Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan mineral, batubara dan batuan, maka pengelolaannya harus terarah dan terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b.
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam pengelolaan dan pengusahaannya dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat;
c.
bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu adanya pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi Mineral dan Batubara secara mandiri, transparan, daya saing, efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Menteri adalah Menteri yang membidangi Pertambangan dan Energi;
3.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
6.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Sulawesi Tenggara;
8.
Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
10.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
11.
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah optimalisasi pemanfaatan bahan galian mineral dan batubara yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan;
12.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
13.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang mempunyai sifat fisik dan kimia tertentu, serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
14.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
15.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, serta air tanah;
16.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
17.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
18.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
19.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
20.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
21.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
22.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumberdaya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
23.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang;
24.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
25.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
26.
Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
27.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
28.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
29.
Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
30.
Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan;
31.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya;
32.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang mempunyai potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional;
33.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi;
34.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat;
35.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional;
36.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan;
37.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan;
38.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh hasil ikutan;
39.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya;
40.
Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan;
41.
Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan reklamasi;
42.
Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang;
43.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan;
44.
Pengawasan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan usaha pertambangan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara di daerah dikelola berasaskan:
a.
manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.
keberpihakan kepada kepentingan daerah;
c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengelolaan mineral dan batubara di daerah adalah:
a.
menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c.
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d.
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional dan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di daerah;
f.
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat;
g.
memberikan nilai tambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Objek pengelolaan mineral dan batubara meliputi jenis: mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara;
(2)
Ruang lingkup pengelolaan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan;
b.
wilayah pertambangan;
c.
usaha pertambangan;
d.
izin usaha pertambangan;
e.
pertambangan mineral dan batubara;
f.
data pertambangan;
g.
hak dan kewajiban;
h.
reklamasi dan pasca tambang;
i.
penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan;
j.
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat;
k.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di daerah.
(2)
Wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berada pada lintas kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi:
a.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan eksplorasi pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
b.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
c.
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
d.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
e.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumberdaya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada lintas kabupaten/kota;
f.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;
g.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi;
h.
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i.
pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;
j.
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum dan penelitian serta eksplorasi kepada menteri;
k.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada menteri;
l.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan dan pasca tambang;
m.
peningkatan kemampuan aparatur, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan;
n.
memberikan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk izin usaha pertambangan;
o.
memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk izin usaha pertambangan rakyat dengan luasan paling banyak 5(lima) hektare.
(2)
Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
WP sebagai bagian dari tata ruang, merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan;
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
WP terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 10
WUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a terdiri atas:
a.
WUP mineral radioaktif;
b.
WUP mineral logam;
c.
WUP batubara;
d.
WUP mineral bukan logam; dan
e.
WUP batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah menentukan WUP, yang disampaikan kepada Pemerintah untuk ditetapkan;
(2)
Penentuan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan menyediakan data dan informasi yang dimiliki pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Gubernur menetapkan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan mineral batuan setelah kewenangan penetapan dilimpahkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk menetapkan WUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(2)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a.
Peta yang terdiri dari:
1.
peta geologi;
2.
peta formasi batuan pembawa;
3.
peta geokimia; dan
4.
peta geofisika.
b.
Perkiraan sumber daya dan cadangan.
(3)
Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib berkoordinasi dengan menteri dan Bupati/Walikota setempat.
(4)
Bupati/Walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) wajib berkoordinasi dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3)
Bupati/Walikota wajib menyampaikan potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada menteri.
(4)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun usulan rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(2).
(2)
WUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
b.
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan/atau batuan;
c.
memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
d.
memiliki 1(satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
e.
tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
f.
merupakan wilayah yang dapat dilakukan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan
g.
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Gubernur melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota setempat menentukan wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat(1) yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat(2) harus memenuhi kriteria:
a.
letak geografis;
b.
ketersediaan infrastruktur;
c.
daya dukung lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
(2)
Gubernur dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Gubernur menentukan luas dan batas WIUP mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada menteri untuk memperoleh penetapan.
(4)
WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi atau perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya, wajib mengajukan WIUP terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Satu WUP terdiri atas 1(satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Gubernur melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam mengusulkan luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara yang akan ditetapkan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 20
(1)
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.
(2)
WPR sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terkait dengan data dan informasi serta penataan ruang yang dimiliki provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 21
(1)
WPN dalam WP ditetapkan oleh pemerintah setelah mendengar aspirasi daerah.
(2)
Wilayah yang akan diusahakan untuk dijadikan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berubah statusnya menjadi WUPK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam mengusulkan wilayah yang akan ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(2).
