Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan;
b.
bahwa untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pengelolaan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Keprotokolan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPROTOKOLAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
7.
Mantan Gubernur/Mantan Wakil Gubernur adalah Mantan Gubernur/Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil – wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
10.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
12.
Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
13.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.
14.
DPRD Kabupaten/Kota adalah DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
15.
Ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
16.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
17.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
18.
Protokoler adalah pemberian penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukan dalam Negara, Pemerintahan, dan masyarakat.
19.
Petugas protokol adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
20.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya.
21.
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan serta undangan lainnya.
22.
Pejabat Negara adalah Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
23.
Pejabat Pemerintahan adalah Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik pusat maupun di daerah.
24.
Kepala Perwakilan Negara Asing di Provinsi Sulawesi Selatan adalah Konsul Jenderal dan Konsul.
25.
Tamu Daerah adalah Pemimpin Negara, Perwakilan Negara Asing, Pemimpin Daerah lain yang berkunjung secara resmi, kerja, atau pribadi ke Provinsi Sulawesi Selatan.
26.
Pemimpin Negara adalah Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan dari Negara sahabat.
27.
Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
28.
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintahan, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
29.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
30.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
31.
Upacara Bendera adalah upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan di lapangan.
32.
Lagu Kebangsaan adalah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
33.
Komandan Upacara(Danup) adalah pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara.
34.
Perwira Upacara(Paup) adalah Pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara.
35.
Inspektur Upacara(Irup) adalah Pejabat Tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pemimpin upacara dan kepadanya diberikan penghormatan oleh pasukan yang mengikuti/melaksanakan upacara.
36.
Pemimpin Tertinggi Acara adalah pejabat tertinggi tingkatannya yang hadir dalam acara tetapi tidak bertindak sebagai selaku Inspektur Upacara(Irup).
37.
Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Provinsi adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia atas dasar kesamaan, kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Tingkat Provinsi berdasarkan ketentuan.
38.
Tuan Rumah adalah Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sebagai kepala daerah yang menyelenggarakan Acara Resmi di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
39.
Fasilitas adalah sarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Keprotokolan diatur berdasarkan asas:
a.
kebangsaan;
b.
ketertiban dan kepastian hukum;
c.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
d.
timbal balik;
e.
kearifan lokal;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
a.
memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Daerah sesuai dengan kedudukan dalam negara, daerah, pemerintahan, dan masyarakat;
b.
untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengelolaan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional;
d.
menciptakan suasana kerja yang harmonis dan hubungan kerja yang saling menghargai antara petugas protokol pemerintah, pemerintahan daerah dan lembaga/organisasi kemasyarakatan;
e.
menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan internasional, nasional maupun daerah;
f.
mendapatkan kepastian hukum terhadap status dan kedudukan protokoler bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Daerah sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
tata penghormatan;
b.
tata tempat;
c.
tata upacara;
d.
fasilitas pejabat daerah.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau acara resmi bagi;
a.
pejabat negara;
b.
pejabat pemerintahan;
c.
pejabat pemerintahan daerah;
d.
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan
e.
tokoh masyarakat tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA PENGHORMATAN
Pasal 5
(1)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
penghormatan dengan bendera negara;
b.
penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
c.
bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Gubernur memberikan penghargaan kepada seseorang, pejabat pemerintahan daerah, instansi atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa pada daerah, bangsa dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diselenggarakan dengan mengisi acara sesuai adat dan tradisi Masyarakat Sulawesi Selatan, tanpa mengganggu mekanisme formal tata cara pemberian penghargaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pejabat Pemerintahan Daerah yang wafat dan/atau meninggal dunia, diberikan penghormatan.
(2)
Bentuk dan tata cara pemberian penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan;
(2)
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
(3)
Sebelum atau sesudah acara kenegaraan atau acara resmi dilaksanakan dapat diisi dengan atraksi kesenian, musik dan pertunjukan yang tidak menganggu kelancaran dan kekhidmatan acara;
(4)
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya atau berlangsungnya Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, maka pelaksanaan acara dimaksud menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu tersebut.
(5)
Penyesuaian pelaksanaan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diputuskan oleh inspektur upacara atau Pemimpin Tertinggi acara tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penyelenggaraan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan atau di luar Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol dari sekretariat lembaga daerah dan/atau instansi pemerintahan daerah.
(2)
Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
DPRD;
c.
Instansi Pemerintah; dan/atau
d.
