PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah melalui kerjasama Daerah;
b.
bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
17.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KERJASAMA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kerjasama Daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur lain atau dengan Bupati/Walikota atau dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau dengan Pihak Luar Negeri, dan/atau dengan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk Badan-badannya dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Pihak Ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, badan usaha tidak berbadan hukum dan orang perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari Gubernur kepada pejabat yang diberi kuasa untuk mengikatkan diri pada Kerja Sama Daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN KERJA SAMA
Pasal 2
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan:
a.
meningkatkan pelayanan publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memberdayakan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing untuk dimanfaatkan bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
meningkatkan pendapatan asli Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 4
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah berasaskan:
a.
konsensualisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebebasan berkontrak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
itikad baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kekuatan mengikat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kepastian hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kebiasaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
keseimbangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
persamaan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah secara umum harus dilaksanakan dengan prinsip:
a.
efisiensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah upaya Pemerintah Daerah melalui Kerja Sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal.
b.
efektivitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah upaya Pemerintah Daerah melalui Kerja Sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
c.
sinergi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta untuk melakukan Kerja Sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
d.
saling menguntungkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" adalah pelaksanaan Kerja Sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
e.
kesepakatan bersama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesepakatan bersama" adalah persetujuan para pihak untuk melakukan Kerja Sama.
f.
persamaan kedudukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan Kerja Sama.
g.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah adanya proses keterbukaan dalam Kerja Sama.
h.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan Kerja Sama.
i.
akuntabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kepastian hukum; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa Kerja Sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan Kerja Sama.
k.
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah seluruh pelaksanaan Kerja Sama harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KERJASAMA DAERAH
Bagian KesatuKerja Sama Daerah
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama antardaerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama Daerah dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama Daerah dengan pihak luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama Daerah dengan pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerjasama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama antarprovinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama dengan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerjasama Daerah dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama dengan Lembaga Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama dengan Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama dengan Instansi Vertikal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerja sama dengan Perguruan Tinggi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kerja sama dengan pihak lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama dengan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama dengan Koperasi, Yayasan, badan usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kerja Sama Daerah dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSubjek Kerja Sama Daerah
Pasal 8
Pihak-pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam Kerja Sama Daerah, yaitu:
a.
Pimpinan Lembaga Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pimpinan Lembaga Negara lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Direksi Badan Usaha di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Direksi Badan Usaha di luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Kerja Sama Daerah
Pasal 9
Objek Kerja Sama Daerah meliputi:
a.
seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
aset Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
potensi Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyediaan pelayanan publik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan publik" adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. Pelayanan administrasi; b. Pengembangan sektor unggulan; dan c. Penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, pengelolaan air bersih, dan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LINGKUP KERJASAMA DAERAH
Bagian KesatuKerja Sama Antardaerah
Pasal 10
Lingkup kerja sama antardaerah, meliputi:
a.
kerja sama pelayanan bersama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pelayanan Bersama" yaitu kerja sama antardaerah untuk memberikan pelayanan bersama kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah yang merupakan jurisdiksi dari daerah yang bekerja sama, untuk membangun fasilitas dan memberikan pelayanan bersama.
b.
kerja sama pelayanan antardaerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pelayanan Antar Daerah" yaitu kerja sama antardaerah untuk memberikan pelayanan tertentu bagi suatu wilayah masyarakat yang merupakan jurisdiksi daerah yang bekerja sama, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.
c.
kerja sama pengembangan sumberdaya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pengembangan Sumber daya Manusia" yaitu kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanannya melalui alih pengetahuan dan pengalaman, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.
d.
kerja sama pelayanan dengan pembayaran retribusi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pelayanan dengan pembayaran Retribusi" yaitu kerja sama antardaerah untuk memberikan pelayanan publik tertentu dengan membayar retribusi atas jasa pelayanan.
e.
kerja sama perencanaan dan pengurusan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Perencanaan dan Pengurusan" yaitu kerja sama antardaerah untuk mengembangkan dan/atau meningkatkan layanan publik tertentu, dengan mana mereka menyepakati rencana dan programnya, tetapi melaksanakan sendiri-sendiri rencana dan program yang berkait dengan jurisdiksi masing-masing Kerja Sama tersebut membagi kepemilikan dan tanggungjawab atas program dan kontrol atas implementasinya.
