PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara;
b.
bahwa salah satu alternatif upaya dimaksud dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang dijadikan sebagai sumber daya daerah dan pilar perekonomian masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama dengan Pihak Ketiga;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terpisahkan;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sumatera Utara.
6.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.
Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
8.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
9.
Pemegang saham adalah orang atau badan hukum yang menyertakan sahamnya dalam BUMD.
10.
Pemilik Modal Mayoritas Perusahaan Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
11.
Rapat umum Pemegang saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batasan yang ditentukan anggaran dasar.
12.
Rapat Dewan Pengawas atau Badan Pengawas adalah rapat Dewan Pengawas atau Badan Pengawas pada perusahaan Daerah.
13.
Direksi adalah unsur dari Pengurus BUMD yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
14.
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasehat kepada Direksi.
15.
Dewan Pengawas atau Badan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi.
16.
Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada BUMD.
17.
Pihak Ketiga adalah Instansi dan/atau Badan Usaha dan atau Perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan/atau Usaha Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
18.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN DAN BADAN HUKUM
Pasal 2
(1)
Pendirian BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Daerah.
(2)
Badan Hukum BUMD berbentuk Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud pendirian BUMD adalah membantu mempercepat proses pembangunan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan pendirian BUMD adalah:
a.
untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah; atau
b.
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1)
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkantor pusat di Provinsi Sumatera Utara;
(2)
Dalam rangka pengembangan usaha, BUMD dapat mendirikan cabang/anak perusahaan dan/atau perwakilan di Daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDANG USAHA DAN MITRA KERJA
Pasal 6
(1)
Jenis dan Bidang Usaha BUMD adalah jenis dan bidang usaha yang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah atau untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat secara maksimal.
(2)
Dalam melakukan usahanya, BUMD dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUSAHAAN DAERAH
Bagian KesatuModal dan Saham
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(3)
Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Provinsi yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
(4)
Apabila modal Perusahaan Daerah termaksud dalam ayat (3) terdiri atas kekayaan beberapa Daerah yang dipisahkan, maka modal perusahaan daerah itu terdiri atas saham-saham.
(5)
Saham-Saham Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal sebesar 51% (lima puluh satu persen).
(6)
Modal Perusahaan Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan Provinsi yang dipisahkan terdiri atas saham-saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyertaan Modal
Pasal 8
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemegang Saham
Pasal 9
(1)
Saham sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) adalah saham biasa.
(2)
Saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, Kabupaten/Kota, warga negara Indonesia dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga negara Indonesia.
(3)
Besarnya jumlah nominal dari saham biasa ditetapkan dalam pendirian Perusahaan Daerah.
(4)
Penyertaan saham dengan goodwill tidak diperbolehkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Semua saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah adalah saham atas nama yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota serta publik lainnya;
(2)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Gubernur serta semua keputusan yang diperoleh secara sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengurus
Pasal 11
(1)
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya.
(2)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas setelah mendengar pertimbangan DPRD.
(3)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk waktu selama-lamanya 4 tahun.
(4)
Setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah;
b.
menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
c.
melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan pengawas;
d.
membina pegawai;
e.
mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan Daerah;
f.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g.
mewakili Perusahaan Daerah baik didalam dan di luar pengadilan;
h.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan perhitungan Laba/Rugi kepada Badan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Direksi dalam mengelola perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
mengangkat dan memberhentikan pegawai;
b.
mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
c.
menandatangani Neraca dan perhitungan Laba/Rugi;
d.
menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Direksi memerlukan persetujuan dari pemilik Modal/saham atas pertimbangan Dewan pengawas atau Badan pengawas dalam hal-hal:
a.
mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan Daerah;
b.
memindahtangankan atau membebankan dengan hak tanggungan, hipotek, fidusia atau gadai terhadap benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan Daerah;
c.
penyertaan modal dalam perusahaan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1);
b.
usia Direksi pada saat pengangkatan minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
c.