Organisasi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA TEMPAT
Pasal 11
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tata Tempat dalam Acara Resmi ditentukan dengan urutan:
a.
gubernur;
b.
wakil Gubernur;
c.
mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
d.
ketua DPRD;
e.
kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di Daerah;
f.
wakil Ketua DPRD;
g.
sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi;
h.
pemimpin Partai Politik di provinsi yang memiliki wakil di DPRD;
i.
anggota DPRD;
j.
bupati/Walikota;
k.
kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Ketua Komisi Informasi Publik, Ketua Komisi Pemantau Persaingan Usaha;
l.
pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
m.
ketua DPRD kabupaten/kota;
n.
wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota;
o.
anggota DPRD kabupaten/kota;
p.
asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II lainnya; dan
q.
pejabat eselon III di jajaran pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya.
(2)
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hadir dalam Acara Resmi di provinsi, menempati urutan Tata Tempat sesuai ketentuan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a.
dalam hal Acara Resmi dihadiri Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, maka penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
b.
dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, maka penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Provinsi dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Tata tempat Acara Resmi yang diselenggarakan di DPRD menyesuaikan dengan peraturan tata tertib DPRD.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan keputusan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami.
(2)
Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat(1), menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
(3)
Apabila istri atau suami yang menjabat sebagai perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi tidak hadir, maka istri atau suami tetap menempati kursi yang disiapkan dan bukan menempati kursi suami atau istrinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.
(2)
Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA UPACARA
Pasal 17
Upacara bendera yang dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu:
a.
hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
hari besar nasional;
c.
hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d.
hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e.
hari ulang tahun lahirnya Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:
a.
tata urutan dalam upacara bendera;
b.
tata bendera negara dalam upacara bendera;
c.
tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d.
tata pakaian dalam upacara bendera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a.
tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
b.
tata urutan upacara bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
pembacaan naskah Pancasila;
d.
pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e.
pembacaan doa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d.
pembacaan Teks Proklamasi; dan
e.
pembacaan doa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a.
bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam;
b.
tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c.
penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a.
pengibaran atau penurunan bendera Negara dengan diiringi lagu kebangsaan; dan
b.
iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
(2)
Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
(3)
Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, disesuaikan menurut jenis acara.
(2)
Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran organisasi, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3)
Tokoh masyarakat tertentu unsur komunitas adat/lembaga adat/pemangku adat, dapat memakai pakaian adat masing-masing.
(4)
Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(3), dan ayat(4), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan, dan/atau Acara Resmi, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2)
Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain, meliputi:
a.
inspektur upacara;
b.
komandan upacara;
c.
perwira upacara;
d.
peserta upacara;
e.
pembawa naskah;
f.
pembaca naskah; dan
g.
pembawa acara.
(3)
Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain, meliputi:
a.
bendera;
b.
tiang bendera dengan tali;
c.
mimbar upacara;
d.
naskah Proklamasi;
e.
naskah Pancasila;
f.
naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
g.
teks doa.
(4)
Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat disesuaikan dengan kondisi dan jenis upacara yang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tata Upacara bukan upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi meliputi tata urutan upacara dan tata pakaian upacara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, antara lain meliputi:
a.
menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
pembukaan;
c.
acara pokok; dan
d.
penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tata pakaian upacara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Bendera negara dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi yang bukan upacara bendera, dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TAMU DAERAH
Pasal 32
Kunjungan Tamu Daerah dapat berupa:
a.
kunjungan resmi;
b.
kunjungan kerja; atau
c.
kunjungan pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Tamu Daerah yang berkunjung di Sulawesi Selatan mendapat pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan sesuai dengan asas timbal balik dalam tata pergaulan internasional, nasional, dan daerah.
(2)
Tamu Daerah yang berkunjung di Sulawesi Selatan dapat dijemput dengan tata cara penjemputan menurut adat dan tradisi Masyarakat Sulawesi Selatan.
(3)
Tamu Daerah yang berkunjung di Sulawesi Selatan diupayakan untuk mengenal dan mengetahui potensi daerah, tradisi dan adat istiadat yang ada di Sulawesi Selatan baik pada saat acara kunjungan resmi maupun tidak resmi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jenis kunjungan tamu daerah dan pengaturan keprotokolannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
FASILITAS PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 35
(1)
Pejabat pemerintahan daerah berdasarkan kedudukan dan jabatannya, mendapat fasilitas berupa:
a.
rumah dinas atau rumah jabatan;
b.
kendaraan dinas atau kendaraan jabatan; dan
c.
pakaian dinas.
