Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Kendaraan Diatas Air termasuk jenis pajak Propinsi;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan produk-produk Hukum Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang prosedur Penyusunan produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah propinsi Jambi selanjutnya disebut PEMDA;
b.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
c.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jambi;
d.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Propinsi adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Propinsi yang berada di Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi;
e.
Administrasi Pelabuhan(Adpel)/Kantor Pelabuhan(Kanpel) yang selanjutnya disebut Adpel/Kanpel dalam Propinsi Jambi;
f.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jambi;
g.
Kendaraan Diatas Air adalah semua kendaraan yang berada diatas Air, baik yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan maupun yang tidak digerakkan oleh peralatan berupa motor atau peralatan lainnya;
h.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Kepala Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
i.
Wajib Pajak Kendaraan Diatas Air adalah Orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan Diatas Air;
j.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang tertuang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
k.
surat setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
l.
surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
m.
surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
p.
surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
q.
surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
r.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
s.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
t.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
u.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
v.
Keputusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian Pertama Nama Pajak
Pasal 2
Dengan Nama Pajak Kendaraan Diatas Air dipungut Pajak atas setiap Kendaraan Di atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek Pajak
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Kendaraan Diatas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Diatas Air;
(2)
Objek Pajak Kendaraan Diatas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), meliputi:
a.
Kendaraan diatas air dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau GT 7;
b.
Kendaraan diatas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan/udang atau satwa lainnya;
c.
Kendaraan diatas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht, pleasure ship/sporty ship;
d.
Kendaraan diatas air untuk kepentingan angkutan perairan;
e.
Kendaraan diatas air diluar propinsi yang beroperasi dalam wilayah Propinsi Jambi lebih dari 90(sembilan puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan sebagai objek pajak Kendaraan Diatas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Diatas Air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, Konsultan, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik;
c.
orang Pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Kendaraan Di Atas Air Milik Badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Di Atas Air. Huruf b: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan pajak terhadap Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Huruf c: Yang dimaksud dengan Kendaraan Di Atas Air perintis adalah Kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis. Huruf d: Subjek Pajak yang dimaksud dengan lainnya yaitu, kendaraan di atas air yang digunakan untuk keperluan keselamatan, seperti kapal pandu dan kapal tunda.
Bagian Ketiga Subjek Pajak
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Diatas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Diatas Air;
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Diatas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Diatas Air;
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak adalah orang atau badan yang memiliki, menguasai, memanfaatkan atau ahli waris yang sah dari pemilik.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Dalam hal wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut. Ayat(3): Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Bagian Pertama Dasar Perhitungan
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Diatas Air dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Diatas Air;
(2)
Nilai Jual Kendaraan Diatas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Diatas Air;
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Diatas Air tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Diatas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor antara lain:
a.
Penggunaan Kendaraan Diatas Air;
b.
Jenis Kendaraan Diatas Air;
c.
Merek Kendaraan Diatas Air;
d.
Tahun Pembuatan atau renovasi Kendaraan Diatas Air;
e.
Isi kotor Kendaraan Diatas Air;
f.
Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
g.
Dokumen impor untuk jenis Kendaraan Diatas Air tertentu.
(4)
Perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Diatas Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Pertimbangan Menteri Keuangan;
(5)
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan Kendaraan Di Atas Air. Ayat(3): Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air. Ayat(4): Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air dapat ditetapkan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air. Ayat(5): Cukup jelas.
Bagian Kedua Tarif Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Kendaraan Diatas Air ditetapkan sebesar 1,5%(satu koma lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan Diatas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(4).
(2)
Pajak Kendaraan Diatas Air yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Kendaraan Diatas Air terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pejabat yang menentukan daya kuda(PK), jenis, fungsi dan kubikasi(M3) atau suatu Kendaraan Diatas Air adalah Adpel/Kanpel dan/atau pejabat dari Dinas Perhubungan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 10
(1)
Pajak Kendaraan Diatas Air dikenakan untuk masa pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
Pajak Kendaraan Diatas Air dibayar sekaligus dimuka;
(3)
Pajak Kendaraan Diatas Air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12(dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi;
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Bagian dari bulan yang melebihi 15(lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Pemungutan Pajak Kendaraan Di Atas Air merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi Kendaraan Di Atas Air lainnya. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Yang dimaksud dengan suatu dan lain hal, antara lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure. Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan ke Dinas Pendapatan paling lama:
a.