(2)
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam bentuk IUPK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Satu WUPK terdiri atas 1(satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau dalam 1(satu) wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Gubernur melakukan koordinasi dalam mengusulkan luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubara yang akan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 24
(1)
Usaha pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5(lima) jenis usaha pertambangan yaitu:
a.
usaha pertambangan radioaktif;
b.
usaha pertambangan mineral logam;
c.
usaha pertambangan bukan logam;
d.
usaha pertambangan batuan;
e.
usaha pertambangan batubara.
(2)
Perubahan atas jenis usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dilaksanakan pada:
a.
WUP;
b.
WPR; dan
c.
WUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
(1)
IUP terdiri atas 2(dua) tahap yaitu:
a.
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2)
IUP mineral logam dan IUP batubara diberikan kepada pemenang lelang di dalam WIUP mineral logam dan WIUP batubara;
(3)
Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
IUP diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1(satu) Provinsi atau mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur dapat memberikan rekomendasi terhadap IUP yang diberikan oleh menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
IUP diberikan kepada:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat(1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.
Nama perusahaan;
b.
Lokasi dan luas wilayah;
c.
Rencana Umum tata ruang;
d.
Jaminan kesungguhan;
e.
Modal investasi;
f.
Perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.
Hak dan kewajiban pemegang IUP;
h.
Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i.
Jenis usaha yang diberikan;
j.
Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan;
k.
Perpajakan;
l.
Penyelesaian perselisihan termasuk hukum adat;
m.
Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.
AMDAL.
(2)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat(1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.
Nama perusahaan;
b.
Luas wilayah;
c.
Lokasi penambangan;
d.
Lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.
Pengangkutan dan penjualan;
f.
Modal investasi;
g.
Jangka waktu berlakunya IUP;
h.
Jangka waktu tahap kegiatan;
i.
Penyelesaian masalah pertanahan termasuk hak-hak adat;
j.
Lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pasca tambang;
k.
Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang;
l.
Perpanjangan IUP;
m.
Hak dan kewajiban pemegang IUP;
n.
Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan;
o.
Perpajakan;
p.
Penyelesaian perselisihan;
q.
Keselamatan dan kesehatan kerja;
r.
Konservasi mineral atau batubara;
s.
Pemanfaatan barang jasa dan teknologi dalam negeri;
t.
Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
u.
Pengembangan tenaga kerja indonesia;
v.
Pengelolaan data mineral atau batubara; dan
w.
Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diberikan untuk 1(satu) jenis mineral atau batubara.
(2)
Pemegang IUP sebagaimana pada ayat(1) yang menemukan mineral lain didalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3)
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Gubernur.
(4)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5)
Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6)
IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua IUP Eksplorasi
Pasal 31
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8(delapan) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3(tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara, yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
(2)
Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mengajukan izin sementara kepada Gubernur untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dikenakan iuran produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga IUP Operasi Produksi
Pasal 37
(1)
Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan.
(2)
IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun.
(2)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun.
(3)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun.
(4)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun.
(5)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda atau mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pertambangan Mineral
Pasal 41
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000(lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000(seratus ribu) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(2)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
(3)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000(dua puluh lima) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektare.
(2)
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000(lima ribu) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5(lima) hektare dan paling banyak 5.000(lima ribu) hektare.
(2)
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000(seribu) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pertambangan Batubara
Pasal 51
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 50.000(lima puluh ribu) hektare.
(2)
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000(lima belas ribu) hektare.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Gubernur sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Badan usaha, koperasi dan perseorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 57
(1)
Kegiatan Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Pertambangan mineral logam;
b.
Pertambangan mineral bukan logam;
c.
Pertambangan batuan;
d.
Pertambangan batubara.
(2)
Tata cara pemberian IPR dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk IPR dengan luas paling banyak 5(lima) hektare yang bersifat nonkomersial diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 59
Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan, Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan menjadi data milik Pemerintah Daerah.
(2)
Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah Daerah wajib disampaikan kepada menteri.
(3)
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 61
(1)
Pemegang IUP berhak untuk melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi sesuai dengan IUP yang dimiliki.
(2)
Pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan, setelah memenuhi semua persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pemegang IUP tidak boleh memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain.
(2)
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham, dimana saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.
Harus menyampaikan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pemegang IUP dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 64
Pemegang IUP wajib:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b.
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e.
mematuhi batas toleransi daya-dukung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP wajib melaksanakan:
a.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b.
operasi pertambangan;
c.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
d.
upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e.
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pemegang IUP wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukungan sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
(2)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP.
(2)
IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Gubernur.
(3)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diberikan untuk 1(satu) kali penjualan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai iuran produksi.
