PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1999 Seri A), diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 huruf a, b, c, e, j dan k berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB KB adalah Pajak atas Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan nama PBB KB dipungut pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini bensin termasuk Premium, Premix, Super TT, Solar dan Gas.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Subjek PBB KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor termasuk konsumen bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib PBB KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor termasuk penyedia bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 5 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut.
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan PBB KB adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Wilayah Pemungutan PBB KB meliputi semua penyedia bahan bakar kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air yang berada dalam wilayah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Hasil penerimaan PBB KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagian diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan pembagian.
1.
Bagian Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar 30%.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya,
pada tanggal 15 Agustus 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. M. HUA. DJ. M. HIN
Pembina Utama Madya
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 49.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dimana pada prinsipnya ketentuan ketiga Undang-undang tersebut memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah sebagai Daerah Otonom untuk menggali potensi daerahnya yang dianggap potensial sebagai salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sesuai pula dengan kondisi alam Kalimantan Tengah saat ini, maka salah satu jenis Pajak Daerah yang dianggap cukup potensial adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka ketentuan yang diatur dalam beberapa Bab dan beberapa Pasal Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan di segala bidang yang sedang dilaksanakan sekarang ini dan seterusnya, sesuai tuntutan dan perkembangan masyarakat Kalimantan Tengah saat ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.