(2)
Tata cara pemanfaatan rumah dinas jabatan, kendaraan dinas dan jabatan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi jabatannya pada pemerintahan daerah, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Iring-iringan kendaraan dinas jabatan dalam perjalanan yang menyertai pejabat pemerintah dan pemerintahan daerah, diurut dengan memperhatikan efektifitas dan kesesuaian acara.
(4)
Pejabat pemerintah dan pejabat pemerintahan daerah yang berhak mendapat kendaraan pengawalan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kemanfaatan;
b.
skala prioritas;
c.
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
d.
kewajaran; dan
e.
kesederhanaan;
(6)
Tata cara pelaksanaan untuk pemberian dan pemanfaatan fasilitas pejabat pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(7)
Tata cara pengawalan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat(4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Tata urutan nomor kendaraan dinas atau jabatan bagi pejabat pemerintah dan pejabat pemerintahan daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PETUGAS KEPROTOKOLAN
Pasal 37
(1)
Petugas Protokol pada Pemerintahan Daerah berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada lingkup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kantor Penghubung.
(2)
Lingkup tugas pokok dan fungsi petugas protokol sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Petugas Protokol dipersyaratkan memenuhi kualifikasi:
a.
memiliki pengetahuan dasar tentang keprotokolan;
b.
memiliki keterampilan dalam penanganan protokoler;
c.
memiliki kemampuan berbahasa yang baik;
d.
berpenampilan menarik; dan
e.
memahami adat istiadat dan tata pergaulan sesuai kearifan budaya lokal Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk mendukung kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diberikan pendidikan dan/atau pelatihan keterampilan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Untuk mendukung kinerja petugas protokol diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam melaksanakan tugas keprotokolan, petugas protokol memakai pakaian seragam dan tanda pengenal khusus.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Petugas protokol dalam pengelolaan acara yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan daerah, organisasi lainnya senantiasa melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan petugas protokol masing-masing.
(2)
Petugas protokol dapat membentuk forum komunikasi protokol daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI
Pasal 43
Petugas protokol yang karena kelalaiannya menyebabkan acara tidak berlangsung sebagaimana mestinya, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Setiap organisasi kemasyarakatan, swasta dan pihak-pihak lainnya dalam melaksanakan acara yang mengundang pejabat pemerintahan daerah berkoordinasi dengan petugas protokol Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum adanya peraturan daerah tentang keprotokolan.
(2)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk peraturan daerah tentang keprotokolan, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Negara dan Daerah menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat daerah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat tertentu dengan tata pengaturan mengenai keprotokolan. Pengaturan keprotokolan ini berdasar pada Undang-Undang No.9 Tahun 2010, serta peraturan perundang-undangan terkait dalam memenuhi tuntutan tugas dan fungsi keprotokolan pemerintahan daerah.

Keprotokolan tidak lagi dapat dipahami secara sempit hanya pada pengaturan acara, melainkan substansi mendasar adalah suatu penyelenggaraan acara yang mampu memberikan penghormatan secara wajar dan tepat kepada yang berhak dihormati. Selain itu, dinamika kegiatan pemerintahan daerah yang tinggi terutama kunjungan resmi dan pribadi tamu daerah, harus diberikan penghargaan yang sewajarnya.

Peraturan Daerah ini berazaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagaimana azas keprotokolan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, serta ditambahkan azas kearifan lokal yang berkaitan dengan pemberian penghormatan berdasarkan nilai-nilai Budaya Lokal Sulawesi Selatan yang senantiasa menempatkan tamunya sebagai yang dihormati karena secara timbal balik juga ingin dihormati jika bertamu ke daerah lain. Rasa saling menghormati adalah sesungguhnya hak azasi sesuai nilai ajaran Budaya Sulawesi Selatan.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan Tata Penghormatan, Tata Tempat dan Tata Upacara baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendera. Selain itu, diatur pula tentang penghormatan kepada pejabat pemerintahan daerah ketika wafat/meninggal dunia, fasilitas yang wajar diperoleh dengan azas kesederhanaan dan kemanfaatan. Bahkan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan petugas protokol, diatur tentang perlunya pendidikan teknis beserta fasilitas petugas protokol seperti pakaian khas sesuai adat Sulawesi Selatan pada saat menerima tamu asing atau acara-acara resmi lainnya seperti pada saat peringatan hari jadi daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…