Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, dalam rangka pelaksanan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogj akarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogj akarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri D Nomor 37 Tahun 1990);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tarumartani Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri D Nomor 39 Tahun 2004);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15);
13.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyertaan Modal Daerah adalah penempatan dan/atau penanaman dana dan/atau pemisahaan kekayaan Daerah dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
2.
Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
3.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
5.
Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
6.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan PT. Bank BPD DIY adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Perseroan Terbatas Taru Martani yang selanjutnya disebut dengan PT. Taru Martani adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tarumartani Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas.
8.
Badan Usaha Kredit Pedesaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat BUKP DIY adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.
Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat PT. PPKD DIY adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah.
10.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang selanjutnya disebut dengan PT. Asuransi Bangun Askrida adalah Perusahaan yang dibentuk bersama oleh Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-87624.AH.0102. Tahun 2008.
11.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
12.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1)
Penyertaan modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pertambahan pendapatan Daerah dan terciptanya kesempatan kerja.
(2)
Penyertaan modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
(3)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup penyertaan modal daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BPD DIY;
b.
penyertaan modal daerah kepada PT. Taru Martani;
c.
penyertaan modal daerah kepada BUKP DIY;
d.
penyertaan modal daerah kepada PT. PPKD DIY; dan
e.
penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu PT. Bank BPD DIY
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank BPD DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 510.000.000.000,00(lima ratus sepuluh miliar rupiah).
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bersumber dari pengalihan seluruh saham milik Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke PT. Bank BPD DIY sebesar Rp. 127.500.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 382.500.000.000,00(tiga ratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari keuntungan Pemerintah Daerah pada PT. BPD DIY.
(3)
Penyetoran modal sebesar Rp. 382.500.000.000,00(tiga ratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan selama 4(empat) tahun, yang dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2016.
(4)
Rincian setiap tahun jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) diatur dalam APBD setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal terj adi kahar sehingga penyetoran modal tidak dapat dilakukan, maka penyetoran modal berikutnya dilakukan pada tahun anggaran setelah tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua PT. TARU MARTANI
Pasal 7
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Taru Martani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebesar Rp. 20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah).
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Taru Martani ke PT. Taru Martani sebesar Rp. 3.442.583.363,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 16.557.416.637,00(enam belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang di anggarkan dari APBD.
(3)
Penyetoran modal sebesar Rp. 16.557.416.637,00(enam belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan untuk tahun pertama sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar juta rupiah).
(4)
Penyetoran modal selanjutnya diatur dalam APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga BUKP DIY
Pasal 9
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUKP DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar Rp. 20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah).
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari modal yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 13.586.959.724,00(tiga belas miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 6.413.040.276,00 (enam miliar empat ratus tiga belas juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dianggarkan dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyertaan modal selanjutnya dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan struktur organisasi BUKP DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat PT. PPKD DIY
Pasal 12
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. PPKD DIY
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Nilai Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) atau dengan nominal sebesar Rp. 51.000.000.000,00(lima puluh satu miliar rupiah).
(2)
Penyetoran modal untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggarkan dalam APBD, dengan modal disetor pertama kali sebesar Rp. 25.000.000.000,00(dua puluh lima miliar rupiah).
(3)
Penyetoran modal selanjutnya dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima PT. Asuransi Bangun Askrida
Pasal 14
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Nilai Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebesar Rp. 3.900.000.000,00(tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp 440.000.000,00(empat ratus empat puluh juta rupiah) dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 3.460.000.000,00(tiga miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD.
(3)
Rincian jumlah setiap tahun penyetoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham dan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
(1)
Penatausahaan dan pemeliharaan dokumen pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberikan laporan kepada Gubernur yang meliputi laporan keuangan dan kinerja BUMD dan PT. Asuransi Bangun Askrida yang memperoleh penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 April 2013
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 April 2013
SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah daerah berkewaj iban untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah antara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kewaj iban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah, baik melalui instansi yang dimiliki maupun badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui badan usaha, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah untuk mendirikan Perusahaan Daerah. Selanjutnya untuk meningkatkan serta memperluas investasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik daerah.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBD, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
Di samping melakukan penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah juga dapat melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saham pada pihak lain.
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal maka perlu dilakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal milik Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. Mengingat modal daerah pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh upaya Pemerintah Daerah tersebut harus dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…