PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan perencanaan dan program yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran;
b.
bahwa pertanggungjawaban akhir tahun anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dalam bentuk Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 7 tanggal 22 April 2000);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1999/2000;
Pasal 1
(1)
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 terdiri dari:
Belanja.................................................................... Rp. 20.764.215.651,00 Sisa Urusan Kas dan Perhitungan............................... Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud ayat (1), yang meliputi Pendapatan, Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, IV dan Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
Dr. HENDRAWAN
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 13 Juni 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
H. MARDIYANTO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR: 24
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disusun dalam bentuk Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini menetapkan sisa perhitungan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan beserta realisasinya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.