Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pembinaan dan peningkatan administrasi, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyediakan sarana yang berbentuk Komputer lengkap dengan tenaga dan peralatannya;
b.
bahwa terhadap pemakaian jasa komputer tersebut dikenakan penggantian biaya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur pemakaian jasa komputer dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pusat Pengolahan Data adalah Pusat Pengolahan Data Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Komputer adalah mesin Pengolah Data secara elektronika milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pemakaian adalah Badan Hukum atau orang yang menggunakan jasa komputer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan pemakaian jasa komputer adalah:
a.
Melancarkan dan meningkatkan administrasi;
b.
Membantu penerapan manajemen yang baik;
c.
Meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN KOMPUTER
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan komputer dengan segala kebutuhan dan perlengkapannya.
(2)
Pemerintah Daerah dan atau pihak ke tiga dapat memakai jasa komputer sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Yang di maksud dengan pihak ketiga adalah semua pihak di luar Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 4
Pengolahan komputer tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIAYA PEMAKAIAN JASA KOMPUTER
Pasal 5
(1)
Setiap pemakaian jasa komputer dikenakan penggantian biaya yang besarnya seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Yang di maksud dengan jasa komputer adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh komputer karena menyelesaikan suatu tugas tertentu, misalnya: pembuatan daftar, perhitungan, design gambar dan lain-lain.
(2)
Penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer tersebut dalam ayat (1) pasal ini dikenakan kepada pemakai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan besarnya penggantian biaya pemakaian jasa komputer sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Hal ini di maksudkan untuk segera dapat menyesuaikan dengan tingkat perkembangan harga.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pengenaan penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
(2)
Semua pendapatan dari penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini, disetorkan kepada Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Biaya intensifikasi kegiatan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan pendapatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang bersifat pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut Peraturan Daerah Pemakaian Jasa Komputer.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 19 Januari 1981 No. 061.341.33-027
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tanggal 6 Pebruari tahun 1981 Seri B No. 1.
Semarang, 17 Juni 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
WAKIL KETUA
ttd.
J. MOELYONO
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memberi landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang dalam hal ini Pusat Pengolahan Data Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam menyelenggarakan dan mengelola komputer guna menunjang tugas pembinaan dan peningkatan administrasi.
Terhadap pemakaian jasa komputer milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini dikenakan penggantian biaya Daerah yang dibebankan kepada pemakai jasa.
Pungutan ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…