(4)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pemegang IUP harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mengutamakan pengarusutamaan gender berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dikonsultasikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
IUP wajib melaporkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pemegang IUP wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUP Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan dalam melaksanakan pengangkutan dan penjualan bahan galian menggunakan jalan umum dan/atau perairan umum wajib memiliki surat keterangan asal bahan galian yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang membidangi pertambangan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Surat keterangan asal bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Dinas apabila bahan galian diangkut lintas kabupaten/kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian surat keterangan asal bahan galian diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 77
(1)
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi:
a.
Keadaan kahar;
b.
Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c.
Apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2)
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3)
Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b disampaikan Gubernur.
(4)
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat, kepada Gubernur.
(5)
Gubernur wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling lama 30(tiga puluh) hari sejak permohonan tersebut diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat(1) diberikan paling lama 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1(satu) kali untuk 1(satu) tahun.
(2)
Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara pemegang IUP sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Gubernur mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat(1) huruf a, kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah tidak berlaku.
(2)
Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat(1) huruf b, kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah tetap berlaku.
(3)
Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat(1) huruf c, kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Ketentuan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, pasal 74, dan pasal 75 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 81
IUP berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b.
dicabut atau;
c.
habis masa berlakunya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur disertai dengan alasan yang jelas.
(2)
Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur dan setelah memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
IUP wajib dicabut oleh Gubernur apabila:
a.
Pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.
Pemegang IUP melakukan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
Pemegang IUP dinyatakan pailit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Pemegang IUP yang IUP-nya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
IUP yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dikembalikan kepada Gubernur.
(2)
WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Apabila IUP berakhir, pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Bentuk Jenis dan Bidang Usaha Jasa Pertambangan
Pasal 88
(1)
Dalam menyelenggarakan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang IUP mineral bukan logam, batuan dan batubara harus menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
(2)
Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemegang IUP dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(3)
Perusahaan Jasa Pertambangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah perusahaan yang didirikan dengan berbadan hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Usaha Jasa Pertambangan
Pasal 89
(1)
Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan terdiri atas:
a.
usaha jasa pertambangan; dan
b.
usaha jasa pertambangan non inti.
(2)
Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi:
a.
Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
1.
penyelidikan umum;
2.
eksplorasi;
3.
studi kelayakan;
4.
konstruksi pertambangan;
5.
penambangan;
6.
lingkungan pertambangan;
7.
pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8.
keselamatan dan kesehatan kerja.
b.
Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1.
penambangan; atau
2.
pengolahan dan pemurnian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan dan Kegiatan Jasa Pertambangan
Pasal 90
(1)
Pemegang IUP dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan jasa pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Gubernur;
(2)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal;
(3)
Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang izinnya diterbitkan oleh menteri, pemegang IUP dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan lain;
(4)
Pemegang IUP dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) setelah melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang mampu secara finansial dan/atau teknis;
(5)
Dalam hal Perusahaan Jasa Pertambangan Lain mendapatkan pekerjaan di bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Perusahaan Jasa Pertambangan Lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai sub kontraktor sesuai dengan kompetensinya;
(6)
Pemegang IUP dalam menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat(4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Dalam hal pemegang IUP menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan sebagai berikut:
a.
jenis usaha Jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan; dan/atau
b.
usaha jasa pertambangan non inti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Setiap pemegang IUP yang akan memberikan pekerjaan kepada perusahaan jasa pertambangan didasarkan atas kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparan dan kewajaran.
(2)
Pemegang IUP dilarang menerima imbalan(fee) dari hasil pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Pemegang IUP dilarang melibatkan anak perusahaan dan atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang dimilikinya;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Penggunaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
(2)
Pemegang IUP bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan terkait dengan aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan perlindungan lingkungan pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perizinan
Pasal 95
(1)
Pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) huruf a dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Gubernur;
(2)
IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) huruf b dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan SKT dari Gubernur;
(2)
SKT diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1(satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir.
(3)
IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4)
IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan:
a.
baru;
b.
perpanjangan; atau
c.
perubahan.
