PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
b.
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapatkan penerimaan penuh disegala lapisan masyarakat;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 3702);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi Papua adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
2.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati dan Walikota serta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Daerah.
4.
Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota di Provinsi Papua.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Papua sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.
Penyandang disabilitas ialah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
7.
Kemandirian penyandang disabilitas adalah kebebasan dan/atau ketidaktergantungan orang dengan kecacatan kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
8.
Perlindungan penyandang disabilitas adalah upaya penghormatan dan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang meliputi kegiatan aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan peningkatan taraf kesejahteraan sosial.
9.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya kecacatan yang disandang seseorang.
10.
Kesamaan kesempatan adalah peluang yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
11.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan umum, lingkungan dan transportasi umum.
12.
Bangunan umum dan lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi, yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas.
13.
Rehabilitasi adalah proses optimalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
14.
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
15.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
16.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampunannya.
17.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
18.
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraannya sosialnya.
19.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
20.
Tenaga kerja penyandang disabilitas adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
21.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat LKP2KS adalah lembaga non struktural yang beranggotakan multi pemangku kepentingan, dibentuk untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, kemandirian, non diskriminatif dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menetapkan kebijakan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas secara sistematis, komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif;
b.
menetapkan kriteria, standar, prosedur dan persyaratan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengembangkan dan menetapkan insentif dan disinsentif;
d.
memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya perlindungan penyandang disabilitas;
e.
mengembangkan dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas;
f.
membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas; dan
g.
melakukan kampanye dan sosialisasi terhadap penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Kebijakan perlindungan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan melalui:
a.
pengembangan strategi pengarustamaan perlindungan penyandang disabilitas dalam program-program pembangunan;
b.
penetapan perangkat hukum yang khusus yang mengatur tentang kesamaan dan kesamaan bagi penyandang disabilitas;
c.
pengembangan kemampuan, kompotensi, profesionalisme dan komitmen tenaga pendidik bagi penyandang disabilitas baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
d.
penciptaan iklim usaha bagi penyandang disabilitas yang mempunyai keahlian keterampilan, dan/atau kemampuan untuk melakukan usaha sendiri atau dalam kelompok usaha bersama;
e.
penetapan alokasi dana yang memadai bagi upaya pemenuhan kesamaan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala bidang kehidupan dan penghiupan;
f.
peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyediaan kesempatan pendidikan dan pekerjaan;
g.
pengembangan dan penguatan kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha untuk memberikan kontribusi baik materiil maupun non materiil; dan
h.
pengembangan dan penetapan komitmen mengenai aksesbilitas bagi penyandang disabilitas dengan institusi nasional dan internasional dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Setiap orang wajib mengakui, menghormati dan memenuhi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(3)
Pemerintah Daerah bersama masyarakat, keluarga penyandang disabilitas bertanggungjawab atas upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas agar dapat berintegrasi secara proposional, fungsional dan wajar dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan melalui pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial dan politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan
Pasal 7
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan dan perlakuan yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap penyelenggara pendidikan berkewajiban untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan.
(2)
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui penyediaan:
a.
sarana dan prasarana untuk kegiatan belajar mengajar bagi penyandang disabilitas; dan
b.
tenaga pendidik, pengajar pembimbing dan instruktur yang dapat memberikan pendidikan dan pengajaran bagi penyandang disabilitas.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara pendidikan.
(4)
Ukuran dan tingkat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara obyektif, rasional dan proporsional.
(5)
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
(6)
Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKesempatan Kerja
Pasal 9
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, kompetensi, jenis dan derajat kecacatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga sosial, badan hukum wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi pekerjaan serta jenis dan derajat kecacatannya.
(2)
Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan bagi pekerja penyandang disabilitas di instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, perusahaan swasta ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a.
derajat kecacatan;
b.
pendidikan;
c.
keahlian, keterampilan dan atau kemampuan;
d.
kesehatan;
e.
formasi yang tersedia; dan
f.
jenis dan bidang usaha.
