Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan dimasukkannya penyerahan dalam hak milik Kendaraan di atas Air menjadi bagian obyek Pajak;
b.
bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan salah satu Pendapatan daerah yang sangat potensial apabila dikelola dengan sungguh-sungguh hasil pajaknya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pengaturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dengan suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3299);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
9.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60, seri C Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
5.
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi adalah Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
7.
Perairan Daratan adalah semua Perairan sepanjang sungai, terusan, danau dan penyeberangan yang berfungsi sebagai jaringan Lalu Lintas Pelayaran;
8.
Perairan Pantai adalah Perairan sepanjang Pantai di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, yang dilayari oleh kapal-kapal dengan jarak pandang terlihat dari daratan dalam daerah laut terbatas;
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran Wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan Daerah;
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha tetap dan bentuk Badan Lainnya;
11.
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
12.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak yang terutang;
13.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
14.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN.KB adalah pajak atas setiap penyerahan Kendaraan Bermotor;
15.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN.KA adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan Kendaraan di Atas Air;
16.
Penyerahan Kendaraan Bermotor atau Kendaraan di Atas Air adalah pengalihan hak milik Kendaraan Bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan obyek pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
19.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan yang dapat disingkat SKPDT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah yang dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang;
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
24.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDT, SKPDLB atau STPD;
25.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDT, SKPDLB yang diajukan oleh Wajib pajak;
26.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
27.
Kendaraan adalah Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air;
28.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
29.
Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
30.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah;
31.
Tahun pembuatan adalah tahun pembuatan pada pabrik atau tempat pembuatan/perakitan;
32.
Nilai Jual Kendaraan adalah nilai jual yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum, yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
33.
Penyidik Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi yang diberi wewenang khusus oleh Gubernur untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
34.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 2
Pajak yang dipungut atas penyerahan Kendaraan Bermotor dinamakan BBN.KB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek BBN.KB adalah penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk objek BBN.KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Penguasaan Kendaraan Bermotor yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan;
b.
Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di wilayah Daerah;
c.
Penyerahan sebagai akibat perubahan dan penggantian body dan atau mesin yang mengakibatkan bertambahnya nilai jual kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dikecualikan dari objek BBN.KB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah penyerahan Kendaraan Bermotor kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan TNI/POLRI;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
c.
Pabrikan, Importir umum maupun agen tunggal pemegang merk (ATPM) yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau dijual;
d.
Dealer/Subdealer maupun Badan Usaha yang kendaraannya belum pernah terdaftar pada Instansi yang berwenang.
(2)
Dikecualikan dari objek BBN.KB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah ini terhadap penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa pakai.
(3)
Dikecualikan dari objek BBN.KB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah ini terhadap:
a.
Untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
b.
Untuk diperdagangkan;
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia;
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian contoh dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak BBN.KB adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak BBN.KB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan BBN.KB
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan BBN.KB yang digunakan untuk menghitung besarnya pokok pajak berpedoman pada nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pemberlakuan Dasar Pengenaan BBN.KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(3)
Dalam hal ini nilai jual kendaraan bermotor tertentu belum tercantum dalam tabel nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini: Gubernur berwenang menetapkan dasar pengenaan BBN.KB berdasarkan harga pasaran umum yang berlaku dengan suatu Keputusan.
(4)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan BBN.KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini kepada pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keputusan Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tarif BBN.KB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif BBN.KB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3)
Tarif BBN.KB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan Umum;
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya pokok pajak BBN.KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Bagian Pertama Nama Objek dan Subjek Pajak
Pasal 9
Pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan di atas air dinamakan BBN.KA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Objek BBN.KA adalah penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari:
a.
Kendaraan di Atas Air dengan ukuran isi kotor sampai dengan 171 M3 (seratus tujuh puluh satu meter kubik), sepanjang belum dipungut pajak oleh Pemerintah Pusat;
b.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan penangkap ikan dengan mesin 2 PK (lebih besar atau di atas dua power kraft);
c.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk Objek BBN.KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan;
b.
Pemasukan kendaraan di atas air dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di wilayah Daerah;
c.