(5)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan:
a.
klasifikasi; dan/atau
b.
kualifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Permohonan IUJP dan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat(4) diajukan secara tertulis kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBANGAN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 99
(1)
Pengembangan usaha pertambangan diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas kesempatan kerja;
(2)
Pengembangan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diarahkan pada Pusat Kawasan Industri Pertambangan yaitu: PKIP Awila, PKIP Laiwai, PKIP Karoni, PKIP Pomalaa, PKIP Kapolimu;
(3)
Sistem hubungan antar industri didalam kawasan mengacu kepada konsep kebijakan pengembangan industri nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Pengembangan Pusat Kawasan Industri Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 dilaksanakan dengan strategi pengelolaan terpadu;
(2)
Strategi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
penelitian dan pemanfaatan potensi mineral dan batubara;
b.
peningkatan kualitas pengujian potensi;
c.
peningkatan promosi dan penarikan investasi;
d.
pengembangan teknologi penambangan, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara;
e.
pembangunan infrastruktur listrik, jalan, pelabuhan dan fasilitas penunjang lainnya;
f.
keterkaitan dengan pembangunan sektor-sektor lainnya; dan
g.
peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara
Pasal 101
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan perusahaan, pemegang IUP lainnya di Sulawesi Tenggara;
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian;
(3)
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan oleh gubernur pada wilayah Lintas Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil dari garis pantai;
(4)
Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 102
(1)
Pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara;
(2)
Pemerintah Daerah wajib mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara;
(3)
Penyelenggaraan dan/atau pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Perlindungan Masyarakat
Pasal 103
Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP berhak:
a.
memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Gubernur berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di mana kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan;
(2)
Perlindungan hak-hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk memfasilitasi penyelesaian hak-hak masyarakat dengan pihak pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi;
(2)
Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dan telah menyelesaikan hak atas tanah, bangunan dan tanaman yang mempunyai nilai ekonomi dengan pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Penyelesaian hak atas tanah, bangunan dan tanaman oleh pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan/atau secara keseluruhan;
(3)
Gubernur dan Bupati/Walikota serta aparatur pemerintah setempat memfasilitasi penyelesaian hak atas tanah, bangunan dan tanaman antara pemegang IUP dengan pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Pemegang IUP yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah, dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Hak atas IUP bukan merupakan pemilikan Hak Atas Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 109
(1)
Pemegang IUP wajib membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat setempat di mana lokasi kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan dan/atau lokasi lain yang terkena dampak;
(2)
Program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh pemegang IUP berdasarkan masukan dan kesepakatan dari hasil musyawarah antara pemegang IUP dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecamatan, kelurahan dan masyarakat setempat yang mencakup sasaran yang akan dicapai termasuk jenis dan volume kegiatan, jadwal kegiatan serta biaya yang akan digunakan;
(3)
Program Perencanaan Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh pemegang IUP.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disahkan oleh Gubernur dalam bentuk dokumen pemberdayaan masyarakat setempat;
(5)
Pemegang IUP melaporkan program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat setempat termasuk anggaran biaya kegiatan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas;
(6)
Program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat setempat kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 111
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi;
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang;
(3)
Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi;
(4)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun oleh pemegang IUP berdasarkan hasil eksplorasi, studi kelayakan, AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) harus mempertimbangkan:
a.
prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja serta prinsip-prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
peraturan perundang-undangan yang terkait;
c.
kondisi spesifik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Reklamasi
Pasal 112
(1)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(3) disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun dengan memuat rencana reklamasi setiap tahun, setelah dilakukan telaahan dan evaluasi untuk mendapat persetujuan, persetujuan bersyarat atau penolakan dari Pemerintah Daerah yang dapat dilimpahkan kepada instansi terkait.
(2)
Dalam hal umur tambang kurang dari 5(lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.
(3)
Rencana reklamasi meliputi:
a.
tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b.
rencana pembukaan lahan;
c.
program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang yang bersifat sementara dan atau permanen; dan
d.
kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi pekerjaan sipil dan penyelesaian akhir; dan
e.
rencana biaya reklamasi terdiri dari atas biaya langsung dan tidak langsung.
(4)
Lahan diluar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf c meliputi:
a.
Tempat penimbunan tanah penutup;
b.
Tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
c.
Jalan;
d.
Pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e.
Bangunan/instalasi sarana penunjang;
f.
Kantor dan perumahan;
g.
Pelabuhan dan/atau;
h.
Lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rencana Pascatambang
Pasal 113
(1)
Rencana pasca tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(3) disusun meliputi:
a.
profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
b.
deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metoda penambangan, pengolahan dan pemurnian serta fasilitas penunjang;
c.
rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah serta biologi akuatik dan tersterial;
d.
program pascatambang, meliputi:
1.
reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang;
2.
Pemeliharaan hasil reklamasi;
3.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4.
pemantauan.
e.
organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
f.
kriteria keberhasilan pascatambang; dan
g.
rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(2)
Dalam menyusun Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus berkonsultasi dengan instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya dan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana dan pelaksanaan pascatambang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tim Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang
Pasal 114
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Reklamasi dan Pasca tambang dibentuk Tim untuk melakukan Pengawasan Reklamasi dan pasca tambang;
(2)
Tim Pengawas Reklamasi dan pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 115
Gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) meliputi:
a.
pemberian pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
e.
pendidikan dan pelatihan; dan
f.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan terhadap:
a.
teknis pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara;
e.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
operasi pertambangan;
h.