Untuk Kendaraan Diatas Air baru 14(empat belas) hari sejak saat kepemilikan;
b.
Untuk Kendaraan Diatas Air bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.
30(tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi Kendaraan Diatas Air pindah dari luar Daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Diatas Air dalam masa Pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu Kendaraan Diatas Air, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
SPTPD yang dimaksud pada Pasal 11 ayat(1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
b.
Jenis, Merek, Type, Isi Silinder, Tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
c.
Gandengan
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETETAPAN PAJAK
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat(1) Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang disamakan;
(2)
Bentuk, isi, kualitas SKPD dan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
3.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dari atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang;
c.
SKPDN apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI
Pasal 15
(1)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 dan 3 pasal 14 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
(2)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada huruf b Pasal 14 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut;
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(4)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 1, 2 dan 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(5)
Pemilik dan atau yang menguasai kendaraan yang berasal dari luar daerah yang tidak memutasikan kendaraannya lebih dari 90(sembilan puluh) hari ke Propinsi Jambi dikenakan sanksi tindakan penahanan kendaraan alat angkutan diatas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15(lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak;
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan ditagih melalui STPD;
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran serta tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pajak harus dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12(dua belas) bulan;
(2)
Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPD, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah SKPDKB yang harus dibayar bertambah;
(3)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib Pajak untuk mengangsur atau penunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan;
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPD, surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa;
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemilik Kendaraan Diatas Air yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan penning;
(2)
Penning sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus ditempelkan pada tanda nomor Kendaraan Diatas Air;
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak dan penning, serta tata cara penempelan penning ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perpajakan Daerah;
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan perpajakan Daerah apabila sanksi tersebut dikarenakan kealpaan wajib pajak, atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Bagian Pertama Keberatan
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN;
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak Ketiga berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku;
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
(4)
Keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya;
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan;
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan;
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Banding
Pasal 23
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut;
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 25
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kendaraan Diatas Air yang dipergunakan sebagai ambulance dan Pemadam Kebakaran dapat diberikan kebebasan dan/atau keringanan Pajak yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 28
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Diatas Air kepada Gubernur;
(2)
Gubernur dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memberikan Keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah lewat Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1(satu) bulan;
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan surat Perintah Membayar Kelebihan pajak (SPMKP);
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat(4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KADALUARSA
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 31
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
(2)
Tata cara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar hingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak 2(dua) kali pajak terutang;
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 32 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 34
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat bertanggung jawab.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian Pertama Pembagian Hasil Pajak
Pasal 35
(1)
Hasil Pungutan Pajak Kendaraan Diatas Air dibagi sebagai berikut:
a.
70%(tujuh puluh perseratus) untuk Propinsi;
b.
30%(tiga puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian 30% untuk Kabupaten/Kota diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Huruf a: 70% dari hasil pungutan pajak untuk bagian propinsi. Ayat(1) Huruf b: 30% dari hasil pungutan pajak untuk bagian Kabupaten/Kota dengan pertimbangan pembagian tertimbang berdasarkan objek pajak yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian Kedua Biaya Pemungutan
Pasal 36
Kepada Instansi pemungut diberi biaya pemungutan sebesar 5%(lima persen) dari hasil pungutan dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. ZULKIFLI NURDIN

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd
H. A. CHALIK SALEH

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 6 SERI B NOMOR 8
Penjelasan Umum
Bahwa pembangunan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur materil dan spirituil berdasarkan Pancasila oleh karena itu maka proses pembangunan yang saat ini tengah berlangsung harus tetap berkesinambungan dan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini diimbangi pula dengan penyediaan dana yang memadai antara lain dengan menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Daerah. Salah satu potensi yang dapat digali dan dikembangkan tersebut adalah berupa Pajak Kendaraan Di Atas Air.
Agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, maka perlu diatur dan dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karenanya dipandang perlu menetapkan peraturan Daerah propinsi Jambi tentang Pajak Alat Angkutan Di Atas Air.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…