(3)
Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama sesuai dengan kemampuan dan kondisi khusus tenaga kerja penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKehidupan Sosial
Pasal 12
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam kehidupan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kehidupan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari:
a.
beribadah sesuai dengan aturan agama yang dianutnya;
b.
olah raga, baik untuk prestasi maupun kebugaran/kesehatan;
c.
berkesenian yang diekspresikan dalam berbagai karya, bentuk, sifat dan jenis kesenian;
d.
kemasyarakatan sesuai dengan budaya dan kebiasaan; dan
e.
kegiatan sosial lainnya sesuai dengan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya dengan tetap menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AKSESIBILITAS
Bagian KesatuUmum
Pasal 14
(1)
Setiap penyandang disabilitas berhak atas penyediaan aksesibilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan transportasi umum.
(2)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berbentuk:
a.
fisik; dan
b.
non fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang meliputi aksesibilitas:
a.
bangunan;
b.
sarana peribadatan;
c.
jalan umum;
d.
pertamanan;
e.
obyek wisata; dan
f.
pemakaman umum.
(2)
Penyediaan akssibilitas yang berbentuk fisik pada sarana angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2) huruf a, meliputi:
a.
persyaratan teknis kendaraan umum; dan
b.
tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra dan penyandang cacat tuna rungu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2) huruf b meliputi:
a.
pelayanan informasi; dan
b.
pelayanan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSarana Dan Prasarana Umum Serta Lingkungan
Pasal 17
(1)
Dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik sarana dan prasarana umum serta lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus dilengkapi dengan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(2)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan pengusaha dalam penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memenuhi persyaratan teknis aksesibilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Persyaratan teknis aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) meliputi:
a.
ukuran dasar ruang;
b.
jalur pedestrian;
c.
jalur pemandu;
d.
area parkir;
e.
pintu;
f.
ramp;
g.
tangga;
h.
lift;
i.
kamar kecil;
j.
pancuran;
k.
wastafel;
l.
telepon;
m.
perlengkapan;
n.
perabot;
o.
rambu;
p.
penyeberangan pejalan kaki;
q.
jembatan penyeberangan; dan
r.
tempat pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSarana Angkutan Umum
Pasal 19
(1)
Setiap penyelenggara usaha di bidang angkutan umum berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas kepada penyandang disabilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan angkutan umum.
(2)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penyandang disabilitas.
(3)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui penyediaan tangga, pegangan, kursi serta sarana dan prasarana lainnya yang lazim terdapat dalam angkutan umum.
(4)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara usaha di bidang angkutan umum.
(5)
Ukuran dan tingkat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara objektif, rasional dan proporsional oleh instansi yang berwenang.
(6)
Ketentuan tentang tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Di tempat penyeberangan pejalan kaki yang dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dilengkapi dengan alat pemberi isyarat bunyi pada saat alat pemberi isyarat untuk pejalan kaki berwarna hijau.
(2)
Isyarat bunyi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberikan isyarat bunyi setelah 4 (empat) detik alat pemberi isyarat lalu lintas pejalan kaki mulai menyala hijau.
(3)
Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat diberi perlengkapan tombol khusus yang mampu memperpanjang phase hijau untuk penyeberang jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pada tempat pemberhentian kendaraan umum dapat dilengkapi dengan daftar trayek yang ditulis dengan huruf braille.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelayanan Informasi
Pasal 22
Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi secara benar dan akurat tentang aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPelayanan Khusus
Pasal 23
(1)
Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan khusus yang dibutuhkan dalam pemenuhan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui kemudahan:
a.
melakukan pembayaran pada loket/kasir;
b.
melakukan antrian;
c.
mengisi formulir;
d.
melakukan transaksi jual beli;
e.
menyeberang jalan;
f.
naik dan/atau turun dari sarana angkutan umum; dan
g.
keperluan-keperluan lainnya yang membutuhkan pelayanan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
REHABILITASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 24
Rehabilitasi diarahkan untuk mengoptimalkan dan mengembangkan fungsi fisik, mental dan sosial penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan secara terpadu dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
(2)
Persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi Medik
Pasal 27
Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap penyelenggara rehabilitasi medik berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik kepada penyandang disabilitas.