f.
kerja sama pembelian dan penyediaan pelayanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pembelian Penyediaan Pelayanan" yaitu kerja sama antar daerah untuk menyediakan layanan kepada daerah lain dengan pembayaran sesuai dengan perjanjian.
g.
kerja sama pertukaran pelayanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pertukaran Layanan" yaitu kerja sama antardaerah melalui suatu mekanisme pertukaran layanan (imbal layan).
h.
kerja sama pemanfaatan peralatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Pemanfaatan Peralatan" yaitu kerja sama antardaerah untuk pengadaan/penyediaan peralatan yang bisa digunakan bersama.
i.
kerja sama kebijakan dan pengaturan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Kebijakan dan Pengaturan" yaitu kerja sama antardaerah untuk menselaraskan kebijakan dan pengaturan terkait dengan suatu urusan atau layanan umum tertentu.
j.
bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKerja Sama dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pasal 11
Lingkup kerja sama dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, meliputi:
a.
kerja sama kebijakan dan pengaturan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama pengembangan sumberdaya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama alih teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama perencanaan dan pengurusan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 12
Lingkup kerja sama dengan pihak ketiga, meliputi:
a.
kerja sama pelayanan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kerja sama operasional/pemeliharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
kerja sama pengelolaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
kerja sama sewa menyewa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
kerja sama konsesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kerja sama pembangunan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kerja sama bangun guna serah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
kerja sama bangun serah guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
kerja sama bangun sewa serah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
kerja sama pemanfaatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama rehabilitasi, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kerja sama rehabilitasi kelola dan serah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
kerja sama bangun tambah kelola dan serah.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama penyertaan modal atau kerja sama patungan (joint venture company);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerja sama gabungan dari dua atau beberapa jenis kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TAHAPAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 13
Tahapan Kerja Sama Daerah dilakukan melalui:
a.
persiapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyiapan kesepakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penandatanganan kesepakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyiapan perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penandatanganan perjanjian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PROSEDUR KERJA SAMA DAERAH
Pasal 14
(1)
Prosedur Kerja Sama Daerah, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
persiapan, yaitu kegiatan inventarisasi objek kerjasama dan penyiapan kerangka acuan/proposal dan/atau kajian pra studi kelayakan untuk objek yang akan dikerjasamakan, paling kurang memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
latar belakang dan tujuan kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
gambaran lokasi objek kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
bentuk kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
rencana awal;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
analisis manfaat dan biaya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
dampak bagi pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penawaran, yaitu penentuan prioritas objek yang akan dikerjasamakan, pemilihan mitra kerjasama dan penawaran, yang paling kurang memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
objek yang akan dikerjasamakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
manfaat kerjasama terhadap pembangunan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
bentuk kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
tahun anggaran dimulainya kerjasama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
jangka waktu kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyiapan kesepakatan bersama, yang memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
identitas para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
maksud dan tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
objek dan ruang lingkup kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
bentuk kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
sumber biaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
tahun anggaran dimulainya pelaksanaan kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
rencana kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penandatanganan kesepakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyiapan naskah perjanjian, yang memuat paling kurang:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
subjek kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
objek kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
ruang lingkup kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
hak dan kewajiban;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
jangka waktu kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
pelaksanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
pelaporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
keadaan memaksa (force majeure);
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
penyelesaian perselisihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
pengakhiran kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penandatanganan perjanjian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan sesuai yang diperjanjikan, dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
para pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan kerjasama sesuai perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
apabila dalam pelaksanaan kerjasama terdapat pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewajiban Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
dalam hal materi perubahan/addendum menyebabkan atau mengakibatkan penambahan pembebanan APBD maupun masyarakat, maka penambahan pembebanan harus dimintakan persetujuan kembali kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SURAT KUASA
Pasal 15
(1)
Penandatanganan dokumen Kerja Sama Daerah dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dapat mendelegasikan penandatanganan dokumen Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD berdasarkan Surat Kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERSETUJUAN DPRD
Pasal 16
(1)
Kerja Sama Daerah yang membebani:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Daerah yang pembiayaannya belum dianggarkan dalam APBD tahun berjalan, penganggarannya melalui mekanisme penyusunan APBD; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masyarakat, harus mendapat persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal pembiayaan untuk pelaksanaan Kerja Sama Daerah telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka Gubernur memberitahukan pelaksanaannya kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan DPRD terhadap rencana Kerja Sama Daerah yang membebani Daerah dan masyarakat, dengan melampirkan rancangan perjanjian kepada DPRD, disertai dengan penjelasan mengenai:
a.
