Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa air limbah merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
b.
bahwa pengelolaan air limbah perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
6.
Pengelolaan air limbah adalah upaya terpadu yang meliputi pengurangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, dan pembuangan air limbah.
7.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana yang digunakan untuk mengolah air limbah.
8.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air.
9.
Sumber air adalah tempat dan/atau wadah air alami dan/atau buatan, seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan air tanah.
10.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan air limbah berasaskan:
a.
keterpaduan;
b.
keberlanjutan;
c.
manfaat;
d.
keadilan;
e.
kemandirian;
f.
kepastian hukum; dan
g.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan air limbah bertujuan untuk:
a.
melindungi kesehatan masyarakat;
b.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.
mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan air limbah meliputi:
a.
pengurangan air limbah;
b.
instalasi pengolahan air limbah; dan
c.
pembuangan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam pengelolaan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran air limbah.
(2)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah berkewajiban melakukan pengelolaan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGURANGAN AIR LIMBAH
Pasal 7
(1)
Pengurangan air limbah dilakukan melalui:
a.
penerapan teknologi bersih;
b.
efisiensi penggunaan air; dan
c.
daur ulang air limbah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan air limbah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Pasal 8
(1)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah.
(2)
Instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Pasal 9
(1)
Pembuangan air limbah ke sumber air wajib memenuhi baku mutu air limbah.
(2)
Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIZINAN
Pasal 10
(1)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah wajib memiliki izin pembuangan air limbah.
(2)
Izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
pembekuan izin; atau
d.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan air limbah yang melebihi baku mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
IR. H. SYAMSUL A'RIFIN, MM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan air limbah di Provinsi Kalimantan Timur. Air limbah merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pengurangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, pembuangan air limbah, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…