Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 05 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 05 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa secara alamiah, kedudukan strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang berada pada Kawasan Perbatasan Negara merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa untuk melakukan pengelolaan wilayah perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Tengah secara terintegrasi dan sistematis, perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PENGELOLA PERBATASAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
6.
Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
8.
Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan yang berada di kecamatan.
9.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
10.
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut BPP Provinsi Sulawesi Tengah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
11.
Badan pengelola perbatasan kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut BPP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah, disingkat (BPP) Provinsi Sulawesi Tengah.
(2)
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membantu Gubernur dalam pengelolaan wilayah Negara dan kawasan perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Kepala Badan.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BPP Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, mempunyai wewenang:
a.
melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
b.
melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan;
c.
melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antara pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, dan
d.
melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
b.
menetapkan rencana kebutuhan anggaran, untuk dapat difasilitasi melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun BNPP;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan perbatasan; dan
d.
melaksanakan evaluasi dan pengawasan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b.
pengkoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelola serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara di Provinsi Sulawesi Tengah;
d.
inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah;
e.
penyusunan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah;
f.
penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas di Provinsi Sulawesi Tengah; dan
g.
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI BPP PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 7
Susunan Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari:
a.
kepala badan;
b.
sekretariat;
c.
bidang pengelolaan dan pengawasan batas wilayah negara;
d.
bidang pengelolaan potensi kawasan; dan
e.
bidang pengelolaan infrastruktur kawasan dan kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi program pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan negara di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, berfungsi melaksanakan administrasi perkantoran dan membantu BPP Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan.
(3)
Sekretaris Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membawahi 3 (tiga) Sub Bagian masing-masing:
a.
sub bagian umum dan kepegawaian; dan
b.
sub bagian perencanaan dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berfungsi untuk:
a.
membantu Kepala Badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi program pengelolaan perbatasan sesuai bidangnya; dan
b.
melaksanakan tugas-tugas lain dalam pengelolaan perbatasan yang dimandatkan kepada badan.
(2)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membawahi masing-masing 2 (dua) sub bidang yaitu:
a.
bidang pengelolaan batas wilayah negara membawahkan:
1.
sub bidang pengembangan wilayah perbatasan; dan
2.
sub bidang monitoring evaluasi pengelolaan batas wilayah negara.
b.
bidang pengelolaan dan pengawasan potensi dan kawasan membawahkan:
1.
sub bidang pengelolaan potensi kawasan; dan
2.
sub bidang pengawasan potensi kawasan.
c.
bidang pengelolaan infrastruktur kawasan dan kerjasama membawahkan:
1.
sub bidang pengelolaan infrastruktur kawasan; dan
2.
sub bidang kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Badan struktur organisasi BPP Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON DAN PENGISIAN JABATAN
Pasal 12
(1)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Bidang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jabatan struktural IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengisian jabatan Kepala BPP Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan:
a.
paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda;
b.
memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat;
c.
berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur; dan
d.
semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 14
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan Sinkronisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sistem pengendalian intern di Lingkungan BPP Provinsi Sulawesi Tengah.
(2)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Rapat Koordinasi BPP Provinsi Sulawesi Tengah dengan BPP Kabupaten/Kota diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan masukan dan program untuk disampaikan pada rapat koordinasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian/pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembangunan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi rapat koordinasi dan tata kerja BPP Provinsi Sulawesi Tengah dengan BPP kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18, dilaksanakan berdasarkan peraturan kepala BNPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Pembinaan pengawasan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP.
(2)
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Sulawesi Tengah terkait dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah maupun program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 20
(1)
Pembiayaan BPP Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Pendanaan yang bersifat teknis operasional yang dilakukan oleh satuan kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dibawah koordinasi BPP Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ditetapkan di Palu
pada tanggal 1 April 2013

GUBERNUR SULAWESI TENGAH,

ttd

LONGKI DJANGGOLA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 1 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,

ttd

AMDJAD LAWASA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 44
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah sebagai suatu provinsi dengan karakteristik kepulauan, berada pada Kawasan Perbatasan Negara dengan beberapa pulau kecil terluar. Kawasan Perbatasan Negara di Sulawesi Tengah berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta berada pada jalur lintas alur laut kepulauan Indonesia dari dan ke berbagai wilayah, sehingga memiliki kedudukan yang strategis dilihat dari aspek ekonomi, geopolitik dan geostrategis maupun pertahanan dan keamanan. Kedudukan yang secara alamiah dan strategis, menguntungkan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, upaya mengelola Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Tengah hendaknya dilakukan dengan memadukan pendekatan keamanan, pendekatan kesejahteraan dan pendekatan lingkungan hidup secara bersama-sama sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat maupun kemandirian masyarakat dalam mengelola Kawasan Perbatasan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Tengah, harus dilakukan secara terpadu sistematis dan terencana, sehingga berdaya guna dan berhasilguna. Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud tersebut perlu dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk untuk itu. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah (BPP Provinsi Sulawesi Tengah) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengelola Kawasan Perbatasan dan Batas Wilayah Negara di Provinsi Sulawesi Tengah penting dan strategis. Adanya BPP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kebutuhan organisatoris dan kelembagaan yang dapat menjabarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…