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
d.
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
e.
Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Dewan Pengawas atau Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
f.
Direksi di Perusahaan Daerah tidak terikat hubungan keluarga dengan Pejabat Struktural sampai di tingkat kedua.
g.
Direksi bukan pengurus/anggota partai politik 2 (dua) tahun sebelum diangkat dan tidak sedang mengikuti kegiatan sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah.
(2)
Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Direksi berhenti karena:
a.
masa jabatannya berakhir; dan
b.
meninggal dunia.
(2)
Direksi diberhentikan karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
reorganisasi;
c.
melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah;
d.
melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e.
mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
f.
tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
g.
terlibat dalam kegiatan sosialisasi sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebagai calon DPR, DPD dan DPRD baik untuk diri sendiri maupun orang lain; dan
h.
Dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(3)
Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDewan Pengawas atau Badan Pengawas
Pasal 17
(1)
Dewan Pengawas atau Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah;
(2)
Dewan Pengawas atau Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang bersangkutan;
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas atau Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyediakan waktu yang cukup;
b.
Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau dengan Dewan Pengawas/Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
c.
Dewan Pengawas atau Badan Pengawas di Perusahaan Daerah tidak terikat hubungan keluarga dengan Pejabat Struktural sampai di tingkat kedua.
d.
Dewan Pengawas atau Badan Pengawas bukan anggota partai politik dan tidak sedang mengikuti kegiatan sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah pada saat diangkat.
e.
Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam bidang tugasnya;
(4)
Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERSEROAN TERBATAS
Bagian KesatuModal dan Saham
Pasal 18
(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Modal Perseroan Terbatas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara minimal sebesar 51% (lima puluh satu persen).
(3)
Modal Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Semua saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas adalah saham atas nama yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota serta publik lainnya;
(2)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran dasar dan kepada semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS serta berdasar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyertaan Modal
Pasal 20
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemegang Saham
Pasal 21
(1)
Para Pemegang saham dalam Perseroan Terbatas adalah Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta publik lainnya;
(2)
Direksi mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus di tempat kedudukan perusahaan;
(3)
Dalam daftar pemegang saham itu dicatat:
a.
Nama dan alamat para pemegang saham;
b.
Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;
c.
Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.
Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e.
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;
f.
Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
(4)
Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan domisili dengan surat kepada Direksi Perseroan Terbatas;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengurus
Pasal 22
(1)
Perusahaan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, selanjutnya setiap bidang usaha dipimpin oleh seorang Direktur;
(2)
Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang, atau lebih, atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kelowongan jabatan dimaksud harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi kelowongan dimaksud dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar;
(3)
Dalam hal jabatan lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penggantinya belum ada, atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan usul Direktur Utama, untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama;
(4)
Dalam hal Direktur Utama berhalangan, maka usul tersebut dapat disampaikan oleh salah seorang atau secara bersama-sama dari anggota Direksi yang masih memangku jabatan;
(5)
Dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, maka penunjukan sepenuhnya dilakukan oleh Dewan Komisaris, untuk menjalankan pekerjaan Direktur utama dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama;
(6)
Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara, Perseroan terbatas diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris, dengan kewajiban dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk mengadakan RUPS guna mengisi lowongan itu;
(7)
Direksi bertanggungjawab kepada RUPS.
(8)
Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif lainnya.
(9)
Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Persyaratan Umum untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai akhlak serta moral yang baik;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.
Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati negara dan/atau tindakan yang tercela lainnya.
g.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
h.
Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
i.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana sebelum pengangkatan;
j.
Telah lulus penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(2)
Persyaratan khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a.
Direksi harus berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali;
b.
Anggota Direksi memiliki pengalaman dibidangnya;
c.
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Perusahaan dan/atau Lembaga lain;
d.
Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Dewan Pengawas atau Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
e.
Direksi di Perusahaan Daerah tidak terikat hubungan keluarga dengan Pejabat Struktural sampai di tingkat kedua.
f.
Antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar);
g.
Persyaratan khusus lainnya yang rincian dan persyaratan dimaksud akan dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Untuk pertama kalinya, Direksi ditunjuk oleh Gubernur, dan untuk jabatan selanjutnya para Direksi diangkat oleh RUPS.
(2)
Bakal calon Direksi yang akan ditetapkan dalam RUPS terlebih dahulu mendapat pertimbangan DPRD.
(3)
Proses pencalonan direksi dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(4)
Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.
(5)
Pengangkatan kembali Direksi memperhatikan pertimbangan prestasi yang baik yang dibuktikan dengan kesehatan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
(6)
Tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan, tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan yang dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
(2)
Direksi dalam menjalankan tugasnya sewaktu-waktu dapat diberhentikan jika yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik dan/atau merugikan perusahaan dan melalaikan tugasnya sebagai Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya yang ditujukan untuk kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan;
(2)
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan;
(3)
Direksi mengurus kekayaan Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(4)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(5)
Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan dengan persetujuan Komisaris;
(6)
Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili Perusahaan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk atau kepada seseorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang maupun badan lain;
(7)
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Keputusan Komisaris sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(8)
Direksi berdasarkan persetujuan RUPS dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengeluarkan surat-surat obligasi;
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik Perusahaan;
c.
Mengikat Perusahaan sebagai penanggung/penjamin kewajiban pihak ketiga;
d.
Penyertaan modal dalam perusahaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Mendirikan cabang/anak perusahaan baru dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DPRD.
(9)
Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal yang mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan;
(10)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan persetujuan Dewan Komisaris;
(11)
Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan dalam satu tahun buku baik dalam transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh peserta rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat;
(12)
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan dan bilamana Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan;
(13)
Direksi untuk tindakan-tindakan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa;
(14)
Dalam hal Perusahaan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dalam hal Perusahaan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perusahaan diwakili Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Direksi berhenti karena:
a.
Masa jabatannya berakhir;
b.
Meninggal dunia;
c.
Mengundurkan diri;
d.
Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;
f.
Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan perusahaan;
g.
Diberhentikan karena melakukan tindakan yang tercela atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau Negara;
h.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagai Direksi;
i.
Melakukan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan yang bersangkutan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
(2)
Dewan Komisaris memberhentikan sementara Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagai ayat (1) huruf f, g, h dan i;
(3)
Tata cara pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
(2)
Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh Anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan;
(3)
Panggilan rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi secara langsung, dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
(4)
Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat;
(5)
Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perusahaan atau tempat kegiatan usaha Perusahaan;
(6)
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Direksi yang hadir;
(7)
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa;
(8)
Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat, jika sedikitnya dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat;
(9)
Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam rapat;
(10)
Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka Pimpinan rapat Direksi yang menentukan dengan pertimbangan kemajuan BUMD. Pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan surat suara terlipat tanpa tanda tangan. Pemungutan suara mengenai hal lainnya dapat dilakukan dengan lisan, kecuali Pimpinan rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
(11)
Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;
(12)
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi telah memberikan persetujuan mereka atas usul yang diajukan tersebut sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(13)
Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (12) pasal ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penghasilan Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDewan Komisaris
Pasal 30
(1)
Komisaris terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Komisaris Utama;
(2)
Komisaris dapat berasal dari pihak luar yang mempunyai kompetensi dan profesional dalam bidang yang membutuhkan keahlian tertentu serta bersifat independen sehingga dapat bekerja penuh waktu;
(3)
Persyaratan Umum anggota Komisaris:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai akhlak serta moral yang baik;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.
Diangkat dari tenaga yang memiliki dedikasi, dipandang cakap dan memiliki kemampuan untuk menjalankan kebijakan Gubernur mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan;
g.
Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati negara dan/atau tindakan yang tercela lainnya.
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
i.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
j.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
k.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor bisnis lainnya sebelum pengangkatan;
(4)
Persyaratan khusus untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris:
a.
Antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar);
b.
Dewan Komisaris tidak terikat hubungan keluarga dengan pejabat struktural sampai tingkat kedua.
c.
Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terjadi setelah pengangkatan sebagai Komisaris, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS;
d.
Tidak dapat diangkat menjadi Komisaris Independen yaitu para pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan teknis yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
e.
Persyaratan khusus lainnya selanjutnya diatur dalam sebuah keputusan RUPS.
(5)
Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan produktivitas Perusahaan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
(6)
Tata cara pengangkatan anggota Komisaris secara rinci akan diatur dalam sebuah keputusan RUPS;
(7)
Untuk mewakili Pemerintah Provinsi pada Perusahaan, Gubernur menunjuk Pejabat yang akan duduk sebagai Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS;
(8)
Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowong, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut;
(9)
Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada perusahaan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;
(10)
Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a.
Masa Jabatan berakhir;
b.
Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (9) pasal ini;
c.
Meninggal dunia;
d.
Melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan;
e.
Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
f.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(11)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, c dan d dilakukan oleh RUPS;
(12)
Setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisaris, harus diberitahukan kepada Direksi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perusahaan serta memberikan nasehat kepada Direksi;
(2)
Komisaris menetapkan kebijaksanaan umum Perusahaan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan kegiatan-kegiatan:
a.
Menyusun tata cara dan pengelolaan Perusahaan;
b.
Melakukan pengawasan atau pengurusan Perusahaan;
c.
Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan;
d.
Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perusahaan.
(3)
Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perusahaan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perusahaan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagaimana serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
(4)
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris;
(5)
Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian tugas sementara harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasan pemberhentian;
(6)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sesudah pembebasan tugas sementara itu, komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS, rapat mana akan memutuskan status Direksi yang bersangkutan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan pada kedudukan semula, sedang yang dibebas-tugaskan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri;
(7)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dipimpin oleh Komisaris Utama dan jika tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang Komisaris dan jika tidak ada seorangpun Komisaris yang hadir maka dipimpin oleh salah seorang yang dipilih diantara mereka yang hadir;
(8)
Apabila RUPS tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberhentian tugas sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan akan menjabat kembali jabatan semula;
(9)
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu dan Perusahaan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perusahaan. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama;
(10)
Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan bagi Komisaris Utama atau para Komisaris. Dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah;
(2)
Panggilan rapat Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama dan/atau anggota Komisaris lainnya;
(3)
Panggilan rapat Komisaris harus disampaikan kepada anggota Komisaris secara langsung maupun dengan surat tercatat atau dengan mendapat tanda terima yang layak paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
(4)
Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat;
(5)
Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan perusahaan atau tempat kegiatan usaha perusahaan;
(6)
Rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Komisaris yang hadir;
(7)
Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam rapat Komisaris hanya oleh anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa;
(8)
Rapat Komisaris sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat, jika sedikitnya dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat;
(9)
Keputusan rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam rapat;
(10)
Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka Pimpinan rapat Direksi yang menentukan dengan pertimbangan kemajuan Perusahaan. Pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan surat suara terlipat tanpa tanda tangan. Pemungutan suara mengenai hal lainnya dapat dilakukan dengan lisan, kecuali Pimpinan rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
(11)
Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan karenanya dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;
(12)
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Komisaris telah memberikan persetujuan mereka atas usul yang diajukan tersebut sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(13)
Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dalam rapat secara sah oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamRapat Umum Pemegang Saham
Pasal 33
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perusahaan adalah:
a.
Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
b.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(2)
Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berarti keduanya, kecuali dengan tegas dinyatakan lain;
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;
(4)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
(5)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TAHUN BUKU BUMD
Pasal 34
(1)
Tahun buku BUMD dari tanggal 1 Januari dengan tanggal 31 Desember;
(2)
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku BUMD ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS tahunan;
(3)
Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh RUPS memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris (acquit de charge).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 35
(1)
Penetapan dan penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Pendirian Perusahaan Daerah.
