Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap pengambilan Air Bawah Tanah sesuai dengan pola pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985;
b.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2001 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 Seri D Nomor 37).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Air Bawah Tanah adalah semua air yang terdapat di dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
8.
Pengambilan Air Bawah Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan Air Bawah Tanah yang dilakukan dengan berbagai cara untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain;
9.
Cekungan Air Bawah Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologi dimana semua kejadian hidrogeologi seperti pengimbuhan, pengaliran, pelepasan Air Bawah Tanah berlangsung;
10.
Eksplorasi Air Bawah Tanah adalah penyelidikan Air Bawah Tanah detail untuk menetapkan lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut;
11.
Sumur produksi adalah sumur bor yang dibuat untuk mengambil Air Bawah Tanah satu atau lebih akuifer;
12.
Surat Izin Pemboran dan penurapan mata air yang selanjutnya disingkat SIP adalah Surat Izin Pemboran Air Bawah Tanah dan penurapan mata air;
13.
Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat SIPA adalah Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
14.
Surat Izin Pengambilan Mata Air yang selanjutnya disingkat SIPMA adalah Surat Izin Pengambilan Mata Air;
15.
Surat Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat SIPPAT adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah;
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi dan Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
21.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
22.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang;
23.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan petunjuk dan bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan Air Bawah Tanah;
24.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan Perizinan kewajiban Retribusi;
25.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya;
26.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perijinan dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
27.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan;
28.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pengambilan Air Bawah Tanah pada wilayah cekungan Air Bawah Tanah lintas Kabupaten/Kota hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah;
b.
Izin Pemboran Air Bawah Tanah;
c.
Izin Penurapan Sumber Mata Air;
d.
Izin Pembuatan Sumur Gali/Pasak;
e.
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
f.
Izin Pengambilan Mata Air.
(3)
Dalam memberikan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memperhatikan azas-azas sebagai berikut:
a.
fungsi sosial dan nilai ekonomis;
b.
kepentingan/kemanfaatan umum;
c.
keterpaduan dan keserasian;
d.
keseimbangan;
e.
kelestarian;
f.
keadilan;
g.
kemandirian;
h.
transparansi dan akuntabilitas publik.
(4)
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kecuali setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Pengambilan Air Bawah Tanah tidak diperlukan untuk keperluan:
a.
air minum dan keperluan rumah tangga dalam batas tertentu;
b.
penelitian dan penyelidikan untuk tujuan ilmiah.
(6)
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan air minum dan keperluan rumah tangga dalam batas-batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diperlukan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah lagi apabila:
a.
pengambilan Air Bawah Tanah dengan menggunakan tenaga manusia;
b.
pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan rumah tangga dengan jumlah pengambilan kurang dari 100 meter kubik sebulan dan tidak menggunakan sistem distribusi secara terpusat;
c.
Pengambilan Air Bawah Tanah dari sumur bor pipa berdiameter kurang dari 2 (dua) inchi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Untuk memperoleh SIP atau SIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a.
Peta situasi berskala 1:10.000 dan peta topografi berskala 1:50.000 yang menggambarkan lokasi rencana pengambilan Air Bawah Tanah atau penurapan sumber Mata Air;
b.
Informasi mengenai rencana pemboran Air Bawah Tanah atau rencana penurapan sumber Mata Air;
c.
Informasi mengenai pelaksana pemboran Air Bawah Tanah;
d.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(3)
Tata cara permohonan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SIP, SIPA, SIPMA dan SIPPAT diberikan apabila pemohon Izin telah melunasi Retribusi Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
SIP untuk pembuatan Sumur Gali/Pasak, Sumur Dalam dan pembuatan penurapan sumber Mata Air berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang, apabila dipandang perlu sesuai kebutuhan atas permohonan pemegang Izin.
