PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah agar dapat membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, pembangunan Daerah, mengembangkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang permodalan yang sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah serta untuk lebih menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal, maka Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah sebagai Perusahaan Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Januari 1999 Nomor 584/104/PUOD perihal Tindak lanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Bank Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mengubah Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah yang Melaksanakan Fungsi Kas Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Tambahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH DARI PERUSAHAAN DAERAH (PD) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT Bank BPD Jateng
e.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Bank BPD Jateng.
f.
Direksi adalah Direksi PT Bank BPD Jateng.
g.
Pegawai adalah Pegawai PT Bank BPD Jateng.
h.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT Bank BPD Jateng.
i.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS Tahunan dan RUPS lainnya PT Bank BPD Jateng.
j.
Saham adalah bukti kepemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Bank BPD Jateng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah BPD Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang BPD Jawa Tengah, diubah bentuk badan hukumnya menjadi PT Bank BPD Jateng.
(2)
Perubahan bentuk badan hukum dimaksud ayat (1) Pasal ini, tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas:
a.
Turut serta meningkatkan pemanfaatan potensi dan sumber-sumber kekayaan Daerah untuk mendorong kegiatan perekonomian dan pembangunan di Daerah;
b.
Melaksanakan penyimpanan Uang Daerah;
c.
Sebagai Pemegang Kas Daerah;
d.
Sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah;
e.
Sebagai pembina dan pengawas teknis Badan Perkreditan Kecamatan (BKK) serta memberikan bantuan teknis kepada Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) se Jawa Tengah.
(3)
Dengan perubahan bentuk badan hukum dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka segala hak, kewajiban, kekayaan, pegawai maupun usaha-usaha Bank termasuk izin Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/KEP/MUBS/G/63 tanggal 14 Maret 1963 beralih kepada PT Bank BPD Jateng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi PT Bank BPD Jateng adalah:
a.
Meningkatkan fungsi dan peranan Bank untuk memperluas jangkauan operasional Bank;
b.
Meningkatkan permodalan Bank dengan memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk turut serta menanamkan modalnya;
c.
Meningkatkan daya saing Bank untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun globalisasi;
d.
Turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL
Pasal 4
(1)
Modal PT Bank BPD Jateng ditetapkan sebagai berikut:
a.
Modal Dasar sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (Tujuh ratus miliar rupiah);
b.
Modal Ditempatkan sebesar Rp. 193.047.000.000,00 (Seratus sembilanpuluh tiga miliar empatpuluh tujuh juta rupiah);
c.
Modal disetor sebesar Rp. 96.830.000.000,00 (Sembilanpuluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(2)
Modal Disetor dimaksud ayat (1) huruf c Pasal ini terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah sebesar Rp. 61.279.000.000,00 (Enampuluh satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
b.
Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar Rp. 35.551.000.000,00 (Tigapuluh lima miliar limaratus limapuluh satu juta rupiah).
(3)
Penetapan perubahan Modal dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(4)
Penetapan Modal dimaksud ayat (1) Pasal ini berikut perubahannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
(5)
Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini Pemerintah Daerah Jawa Tengah agar menganggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Modal dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini merupakan kekayaan masing-masing Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SAHAM-SAHAM
Pasal 6
(1)
Saham PT Bank BPD Jateng terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
(2)
Saham prioritas dimaksud ayat (1) Pasal ini dimiliki oleh pendiri PT Bank BPD Jateng.
(3)
Apabila Pemerintah menyertakan modalnya lebih besar dalam PT Bank BPD Jateng dapat memiliki saham prioritas.
(4)
Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak Swasta menyertakan modalnya dalam PT Bank BPD Jateng.
(5)
Saham biasa dapat dimiliki oleh pendiri PT Bank BPD Jateng maupun pihak Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RUPS
Pasal 7
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT Bank BPD Jateng.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Bank BPD Jateng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DIREKSI
Pasal 8
(1)
PT Bank BPD Jateng dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam AD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DEWAN KOMISARIS
Pasal 9
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam AD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1)
Pegawai PT. Bank BPD Jateng diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban Pegawai PT Bank BPD Jateng diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan PT Bank BPD Jateng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 11
(1)
Tahun Buku Bank adalah tahun takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pada setiap akhir tahun buku, dibuat laporan keuangan Bank yang terdiri dari Neraca Perhitungan Laba Rugi.
(2)
Dalam waktu 5 (lima) tahun setelah tahun buku Bank ditutup, Direksi menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGGUNAAN LABA
Pasal 13
(1)
Laba bersih sesuai hasil keputusan RUPS akan dibagikan untuk pemegang saham (deviden), cadangan umum, cadangan tujuan dan jasa produksi serta dana kesejahteraan.
(2)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetorkan ke Kantor Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 14
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank ditetapkan oleh RUPS dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 15
(1)
PT Bank BPD Jateng bubar karena:
a.
Keputusan RUPS;
b.
Jangka waktu pendiriannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c.
Penetapan Pengadilan.
(2)
Pembubaran dan likuidasi PT Bank BPD Jateng sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT Bank BPD Jateng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dituangkan didalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
LABA BERSIH
Pasal 16
(1)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Tingkat II seluruhnya disetor ke Kas Daerah masing-masing.
(2)
Penetapan besarnya laba bersih akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Untuk pertama kali Pengurus Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Pengurus PT Bank BPD Jateng sampai ditetapkannya Pengurus baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Susunan Pengurus PT. Bank BPD Jateng diumumkan dalam Anggaran Dasar.
(3)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT Bank BPD Jateng akan ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang.
pada tanggal 12 Maret 1999.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH JAWA TENGAH
H. ALKIPE TPUAAN.DOYO MARDIYANTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 584.33-316 tanggal 14 April 1999 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 17 Tanggal 28-4-1999 Seri: D Nomor: 17
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pertama-tama didirikan dengan Peraturan Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 yang bentuk badan hukumnya adalah Perusahaan Daerah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah membuka kemungkinan bagi Bank Pembangunan Daerah untuk mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga memberikan peluang penyertaan modal Pemerintah dan pihak Swasta.
Perubahan bentuk badan hukum ini tidak mengubah azas, maksud dan tujuan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yakni melaksanakan azas ekonomi perusahaan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat serta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Daerah. Dengan demikian perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas akan lebih mendorong badan usaha tersebut menjadi mandiri dan profesional dalam pengelolaan dan mengembangkan usahanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu diubah bentuk badan hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.