(2)
Pemberian pelayanan rehabilitasi medik kepada penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa pelayanan:
a.
dokter;
b.
psikologi;
c.
fisioterapi;
d.
okupasi terapi;
e.
terapi wicara;
f.
pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g.
sosial medik; dan
h.
pelayanan medik lainnya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara medik.
(4)
Ukuran dan tingkat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara obyektif, rasional dan proporsional oleh instansi yang berwenang.
(5)
Pemberian pelayanan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
(6)
Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRehabilitasi Pendidikan
Pasal 29
Rehabilitasi pendidikan dimaksud agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRehabilitasi Pelatihan
Pasal 31
Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan:
a.
asesmen pelatihan;
b.
bimbingan dan penyuluhan jabatan;
c.
latihan keterampilan dan permagangan;
d.
penempatan; dan
e.
pembinaan lanjut.
(2)
Tata cara rehabilitasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRehabilitasi Sosial
Pasal 33
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial berupa:
a.
motivasi dan diagnosa psikososial;
b.
bimbingan mental;
c.
bimbingan fisik;
d.
bimbingan sosial;
e.
bimbingan keterampilan;
f.
terapi penunjang;
g.
bimbingan resosialisasi;
h.
bimbingan dan pembinaan usaha; dan
i.
bimbingan lanjut.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau lembaga-lembaga masyarakat.
(3)
Ketentuan tentang tata cara rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BANTUAN SOSIAL
Pasal 35
(1)
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang disabilitas agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya sosialnya.
(2)
Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan hidup dasar penyandang disabilitas; dan
b.
mengembangkan usaha dalam rangka kemandirian penyandang disabilitas; dan
c.
mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada:
a.
penyandang disabilitas yang tidak mampu, sudah direhabilitasi dan belum bekerja; dan
b.
penyandang disabilitas yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan dan belum bekerja.
(4)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
bantuan material;
b.
bantuan finansial;
c.
bantuan fasilitas pelayanan; dan
d.
bantuan informasi.
(5)
Bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga-lembaga masyarakat secara terpadu dan bersifat tidak tetap, serta dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan pemberian bantuan sosial.
(6)
Tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 36
(1)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
(2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang disabilitas yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
(3)
Perlindungan dan pelayanan dalam rangka pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan dalam bentuk materiil, finansial dan pelayanan.
(4)
Perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakan melalui keluarga atau keluarga pengganti dan panti sosial yang merawat penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemberian perlindungan dan pelayanan dalam bentuk materiil, finansial dan pelayanan dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2)
Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan pada panti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TANDA-TANDA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA DAN TUNA RUNGU DALAM BERLALU LINTAS
Pasal 38
Penyandang disabilitas tuna netra dalam berjalan kaki di jalan harus menggunakan tanda-tanda khusus yang mudah dilihat dan/atau mudah didengar oleh pemakai jalan lain, baik pada siang hari maupun pada malam hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pengendara sepeda tuna rungu dalam berlalu lintas di jalan wajib diberi tanda-tanda khusus pada sepedanya agar dapat lebih dikenal oleh pemakai jalan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PARTISIPASI DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1)
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
hak untuk memperoleh informasi;
b.
ikut serta dalam melakukan pemikiran, kajian dan penelitian;
c.
menyatakan pendapat;
d.
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan;
e.
ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kajian dan/atau kegiatan dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Peran masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
pengadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
c.
pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang disabilitas;
d.
pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli dan tenaga sosial bagi penyandang disabilitas untuk melaksanakan dan membantu meningkatkan kesejahteraannya sosialnya;
e.
pemberian bantuan berupa material, finansial dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
f.
pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g.
pemberian lapangan kerja atau usaha; dan
h.
kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh perseorangan, kelompok, badan hukum, badan usaha dan/atau lembaga-lembaga masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DAERAH
Bagian KesatuPembentukan dan Kedudukan
Pasal 42
(1)
Untuk peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas daerah dibentuk LKP2KS penyandang disabilitas daerah sebagai berikut:
a.
Provinsi oleh Gubernur; dan
b.
Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
(2)
LKP2KS Penyandang Disabilitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan lembaga non struktural.