tujuan kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
objek yang akan dikerjasamakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hak dan kewajiban, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
besarnya pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerjasama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangka waktu kerjasama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan Daerah serta jenis pembebanannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Terhadap permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, DPRD melakukan penilaian atas rancangan perjanjian dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal DPRD menilai rancangan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang memenuhi prinsip kerja sama, DPRD menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Gubernur dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pendapat dan saran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menyempurnakan rancangan perjanjian dan menyampaikan kembali kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya penyempurnaan rancangan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD tidak memberikan tanggapan tanpa pemberitahuan mengenai alasan tidak adanya tanggapan, maka rencana kerjasama dianggap disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan perjanjian, Pemerintah Daerah diberikan waktu untuk memberikan penjelasan tertulis dan/atau lisan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat DPRD perihal tidak disetujuinya rancangan perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya penjelasan tertulis dan/atau lisan dari Pemerintah Daerah, DPRD tetap tidak menyetujui maka rancangan perjanjian dimaksud tidak diproses lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HASIL KERJASAMA
Pasal 20
(1)
Hasil Kerja Sama Daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau keuntungan nonmaterial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari hasil Kerja Sama Daerah sepenuhnya milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil Kerja Sama Daerah berupa uang dan surat berharga harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil Kerja Sama Daerah berupa barang, harus dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bagian KesatuKerja Sama Antardaerah
Pasal 21
(1)
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antardaerah diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) terhadap pihak yang berselisih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKerja Sama dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Pasal 22
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 23
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, diselesaikan sesuai kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diatur dalam perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERUBAHAN DOKUMEN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 24
(1)
Para pihak dalam kerja sama dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama yang dituangkan dalam dokumen kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai kesepakatan para pihak yang melakukan kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan ketentuan kerja sama dituangkan dalam addendum terhadap dokumen kerja sama yang setara dengan dokumen kerja sama induknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BERAKHIRNYA KERJASAMA DAERAH
Pasal 25
Kerja Sama Daerah berakhir dalam hal:
a.
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam dokumen kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tujuan kerja sama telah tercapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dokumen kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dibuat dokumen kerja sama baru yang menggantikan dokumen lama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
muncul norma baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
objek kerja sama hilang atau musnah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan Daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kerja Sama Daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak, dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyampaikan secara tertulis mengenai inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pihak yang mempunyai inisiatif pengakhiran kerja sama menanggung risiko baik finansial maupun risiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengakhiran kerja sama tidak mempengaruhi penyelesaian kewajiban para pihak sesuai perjanjian, sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KELEMBAGAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 27
(1)
Dalam rangka perencanaan penyiapan dokumen, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kerja Sama Daerah, dibentuk Badan dan/atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan Badan dan/atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kerja Sama Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas kerja sama antar daerah yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pembinaan dan pengawasan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dilakukan pada tahapan:
a.
penjajagan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
negosiasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penandatanganan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan dan pengakhiran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBIAYAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 31
Pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah bersumber dari:
a.
APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pihak Ketiga; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber lain yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Kerja Sama Daerah tidak berakhir karena pergantian Gubernur dan/atau periodisasi keanggotaan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kerja Sama Daerah tidak berakhir karena pergantian Gubernur dan/atau periodisasi keanggotaan DPRD" adalah bahwa kerja sama daerah dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan tidak terpengaruh oleh adanya pergantian Gubernur dan/atau periodisasi keanggotaan DPRD.
Pasal 33
Gubernur bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli dokumen Kerja Sama Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Kerja sama Daerah yang telah berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur Kerja Sama Daerah tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 Maret 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUJO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Maret 2013
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan
ttd.
SRI PURYONO KS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerja sama baik dengan Daerah lain, Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pihak Luar Negeri maupun dengan Pihak Ketiga.
Kerja sama Daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lain, menyerasikan pembangunan Daerah, mensinergikan potensi antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal.
Melalui kerja sama Daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan Daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di perbatasan antardaerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan daerah serta dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.