(2)
SIPA untuk Sumur Gali/Pasak, Sumur Dalam dan SIPMA untuk sumber Mata Air diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang Izin bila secara teknis kondisi hidrogeologi dan kualitas airnya masih memungkinkan.
(3)
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pemohon Izin menyampaikan hasil pemeriksaan air dari laboratorium dan bukti pemasangan meteran air.
(4)
SIP, SIPA dan SIPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Permohonan perpanjangan SIP, SIPA, SIPMA dan SIPPAT diajukan secara tertulis kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin berakhir.
(2)
Perubahan lokasi pemboran Air Bawah Tanah dan penurapan sumber Mata Air setelah Izin diberikan harus diajukan pemohon kembali secara tertulis kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Tata cara permohonan perpanjangan SIP, SIPA, SIPMA dan SIPPAT ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
SIP, SIPA, SIPMA dan SIPPAT dicabut karena:
a.
Berakhir masa berlakunya Izin dan tidak diperpanjang;
b.
Melanggar ketentuan dalam Izin, peraturan perizinan yang berlaku dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat berakhir masa berlakunya Izin dan tidak diperpanjang atau pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan dengan penutupan dan penyegelan sumur Pengambilan Air Bawah Tanah atau penurapan Sumber Mata Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pemboran Air Bawah Tanah wajib dilakukan oleh pengusaha yang telah memiliki SIPPAT dan mempunyai Juru Bor yang telah mendapat Surat Izin Juru Bor (SIJB) atau instansi pemerintah yang bergerak di bidang pemboran Air Bawah Tanah, yang instalasi bornya sudah mendapat Surat Tanda Instalasi Bor dari Asosiasi yang telah memperoleh registrasi dari Lembaga yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
SIPPAT diberikan kepada pelaksana pengeboran yang wilayah kerjanya lintas Kabupaten/Kota dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(3)
SIPPAT dan SIJB diberikan oleh Gubernur setelah mendapat Sertifikat, Klasifikasi dan Kualifikasi dari Asosiasi yang telah memperoleh registrasi dari lembaga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tata cara permohonan dan persyaratan SIPPAT dan SIJB ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan pemboran oleh Instansi Pemerintah dan Lembaga Perguruan Tinggi dalam rangka penelitian dan penyelidikan Air Bawah Tanah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(2)
Pemilik sumur eksplorasi yang sumurnya berubah fungsi menjadi sumur produksi wajib mengajukan permohonan SIPA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan apabila tidak digunakan wajib ditutup kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemegang SIP wajib memberitahukan rencana konstruksi sumur pengambilan Air Bawah Tanah/penurapan sumber Mata Air, letak saringan dan water meter selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum melaksanakan pekerjaan kepada Gubernur.
(2)
Pelaksana pengeboran Air Bawah Tanah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesai pemboran wajib menyampaikan laporan teknis hasil pemboran Air Bawah Tanah kepada Gubernur yang meliputi:
a.
Gambar penampang litologi;
b.
Hasil analisa kimia air dari laboratorium;
c.
Data hasil uji Pemompaan lapisan air yang disadap;
d.
Pemasangan meteran air.
(3)
Pelaksana penurapan sumber mata air selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesai penurapan wajib mengirimkan laporan teknis kepada Gubernur meliputi:
a.
Hasil analisis kimia air;
b.
Data potensi air;
c.
Gambar rancang bangunan penurapan;
d.
Pemasangan Meteran Air atau Alat Pengukur Debit Air.
(4)
Pemegang SIPA dan SIPMA wajib melaporkan jumlah pengambilan Air Bawah Tanah setiap bulan kepada Gubernur.
(5)
Setiap pemegang SIPA dan SIPMA wajib memberikan air kepada masyarakat sekitarnya apabila diperlukan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari batasan debit yang ditetapkan dalam SIPA dan SIPMA.
(6)
Bila dalam pelaksanaan pemboran Air Bawah Tanah ditemukan kelainan yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan hidup, pemegang Izin wajib menghentikan kegiatannya serta mengusahakan penanggulangannya dan segera melaporkan kepada Gubernur.
