PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b.
bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Daerah Provinsi Gorontalo perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 14 ayat (3), ayat (4) dan pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4661);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5061);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2008;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
18.
Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Asrama Haji;
19.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
20.
Keputusan Menteri Agama Nomor 160 Tahun 2012 tentang Sumber Pembiayaan dan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 3 Seri E).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
3.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
6.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah selanjutnya disingkat PPIHD adalah petugas haji yang mengelola pelayanan kepada jemaah haji di Provinsi Gorontalo dan unsur pendukung lainnya.
7.
Tim Pemandu Haji Daerah selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji yang bertugas memberikan pelayanan umum bagi Jemaah Haji.
8.
Tim Kesehatan Haji Daerah selanjutnya disingkat TKHD Provinsi Gorontalo adalah Tim yang bertugas memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan kesehatan yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
9.
Tim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah selanjutnya disingkat TPPHD adalah tim yang bertugas memantau dan mengawasi pengelolaan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
10.
Pembinaan Jemaah yang selanjutnya disebut Pembinaan, adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jemaah haji Provinsi Gorontalo.
11.
Daerah asal adalah wilayah domisili jemaah haji yaitu Provinsi Gorontalo.
12.
Embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
13.
Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah haji menuju Embarkasi.
14.
Debarkasi adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi.
15.
Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
16.
Ibadah Haji Reguler adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
17.
Konsumsi Jemaah yang selanjutnya disebut Konsumsi adalah pelayanan makanan dan minuman bagi PPIHD di asrama haji dan di bandara transit, dan bagi jemaah haji diberikan di bandara transit.
18.
Transportasi lokal yang selanjutnya disebut transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
19.
Pelayanan adalah perlakuan yang disediakan bagi jemaah haji provinsi Gorontalo meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pembinaan, keamanan dan infrastruktur, serta pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, Karantina Kesehatan yang sumber pembiayaan yang berkaitan dengan pelayanan Kepabeanan dan Cukai dibebankan kepada APBN, sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
20.
Biaya operasional lokal yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk membiayai sebagian atau seluruh proses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, profesional, akuntabilitas dan prinsip nirlaba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Tujuan dari Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai berikut:
a.
Memberikan pelayanan yang optimal dalam proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari tahap persiapan di daerah asal, Embarkasi Haji Antara, Embarkasi, tempat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, Debarkasi, sampai kembali ke daerah asal, agar diperoleh kemudahan, kenyamanan dan keamanan beribadah haji.
b.
Membantu mengurangi beban biaya bagi jemaah haji reguler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Pemerintah daerah sebagai penyelenggara ibadah haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, keamanan dan infrastruktur pendukung yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan.
(2)
Kebijakan dan pelaksanaan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Gubernur mengangkat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), petugas yang menyertai jemaah haji sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), serta Tim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah (TPPHD) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPanitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah
Pasal 6
(1)
PPIHD sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat(3) di tingkat Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian Daerah, Kantor Bandara Djalaludin, Kantor Otoritas Bandara dan PT. Angkasa Pura.
TPHD sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat(3) terdiri dari orang-orang yang memiliki pengalaman dalam penyuluhan dan pendampingan jemaah haji.
(2)
TPHD bertugas melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada jemaah haji mulai dari daerah asal, Embarkasi Haji Antara, Arab Saudi, Debarkasi, sampai kembali ke Embarkasi Haji Antara dan daerah asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTim Kesehatan Haji Daerah
Pasal 8
(1)
TKHD sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat(3) terdiri dari Dokter dan perawat yang profesional.
(2)
TKHD bertugas memberikan pelayanan kesehatan pada jemaah haji, untuk tindakan pertolongan pertama, pencegahan penyakit, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan mulai dari Asrama Haji Embarkasi Antara, sampai kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah
Pasal 9
(1)
TPPHD sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat(3) terdiri dari unsur Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, dan dari unsur Masyarakat.
TPPHD bertugas mulai dari EHA, Embarkasi, Arab Saudi, Debarkasi, sampai kembali ke EHA dan asrama haji.
(4)
TPPHD wajib memberikan laporan evaluasi tertulis kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah kepulangan seluruh jemaah haji di daerah asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tata cara pembentukan PPIHD, TPHD, TKHD, dan TPPHD sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat(3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Biaya operasional PPIHD, TPHD, TKHD, dan TPPHD sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat(3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOORDINASI
Pasal 11
(1)
Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal atau instansi terkait dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Instansi vertikal yang dimaksud pada ayat(1) diantaranya adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pabean, Kantor Imigrasi, Kantor Bandara, Kantor Otoritas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan PT. Angkasa Pura.
(3)
Pelaksana teknis kegiatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi dilaksanakan oleh PPIHD Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAYANAN
Bagian KesatuTransportasi
Pasal 12
(1)
Pelayanan transportasi darat dari asrama haji embarkasi antara Gorontalo ke bandara Djalaluddin dan dari bandara Djalaluddin ke asrama haji embarkasi antara serta pelayanan Transportasi udara dari Bandara Djalaluddin ke bandara embarkasi dan dari bandara debarkasi ke Bandara Djalaluddin Gorontalo.
(2)
Komponen pembiayaan pelayanan transportasi darat jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya:
a.