Tugas, wewenang, keanggotaan organisasi LKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGHARGAAN DAN INSENTIF
Pasal 43
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan dan insentif kepada badan usaha yang telah melakukan upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
(2)
Penghargaan dan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInsentif
Pasal 44
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam mendukung terlaksananya perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
piagam atau sertifikat;
b.
lencana atau medali; dan
c.
piala atau trophy.
(3)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBERDAYAAN DAN KEMITRAAN
Bagian KesatuPemberdayaan
Pasal 45
(1)
Dalam upaya mewujudkan kemandirian bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pemberdayaan melalui:
a.
pemberian kursus dan pelatihan;
b.
pemberian beasiswa;
c.
perluasan lapangan kerja;
d.
penempatan tenaga kerja;
e.
permodalan;
f.
akses kepada lembaga keuangan;
g.
kemudahan dalam perizinan usaha;
h.
membantu manajemen usaha; atau
i.
upaya lainnya.
(2)
Pelaksanaan pemberdayaan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melibatkan peran masyarakat, badan hukum dan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemitraan
Pasal 46
(1)
Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bermitra dengan masyarakat, badan hukum dan badan usaha.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
kepercayaan;
b.
itikad baik;
c.
saling menguntungkan; dan
d.
tidak bertentangan dengan hukum, moral dan kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 47
(1)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2)
Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas kepada Kabupaten/Kota melalui:
a.
pemberian pedoman dan arahan; dan
b.
bantuan finansial, materiil dan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 48
(1)
Gubernur melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Bagian KesatuKewenangan Provinsi
Pasal 49
(1)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pengenaan sanksi penghentian atau penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan tidak menyediakan sarana aksesibilitas bagi penyadang cacat pada bangunan tempat usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2), dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat(1) dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan;
c.
penghentian sementara kegiatan sampai dilakukannya pemenuhan persyaratan teknis aksesibilitas; dan
d.
pencabutan izin yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pemanfaatan bangunan umum dan lingkungan.
(3)
Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2) dapat dikenakan denda dan tindakan pembongkaran atas terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan.
(4)
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penanggung jawab usaha di bidang penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan medik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak boleh menghentikan kegiatan pelayanan pendidikan dan pelayanan medik.
(3)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 52
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2) dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengenaan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan terhadap pelanggaran:
a.
pelaksanaan izin telah menyimpang dan ketentuan perundang-undangan dan/atau persyaratan yang tercantum dalam izin; dan
b.
tidak terpenuhinya suatu keharusan yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan izin terbukti mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, manipulasi terhadap data, dokumen dan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas paling lama 5(lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Semua badan usaha yang ada di Provinsi Papua wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas paling lama 6(enam) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 8 Juli 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 9 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang dijamin secara konstitusional untuk mendapatkan hak dalam berbagai bidang aspek kehidupan dan penghidupan tanpa kecuali. Sebagai umat beragama kita yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan manusia dengan kasih dan sayang yang ditujukan untuk kemuliaan dan kehormatan manusia baik lahir maupun batin. Oleh karena itu siapapun berhak untuk memperoleh tempat yang layak dan wajar dalam kehidupan sosial termasuk tentunya para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat yang selama ini belum mendapatkan jaminan yuridis untuk memperoleh kesamaan kesempatan dan perlakuan yang sama mengakibatkan terjadinya disharmoni sosial yang harus segera mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga negara lainnya sehingga adalah sesuatu yang wajar apabila peran penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional dapat lebih ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin melalui kemandirian, pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan.
Sehubungan hal tersebut, dalam upaya lebih mendayagunakan para penyandang disabilitas, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan agar lebih memberdayakan dan mensejahterakan para penyandang disabilitas.
Sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut atas, Provinsi Papua telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyektif jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar di Provinsi Papua. Namun demikian untuk memperkuat implementasi dimaksud, diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas yaitu:
1. Terwujudnya pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
2. Tercapainya fungsi sosial dari penyandang disabilitas secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman;
3. Tersedianya peluang dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan, memasuki lapangan kerja sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya;
4. Tersedianya Fasilitas kemudahan aksesibilitas yang berbentur fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas;
5. Terbangunnya kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyelenggaraan Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak didaerah, baik Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, pengusaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.