(7)
Setiap Pengambilan Air Bawah Tanah yang telah mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemegang Izin wajib melengkapi dengan meteran air atau alat pengukur debit air.
(8)
Penggunaan meteran air atau alat pengukur debit air sah apabila sudah diperiksa dan disegel oleh Gubernur.
(9)
Pemegang SIPA wajib membuat sumur pantau yang dilengkapi Alat Pencatat Muka Air Otomatis (APMAO) apabila:
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dilakukan lebih dari 5 (lima) buah sumur pada areal kurang dari 10 (sepuluh) hektar;
b.
Jumlah pengambilan Air Bawah Tanah sebesar 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih dari satu sumur atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
(10)
Tata cara dan persyaratan untuk pembuatan sumur pantau ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah, dipungut Retribusi atas setiap pengeluaran izin sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Obyek Retribusi adalah pemberian Izin untuk melakukan Pengambilan Air Bawah Tanah di wilayah Daerah.
(2)
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah setiap pemberian Izin:
a.
SIP;
b.
SIPA;
c.
SIPMA;
d.
SIPPAT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Subyek Retribusi Izin adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin.
(2)
Wajib Retribusi Izin adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah merupakan jenis Retribusi lainnya sesuai dengan kewenangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang termasuk Golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 16
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Tingkat penggunaan jasa adalah kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Struktur Tarif digolongkan berdasarkan penggunaan Air Bawah Tanah.
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Setiap pemberian SIP, SIPA dan SIPMA dikenakan Retribusi sebagai berikut:
1)
Sumur Gali/Pasak:
a)
Sumur ke I sebesar Rp. 250.000,-
b)
Sumur ke II sebesar Rp. 350.000,-
c)
Sumur ke III sebesar Rp. 450.000,-
d)
Sumur ke IV dan seterusnya sebesar Rp. 550.000,-
2)
Sumur Bor:
a)
Sumur ke I sebesar Rp. 1.000.000,-
b)
Sumur ke II sebesar Rp. 1.500.000,-
c)
Sumur ke III sebesar Rp. 2.000.000,-
d)
Sumur ke IV sebesar Rp. 2.500.000,-
e)
Sumur ke V dan seterusnya sebesar Rp. 3.000.000,-
3)
Mata Air sebesar Rp. 1.500.000,-
b.
Setiap perpanjangan pemberian SIPA dan SIPMA dikenakan Retribusi sebagai berikut:
1)
Sumur Gali/Pasak Rp. 250.000,-
2)
Sumur Bor Rp. 1.000.000,-
3)
Mata Air Rp. 1.500.000,-
c.
Setiap pemberian SIPPAT dan perpanjangannya dikenakan Retribusi sebagai berikut:
1)
Kelas A sebesar Rp. 1.500.000,-
2)
Kelas B sebesar Rp. 1.000.000,-
3)
Kelas C sebesar Rp. 500.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Tempat Obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi. Pemungutan dilakukan oleh Wajib Pungut di tempat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dimaksudkan agar memudahkan dan untuk mendapatkan kepastian Retribusi dapat terbayar. Koordinator pemungutan ikut serta dalam memberikan bimbingan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan.
Pasal 20
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Retribusi Izin adalah jangka waktunya sesuai dengan masa berlakunya Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Masa retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.
Pasal 25
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata Cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan tanda bukti Pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo Pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bentuk Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan Utang Retribusi tidak dapat ditagih lagi. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Pasal 31
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang yang besarnya sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berlaku.
(2)
Pembagian uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 34
(1)
Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik Tindak Pidana, penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Setiap orang/badan hukum sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini telah mengambil dan memanfaatkan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Izin baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 21 Mei 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 27 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 70
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap Pengambilan Air Bawah Tanah sesuai dengan Pola Pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…