PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi "dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah";
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebegai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kepala Badan Layanan Pengadaan adalah Kepala Badan Layanan Pengadaan Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diangkat oleh PA, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Badan Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut BLP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Eselon adalah tingkatan dalam jabatan struktural.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kelompok Kerja selanjutnya disebut Pokja adalah Tim kerja yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa, berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3(tiga) orang dan bertindak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di dalam BLP.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir(brainware).
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh BLP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui www.kepriprov.net.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1)
BLP merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BLP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah Gubernur dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Fungsi BLP adalah sebagai pelaksana pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
BLP mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) BLP mempunyai tugas meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjawab sanggahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
mengelola system informasi managemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data dan survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa dan daftar hitam penyedia barang/jasa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Pelaksanaan tugas lain dibidang pengdaan barang/jasa yng diserahkan oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BLP memiliki kewenangan:
a.
menetapkan Dokumen Pengadaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengusulkan penetapan pemenang kepada Gubernur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya dikenakan sanksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ruang lingkup pelaksanaan tugas BLP meliputi pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadaan barang/jasa di luar ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuPerangkat Organisasi
Pasal 8
(1)
Badan Layanan Pengadaan, terdiri dari;
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pokja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Pengelolaan Dokumen; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pokja, terdiri dari anggota-anggota Pokja yang di kelompokkan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, jumlah dan anggota Pokja ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Pengadaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagan Struktur Organisasi Badan Layanan Pengadaan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas Perangkat Organisasi
Pasal 10
(1)
Kepala BLP mempunyai tugas yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memimpin dan koordinasikan seluruh kegiatan BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun program kerja dan anggaran BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di BLP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja BLP kepada Gubernur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengusulkan Staf Pendukung BLP sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala BLP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja BLP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sekretariat mempunyai tugas yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat(3), mempunyai tugas, yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun rencana pemilihan penyedian barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan penetapan pemenang kepada Gubernur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menetapkan pemenang untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Seleksi atau Penunjukkan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala BLP;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memberikan data dan informasi kepada Kepala BLP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala BLP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan pemenang oleh Pokja sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala BLP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Pokja BLP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan diluar BLP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, terdiri dari jabatan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah dan jabatan fungsional lokal yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian dan ketrampilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior dan dinilai mampu, selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan satuan unit kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dibagi atas sub kelompok sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatannya berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ESELONERING, PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian PertamaEselonering
Pasal 15
(1)
Kepala BLP adalah Jabatan Eselon II.a;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris adalah Jabatan Eselon III.a; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IV.a
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 16
(1)
Kepala dan Sekretaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pokja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memahami isi Dokumen Pengadaan, metode dan prosedur Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Kepala BLP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dan atau Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas dasar pelimpahan kewenangan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Layanan Pengadaan beserta jajarannya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing organisasi dan antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1)
Rincian Standar Operasional Prosedur Badan Layanan Pengadaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan akan dipilih oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Badan Layanan Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1(satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ketentuan Pasal 6 dan Pasal 12 wajib mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 11 Juli 2013
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
H. MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 18 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
H. SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Tata pemerintahan yang baik dan bersih(Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak(independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait(stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang baru berusia 11 Tahun, dengan peningkatan pertumbuhan perekonomian diatas rata-rata pertumbuhan perekonomian nasional, kebutuhan belanja barang/jasa yang cendrung meningkat, membutuhkan suatu lembaga yang menangani urusan pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara professional, fokus, mandiri dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, maka manfaat ekonomi yang dapat diraih diantaranya adalah menurunnya tingkat kebocoran akibat KKN, kekurangcermatan perencanaan yang menyebabkan tingginya tingkat inefesiensi.
Pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pembentukan Badan Layanan Pengadaan Provinsi Kepulauan Riau merupakan kebutuhan yang segera untuk direalisasikan dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan khususnya dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.