Penyerahan sebagai akibat perubahan dan penggantian body dan atau mesin yang mengakibatkan bertambahnya nilai jual kendaraan bermotor di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dikecualikan dari objek BBN.KA sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah penyerahan kendaraan di atas air kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/POLRI;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan lembaga-lembaga International dengan azas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis.
(2)
Dikecualikan dari objek BBN.KA sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah ini terhadap penguasaan kendaraan di atas air karena perjanjian sewa pakai.
(3)
Dikecualikan dari objek BBN.KA sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah ini ditetapkan:
a.
Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Untuk diperdagangkan;
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bersifat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Subjek Pajak BBN.KA adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak BBN.KA adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Penghitungan BBN.KA
Pasal 13
(1)
Dasar pengenaan BBN.KA yang digunakan untuk menghitung besarnya pokok pajak berpedoman pada nilai jual kendaraan di atas air yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pemberlakuan dasar pengenaan BBN.KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini di Daerah ditetapkan oleh Gubernur, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(3)
Dalam hal nilai jual kendaraan di atas air tertentu belum tercantum dalam tabel nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini Gubernur berwenang menetapkan dasar pengenaan BBN.KA berdasarkan harga pasaran umum yang berlaku dengan suatu keputusan.
(4)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan BBN.KA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini kepada pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keputusan Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Besarnya tarif BBN.KA ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
b.
Untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
c.
Untuk Penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Besarnya pokok pajak BBN.KA yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 13 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDAFTARAN, PELAPORAN dan WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 16
(1)
Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang menerima penyerahan atau yang dapat dianggap menerima penyerahan kendaraan wajib memberitahukan kepada Instansi yang berwenang dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya:
a.
14 (Empat Belas) hari sejak saat penyerahan terhadap kendaraan baru;
b.
30 (Tiga Puluh) hari sejak saat penyerahan terhadap Kendaraan yang terdaftar di daerah atau sejak diterbitkannya dokumen administrasi pemindahan tempat pengoperasian kendaraan terhadap kendaraan pindahan yang terdaftar di Daerah lain atau bagi kendaraan yang dianggap sebagai penyerahan.
(2)
Setiap kendaraan yang mengalami perubahan serta penggantian body, spesifikasi teknik dan atau penggantian mesin wajib melaporkan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi SPTPD dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya dokumentasi administrasi dan perubahan.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(4)
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemasukan Kendaraan dari luar daerah harus dilengkapi bukti pelunasan BBN.KB atau BBN.KA dari daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Orang pribadi atau badan di Daerah yang menyerahkan Kendaraan wajib melaporkan kepada Instansi berwenang di Daerah atas terjadinya penyerahan hak milik tersebut selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak saat penyerahan Kendaraan.
(2)
Laporan penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini sekurang-kurangnya memuat:
a.
Bagi kendaraan bermotor:
1.
Nama dan alamat lengkap orang pribadi atau badan yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
2.
Identitas kendaraan bermotor;
3.
Tanggal, bulan, tahun penyerahan;
4.
Dasar penyerahan.
b.
Bagi kendaraan di atas air:
1.
Nama dan alamat lengkap orang pribadi atau badan yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
2.
Tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
3.
Pas kapal;
4.
Sertifikat kesempurnaan kapal;
5.
Dasar penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Wilayah Pemungutan Pajak adalah di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETETAPAN DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 20
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, ditetapkan besarnya Pajak BBN.KB atau BBN.KA dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk isi dan kualitas ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur sesuai Ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Diterbitkan Ketetapan Pajak tambahan atas kekurangan pajak terutang sebagai akibat:
a.
Salah hitung atau salah tulis;
b.
Pengisian SPTPD tidak sama dengan objek pajak yang sebenarnya;
c.
Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketetapan tambahan pajak terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan menerbitkan SKPDT.
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Saat Pajak terutang adalah sejak diterbitkannya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Pasal 23
(1)
Pembayaran BBN.KB atau BBN.KA dilakukan pada Kas Daerah.
(2)
BBN.KB atau BBN.KA dilunasi selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BBN.KB dan BBN.KA yang harus dibayar bertambah.
