dan tiket cuma-cuma.
Pasal 6
(1)
Tarif Pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebagai berikut.
a.
HTM di atas Rp 35.000,00 sebesar 15%(lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
HTM Rp 10.000,00 s.d Rp 35.000,00 sebesar 10%(sepuluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
HTM dibawah Rp 10.000,00 sebesar 5%(lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan sebagai berikut.
a.
pertunjukan atau keramaian berupa diskotek, karaoke, musik hidup, klab malam, ruang musik(music room), balai gita(singing hall), pub, ruang salesa musik(music lounge), klub eksekutif dan sejenisnya sebesar 20%(dua puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya sebesar 20%(dua puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
permainan mesin keping sebesar 20%(dua puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
panti pijat, mandi uap, spa, steambath, dan sejenisnya sebesar 20%(dua puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pertunjukan pergelaran musik dan tari sebesar 15%(lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan hiburan insidental sebesar 15%(lima belas persen);
Penjelasan: Hiburan insidental diselenggarakan di hotel atau restoran atau tempat lainnya penyelenggaraan hiburan belum menyetorkan uang jaminan Pajak Hiburan dan hingga saat hiburan berakhir, penyelenggara tidak membayar Pajak Hiburan oleh karenanya pemilik hotel dan atau restoran atau tempat lainnya bertanggung jawab melunasi Pajak Hiburan yang terutang sebagai akibat diselenggarakan hiburan insidental tersebut.
g.
permainan billiar, bowling, dan sejenisnya sebesar 10%(sepuluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pertunjukan kesenian sebesar 10%(sepuluh persen);
Penjelasan: Kesenian yang dimaksud adalah kesenian tradisional baik asing maupun nasional yang berupa musik dan tari.
i.
pertunjukan atau pertandinaan olahraga sebesar 10%(sepuluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pertunjukan, permainan dan/atau keramaian berupa tempat-tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, tempat/kolam pemancingan, seluncur es(ice skating), sirkus, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya sebesar 10%(sepuluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan selain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), tarif pajaknya ditetapkan sebesar 15%(lima belas persen).
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk tetapi tidak menggunakan tanda masuk atau tidak mencantumkan Harga Tanda Masuk tarif pajaknya ditetapkan 35%(tiga puluh lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 7
Besarnya pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TANDA MASUK
Pasal 8
(1)
Gubernur menetapkan tanda masuk untuk jenis-jenis hiburan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus disahkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Persyaratan, tata cara pengesahan dan penggunaan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Gubernur berwenang menetapkan HTM untuk jenis-jenis hiburan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penetapan besarnya HTM sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB V
KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN(BILL)
Pasal 10
(1)
Setiap penyelenggaraan hiburan berupa diskotik, musik hidup, karaoke, klub malam, ruang musik(music room), balai gita(singing hall), pub, ruang salesa musik(music lounge), klub eksekutif dan kegiatan lainnya wajib menggunakan bon penjuallan(bill) yang memperlihatkan terjadinya pesanan atau transaksi pembayaran kecuali ditentukan lain dengan keputusan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud kegiatan lainnya adalah jenis kegiatan usaha lain yang penyelenggaraannya menyatu dengan penyelenggaraan hiburan. Contoh: Karaoke/Diskotik yang memiliki usaha restoran atau billiar.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang wajib menggunakan bon penjualan(bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan(bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%(dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan setelah mendapat persetujuan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas permohonan Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Bon penjualan(bill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1), harus mendapat pengesahan berupa legalisasi/perporasi dari Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Terhadap penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1), dapat dikecualikan dari kewajiban melegalisasi/ perporasi bon penjualan(bill) dengan persetujuan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah, setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bagi Wajib Pajak Hiburan yang wajib melegalisasi/perporasi bon penjualan(bill) tetapi menggunakan bon penjualan(bill) yang tidak dilegalisasi/perporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%(dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Tata cara pengajuan dan persyaratan, yang dikecualikan dari kewajiban untuk melegalisasi/perporasi bon penjualan(bill) sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 12
(1)
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Hiburan, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan sarana pembayaran Wajib Pajak antara lain penggunaan electronik cash register dan teknologi komputer.
Pasal 15
Ketentuan formal untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)
Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan(Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Drs. MA'MUN AMIN NIP 470043239
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2003 NOMOR 57
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan(Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4).
Penyempurnaan dan pengaturan kembali Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari jenis Pajak Hiburan yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam rangka penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Disamping itu dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah(KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan tata cara pemungutan Pajak Hiburan menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…