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pengelolaan IUP; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Gubernur Cq. Kepala Dinas melaporkan secara berkala pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan yang menjadi kewenangannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6(enam) bulan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Gubernur bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Pembinaan dan pengawasan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara;
b.
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara;
c.
produksi pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara meliputi jumlah dan jenis feed/umpan yang dibutuhkan, asal sumber feed, jumlah produksi jenis dan kualitas mineral/unsur utama dan mineral/unsur ikutan dan tailing yang dihasilkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada gubernur secara berkala setiap 6(enam) bulan.
(2)
Laporan Bupati/Walikota kepada gubernur mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat:
a.
jumlah IUP;
b.
luas lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan dan luas lahan yang telah direklamasi;
c.
jumlah produksi dan penjualan mineral dan batubara;
d.
realisasi penerimaan royaltty dan iuran tetap;
e.
pengawasan terhadap pemegang IUP yang telah diterbitkan meliputi aspek teknis pertambangan, pemasaran, keuangan, pengelolaan data mineral dan batubara/keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
f.
jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan;
g.
konflik sosial akibat kegiatan pertambangan dan penyelesaiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Gubernur melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap laporan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 112 melalui pemeriksaan langsung pada IUP di lapangan.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Tim untuk melakukan verifikasi dan evaluasi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan oleh bupati/walikota.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Hasil verifikasi dan evaluasi yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri.
(5)
Bupati/Walikota wajib menindak lanjuti hasil verifikasi dan evaluasi yang dilaksanakan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat(4) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l, dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(2)
Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat oleh Gubernur.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum mempunyai Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Menteri menugaskan inspektur tambang pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian
Pasal 124
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum menerbitkan IUP yang berada dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Gubernur;
(2)
Apabila pemerintah kabupaten/kota menerbitkan IUP yang berada dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah, maka dapat dibatalkan oleh Gubernur;
(3)
Setiap IUP dan IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota harus didaftarkan Pada Sistem Informasi Geografis(SIG) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemeriksaan dan Pengujian
Pasal 125
(1)
Untuk menjamin keseragaman standar mutu terhadap sifat fisik dan kimia mineral dan batubara, terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan dan pengujian.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada Laboratorium Pengujian dan Pengembangan Potensi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeriksaan dan pengujian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan diatur dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 126
(1)
Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada Pemegang IUP apabila:
a.
tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak IUP diberikan;
b.
memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
c.
tidak melakukan pengamanan terhadap jenis bahan galian mineral dan/atau batubara lain yang ditemukan;
d.
tidak mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan/atau jasa lokal Sulawesi Tenggara, produk barang dalam negeri serta tidak mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dan/atau pengusaha kecil dan menengah setempat berdasarkan prinsip saling menguntungkan;
e.
tidak melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di wilayah Sulawesi Tenggara atau dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah komoditi dan penciptaan lapangan kerja;
f.
melakukan kerjasama pengolahan dan pemurnian dengan badan usaha atau perorangan lain yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi;
g.
tidak melakukan perubahan rencana pascatambang dalam hal terjadi perubahan sistem penambangan, perubahan umur tambang, perubahan sarana dan/atau prasarana tambang;
h.
tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang;
i.
tidak melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan berdasarkan standar baku mutu lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi, upaya konservasi, pengelolaan sisa suatu kegiatan serta norma-norma praktek pertambangan yang baik dan benar;
j.
memakai jasa badan usaha atau perseorangan yang tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan;
k.
tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha pertambangan secara berkala kepada Gubernur.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan atau;
c.
Pencabutan IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 127
(1)
Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang Khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara;
d.
memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas seseorang dan atau bahan dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 128
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, pasal 30 ayat(3) dan pasal 36 dipidana sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 dan pasal 71 ayat(1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Setiap orang yang mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, pasal 30 ayat(3) dipidana sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat dipidana sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan
c.
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 133
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 135
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
IUP yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir;
b.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak peraturan daerah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Kendari pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Sulawesi Tenggara mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menunjang pembangunan daerah maupun Nasional. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu dikelola berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dengan tetap mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan.

Tantangan yang utama dihadapi oleh pertambangan mineral dan batubara di daerah adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak asasi, kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan yang berkelanjutan.

Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, disusun peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan. Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka dibutuhkan pengaturan bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Peraturan Daerah ini sebagai landasan yang kuat bagi penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut, agar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dapat dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…