Tiket pesawat pergi pulang dan airport tax;
b.
Asuransi;
c.
Security dan Porter bandara;
d.
Pelayanan bagasi;
e.
Bus apron bandara;
f.
Makanan ringan dan makanan berat pergi pulang.
(3)
Komponen pembiayaan transportasi darat pergi pulang dari asrama haji ke bandara Djalaluddin sebagaimana ayat(1) meliputi:
a.
Sewa alat angkut darat pergi pulang;
b.
Asuransi;
c.
Pelayanan bagasi.
(4)
Transportasi jemaah haji bersifat khusus (charter) dan bukan transportasi umum (reguler).
(5)
Koordinasi untuk kelancaran pelayanan transportasi jemaah haji dilakukan oleh PPIHD.
(6)
PPIHD wajib mengadakan kesepakatan dalam bentuk kontrak kerja dengan penyedia transportasi untuk jemaah haji.
(7)
Penyediaan transportasi adalah perusahaan transportasi berbadan hukum.
(8)
Pembiayaan untuk pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(9)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(10)
Biaya pelayanan transportasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat(8) diberikan kepada Jemaah Haji Reguler sekali seumur hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembinaan
Pasal 13
(1)
Pembinaan jemaah haji meliputi:
a.
Penyuluhan;
b.
Pendampingan.
(2)
Penyuluhan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi penyuluhan dan pendampingan bagi jemaah haji mulai dari tahap persiapan, manasik, dalam perjalanan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, dan sampai kembali ke asrama haji Gorontalo.
(3)
Penyuluhan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud dengan ayat(1) dilakukan oleh TPHD berkoordinasi dengan TPHI.
(4)
Pembiayaan untuk pembinaan jemaah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(5)
Tata cara pembinaan dan besarnya pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKonsumsi
Pasal 14
(1)
Konsumsi diberikan kepada jemaah calon haji dan jemaah haji selama di bandara embarkasi dan debarkasi.
(2)
Konsumsi untuk PPIHD, TPHD, TKHD diberikan di asrama haji, dan di bandara embarkasi dan Debarkasi.
(3)
Pelayanan konsumsi dilakukan oleh PPIHD Provinsi Gorontalo.
(4)
Pembiayaan untuk konsumsi jemaah calon haji dan jemaah haji serta PPIHD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKesehatan
Pasal 15
(1)
Pelayanan kesehatan jemaah haji meliputi tindakan pertolongan pertama, pencegahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengobatan.
(2)
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh TKHD berkoordinasi dengan TKHI mulai dari tahap persiapan di asrama haji, Embarkasi Haji Antara/Embarkasi, pelaksanaan di Arab Saudi, Debarkasi, dan kembali ke Embarkasi Haji Antara asrama haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKepabeanan, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan
Pasal 16
(1)
Pelayanan Kepabeanan, Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan jemaah haji meliputi:
a.
Barang bawaan Jemaah Haji yang dipersamakan dengan barang pribadi penumpang sehingga terhadapnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
b.
Pemeriksaan Kesehatan tahap akhir bagi Jemaah Haji;
c.
Penerbitan Depcon;
d.
Border Control Management atau sistem lalu lintas orang keluar/masuk di dan ke wilayah Indonesia.
(2)
Pelayanan Kepabeanan, Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan jemaah haji dilaksanakan oleh instansi terkait di Embarkasi Haji Antara.
(3)
Biaya operasional Pelayanan Kepabeanan, Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk jemaah haji melekat pada kewenangan, tugas dan fungsi instansi vertikal terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamInfrastruktur
Pasal 17
(1)
Infrastruktur pelayanan haji berupa pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi:
a.
Asrama haji dan fasilitasnya;
b.
Bandara dan fasilitasnya;
c.
Alat Border Control Management (BCM);
d.
Teknologi informasi pelayanan penyelenggaraan haji.
(2)
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan instansi vertikal/terkait.
(3)
Pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 18
(1)
Pelayanan dan pembiayaan untuk Penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Gorontalo diberikan dan dikelola oleh PPIHD Provinsi Gorontalo sebagai penyelenggara kegiatan.
(2)
PPIHD Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang pelayanan dan pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 25 Juni 2013
GUBERNUR GORONTALO,
ttd
RUSLI HABIBIE
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 25 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd
PEMBINA UTAMA
NIP 19621121 19850230 01
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia adalah sebuah perwujudan nyata bahwa negara menjamin kebebasan dan kemerdekaan warganya yang beragama Islam untuk beribadah. Terlebih karena Ibadah Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam sekali seumur hidup bagi yang mampu melakukannya.
Dalam pelaksanaannya, negara pun bertanggung jawab dan terlibat dalam memastikan pelayanannya, sehingga kenyamanan, keamanan dan pembinaannya bisa berjalan baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang menunaikan Ibadah Haji setiap tahunnya. Inilah yang menjadi sebab mengapa pelaksanaan ibadah haji di Indonesia merupakan sebuah 'tugas nasional', terlebih karena melibatkan banyak pihak di dalam dan di luar negeri, sehingga hal ini berhubungan jelas dengan martabat bangsa Indonesia di negara lain.
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Gorontalo dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, profesional, akuntabilitas dan prinsip nirlaba, guna memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan beribadah haji bagi jemaah haji Provinsi Gorontalo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.