(3)
Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain diluar yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini hasil penerimaannya harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya.
(4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pasal ini dilakukan dengan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Bentuk, isi dan kualitas SSPD sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Persyaratan dan Tata Cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan atas Pajak terutang dalam hal:
a.
Pajak Tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis, salah hitung atau diketemukan objek baru yang tidak termuat dalam isian SPTPD;
c.
Dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga.
(2)
Penagihan pajak terhadap hal tersebut pada ayat (1) pasal ini huruf a dan c dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah atau disingkat STPD.
(3)
Penagihan dengan STPD harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterbitkannya.
(4)
Bentuk isi dan tata cara penagihan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 27
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDT;
c.
SKPDLB;
d.
STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDT, SKPDLB dan STPD diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini tidak dianggap sebagai Surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah ini harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Apabila telah lewat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah ini tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Tata cara pengajuan permohonan keberatan dan Banding atas keberatan ketetapan pajak diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Atas keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah;
b.
Atas Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah.
(3)
Pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
(4)
Pengajuan permohonan Bandung tidak menunda kewajiban membayar Bea Balik Nama dan pelaksanaan penagihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
(2)
Kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan keberatan dan Bandung atas ketetapan pajak diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 31
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan pengurangan dan pembebasan BBN.KB dan BBN.KA.
(2)
Kendaraan yang dipergunakan sebagai ambulance, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran dapat diberikan keringanan dan pembebasan BBN.KB dan BBN.KA yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan BBN.KB dan BBN.KA ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KADALUWARSA
Pasal 32
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terhutangnya Pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, apabila langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
a.
Menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak atas keterlambatan penyampaian SPTPD sesuai batas waktu sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat (1) huruf a, b Peraturan Daerah ini;
b.
Menetapkan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pajak terutang yang tidak dilaporkan sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat (2) dan diketemukannya data perpajakan baru yang dapat menyebabkan bertambahnya pajak terutang atau pengisian STPD yang tidak sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya sebagaimana tersebut pada pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini;
c.
Menetapkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana tersebut pada pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah ini berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 34
(1)
Gubernur karena jabatan atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan BBN.KB dan BBN.KA yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2) Pasal ini kepada Pejabat yang ditunjuk dengan suatu keputusan.
(4)
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 35
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis, dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
b.
Masa Pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dalam dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan berlaku sebagai bukti pembayaran.
(2)
Pengajuan permohonan dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 35 dan tata cara pemindah bukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 37
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur atau Badan Pengawas Propinsi Kalimantan Barat.
(2)
Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Pajak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Peraturan Daerah ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan pajak daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
menerima, Mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti, dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e pasal ini;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
BAGI HASIL PAJAK
Pasal 42
(1)
30% (tiga puluh persen) hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi objek pajak.
(2)
Perimbangan aspek pemerataan dan potensi objek pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan suatu Keputusan.
(3)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sepenuhnya oleh masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Bea Balik Nama Kendaraan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar (Pajak yang terutang) besarnya pajak tetap didasarkan pada ketentuan yang lama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 14 tanggal 5 Oktober 1998 seri A Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 10 Oktober 2002
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
A. ASWIN
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2002 Seri A Nomor 3 Tanggal 24 Oktober 2002
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat,
ttd.
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP 010054889
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana dimuat adanya penambahan jenis dan jumlah Pajak Propinsi serta adanya perluasan obyek pajak tertentu, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih mampu untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah guna meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air dipandang masih dapat dikembangkan mengingat kemajuan pembangunan sehingga sarana mobilitas akan menjadi sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Disamping itu kendaraan air sebagai sarana perhubungan yang vital sesuai dengan kondisi geografis Propinsi Kalimantan Barat jumlahnya cukup besar sehingga apabila digali dapat menjadi sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial.
Sebagai sumber Pendapatan yang potensial BBN.KB dan BBN.KA apabila dikelola dengan sungguh-sungguh hasil penerimaannya pajaknya diharapkan dapat memberikan andil cukup signifikan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga akan lebih mampu untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Selanjutnya dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Peraturan Daerah ini akan menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman bagi pungutan Pajak Daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, aman dan dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…