(2)
Penetapan dan penggunaan laba bersih Perseroan Terbatas diputuskan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN, PEMBUBARAN, PENGGABUNGAN DAN PEMISAHAN BUMD
Pasal 36
(1)
Perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur atas kesepakatan Pemegang Saham menunjuk Panitia untuk melakukan perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal BUMD dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta kekayaan perusahaan, dan sisa lebih menjadi milik Pemegang Saham sesuai saham yang dimiliki.
(4)
Pertanggungjawaban perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Panitia kepada Pemegang Saham.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD diatur dalam Anggaran Dasar BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 37
(1)
Semua pegawai BUMD yang dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik BUMD yang karena tindakan-tindakannya melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi BUMD, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Pegawai BUMD yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran, atau penyerahan uang atau surat-surat berharga milik BUMD yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab dalam pelaksanannya kepada Direksi.
(3)
Semua Surat Bukti dan surat lainnya disimpan ditempat kedudukan BUMD atau di tempat lain yang ditunjuk Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
ANGGARAN DASAR DAN ADMINISTRASI PEMBENTUKAN BUMD
Pasal 38
(1)
Gubernur berkewajiban menyiapkan Anggaran Dasar dan Administrasi BUMD sampai BUMD dapat beroperasional.
(2)
Penyiapan Anggaran Dasar dan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1)
Gubernur dapat melakukan pembinaan terhadap BUMD.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi monitoring, evaluasi dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Selain pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Gubernur dapat melakukan pengawasan terhadap BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan RUPS dan dalam Anggaran Dasar BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 13 Maret 2013
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Seiring dengan perkembangan global khususnya pembangunan di bidang ekonomi, pemerintah Daerah perlu mengakomodir perkembangan tersebut terutama dalam upaya menambah pendapatan asli daerah yang diperoleh dari hasil keuntungan pengembangan BUMD. Sudah saatnya pemerintah di daerah berpikir untuk menjadikan BUMD sebagai salah satu alat promosi sumber daya daerah dan sekaligus pilar perekonomian daerah. Perlunya identifikasi bentuk organisasi perusahaan daerah yang sesuai dengan semangat otonomi daerah dan senantiasa siap mengikuti perubahan dan perkembangan dinamika bisnis, baik secara lokal, nasional, maupun global. Masih lemahnya manajemen organisasi BUMD dalam seluruh aspek, khusus perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, termasuk dalam meng-up grading personal di dalam BUMD serta pengawasan (POAC-Planning, Organizing, Actuating, and Controlling). Begitu pula dalam aspek pemasaran. Sehingga banyak BUMD yang belum maksimal memberikan kontribusi PAD pada sejumlah daerah karena merugi. Oleh karena itulah perlu adanya revisi peraturan daerah yang selama ini mengatur BUMD-BUMD di yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Demikian juga bila akan dibentuk BUMD baru, maka peraturan daerah ini akan menjadi pedoman pendiriannya, penyusunan anggaran dasar dan pengelolaan BUMD dimaksud.
Peraturan daerah ini memisahkan pengaturan BUMD yang berbentuk badan hukum perusahaan daerah dengan perseroan terbatas. Badan hukum perusahaan daerah selama ini masih tunduk dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan belum ada gantinya, serta peraturan perundang-undangan lainnya seperti peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai peraturan organik dan pedoman pelaksanaanya. Sedangkan bentuk badan hukum perseroan terbatas diatur dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan daerah ini mengatur secara umum mulai dari pendirian, kepengurusan, pembinaan, pengawasan, pembubaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, penambahan penyertaan modal, penjualan saham BUMD, perubahan bentuk, serta pengaturan lainnya seperti proses rekruitment (fit and proper test) yang dilakukan sebelum penentuannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan rencana jangka panjang, remunerasi Direksi, Dewan Pengawas, dewan komisaris, serta status karyawan dan lain-lain yang menyangkut korporasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.